Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Format Gugatan Hukum Acara Perdata

PRAKTEK SIDANG HUKUM ACARA PERDATA
UNUVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Hal: Gugatan Akta Jual Beli Tanah
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negri Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Di
Sidoarjo

Disampaikan dengan hormat,
Sugeng Santoso, SH advokat dan konsultan hukum beralamat di Jl. Santai No. 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa  khusus ttg 7 oktober 2007 bertindak dan untuk atas nama pemberi kuasa:
Sedoyo , umur  40 Th, Pekerjaan PNS, beralamat di Jl. Naik Turun No. 4, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------------------------------------Penggugat--------------------------------------
dengan ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap:
1.      Handoko Cokro, umur 32 Th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Makin Membara No. 100, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya mohon disebut sebagai -------------------Tergugat-----------
2.      Wardoyo, umur 33Th, pekerjaan Petani, alamat Jl. Sehat No. 101, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai ----------------Turut Tergugat I--------------
3.      PPAT. Camat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Waru Jl. Adem ayem No. 1, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------------------Turut Tergugat II----------------
4.      Kepala BPN Dati II Kabupaten sidoarjo, yang berkedudukan di kantor BPN Dati II kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl. Bijak Laksana No 2 Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai -----------------Turut Tergugat III------------
Surat gugatan ini didasarkan pada alasan – alasan dan kejadian – kejadian seperti terurai di bawah ini:
1.      Bahwa penggugat memiliki tanah seluas 50 ha dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005,  yang berada di Jl. Naik turun , Kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara    : Tanah Pak Joko
Selatan  : Tanah tergugat
Timur    : Jalan Raya
Barat     : sungai
2.      Bahwa tanpa sebab yang jelas sebagian tanah milik penggugat yang seluas 10 ha (sepuluh Hektar) yang berada dalam lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005 atas nama Sedoyo, dijual oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 361 dihadapan PPAT Camat kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo dan telah di balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 021 Tahun 2007 atas nama Handoko Cokro. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara    : Tanah Penggugat
Selatan  : Tanah Bukhari
Barat     : Sungai
Timur    : Jalan Raya
3.      Bahwa hasil pengukuran / sketsa hasil lapangan tanggal 3 september 2005 dan tanggal 22 Agustus 2005 yang dilakukan oleh petugas ukur Kantor BPN, pertanahan kabupaten Sidoarjo menyatakan:
Dari hasil pengukuran di lapangan, batas – batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 401 tahun 2005, telah ditemukan namun sebagian bidang tanah di sebelah selatan telah dikuasai oleh pihak lain, sebagaimana berita acara pengukuran pengembalian batas yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2007 oleh petugas Ukur badan Pertanahan Nasional , Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
4.      Bahwa diatas tanah tersebut telah ditanami tanaman keras berupa jati, sengon, akasia, dll oleh tergugat.
5.      Bahwa akibat penanaman tersebut, penggugat kehilangan hak untuk memiliki, menikmati, mengelola, mengambil, memetik hasil, memindah tangankan hak atas tanah tersebut.
6.      Bahwa akibat tergugat mengelola dan menguasai serta tidak mau mengembalikan tanah  penggugat,  diperkirakan penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp900.0000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
7.      Dengan rincian: SHM Nomor 401 luas 10 Ha x Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) = Rp 700.000.0000,- (tujuh ratus juta rupiah) , kerugian gagal panen 10Ha x Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) = RP150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah), kerugian sewa buruh dan pupuk 10Ha x Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
8.      Bahwa penggugat telah berupaya melakukan perdamaian dengan tergugat, namun tidak ada penyelesaian.
9.      Bahwa cukup kekhawatiran jika tanah obyek sengketa  dengan SHM nomor 021 atas nama Handoko Cokro dipindah tangankan kepada pihak lain maka cukup beralasan kiranya bapak ketua Pengadilan Negri Sidoarjo meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.
10.  Bahwa untuk menjamin ditaatinya putusan dalam perkara ini, maka kiranya patutlah kepada tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penggugat mohon dengan hormat bahwa Pengadilan Negri Kabupaten Sidoarjo berkenan memanggil para pihak dalam perkara ini untuk diperiksa dan didengar keterangannya serta memberi keputusan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan sah menurut hukum SHM nomor 401 atas nama Sedoyo Tahun 2005
3.      Membatalkan dan menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 361 yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
4.      Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek tanah seluas 10 Ha yang disengketakan tersebut untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika.
6.      Menghukum kepada Turut tergugat untuk menaati putusan ini.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum.

