MAKALAH
PENGARUH PERKEMBANGAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI TERHADAP PENYEBARAN PORNOGRAFI DI INDONESIA
Pelengkap Mata Kuliah : Hukum Telematika
Dosen Pembimbing : Dimas Haryo Pamungkas, SH.
Di Susun Oleh :
Antonius
NIM 120405010034
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi semakin moderndan cepat setiap orang tidak bisa menghindar dari kemajuan teknologi, teknologi meliputi dalam segala aspek kehidupan, teknologi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia. Saat initeknologi informasi adalah bidang teknologi yang berkembang paling pesat.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai budayanya. Mungkin itu adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan begitu beragamnya budaya Indonesia darisabang maupun merauke. Beribu-ribu pulau, suku, bahasa, adat, membuat Indonesia menjadi salah satu daya tarik dan negara paling kaya dipandang dari budayanya. Secara matematis kita tidak dapat menghitung betapa melimpahnya kekayaan budaya kita. Budaya Indonesia adalah kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Kebudayaan berdasarkan pancasila adalah hasil cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya masyarakat Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa[1].
Isi utama kebudayaan merupakan wujud abstrak dari segala macam ide dan gagasan manusia yang bermunculan didalam masyarakat yang memberi jiwa kepada masyarakat itu sendiri, baik dalam bentuk maupun berupa sistem pengetahuan, nilai, pandangan hidup, kepercayaan, persepsi dan etos kebudayaan. Dipandang dari adat ketimurannya, maka Indonesia sangat berbeda dengan daerah yang ada dibarat. Rata-rata orang timur sangat menjunjung tinggi nilai-nilai budayanya sendiri sebagai aset untuk melestarikan daerah dan budayanya secara turun-temurun. Nilai-nilai budaya yang secara turun-temurun yang dimaksud adalah sopan, santun, taat, menghormati, menghargai, menjunjung tinggi adat, tata krama pergaulan dan yang lainnya. Kebiasaan mengalah, menghargai jasa orang lain, menghormati hak milik orang merupakan gambaran betapa orang Indonesia merupakan bangsa yang sangat menjunjung tinggi budayanya. Bagi orang Indonesia budaya adalah jembatan menuju kesuksesan, budaya adalah tempat mencari solusi jika terdapat kesalahan, budaya adalah harta yang tak ternilai harganya. Perubahan dalam hidup boleh terjadi akan budaya dengan nilainya yang tak terhingga akan tetap menjadi simbol bagi orang Indonesia dalam kehidupannya. Terbukti walaupun kemajuan begitu pesat saat ini akan tetapi dalam setiap kesempatan tetaplah budaya dikedepankan disetiap kegiatan yang dilaksanakan.
Pada prinsipnya setiap perkembangan dan kemajuan dalam segi apapun baik adanya, setiap manusia menginginkan perubahan pun dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Dari sekian banyak bidang ada dan berpacu untuk kemajuan salah satunya adalah bidang teknologi, yang menghadirkan perubahan dan kemajuan untuk selanjutnya digunakan oleh manusia. Beragam teknologi yang diciptakan memungkinkan manusia untuk bebas memilih apa yang diinginkan. Kebudayaan mempunyai fungsi yang besar bagi manusia dan masyarakat, berbagai macam kekuatan harus dihadapi manusia dan masyarakat seperti kekuatan alam dan kekuatan lain. Selain itu, manusia dan masyarakat memerlukan kepuasan baik secara spiritual maupun materiel. Kebudayaan masyarakat tersebut sebagian besar dipenuhi ole kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri[2]. Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan didalamnya. Pada zaman sekarang ini terutama memasuli abad ke 21 perkembangan teknologi terasa luar biasa terutama yang berhubungan dengan telekomunikasi dan informasi. Walaupun tujuan utama iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya pada waktu singkat. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kefanaan dunia.
