Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Kalimat Konyol Dan Nyeleneh Namun Lucu

*Jangan lah anda MENUNTUT ilmu.. karna belum tentu ilmu yg bersalah.

*Dan jangan pula kamu menimba ilmu.. karna di sumur tidak ada ilmu.

*Jangan pula NGURUSIN orang lain.. sapa tau orang itu gak mau berbadan KURUS..

*Jangan pernah kamu memberi TAHU orang.. mungkin orang yg di beri TAHU itu sukanya TEMPE.

*Dan yg terakhir jangan MERESAPI status ini..
MERES handuk aja susah banget.. apa lagi MERASAPI wkwkwkwkkw


#terkait

Disini penjelasan Mengenai Pengertian netizen

Yang suka galau wajib baca ini: Ungkapan cinta namun cemburu

pasang di status facebook anda: Lucu meme aku mah gitu orangnya..!!! 


Ini foto wanita cantik: pengisi suara on the spot trans 7

Ternyata ini arti dari kata tepar

Mau tau jadul itu apa? Jadul merupakan…

Pengen romantis baca Kata romantis buat pacar yang jauh

Tips bagi anda yang lagi: LDR atau Long Distance Relationship






 Istilah Kata-kata Gaul Dan Ngetrend Saat Ini


Pengertian Dari Kata Baper, Brb, Alay, Cekidot, Jones, Mupeng, 4L, Kepo, GWS, PHP, Move on, LOL, Keles, Woles, CepuTFL, OTW

Pengertian Dan Arti Kata Bahasa Gaul

Baper Itu singkatan dari Bawa Perasaan..
misalnya
A : eh, lu Kenapa sih diem ae?
B : Lagi Baper gua.
A : hah? Baper? Apaan tuh?
B : njirr, seriusan lu Gak tau? Baper Itu bawa Perasaan coeg.
A : oh, Baru tau gua.
B : ye..

Brb
Be right back (bakal kembali)
(lagi chat)
A: BUZZ!! Lg apa cuy?
B: tar, lg ngmng sm bokap, brb..

Alay
anak layangan, lebay berlebihan, subjektif menunjuk seseorang memiliki paradigma dan sikap yang berlebihan dalam menanggapi sesuatu, bisa juga dengan gaya bahasa dan gaya menulis yang keterlaluan anehnya

Cekidot
Terjemahan dari frase 'check it out'. Artinya 'silakan dilihat'.
Ada barang baru nih, cekidot dulu gan.

Jones
Singkatan dari Jomblo Ngenes ..
Biasanya para jomblo yang slalu meratapi
takdirnya sebagai jomblo.
Rul , Dasar lu jones! main komputer mulu.

Mupeng
Muka Pengen
A: Bagi dong!
B: Mupeng

4L
4L ini biasanya dipakai saat SMS, BBM atau line dll. 4L artinya LO LAGI LO LAGI
saat SMS-an...
H: Woy
H:Woy
F: ih ... 4L bosen tau


Kepo
Pengen tahu urusan orang lain.
Johnny: To, lo lagi ngapain?
Anto: kepo banget sih lo.

GWS
Get Well Soon(semoga cepat sembuh)
gw:eh lo sakit ye?
lo:iye gan
gw: oh GWS ye

PHP
PHP = Pemberi Harapan Palsu
A : gue galau lg gra2 dya..
B : kan gue dh bilang dya tu PHP..

Move on
Berasal dari bahasa inggris yg artinya bergerak maju, tp kalo dlm bahasa gaul artinya adalah cari pacar baru atau cari gebetan baru setelah putus dengan yang lama
"lo harus move on dia ga suka lo lagi"

LOL
LOL=>Laugh Out Loud
Sebuah kata dalam bahasa Inggris dan jika diucapkan dalam bahasa Indonesia berarti "HAHAHA"
Sumpah baju lo lucu banget,LOL
dan
Gue gak bisa berhenti ketawa gan,LOL

Keles
Keles adalah "Kali" / Aja yang memiliki arti yang sama.
O : Zara?dimana sih gatau gue..
R : demi?hahaa tempat baju bagus keles dusun lo

Woles
aslinya dari kata selow yg artinya nyantai terus dibalik jadi woles
gan selow aja gitu aja ngambek

Cepu
lemes
A: najis tuh orang cepu bgt (lemes bgt)
B: sabar aja bro, lagian lo udh tau dia cepu masih aja lo ngasih tau rahasia lo!!!