Malang , 8 november 2007
                                                                                 Hormat Kuasa Hukum


Sugeng Santoso, SH, MH


Antonius Video Via Facebook

Ini film facebook saya.. kenangan-kenangan yang indah pun sudah terangkum disini, netizen sungguh menyenangakan bagi saya

Video Liburan Di Kawah Bromo klik disini

Konsep Pendidikan Multikultural

Aspek Aspek Perlindungan Anak

Pendidikan Kewarganegaraan

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum

Jaminan Imateriil - Hukum Perdata

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

JAMINAN IMATERIIL

-          PERSONAL GARANTEE
-          CORPORATE GARANTEE

JAMINAN IMATERIIL
         JAMINAN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA PERORANGAN TERTENTU, YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA ORANG LAIN (KREDITUR) YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN KEMBALI SUATU PINJAMAN APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK).
         MERUPAKAN PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR, DAN KREDITUR). DALAM PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE) GUARANTEE YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN PERUSAHAA PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA JAMINAN.
         HANYA DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP DEBITUR TERTENTU, TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR SEUMUMNYA.

AZAS JAMINAN PERORANGAN:
         AZAS KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG YANG TERJADI KEMUDIAN. SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN URUTAN TERJADINYA, SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR.
         JIKA PADA JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT DITAGIH UNTUK MEMENUHI PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI HAK DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK HASIL EKSEKUSI TERHADAP BENDA-BENDA DEBITUR

BANK GARANSI
  • BANK GARANSI MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN TERTULIS YANG MENYATAKAN BANK MENYETUJUI UNTUK MENGIKATKAN DIRI KEPADA PENERIMA JAMINAN GUNA MEMENUHI KEWAJIBAN TERJAMIN DALAM SUATU JANGKA WAKTU TERTENTU DAN DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERTENTU APABILA TERJAMIN DI KEMUDIAN HARI TERNYATA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA PENERIMA JAMINAN
  • LEMBAGA BANK GARANSI MERUPAKAN BENTUK DARI PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGHTOCH) YANG DIATUR DALAM BUKU III KUH PERDATA DALAM PASAL 1820–1850 KUH PERDATA.
  • BANK GARANSI MERUPAKAN PERJANJIAN ACCESSOIR (PERJANJIAN TAMBAHAN) YANG MENYERTAI SUATU PERJANJIAN POKOK YANG DIBUAT OLEH PIHAK TERJAMIN DAN PENERIMA JAMINAN, DIMANA  MERUPAKAN DASAR DARI DIBUATNYA PERJANJIAN BANK GARANSI.


GARANSI BANK MENURUT PENGERTIAN YANG TERCANTUM DALAM SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NO.23/88/KEP/DIR DAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 23/7/UKU, ADALAH:

  • GARANSI ATAU JAMINAN DALAM BENTUK WARKAT YANG DITERBITKAN OLEH BANK YANG MENGAKIBATKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR TERHADAP YANG MENERIMA JAMINAN APABILA PIHAK YANG DIJAMIN CIDERA JANJI (WANPRESTASI).
  • GARANSI DALAM BENTUK PENANDATANGANAN KEDUA DAN SETERUSNYA ATAS SURAT BERHARGA SEPERTI AVAL DAN ENDOSEMEN DENGAN HAK REGRES YANG DAPAT MENIMBULKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BAGI BANK APABILA YANG DIJAMIN CIDERA JANJI.
  • GARANSI LAINNYA YANG TERJADI KARENA PERJANJIAN BERSYARAT SEHINGGA DAPAT
  • MENIMBULKAN KEWAJIBAN FINANSIAL BAGI BANK.

DENGAN DIKELUARKANNYA KETENTUAN-KETENTUAN BARU PERIHAL BANK GARANSI, YANG MERUPAKAN SALAH SATU KETENTUAN DARI PAKET 28 FEBRUARI 1991 (PAKRI), KETENTUAN-KETENTUAN LAMA YANG DIMUAT DALAM SEBI YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI. MENURUT KEPUTUSAN DIREKSI BI NO. 23/88/KEP/DIR, MAKA JAMINAN DALAM BENTUK WARKAT INILAH YANG DISEBUT BANK GARANSI.