Dari berkembangnya teknologi informasi komputer yang pesat ini, peran serta masyarakat sangat besar dari perkembangannya. Hal ini dikarenakan perubahan cepat dalam teknologi informasi telah merubah budaya sebagian besar masyarakat dunia, terutama yang tinggal di perkotaan. Masyarakat diseluruh dunia telah mampu berinteraksi dan memperoleh informasidalam waktu singkat berkat teknologi komunikasi dan informasi yang mengalami perkembangan yang sangat luar biasa. Teknologi komunikasi akan selau berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan ini dikarenakan adanya pengaruh globalisasi dan dampak dari negara maju yang semakin peka terhadap teknologi komunikasi. Berkat kemajuan ilmu dan teknologi manusia dapat menciptakan alat-alat serta perlengkapan yang canggih untuk berbagai kegiatan, sehingga dalam kegiatan kehidupannya tersedia berbagai kemudahan. Hal ini memungkinkan manusia dapat melakukan kegiatan dengan efektif dan efisien. Adanya teknologi baru dapat menciptakan kebudayaan yang baru pada masyarakat serta teknologi sebagai pertanda kemajuan kebudayaan. Semakin berkembangnya teknologi dimana informasi apa saja bisa masuk dalam kehidupan masyarakat kita, berarti ikut serta mempengaruhi tergesernya nilai-nilai budaya Indonesia ini. Banyak masyarakat Indonesia, terutama generasi muda kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing ketimbangkebudayaan Indonesia sendiri. Hal ini menuntut kita untuk lebih waspada dalam menerima budaya luar/asing. Perkembangan teknologi tentu membawa perubahan yang begitu baik dan pesat dalam kehidupan manusia. Perkembangan itu baik adanya jika sesuai dengan apa yang diharapkan. Ilmu pengetahuan dan teknologi sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan berbudaya. Teknologi sendiri dapat muncul dari ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dari zaman ke zaman. Namun, pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembentukan budaya mempunyai dampak positif maupun negatif. Dari dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi informasi ini adalah terciptanya sifat dan sikap ketergantungan kepada teknologi yang semakin canggih sehingga banyak orang yang mulai melupakan nilai-nilai kebudayaan yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu contoh, anak-anak zaman sekarang lebih senang bermain dengan gadget canggih dibandingkan dengan permainan tradisional yang merupakan salah satu kebudayaan Indonesia. Dengan hal tersebut, maka anak-anak tersebut tidak dapat mengenal bahkan melestarikan budaya-budaya yang ada di Indonesia sejak dahulu. Para remaja tidak bisa melawan kemajuan teknologi tersebut. Yang bisa mereka lakukan adalah mengikuti perkembangan teknologi dari tahun ke tahun dan memanfaatkan dampak positif dari teknologi komunikasi tersebut. Orang tuapun harus selalu mengajarkan dan membimbing anaknya agar bisa memanfaatkan teknologi komunikasi dengan baik. Perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Berbagai informasi yang terjadi diberbagai dunia kini telah dapat langsung kita ketahui berkat kemajuan teknologi (globalisasi). Tentu kemajuan teknologi ini menyebankan perubahan yang begitu besar pada kehidupan umat manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yangbegitu besarterhadap transformasi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap nilai-nilai kebudayaan yang dianut masyarakat. Baik masyarakat perkotaan maupun perdesaan. Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam atau yang sering disebut dengan gadget bukan hanya melanda masyarakat kota namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat-masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya segala informasi baik yang berniali positif maupun negatif dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Dan diakui atau tidak perlahanlah mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya masyarakat perdesaan dengan segala image yang menjadi ciri khas mereka. Situasi ini telah memengaruhi gaya hidup dan pola pikir masyarakat, terutama di kalangan remaja. Kaum remaja yang paling rentan terkena pengaruh/dampak negatif dari teknologi. Jika dulu para siswa bersekolah dengan hanya membawa buku-buku pelajaran ataupun alat tulis, kini para siswa berangkat sekolah dengan peralatan gadget yang wajib mereka bawa. Entah sebetulnya mereka benar-benar membutuhkan gadget tersebut sebagai alat komunikasi atau tidak, yang jelas bagi remaja itu merupakan sarana gaul yang mutlak mereka miliki[3].