TFL
bila seseorang udah nge'like status kita
thank for like

OTW
OTW adalah singkatan yang salah satu katanya berasal dari bahasa jawa..
Kepanjangan dari OTW adalah Oke, Tunggu Wae yang artinya, oke, tunggu aja..
Kalimat ini bisa dipakai sebagai alasan jika kita datang terlambat dalam suatu acara..
A : kamu udah dimana?? kita udah pada ngumpul nih di cafe biasa...
B : OTW.. (Oke, Tunggu Wae..)

Tepar
Singkatan dari tewas parsial (parsial = sebagian/setengah), atau bisa diartikan setengah mati. Dipopulerkan oleh mahasiswa jurusan matematika yang terbiasa dengan istilah integral parsial
Habis jalan seharian, tepar euy... mau tidur dulu ah...

di kutip dari kitabgaul.com dan blog manusia kardus



#terkait


Yang suka galau wajib baca ini: Ungkapan cinta namun cemburu

pasang di status facebook anda: Lucu meme aku mah gitu orangnya..!!! 


Ini foto wanita cantik: pengisi suara on the spot trans 7

Ternyata ini arti dari kata tepar

Mau tau jadul itu apa? Jadul merupakan…


Tips bagi anda yang lagi: LDR atau Long Distance Relationship







Orang-Orang Yang Aneh Dan Lucu Di Indonesia

*ORANG-ORANG YANG ANEH DI INDONESIA*

*      *Tukang rujak.
Buah kok dimasukin dalam aquarium, bukan nya aquarium
itu untuk ikan ya?

*      *Tukang photo copy tau photo 3x4 berapa?
Dia bilang nya 1000
bukan ny hasil nya 12 ya?

*      *Penjual ikan
sudah tau ikan nya mati…, tapi tetep dibilang ikan seger

*      *Tukang gas
sudah tau jalannya nenurun…, tetep aja dia bilang gas gas gas

*      *Penjual mie goreng.
Udah tau orang pesan mie goreng…,
py tetap aja mie nya direbus kurang kerjaan.
Sama juga penjual nasi goreng.., nasi udah matang tetep di goreng wkwkwkwk

1 komentar:

Sandung / Sanuk (Tempat Menyimpan Tulang Belulang Manusia) Dayak Menukung - Melawi

Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya, berbicara mengenai budaya, tradisi, adat-istiadat tidak habis-habisnya terutama di pulau Kalimantan yang memiliki banyak tradisi yang amat unik dan mengagumkan. 


Salah satu Contoh Sandung / sanuk
Sumber Foto Facebook Albertus Mardius
Lokasi : Dusun Guhung Bajang, Desa Nusa Poring, Kecamatan Menukung, Kab. Melawi - Kalbar


Dipedalaman Kalimantan Barat lebih tepatnya di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi khususnya suku dayak yang memiliki tradisi yang diwarisi oleh nenek moyang terdahulu salah satunya adalah sandung, sandung atau biasa di sebut sanuk dalam bahasa dayak yang artinya merupakan tempat menyimpan tulang manusia yang sudah meninggal. Sandung/sanuk terbuat dari kayu ulin (bahasa daerah kayu tebeliat/tebeliyan yang menyerupai rumah namun ukurannya lebih kecil) yang tidak mudah rapuh meskipun terkena hujan ataupun panas walau kayu tebeliyat sangat kuat bahkan sampai ratusan tahun kayu tersebut tidak rapuh. 

Bentuk sandung seperti bentuk rumah dengan ukuran mini serta memiliki tiang hanya satu sebagi pondasi dengan ketinggian dari 5 meter sampai 10 meter. Mengenai tulang manusia yang disimpan kedalam sandung/sanuk biasanya orang yang sudah meninggal puluhan tahun yang telah dikubur kemudian kuburnya dibongkar lalu diambil tulang dan disimpan kedalam sandung, dibongkarnya sandung tidak terlpas dari persetujuan pihak keluarga yang bersangkutan atau keluarga orang yang dibuat sandung tersebut. 

Tradisi membuat sandung tidak sekedar dibuat saja, namun ada ritual atau pun pesta adat kematian yang harus dilakukan oleh pihak keluarga yang dibuat sandung tersebut. Tujuan dibuatnya sandung agar  arwahnya tenang  di alam sana, (penulis tidak mengetahui secara jelas apa tujuan dibuatnya sandung/sanuk yang sebenarnya) versi lain yang penulis ketahui tentang dibuatnya sandung adanya suatu evolusi dari masyarakat itu sendiri, dan juga adanya perpindahan tempat tinggal artinya ketika masyarakat tidak mendiami atau menghuni tempat secara tetap terus menerus maka kuburan yang ada di tempat tersebut dibongkar dan dibuat sandung, jika masyarakat tersebut pindah tempat tinggalnya maka kuburan tidak dirawat atau dibersihkan lamban laun kuburan akan hilang, maka dari itu dibuat lah sandung/sanuk. 