PARA PIHAK DALAM BANK GARANSI
  1. PIHAK PENJAMIN, YAITU PIHAK YANG MEMBERIKAN JAMINAN (PIHAK BANK).
  2. PIHAK TERJAMIN, YAITU PIHAK YANG DIJAMIN (NASABAH).
  3. PIHAK PENERIMA JAMINAN YAITU PIHAK YANG MENERIMA JAMINAN.
HAK DAN KEWAJIBAN BANK
Ø  HAK BANK:
         DENGAN DITERBITKANNYA BANK GARANSI TERSEBUT, MAKA BANK AKAN MENERIMA FEE DARI TERJAMIN BERUPA SEJUMLAH UANG TERTENTU YANG DISEBUT PROVISI. JUMLAH PROVISI INI DIHITUNG ATAS DASAR PROSENTASE TERTENTU DARI JUMLAH GARANSI BANK UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU PULA.
Ø  KEWAJIBAN BANK
         BANK MENJAMIN PELAKSANAAN PRESTASI YANG DIJANJIKAN TERJAMIN KEPADA PENERIMA JAMINAN APABILA TERJAMIN TIDAK MELAKUKAN PRESTASI TERSEBUT.

JENIS BANK GARANSI
  1. BANK GARANSI UNTUK JAMINAN TENDER DALAM NEGERI (TENDER BID BOND). BANK GARANSI JENIS INI DIBERIKAN KEPADA PESERTA TENDER YANG DIADAKAN OLEH PIHAK-PIHAK DI INDONESIA DALAM RANGKA SUATU PROYEK, BANK GARANSI TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPAKAI SEBAGAI JAMINAN BANK UNTUK PENARIKAN UANG MUKA DAN HANYA BERLAKU UNTUK SATU KALI TENDER SAJA.
  2. BANK GARANSI UNTUK JAMINAN UANG MUKA/PANJAR/VOORSCHOT. DALAM SUATU KONTRAK KERJA/PEMBELIAN SUATU PROYEK/BARANG, ADAKALANYA PEMILIK PROYEK/BARANG MEMBERIKAN UANG MUKA KEPADA PELAKSANA PROYEK/PEMBELI BARANG LEBIH DAHULU SEHINGGA ATAS UANG MUKA/PENYERAHAN BARANG TERSEBUT DIPERLUKAN ADANYA BANK GARANSI.
  3. BANK GARANSI UNTUK BEA DAN CUKAI GUNA PENANGGUHAN BEA MASUK. KJENIS INI BIASANYA DIBERIKAN KEPADA IMPORTIR YANG MEMASUKAN BARANG KE DALAM NEGERI, HAL TERSEBUT BIASANYA HANYA DAPAT DIBERIKAN APABILA L/C IMPORNYA DIBUKA MELALUI BANK PENERBIT BANK GARANSI.
  4. BANK GARANSI UNTUK BEA DAN CUKAI GUNA PENANGGUHAN PEMBAYARAN PITA/CUKAI TEMBAKAU.
  5. BANK GARANSI UNTUK PENYALUR/AGEN/DEALER SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG BERTALIAN DALAM RANGKA PENUNJUKAN OLEH PRODUSEN.
  6. LAIN-LAIN JENIS BANK GARANSI YANG DIPERKENANKAN OLEH PERATURAN BANK INDONESIA MAUPUN PEMERINTAH.

