PENGERTIAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI
Disini adalah pernyataan
yang dikemukakan menurut para ahli dalam masing-masing subyek.
tentang Pengertian Hukum
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah
laku par anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Duguit
Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu. E. Utrecht
Bahwa para adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. M.H. Tirtaamidjata,
S.H.,
Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana
Adalah peraturan para mengenai
pidana. Kata "pidana" berarti hal yang "dipidanakan" yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang
tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. F.
WIRJONO
PRODJODIKORO
Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan
suatu penderitaan atau siksaan. C.S.T KANSIL
Hukum pidana itu terdiri
dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang
(oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni
suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan
bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian
ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). G. WLG. LEMAIRE
Hukum Pidana adalah
Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk
menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum
(onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar
larangan tersebut). D. VAN HAMEL
Pengertian Hukum Perdata
Adalah hukum yang
mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Adalah seperangkat
aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Ronald G. Salawan
Adalah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Adalah hukum antar
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap
yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Sudikno
Mertokusumo Pengertian Hukum Islam
adalah hukum yang ber
pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk
hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya
islam
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional
adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang
bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan
subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama
lain. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional
adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr.
J.G. Starke
Pengertian Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat
Wujud gagasan kebudayaan
yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu
dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang
sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal
dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat
kuat dalam masyarakat .
Pengertian Negara Hukum
Pengertian Negara Hukum
Negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa
Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Pengertian Hukum Acara Pidana
Kumpulan
ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan
suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran
hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan
dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana
hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan
itu harus dijalankan. Van Bemmelen Merupakan suatu rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa
(Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan
Negara dengan mengadakan hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro
Pengertian Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum
yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata
materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara
perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan
putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum
Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan
kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana
caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan
bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan
hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno
Pengertian Politik Hukum
Politik adalah kegiatan
suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen
peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat
terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu
dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT
Pengertian Filsafat Hukum
Mempelajari
pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum,
tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut
pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan
suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan,
bidang serta system hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum berusaha
membuat "dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba
oleh panca indera" sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti
halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita
hukum yang dapat menjadi "dasar hukum" dan "etis" bagi
berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah
digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran
seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Administrasi Negara
merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang
lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga -
lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa - bangsa disusun,
digerakkan dan dikemudikan. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara
adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan -
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik - teknik yang tidak
terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
John M. Pfiffer dan Robert V,
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat
betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is
staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben.
Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi,
sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh
karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam
hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam
pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah
Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
Hukum bawahan pengertian tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam
organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam
negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. Kusumadi Pudjosewojo
Pengertian Hukum Agraria
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. Kusumadi Pudjosewojo
Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah
keseluruhan ketentuanyang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang
mengatur hubungan antaraorang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh
wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang ber pada huungan tersebut.
Subekti dan Tjitro Subono
Menyatakan bahwa hukum
agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji
hubungan-hubungan hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang
meliatakan pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria. Prof. E. Utrecht,
S.H.
Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai
pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah
hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah
Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang
timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.
Menurut Achmad Ichsan.
Berbagai pegertian hukum
mulai dari pidana, perdata, islam, internasional, adat, negara, acara pidana
& perdata, politik, filsafat, administrasi dan tata negara, agraria, pajak,
dagang yang dikutip berdasarkan pernyataan masing-masing menurut para ahli.
Sumber blog tunjukkan
maksud