Dari perkembangan teknologi informasi saat ini sesungguhnya sangatlah berpengaruh terhadap kebudayaan di Indonesia bahkan lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan, jika kesadaran manusia akan kebudayaan Indonesia sudah tidak ada maka lama kelamaan semakin canggihnya teknologi mengakibatkan semakin punahkan kebudayaan di Indonesia. Karena itu alangkah baiknya kita untuk tidak terlalu candu terhadap teknologi kyang semakin canggih, dan gunakanlah teknologi tersebut dengan kebutuhannya saja dan kesadaran akan budaya yang ada sangatlah diperlukan agar kebudayaan di Indonesia bisa tetap di lestarikan dan tidak hilang begitu saja. Pada hakikatnya, kemajuan teknologi dan pengaruhnya dalam kehidupan adalah hal yang tak dapat kita hindari. Tetapi, kita dapat melakukan tindakan yang bijaksana terhadap diri kita sendiri, keluarga dan juga masyarakat luas agar kemajuan teknologi yang semakin dahsyat ini tidak sampai menggeser jati diri kita sebagai manusia yang memiliki norma dan juga nilai-nilai pekerti yang luhur.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, masalah yang dirumuskan dan akan di bahas dalam makalah ini adalah bagaimana pengaruh perkembangan informasi dan teknologi terhadap penyebaran pornografi di masyarakat dengan adanya teknologi informasi di mediasosial. Apakah benar hal ini berkaitan, bagaimanakah kondisi penyebaran pornografi pada masyarakat di indonesia seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju, dan antisipasi untuk menghindarkan hal-hal yang negatif dan menggantinya menjadi hal yang positif bagi masyarakat.
1. Apakah Teknologi Informasi berdampak positif bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat?
2. Bagaimana penyelesaian kasus terhadap pernyebaran pornografi dimedia social dan dengan adanya uu no.. ttg ite?
1.3 Tujuan Dan Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui dampak penyebaran pornografi terhadap teknologi informasi di Indonesia?
2. Untuk mengetahui sejauh mana peran uu ite terhadap pelaku penyebaran pornografi melalui teknologi di Indonesia?
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi sangat berpengaaruh terhadap masyarakat modern, karena mereka sebagian besar hidupnya tergantung dari informasi, Nana Syaodih S. (1997 : 67) menyatakan bahwa sebenarnya sejak dahulu teknologi sudah ada ataumanusia sudah menggunakan teknologi. 2alau manusia pada 3aman dulumemecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah, sesungguhnya mereka sudah menggunakan teknologi, yaitu teknologi sederhana. Sejak jaman manusia sudah membuat dan memanfaatkan teknologi seiring perjalanan &aktuteknologi terus berkembang hingga sampai saat ini[4].
Teknologi Informasi TI, atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology IT adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan dan atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan penganti genggam modern misalnya ponsel ; Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasidan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis ) Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa teknologi baru belum memilikinama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi TI beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, cloud computing , sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain.
2.2 Sejarah Teknologi Informasi
ari masa prasejarah sampai masa modern perjalanan panjang teknologi informasi merupakan bidang teknologi yang paling berpengaruh karena dengan informasi manusia dapat mengetahui segala sesuatu yang didapatkan dari informasi. Secara garis besar ada 3 masa sejarah teknologi informasi yaitu :
Ø Masa Prasejarah (....3000 SM)
Pada awalnya Teknologi Informasi yang dikembangkan manusia pada masa ini berfungsi sebagai sistem untuk pengenalan bentuk-bentuk yang mereka kenal, mereka menggambarkan informasi yang merekadapatkan pada dinding-dinding gua, tentang berburu dan binatang buruannya. Pada masa ini mereka mulai melakukan pengidentifikasian benda-benda yang ada disekitar lingkungan mereka tinggal dan mewakilinya dengan bentuk-bentuk yang kemudian mereka lukis padadinding gua tempat mereka tinggal, karena kemampuan mereka dalam berbahasa hanya berkisar pada bentuk suara dengusan dan isyarat tangansebagai bentuk awal komunikasi mereka pada masa ini[5]. Perkembanganselanjutnya adalah diciptakan dan digunakannya alat-alat yangmenghasilkan bunyi dan isyarat, seperti gendang, terompet yang terbuatdari tanduk binatang, isyarat asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap bahaya.
Ø Masa Sejarah (3000SM- 4000SM)
Pada masa ini teknologi informasi belum menjadi teknologi masalseperti sekarang ini karena hanya kalangan terbatas yang menggunakanteknologi ini. bangsa Sumeria pertakali menggunakan tulisan dengan bentuk-bentuk pictograf sebagai huruf. Simbol atau huruf-huruf ini mempunyai bentuk bunyi yang berbeda pada penyebutannya sehingga menjadi kata, kalimat dan bahasa.
2900SM, penggunakan huruf hierogliph pada bangsa Mesir kuno hierogliph merupakan bahasa simbol dimana setiap ungkapan diwakili oleh simbol yang berbeda, yang ketika digabungkan menjadi satu akan mempunyai cara pengucapan dan arti yang berbeda, bentuk tulisan dan bahasa hierogliph ini lebih maju dibandingkan dengan tulisan bangsa Sumeria.