JENIS BANK GARANSI BERDASAR TUJUAN:
  1. GARANSI BANK UNTUK PENYERAHAN BARANG-BARANG, BAIK MENGENAI BARANG-BARANG YANG DIBIAYAI DENGAN KREDIT BANK, MAUPUN YANG TIDAK DIBIAYAI DENGAN KREDIT BANK.
  2. GARANSI BANK UNTUK MENDAPATKAN KETERANGAN PEMASUKAN PABEAN (KPP) ATAS BARANG-BARANG YANG L/C-NYA TELAH DIBAYAR PENUH OLEH IMPORTIR.
  3. GARANSI BANK UNTUK PENGELUARAN HARANG-BARANG YANG L/C-NYA BELUM DIBAYAR PENUH OLEH IMPORTIR. GARANSI BANK UNTUK MENGIKUTI TENDER PEMBANGUNAN PROYEK YANG DIKENAL SEBAGAI TENDER BOND ATAU BID BOND. GARANSI BANK INI ERAT HUBUNGANNYA DENGAN KESEDIAAN TERJAMIN SEBAGAI PESERTA TENDER UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAMGUNAN PROYEK APABILA DAPAT MEMENANGKAN TENDER.
  4. GARANSI BANK UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PROYEK SESUAI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG TELAH DIPERJANJIKAN ANTARA TERJAMIN SEBAGAI PEMBORONG PEKERJAAN PEMBANGUNAN SUATU PROYEK DAN PEMBERI PEKERJAAN BORONGAN YANG DIKENAL SEBAGAI PERFORMANCE BOND ATAU CONTRACT BOND. BAGI PEMBERI PEKERJAAN BORONGAN, GARANSI BANK INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENUTUP RESIKO APABILA SEBELUM PEKERJAAN BORONGAN ITU SELESAI, TERNYATA PEMBORONG PEKERJAAN CIDERA JANJI.
  5. GARANSI BANK UNTUK MELINDUNGI ATAU MEMBERIKAN GANTI RUGI KARENA PELAKSANAAN SUATU KEWAJIBAN DALAM SUATU KEDUDUKAN TERTENTU, YANG DIKENAL SEBAGAI INDEMNITY BOND.
  6. GARANSI BANK UNTUK KEPERLUAN MEMBAYAR UANG MUKA SEHUBUNGAN DENGAN SUATU KEGIATAN TERTENTU YANG DIKENAL SEBAGAI ADVANCE PAYMENT GUARANTEE.

JENIS BANK GARANSI BERDASAR MATA UANG YANG DIPERGUNAKAN
  • GARANSI BANK DALAM MATA UANG RUPIAH, SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG TERJADI DI DALAM NEGERI YANG MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEMBALI DALAM MATA UANG RUPIAH.
  • GARANSI BANK DALAM VALUTA ASING ATAU GARANSI BANK DALAM MATA UANG RUPIAH YANG MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEMBALI TERHADAP LUAR NEGERI.

JENIS BANK GARANSI BERDASAR PROVISI
  • GARANSI BANK DALAM MATA UANG RUPIAH DIKENAKAN MENJADI DUA, YAITU GARANSI BANK YANG DIKENAKAN PROVISI DAN TIDAK DIKENAKAN PROVISI TETAPI DIKENAKAN BIAYA ADMINISTRASI.
  • GARANSI BANK DALAM MATA UANG ASING, YANG DIKELUARKAN OLEH BANK BERSANGKUTAN DAN DIKELUARKAN DENGAN PERANTARAAN BANK-BANK LAIN SEBAGAI BANK KORESPONDEN.




PENGGUNAAN BANK GARANSI BERDASAR SEBI NO.23/7/UKU TAHUN 1991
  • MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PROYEK PERJANJIAN ANTAR KONTRAKTOR DENGAN PEMBERIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PROYEK UNTUK MEMPERKECIL/MENGURANGI RISIKO BILA PIHAK KONTRAKTOR WANPRESTASI.
  • PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPENTINGAN USAHA PERUSAHAAN, PEMBELIAN PRODUK YANG TIDAK DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI.
  • DALAM RANGKA MEMPERMUDAH PENGELUARAN BARANG DARI DAERAH PELABUHAN DI INDONESIA KE DALAM PEREDARAN, UNTUK PENANGGUNGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN YANG LAIN.
  • MENDAPATKAN KETERANGAN PEMASUKAN DAERAH PABEAN ATAS BARANGBARANG YANG L/C-NYA TELAH DIBAYAR PENUH OLEH PIHAK IMPORTIR.