Memang saat ini tradisi menyimpan tulang ke dalam sandung/sanuk sudah jarang dilakukan oleh masyarakat setempat karena faktor perkembangan zaman yang sudah tidak memungkinkan untuk membuat tradisi adat kematian dayak yaitu membuat sandung/sanuk. penulis

Sandung/Sanuk (tempat menyimpan tulang manusia) yang ada di Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung
Sumber: facebook kun.ardi.






#Artikel terkait



















Dusun: pondok bayan

  

























Cahai kumparak adalah: air terjun di sungai mehola



Sub suku di Kabupaten Melawi Jumlah suku di kabupaten melawi







Di Dusun Pondok Bayan ada kampung Mehola Bangis


Di Dusun Pondok Bayan ada kampung Mehola Bangis



TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PUTUSAN HAKIM PERKARA GUGATAN PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ini merupakan artikel ilmiah yang diwajibkan oleh Fakultas hukum Universitas Kanjuruhan Malang bagi setiap mahasiswa yang sudah menyelesaikan Tugas Akhir (Skripsi). Dimana artikel ini adalah rangkuman dari semua tuisan yang ada dalam skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Normatif Putusan Hakim Perkara Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”

Dokumentasi Saat Sidang Skripsi pada tanggal 20 Januari 2016


TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PUTUSAN HAKIM PERKARA GUGATAN PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

ANTONIUS

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM,  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
HP. 0853 9174 1009


Dr. Susianto, SH., M.Hum., CLA
Sulthon Miladiyanto, SH., MH.

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM,  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2016

ABSTRAK

Antonius, 2016. Tinjauan Yuridis Normatif Putusan Hakim Perkara Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Skripsi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, Pembimbing (I) Dr. Susianto, SH., M.Hum., CLA (II) Sulthon Miladiyanto, SH., MH