Setelah terciptanya huruf manusia berinisiatif menggunakan mediayang berbeda dari yang sebelumnya maka terciptalah kertas dari pohon papyrus, pohon yang tumbuh disekitar aliran sungai nil ini diambilseratnya untuk menjadi media menulis yang lebih fleksibel.
Pada masa 105 M bangsa cina menumukan kertas, penemuan kertas tersebut seperti kertas sakarang ini, kertas ini yang terbuat dari serat bambu yang dihaluskan, kemudia diratakan dan dikeringkan[6].
2.3 Perkembangan Sistem Informasi
Tidak dapat disangkal bahwa salah satu penyebab utama terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak adalah karena perkembangan pesat teknologi informasi. Implementasi internet, electronic commerce, electronic data interchange, virtual office, telemedicine, intranet, dan lain sebagainya telah menerobos batas-batas fisik antar negara. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Secara garis besar ada empat era atau periode perkembangn teknologi informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya computer saat ini.
2.4 Pengertian Pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Sedangkan W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah penggunaan refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki.
Dalam pembahasan lain, Majelis Ulama Indinesia (MUI) memberikan satu definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi. Eng Djubaedah dalam konsep sementara Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor.. tahun 2002 tentang Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi (rancangan ini merupakan rekomendasi dari ahli, dengan demikian perlu mendapat perhatian di dalam penulisan ini, selain natinya akan juga ditampilkan definisi yang diberikan dalam Undang-undangnya), menyebutkan definisis Prnografi yang cukup luas dan komprehensif[7]. Dalam rancangan tersebut istilah pornografi didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan atau perempuan yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, coitus interuptus, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau yang memalikan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya. (penjelasan: menyentuh patung atau benda lain sebagai hasil karya cipta manusia oleh orang tuna netra).
2.5 Pengertian Pornografi Menurut Para Ahli dan Undang-undang
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal[8]. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya. Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.
Pengertian pornografi menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan bahwa pornography, n. material (such as writings, photographs, erotic movies) depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual excitment. pornography is protected speech under the first amendment unless it is determinned to be leggaly obscene. Menurut Dadang Hawari, menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1. Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2. Perbuatan atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[4] Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual
3. Mastrubasi atau onani
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
5. Alat kelamin, atau
6. Pornografi anak.
2.6 Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah[9].
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan “membuat” dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE[10].
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar[11].
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang Informasi Elektronik Bermuatan Pornografi
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri[12]. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan[13].
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”[14]. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
3.2 Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah[15].
3.3 Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE[16].
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
3.4 Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)[17].
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya[18].
3.5 Pencegahan Pornografi dengan Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi[19].
3.6 Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.
Penegakan Hukum Terhadap Cyberporn (pornografi dunia maya) di Indonesia Gambar, foto, gambar bergerak (video), dan bentuk lainnya kini sudah beredar luas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Di dunia nyata sudah banyak beredar melalui kepingan CD/DVD yang harganya bisa puluhan ribu rupiah. Begitu juga dengan dunia maya, penyebarannya pun cepat dan mudah. Konsumennya bisa mengaksesnya di warnet, Laptop dan komputer yang terhubung internet atau bahkan cukup dengan HP saja. Dunia maya adalah dunia tanpa batas yang melewati lintas negara. Sekali anda memasukkan data ke internet, maka berbagai mesin pencari, seperti Google akan langsung menyimpannya dan akan dapat diakses dimana pun, kapanpun dan oleh siapa pun.
Teknologi warung internet dimungkinkan untuk masuk ke desa-desa terpencil, pegunungan, maupun di pantai asal ada infrastruktur telekomunikasi meskipun mungkin tidak sebaik di perkotaan. Ini berarti teknologi informasi melalui internet telah merambah dan masuk ke daerah-daerah tanpa mampu dihindari. Di satu sisi, bermanfaat membuka cakrawala ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat di daerah. Selain menjadi ujung tombak dalam rangka pemberdayaan teknologi informasi dan telematika, warung internet juga merupakan ujung tombak bagi para penikmat situs-situs porno[20].
Dalam KUHP, pornografi merupakan kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan yang termuat dalam Pasal 282-283. Perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam Pasal 282 KUHP baik yang terdapat dalam ayat (1), (2) maupun (3) dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan dan sebagainya;
2. membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;
3. dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh di dapat.