SYARAT UMUM PENERBITAN BANK GARANSI
  • BERDASAR SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 23/88/KEP/DIR, SETIAP PENERBITAN BANK GARANSI HARUS MEMENUHI SYARAT MINIMAL:
-   JUDUL GARANSI ATAU BANK GARANSI. APABILA DIPAKAI JUDUL BAHASA ASING, MAKA DIBAWAH JUDUL DIBERI TULISAN GARANSI BANK ATAU BANK GARANSI DALAM KURUNG.
-   NAMA DAN ALAMAT BANK PENERBIT GARANSI.
-   TANGGAL PENERBITAN BANK GARANSI.
-   TRANSAKSI ANTARA PIHAK YANG DIJAMIN DENGAN PENERIMA JAMINAN.
-   JUMLAH NOMINAL UANG YANG DIJAMIN BANK.
-   TANGGAL MULAI BERLAKUNYA DAN BERAKHIRNYA BANK GARANSI.
-   PENEGASAN WAKTU PENGAJUAN KLAIM (SEKURANG-KURANGNYA 14 HARI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI SETELAH BERAKHIRNYA BANK GARANSI).
-   PERNYATAAN PENJAMIN (BANK) :
         AKAN MEMENUHI PEMBANGUNAN DENGAN TERLEBIH DAHULU MENYITA DAN MENJUAL BENDA-BENDA SI BERUTANG UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI DENGAN PASAL 1831 KUH PERDATA.
         AKAN MELEPASKAN HAK UTAMANYA/ISTIMEWANYA UNTUK MENUNTUT SUPAYA BENDA-BENDA SI BERHUTANG LEBIH DAHULU DISITA DAN DIJUAL UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI DENGAN PASAL 1832 KUH PERDATA.

SYARAT MINIMUM PEMBERIAN BANK GARANSI
  • SETIAP BANK GARANSI HARUS MEMUAT JUDUL "GARANSI BANK" ATAU "BANK GARANSI". DALAM HAL INI BANK MENGELUARKAN BANK GARANSI DALAM BAHASA ASING TERSEBUT HARUS DIBERI JUDUL DALAM KURUNG "GARANSI BANK" ATAU "BANK GARANSI".
  • SETIAP BANK GARANSI HARUS MEMUAT JENIS TRANSAKSI ANTARA PIHAK YANG DIJAMIN DENGAN PENERIMA JAMINAN, TRANSAKSI TERSEBUT MISALNYA: TENDER, PEMENUHAN BEA MASUK, PEMBANGUNAN SUATU PROYEK, PERIZINAN PEDAGANG VALUTA ASING, CUKAI TEMBAKAU, SHIPPING GUARANTEE, DAN SEBAGAINYA.
  • DALAM HAL ADA WANPRESTASI (CIDERA JANJI), BANK HARUS/DIWAJIBKAN MENCANTUMKAN KETENTUAN YANG DIPILIHNYA DALAM PEMBERIAN BANK GARANSI TERSEBUT, YAKNI APAKAH MEMILIH KETENTUAN PADA PASAL :
-   1831 KUHP: PENANGGUNG TIDAK WAJIB MEMBAYAR KEPADA KREDITUR KECUALI DEBITUR LALAI MEMBAYAR UTANGNYA, DALAM HAL INIBARANG DEBITUR HARUS DISITA DAN DIJUAL DAHULU UNTUK MEMBAYAR UTANGNYA, ATAU
-   1832 KUHP: PENANGGUNG TIDAK DAPAT MENUNTUT BARANG MILIK DEBITUR DISITA DAN DIJUAL LEBIH DAHULU APABILA AL:
1.      IA TELAH MELEPASKAN HAK ISTIMEWANYA UNTUK LEBIH DAHULU MENUNTUT DIJUAL DAN DISITANYA BARANG MILIK DEBITUR
2.      IA TELAH MENGIKATNYA DIRINYA BERSAMA DEBITUR DALAM IKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG
3.      DEBITUR PAILIT

LARANGAN DAN BATASAN DALAM BANK GARANSI
  • BANK HANYA DIPERKENANKAN MEMBERIKAN BANK GARANSI SESUAI DENGAN KEMAMPUAN KEUANGANNYA, UNTUK ITU DITENTUKAN PEMBATASAN PEMBERIAN BANK GARANSI, ANTARA LAIN:
-   PEMBERIAN BANK GARANSI DALAM RANGKA PENERIMAAN KREDIT LUAR NEGERI HANYA DIPERBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN BAHWA JUMLAH KESELURUHAN PEMBERIAN GARANSI DIMAKSUD TIDAK MELEBIHI 20% DARI MODAL. DALAM PENGERTIAN JUMLAH KESELURUHAN TERSEBUT TERMASUK JUGA GARANSI YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR-KANTOR BANK DI LUAR NEGERI.
-   PEMBERIAN BANK GARANSI ATAS PERMINTAAN BUKAN PENDUDUK HANYA DIPERKENANKAN APABILA DISERTAI DENGAN:
1.      KONTRA GARANSI YANG CUKUP DARI BANK DI LUAR NEGERI YANG BONAFIDE, DALAM PENGERTIAN BAHWA BANK TERSEBUT BUKAN TERMASUK CABANG DARI BANK YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI.
2.      SETORAN SEBESAR 100% DARI NILAI GARANSI YANG DIBERIKAN.
-   PEMBERIAN BANK GARANSI DIKENAKAN KETENTUAN TENTANG MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) DAN KEWAJIBAN PEMENUHAN MODAL MINIMUM (KPMM).

  • PELANGGARAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS DIKENAKAN SANKSI DALAM RANGKA PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK DAN JUGA SANKSI BERUPA KEWAJIBAN MEMBAYAR SEBESAR 3% SEBULAN DARI NILAI NOMINAL PELANGGARAN BMPK.

  • BANK GARANSI TIDAK BOLEH MEMUAT HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
-   SYARAT-SYARAT YANG TERLEBIH DAHULU HARUS DIPENUHI OLEH PIHAK YANG DIJAMIN UNTUK BERLAKUNYA BANK GARANSI, CONTOHNYA BANK GARANSI BARU BERLAKU SETELAH PIHAK YANG DIJAMIN MEMBAYAR SEJUMLAH UANG.
-   KETENTUAN BAHWA BANK GARANSI DAPAT DIUBAH ATAU DIBATALKAN SECARA SEPIHAK, CONTOHNYA OLEH PIHAK BANK ATAU PIHAK YANG DIJAMIN.
-   KATA-KATA YANG DAPAT DIARTIKAN PERUBAHAN TANGGAL BERAKHIRNYA BANK GARANSI.

UPAYA BANK DALAM MEMINIMALISIR RISIKO BANK GARASI
  • PIHAK BANK MENSYARATKAN ADANYA JAMINAN LAWAN (COUNTER GUARANTEE) YANG NILAINYA DITENTUKAN OLEH KEBIJAKAN BANK NAMUN BIASANYA SETARA DENGAN NILAI JAMINAN YANG TERCANTUM DALAM BANK GARANSI.
  • JAMINAN LAWAN TERSEBUT TIDAK HARUS DALAM BENTUK UANG TUNAI, MELAINKAN BISA BERUPA GIRO, DEPOSITO, SURAT-SURAT BERHARGA, ATAU LAINNYA YANG DIANGGAP AMAN OLEH BANK.

CARA MEMPEROLEH BANK GARANSI
  • MENJADI NASABAH BANK.
  • MENGAJUKAN PERMOHONAN BANK GARANSI SECARA TERTULIS.
  • DENGAN PERMOHONAN TERSEBUT BANK AKAN MENGELUARKAN SURAT PERJANJIAN BANK GARANSI UNTUK DITANDATANGANI.
  • MEMBERIKAN JAMINAN LAWAN (KONTRA GARANSI) YANG DAPAT BERUPA:
-   UANG TUNAI YANG DISETORKAN KEPADA BANK.
-   DANA GIRO YANG DIBEKUKAN.
-   DEPOSITO.
-   SURAT-SURAT BERHARGA.
-   HARTA KEKAYAAN YANG BERUPA BARANG BERGERAK, TIDAK BERGERAK, HARTA TAK BERWUJUD, HARTA KEKAYAAN LAIN YANG DAPAT DITERIMA OLEH BANK.

BENTUK KONTRA GARANSI
  • BENTUK-BENTUK DARI KONTRA GARANSI YANG HARUS DISERAHKAN NASABAH KEPADA BANK, DIATUR DALAM SEBI NO.23/7/UKU, TAHUN 1991 PASAL 11, AYAT 11.3, YAITU:
“KONTRA GARANSI LAINNYA, YAITU KONTRA GARANSI YANG DIPEROLEH DARI PIHAK YANG DIJAMIN DENGAN NILAI YANG MEMADAI UNTUK MENANGGUNG KERUGIAN YANG MUNGKIN DIDERITA OLEH BANK APABILA GARANSI TERSEBUT PADA WAKTUNYA HARUS DIREALISIR.
SIFAT DARI PADA KONTRA GARANSI TERSEBUT DAPAT BERUPA GARANSI MATERIIL DAN/ATAU IMMATERIAL TERGANTUNG DARIPADA PENILAIAN BANK ATAS KEMUNGKINAN TERJADINYA RISIKO. DALAM HAL KONTRA GARANSI BERSIFAT MATERIAL,
PERLU DILAKUKAN PENILAIAN DAN PENGIKATAN GARANSI SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DISERTAI TINDAKAN-TINDAKAN PENGAMAN LAINNYA.
DALAM PENGIKATAN KONTRA GARANSI TERSEBUT HARUS PULA DICANTUMKAN PERNYATAAN TENTANG KESEDIAAN PIHAK YANG DIJAMIN UNTUK DIPERIKSA SEWAKTU WAKTU MENAMBAH KONTRA GARANSI MAKA BANK DIPERKENANKAN MEMINTA SEJUMLAH UANG SETORAN KEPADA NASABAH YANG DIJAMIN UNTUK DIBLOKIR PADA BANK YANG BERSANGKUTAN SEBELUM GARANSI BANK DIKELUARKAN.”