Kata Kunci: Putusan Hakim, Praperadilan, Tersangka, Putusan Mahkamah Konstitusi

Praperadilan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) upaya hukum praperadilan terdapat dalam Pasal 77 huruf (a) dan (b) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Adanya praperadilan bertujuan untuk menjamin perlindungan hak asasi setiap individu sehingga aparat penegak hukum tidak semena-mena dan dianggap sama dimata hukum.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dalam pembahasannya terdiri atas rancangan penelitian, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara meneliti bahan hukum kepustakaan, dilengkapi dengan pendekatan deskriftif dan analisis dengan cara studi pustaka, yang kemudian fakta-fakta tersebut dianalisis sesuai fakta yang ada.
Hasil penelitian tersebut bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan atas putusan hakim dalam perkara praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel penetapan sebagai tersangka tidak sah. Berdasarkan pengujian materi tentang UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Nomor perkara  21/PUU-XII/2014 telah memutuskan salah satunya Pasal 77 huruf a penetapan tersangka dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, yang dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Kesimpulan tersebut, maka disarankan Kepada aparat pengak hukum diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya.[1] Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Ruang lingkup Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat dalam Pasal 77 huruf (a) dan (b) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.[2] Jadi apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang maka dalam menyelesaikan perkara tersebut baik dari proses penyidikan sampai pada proses persidangan di pengadilan para penegak hukum haruslah berpedoman pada aturan-aturan dalam KUHAP. Apa yang diatur dalam hukum acara pidana adalah cara-cara yang harus ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, namun sekaligus juga melindungi hak asasi tiap-tiap individu baik yang menjadi korban maupun si pelanggar hukum.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Praperadilan menurut Hartono adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi. Praperadilan yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya.[3] Praperadilan yang selama ini berlaku, yang sering terlibat dalam praperadilan atau yang menjadi termohon atau tergugat dalam praperadilan adalah institusi kepolisian negara republik Indonesia dan institusi kejaksaan republik Indonesia. Objek praperadilan menurut KUHAP sendiri sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.[4] Praperadilan sebagai lembaga baru pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai, tidak ada sesuatu yang diciptakan tanpa didorong oleh maksud dan tujuan, demikian juga dengan kelembagaan praperadilan. Maksud dan tujuan yang hendak ditegakan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan serta penuntutan dalam kepastian hukum. Praperadilan dibentuk dengan tujuan agar terjadi pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa terhadap tersangka atau terdakwa. Praktiknya, hanya melakukan penelitian secara administratif. Selama ini yang namanya praperadilan cenderung sebuah lembaga yang bersifat formalitas saja. Karena lembaga ini hanya melakukan penelitian sebatas formal dan administratif terhadap sebuah perkara. Keberadaan lembaga praperadilan dalam Pasal  77 KUHAP bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas upaya paksa yang dikenakan pada tersangka selama dalam proses penyidikan dan penuntutan. Tata cara atau proses pemeriksaan sidang praperadilan diatur oleh KUHAP dalam Bab X bagian kesatu, mulai dari Pasal 79 sampai dengan Pasal 83. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, telah diatur tata cara pengajuan dan proses pemeriksaan. Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilanpun sudah selayaknya menyesuaikan diri dari proses tersebut. Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasarkan hukum dan Undang-undang. Jangan sampai kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menyeluruh. Penjelasan Pasal 60 undang-undang Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: “Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : "Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan”.[5] Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang dipentingkan dan menentukan  adalah fakta atau peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya. sehingga mempunyai alasan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum  agar putusan tersebut tidak dapat diubah  lagi. Asas-Asas Dalam Putusan memuat dasar alasan yang jelas dan rincian Alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak pada Pasal-Pasal tertentu, Perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan dokrin hukum.[6] Menurut Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 alinea pertama berbunyi :  Kekuasaan kehakiman mengandung pengertian bebas dari capur tangan pihak ekstra yudisial, kecuali yang disebut dalam UUD Negara RI Tahun 1945. “Dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman, bebas dari campur tangan penguasa eksekutif maupun legislatif dan segala paksaan, direktiva dan rekomendasi dari siapapun harus ditolak. Namun dalam kebebasan relatif menerapkan hukum yang diatur dalam pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menjelaskan bahwa : kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah menengakkan hukum dan keadilan berdasar pancasila sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat indonesia.[7] Ini berarti mengenai penerapan hukum yang dijadikan pertimbangan putusan, kebebasan hakim tidak mutlak, tetapi bersifat relatif.” Macam-macam putusan terdiri dari Putusan sela, Putusan preparatoir, Putusan interlocutoir, Putusan incidentieel dan Putusan provisioneel, Putusan Condemnatoir, Putusan Constitutif,dan Putusan Declaratoir.[8] Kekuatan Putusan tentang kekuatan putusan hakim, Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial (kekuatan untuk dilaksanakan).[9] Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan peran Mahkamah Konstitusi penting dalam mengharmoniskan hubungan antar lembaga negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi perlu dilengkapi kelompok ahli yang berfungsi memberikan wawasan dan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Bahkan, ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu juga ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK.[10]

METODE PENELITIAN
Penelitian ini termasuk dalam ruang lingkup penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis data-data, studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penulis melakukan penelitian dengan melakukan kepustakaan melalui berbagai sumber dan menggunakan data pertimbangan putusan hakim terhadap pebahasan yang berkaitan. kemudian melakukan analisis terhadap hasil penelitian tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur-literatur. Berdasarkan sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber bahan hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor  16  Tahun  2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Teknik pengumpulan bahan hukum data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji KUHAP sebagai sumber hukum Acara, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hukum  yang berhubungan dengan praperadilan Budi Gunawan. Teknik analisis bahan hukum merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Upaya praperadilan tidak lebih dari pemeriksaan formil terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang diajukan tersangka atau pihak ketiga berkepentingan. Pemohon dalam Perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.si, sedangkan Termohon adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pimpinan KPK cq. Adapun yang menjadi obyek Permohonan Praperadilan adalah penetapan Pemohon sebagai tersangka. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim Praperadilan menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan antara lain : 1) Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2) penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa yang disangkakan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan 3) penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.[11] Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 April 2015, dalam pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan Nomor perkara  21/PUU-XII/2014 telah memutuskan salah satunya bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.[12] Artinya, dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi jawaban final dari polemik putusan hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (calon Kapolri) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hukum acara pidana Indonesia mengenal suatu mekanisme pengujian terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi, rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Mekanisme itu dinamakan Pra Peradilan yang diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan Pra Peradilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Implikasi Putusan Praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan tersebut menimbulkan dampak serta merusak sistem hukum di Indonesia, bahwa untuk saat ini seharusnya putusan hakim Sarpin itu tidak bisa dijadikan sebagai sumber acuan hukum atau yurisprudensi karna baru satu putusan pengadilan, jika putusan tersebut dipakai oleh hakim lain dengan maka KUHAP harus secepat mungkin direvisi. Mengingatkan, putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi berimplikasi luas pada sistem penegakan hukum pidana khususnya tugas penyidik. Selain itu, dengan adanya putusan praperadilan tersebut, ke depan setiap penetapan tersangka berpotensi akan di praperadilankan. Penetapan tersangka Budi Gunwan tidak terlepas dari peran institusi Negara yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo mengajukan nama Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut kepada DPR pada 9 Januari 2015 tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).[13] Hal ini seakan bernuansa politis, namun setelah KPK melakukan penyidikan sampai tahap penyelidikan sesuai dengan Pasal 6 pada Bab II tugas, wewenang, dan kewajiban Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri     sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[14] Artinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan nilai harta kekayaan dengan tidak wajar yang di anggap mencurigakan maka itu adalah salah satu dari tindak pidana korupsi. Terhadap putusan praperadilan dapat atau tidaknya diajukan upaya hukum dijelaskan dalam Pasal 83 KUHAP, yang isinya: 1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding; 2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.[15]

