Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Tata Tertib Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

TATA TERTIB FH

KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSIATAS KANJURUHANMALANG
Nomor : 01/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :


MENIMBANG :
(1)   Bahwa untuk memperlancar jalannya Musyawarah Anggota, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Persidangan Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan tata tertib ini.


MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Tata Tertib Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjurhan Malang.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal  :
Waktu :

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil Ketua                                       Ketua                                             Sekretaris




KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :

MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor  Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
1.Ketua           : Ulil
2.Wakil ketua : Ainul ulum
3.Sekretaris     : Wulan


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16-jauari-2014
Waktu : 10-59

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil ketua                             Ketua                                 Sekretaris



ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah menyusun kekuatan dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah kemudian Mahasiswa harus mampu menjadi elemen yang memiliki kewenangan tersendiri, yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat ideal yang dijadikan sistem pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Kanjuruhan Malang perlu memandang untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa sebagai wujud dari kedaulatan Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen dengan tetap melihat pada sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Maka sebagai lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Kanjuruhan Malang.
Selengkapnya..!!!download[4]

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.