Di luar KUHP, negara telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut masih dianggap kurang memadai dan belum mampu memenuhi kebutuhan penegakan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna dengan nama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi[21].
Selanjutnya, untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1), bahwa :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi. Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Selain itu, juga telah ada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 menetapkan Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). di Indonesia yang tertuang dalam INPRES No. 6 Tahun 2001[22].
Di samping itu adalah kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno, diperlukan keahlian dan kemampuan berselancar di dunia maya untuk mengikuti modus cyberporn yang terus menerus berubah seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telematika yang ada.
3.7 Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn (pornografi dunia maya)
Pada awal-awal bulan di tahun 2010 Presiden SBY mencanangkan adanya koneksi IT ke seluruh pelosok tanah air (kota kecamatan) yang ditarget selesai pada tahun 2010, artinya hingga tahun 2010 semua kecamatan dan desa di seluruh wilayah tanah air sudah terkoneksi dengan internet dan komunikasi digital (seluler). Kemudahan membuka warung internet menyebabkan orang berlomba-lomba menekuni usaha ini. Keuntungan yang ditawarkan dari bisnis warung internet memang menjanjikan karena dengan membuka beberapa line saja, sudah dapat dihitung berapa keuntungan yang akan masuk. Mereka yang melihat peluang bisnis di bidang warung internet ini kebanyakan adalah orang-orang kota atau mereka yang berada di perkotaan.
Konsumen terbanyak dari pengguna warnet adalah mahasiswa, siswa SMP, SMU/SMK, pegawai/karyawan dan masyarakat umum. Bahkan sekarang siswa SD pun juga telah banyak yang mengakses internet untuk keperluan tugas belajarnya, apalagi Pemerintah melalui Mendiknas kini telah menerbitkan buku gratis di internet yang disebut BSE (Buku Sekolah Elektronik). Kebanyakan dari mereka menggunakan internet untuk chatting, membaca email, facebook, melihat gambar porno, dan sedikit yang memanfaatkannya untuk penelitian. Sedemikian mudahnya untuk mengakses situs porno sehingga bagi warnet ini merupakan daya tarik tersendiri, tetapi bagi masyarakat yang masih memegang nilai-nilai ketimuran dan religius tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan[23].
Bagi para pemilik personal computer yang terhubung ke internet (dan juga para warnet yang mampu untuk itu) ada beberapa software yang dapat digunakan untuk menyaring situs-situs mana yang tidak boleh dibuka oleh mereka yang belum cukup umur. Software yang dimaksud bernama W-Blokcer. Selain software tersebut masih ada software lain yang juga bisa digunakan yaitu Surf Watch, NetNanny dan Cyberpatrol. Masyarakat berkeinginan agar pornografi di internet dapat ditekan sehingga dampak buruk yang muncul tidak akan membahayakan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi tugas bersama antara anggota masyarakat, pengakses, orang tua, pengusaha atau pemilik warnet dan aparat penegak hukum.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran dan penyaringan/ pemfilteran data dan informasi melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi dengan mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Di sisi lain, peran serta masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pornografi dan upaya pencegahannya.
3.8 Contoh kasus
Bandung Lautan Asmara (penyebar video mesum PNS bandung)
Sebuah file download berisi video mesum PNS bandung yang beredar luas di internet. Download dan video mesum tersebut pertama kali di upload disebuah situs undergound menyebar ke beberapa blog dalam bentuk foto mesum bandung. Dalam foto tersebut terliah seorang wanita cantik yang mengenakan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) bandung sedang berhubungan sek dengan seorang pria. Vedio PNS tersebut seperti sedang memperagakan adegan mesum mashokis dimana kedua tangan PNS cantik itu tampak terikat sementara pria pasangannya seolah sedang memperkosanya dengan bringas. Tentu saja kota kembang bandung menjadi geger dengan beredarnya video mesum PNS tersebut. Awalnya banyak yang menyangka kalau pemeran wanita dalam video tersebut adalah salah seorang pegawai dalam lingkup pemerintah kota bandung. Ridwan kamil selaku Wali kota Bandung pun melaporkan pemeran dan pengunggah foto dan video mesum tersebut ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya diketahui pelaku foto dan video mesum tersebut adalah wanita seorang musisi dan juga mantan istri personel The Taitans, Andika. Wanita cantik dalam video mesum tersebut bernama Rinada[24].