PENUTUP
Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 77  adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 sampai Pasal 83  KUHAP adalah upaya hukum sebagai sarana kontrol untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang dilindungi, sesuai dengan semangat atau ruh seperti yang tersirat dalam konsideran menimbang huruf a dan c, serta penjelasan umum angka 2 paragraf 6 KUHAP. Berdasarkan Putusan Perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel hakim mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap Penetapan dirinya sebagai tersangka dan Berdasarkan pengujian materi tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Nomor perkara  21/PUU-XII/2014 telah memutuskan salah satunya bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Artinya, dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Adapun saran Kepada aparat lembaga atau institusi pengak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK sampai pengadilan diharapkan dalam menegakan hukum serta menjalankan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan serta amanah dari masyarakat harus benar-benar independen dan berani melakukan kebenaran tanpa adanya campur tangan dari pihak yang berkepentingan. Untuk hakim dalam memutuskan suatu perkara harus professional dan obyektif dengan mempertimbangkan seadil-adilnya demi tegaknya hukum di negeri ini, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Hartono, (2010) Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, (1993) Hukum Acara Perdata, penerbit: Liberty, Jogyakarta: Indonesia.
________, (2006) Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta
Prakoso Djoko, (1988)  Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Soeroso, (1996) Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang  kekuasaan Kehakiman, Pasal 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Website
Coretan , Putusan Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata, diakses dari http://coret-anku.blogspot.co.id/2012/02/putusan-pengadilan-dalam-hukum-acara.html
Fabryan Nur Muhammad, Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas, Diakses Dari Https://Facultyoflawyer.Wordpress.Com/2013/10/11/Pengertian-Mahkamah-Konstitusi-Fungsi-Kedudukan-Tugas/
Putusan Mahkama Agung Praperadilan Budi Gunawan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 21/PUU-XII/2014.
Novianti, Implikasi Hukum Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Budi Gunawan Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).





[1] Djoko Prakoso, (1988)  Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, hlm. 1
[2] Lihat Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf (a) dan (b)
[3] Hartono, (2010) Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 91-92  
[4] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77
[5] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, (1993) Hukum Acara Perdata, penerbit: Liberty, Jogyakarta: Indonesia, hlm. 174.
[6] Soeroso, (1996) Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara Dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta,
[7] Lihat Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang  kekuasaan Kehakiman, Pasal 1
[8] Coretan , Putusan Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata, diakses dari http://coret-anku.blogspot.co.id/2012/02/putusan-pengadilan-dalam-hukum-acara.html pada tanggal 23 Oktober 2015 pukul 21.40
[9] Sudikno Mertokusumo, (2006) Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogjakarta, hlm. 213.
[10] Fabryan Nur Muhammad, Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas, Diakses Dari Https://Facultyoflawyer.Wordpress.Com/2013/10/11/Pengertian-Mahkamah-Konstitusi-Fungsi-Kedudukan-Tugas/ Pada Tanggal 6 November 2015 pukul 18.00

[11] Lihat putusan Mahkamah Agung Praperadilan Budi Gunawan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel
[12] Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 21/PUU-XII/2014 hlm. 109
[13] Novianti, Implikasi Hukum Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Budi Gunawan Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Februari 2015, hlm. 4
[14] Lihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[15] Lihat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 83

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.