  • ADALAH KONTRA GARANSI YANG DIMINTA OLEH BANK DARI PEMOHON BANK GARANSI YANG MEMPUNYAI NILAI MEMADAI UNTUK MENANGGUNG KERUGIAN YANG AKAN MENJADI BEBAN OLEH BANK APABILA PEMBERIAN BANK GARANSI PADA SAATNYA HARUS DICAIRKAN/DIREALISIR.
  • KONTRA GARANSI DAPAT BERUPA JAMINAN MATERI (UANG TUNAI, GIRO,SURAT BERHARGA, DAN LAIN-LAIN) MAUPUN BUKAN MATERI (KEPERCAYAAN, SURAT TAGIHAN, DAN LAIN-LAIN), SEPERTI YANG ADA DALAM JAMINAN KREDIT.
  • JUMLAH NILAINYA HARUS SEBESAR 150% DARI JUMLAH GARANSI BANK.
  • DALAM HAL UNTUK MENGIKUTI TENDER (BID BOND), DAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND), JUMLAH NILAI JAMINAN LAWANNYA DAPAT DITETAPKAN LEBIH RENDAH DARI JUMLAH NILAI GARANSI BANK.

ANALISIS BANK GARANSI
  1. MENELITI BONAFIDITAS PIHAK YANG DIJAMIN MAUPUN PENERIMA JAMINAN
  2. MENELITI SIFAT DAN NILAI TRANSAKSI YANG AKAN DIJAMIN SEHINGGA DAPAT DIBERIKAN BANK GARANSI YANG SESUAI
  3. MENELITI JUMLAH BANK GARANSI YANG AKAN DIBERIKAN MENURUT KEMAMPUAN KEUANGAN BANK.
  4. BILA DALAM SURAT KONTRAK DENGAN JELAS DICANTUMKAN BAHWA UNTUK KEPERLUAN PELAKSANAAN/REALISASI KONTRAK TERSEBUT OLEH NASABAH/PEMOHON BANK GARANSI DIPERLUKAN SUATU SURAT JAMINAN BANK, SURAT KONTRAK TERSEBUT HARUS DITELITI KEWAJARANNYA DAN DIPASTIKAN APAKAH BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
  5. MENILAI KEMAMPUAN PIHAK YANG AKAN DIJAMIN UNTUK MEMBERIKAN KONTRA GARANSI (KONTRA JAMINAN)/GARANSI LAWAN YANG CUKUP ATAU SESUAI DENGAN KEMUNGKINAN TERJADINYA RISIKO DAN MEMASTIKAN BAHWA JAMINAN TERSEBUT SEDAPAT MUNGKIN BERSIFAT MUDAH DIEKSEKUSI (DICAIRKAN).