Penyelesaiannya
Dengan beredarnya video mesum tersebut, lantas pihak terkait yang merasa dirugikan pun melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tidak butuh lama, pihak kepolisian setempat segera bertindak dan mulai menyelidiki pelaku dalam vedio tersebut dan mencari tau siapa penyebar vedio mesum tersebut. Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Sigit Priambodo sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap peredaran video dan foto mesum tersebut. Dari pengembangan mudus S menyebar luaskan video mesum tersebut adalah kerena keuntungan berupa uang, pelaku di ketahui menjadi penggelola sebuah situs porno dengan jumlah pengunjung yang sangat banyak. Foto mesum PNS bandung tersebut di akuinya diperoleh dari sebuah forum undergoud. Pelaku menguploud foto mesum PNS Bandung disitus porno yang di kelolanya karena mencari keuntungan. Dari foto itu pelaku mendapat ke untungan sekitar kurang lebih satu juta perhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Sigit Priambodo, terdakwa kasus penyebaran video mesum artis penyanyi asal Bandung, Rinada dan mantan suaminya Yurel, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Priambodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat masyarakat dapat mengakses konten yang berisi pornografi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 44 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan semua pihak bisa mengakses konten pornografi, dan melanggar norma kesusilaan. Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada Pemkot Bandung, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa meminta maaf kepada Pemkot Bandung karena Rinada selaku pemeran video mesum tersebut saat itu mengenakan pakaian mirip pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung.
Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Untuk menahan gencarnya penyebaran pornografi di internet ini perlu dilakukan secara aktif baik dari masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah perlu melakukan kampanye publik dan mengeluarkan kebijakan yang menentang pornografi di Internet.
Hal semacam ini telah dilakukan oleh negara-negara di Timur Tengah, contohnya adalah dengan mewajibkan ISP dan warnet untuk melakukan filter terhadap materi pornografi. Bahkan negara-negara sekuler pun juga melakukan ini, pemerintah Cina pernah menutup ribuan warnet yang dianggap telah menyebarkan materi pornografi. Begitu juga dengan Amerika pernah menyetujui RUU yang mengancam siapa saja yang "mengirim atau memasukkan bahan-bahan yang tidak sopan, baik dalam bentuk gambar atau tulisan", ke dalam jaringan internet. Walaupun kemudian usaha tersebut dibatalkan karena dianggap akan mengancam kebebasan penggunaan internet di sana.
Selain mengharapkan usaha dari pemerintah, kita juga perlu melakukan beberapa tips berikut ini:
1. Pindahkan komputer ke area umum yang terbuka dan hindari penggunaan internet di tempat sepi.
2. Gunakan software yang berfungsi sebagai filter seperti we-blocker, watchdog, netnanny, dll.
3. Batasi penggunaan internet hanya untuk hal-hal penting. Waktu luang dan keingintahuan bisa menggoda pengguna untuk tergelincir mengakses situs-situs porno tersebut.
4. Awasi anggota keluarga kita yang juga menggunakan internet. Pengawasan ini bisa secara langsung, atau menggunakan software-software yang mencatat situs yang dikunjungi.
5. Jangan pernah mencoba! Semakin banyak kita menggunakan internet, semakin banyak kesempatan materi internet untuk mengunjungi kita, baik secara sengaja atau tidak. Seringkali, secara tidak sengaja ada iklan banner yang menuju ke situs porno, atau email berisi gambar porno dari teman/relasi kita. Kita perlu tahu, bahwa banyak orang yang kecanduan karena diawali dengan coba-coba dan akhirnya sulit untuk lepas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 kesimpulan
Dari penjelasan diatas kami menyimpulkan bahwa undang undang ponografi bukan hanya dijerat pada pelaku saja, melainkan penyebaraan dan pembuat video porno juga akan dikenakan hukuman penjara maupun hukuman denda berdasarkan pasal-pasal yang berlaku. kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
4.2 Saran
Masyarakat sebagai pengguna harus pandai-pandai dalam mengakses internet, jangan sampai situs-situs porno yang banyak bertebaran di internet dapat merusak moral anak generasi muda penerus bangsa di Negara Indonesia tercinta ini. Karena adanya kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno, Pemerintah perlu menambah tenaga ahli dan pakar telematika dalam rangka mengikuti modus cyberporn yang terus menerus berubah seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Perlu digalakkan lagi program edukasi tentang bahaya dan dampak pornografi dalam penyuluhan di sekolah-sekolah dan kegiatan
Sumber