TATA TERTIB FH
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSIATAS KANJURUHANMALANG
Nomor : 01/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :
MENIMBANG :
(1) Bahwa untuk memperlancar jalannya Musyawarah Anggota, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Persidangan Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2) Demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan tata tertib ini.
MENGINGAT :
(1) AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2) Keputusan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Tata Tertib Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjurhan Malang.
Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
Wakil Ketua Ketua Sekretaris
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :
MENIMBANG :
(1) Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.
MENGINGAT :
(1) AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2) Keputusan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
1.Ketua : Ulil
2.Wakil ketua : Ainul ulum
3.Sekretaris : Wulan
Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16-jauari-2014
Waktu : 10-59
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
Wakil ketua Ketua Sekretaris
ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah menyusun kekuatan
dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah kemudian Mahasiswa harus mampu
menjadi elemen yang memiliki kewenangan tersendiri, yang diwujudkan dalam
bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat ideal yang dijadikan sistem
pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Kanjuruhan Malang perlu memandang
untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa sebagai wujud dari kedaulatan
Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen dengan tetap melihat pada
sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Maka sebagai lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai
peraturan tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Kanjuruhan Malang.