APABILA NASABAH (TERJAMIN) TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
  • APABILA TERJAMIN TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA KEPADA PENERIMA JAMINAN MAKA PIHAK BANK YANG HARUS MENUNAIKAN KEWAJIBAN TERSEBUT DENGAN MEMBAYAR SEJUMLAH UANG SEPERTI YANG TERTERA DALAM BANK GARANSI.
  • DENGAN DILAKSANAKANNYA PEMBAYARAN BANK GARANSI KEPADA PENERIMA JAMINAN, MAKA JUMLAH YANG DIBAYARKAN ITU MENJADI HUTANG TERJAMIN KEPADA BANK.
  • PIHAK BANK AKAN SEGERA MENCAIRKAN COUNTER GUARANTEE YANG TELAH DIBERIKAN TERJAMIN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI DANA YANG DISERAHKAN BANK KEPADA PIHAK PENERIMA JAMINAN.
  • APABILA LANGKAH TERSEBUT MASIH MENYISAKAN HUTANG BAGI TERJAMIN KEPADA PIHAK BANK MAKA TERJAMIN HARUS MEMBAYAR HUTANG TERSEBUT DALAM SUATU JANGKA WAKTU TERTENTU.
  • APABILA DALAM DURASI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, TERJAMIN TIDAK MELUNASI HUTANGNYA MAKA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENJAMIN (BANK) DENGAN TERJAMIN (NASABAH) BERUBAH MENJADI HUBUNGAN KREDITUR DENGAN DEBITUR DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT BIASA. BERDASARKAN HAL INI, MAKA DIANTARA TERJAMIN DAN BANK DIBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT UNTUK JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN PIHAK BANK.

BERAKHIRNYA BANK GARANSI
  • BANK HARUS SELALU MENGETAHUI BERAKHIRNYA BANK GARANSI SEHINGGA DAPAT MELAKUKAN LANGKAH LANGKAH SEBELUM MASA BERLAKU BANK GARANSI BERAKHIR.
  • DALAM SURAT BANK GARANSI DICANTUMKAN BERLAKUNYA JANGKA WAKTU TERTENTU, BILAMANA MASA BERLAKU BANK GARANSI AKAN BERAKHIR SEDANGKAN SI TERJAMIN MENGANGGAP MASIH MEMERLUKANNYA, MAKA IA DAPAT MENGAJUKAN PERMINTAAN UNTUK MEMPERPANJANGNYA. UNTUK ITU BANK YANG BERSANGKUTAN AKAN MEMPERBARUINYA DAN AKAN MENERBITKAN BANK GARANSI BARU.
  • SETELAH BERAKHIRNYA BANK GARANSI, MAKA SEBAGAI TERJAMIN HARUS MENYERAHKAN SURAT BANK GARANSI TERSEBUT KEPADA YANG BERSANGKUTAN KEMUDIAN BANK AKAN MENYERAHKAN KEMBALI BARANG-BARANG YANG SEMULA DIJADIKAN JAMINAN BERSAMA SURAT-SURAT BUKTI PEMILIKAN SERTA SURAT PERJANJIAN BANK GARANSI YANG TELAH DIROYA (AQUITET DE CHARGE)



PENYEBAB BERAKHIRNYA BANK GARANSI
  • BANK GARANSI BERAKHIR TANPA ADANYA KLAIM
  • BANK GARANSI BERAKHIR KARENA ADANYA KLAIM

BERAKHIRNYA BANK GARANSI TANPA KLAIM
  • DALAM HAL INI TERJADI APABILA:
         BATAS TANGGAL BERAKHIRNYA BANK GARANSI TELAH DILAMPAUI TANPA ADA KLAIM SAMPAI DENGAN BATAS YANG DITETAPKAN DALAM BANK GARANSI.
         BERAKHIRNYA ATAU SELESAINYA PERJANJIAN POKOK, YAITU PERJANJIAN  ATAU KONTRAK YANG DIJAMIN OLEH BANK GARANSI TERSEBUT.

  • SATU HARI SETELAH BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM, BANK PENERBIT HARUS SEGERA MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG BERAKHIRNYA BANK GARANSI DAN BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM KEPADA:
-   PEMEGANG SURAT ASLI BANK GARANSI (PIHAK PENERIMA BANK GARANSI).
-   NASABAH PEMOHON BANK GARANSI (TERJAMIN).
  • PENGEMBALIAN SURAT ASLI BANK GARANSI KEPADA BANK PENERBIT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN BANK GARANSI TERSEBUT OLEH PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

BERAKHIRNYA BANK GARANSI KARENA ADANYA KLAIM
  • TERJADI KARENA PIHAK YANG DIJAMIN OLEH BANK MELAKUKAN WANPRESTASI, AKIBATNYA PENCAIRAN BANK GARANSI OLEH BANK PENERBIT BANK GARANSI PENJAMIN.
  • KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN BANK HANYA DAPAT DIAJUKAN OLEH PIHAK PEMEGANG WARKAT JAMINAN BANK APABILA TIDAK MELEBIHI JANGKA WAKTU SESUAI DENGAN KLAUSUL YANG TERCANTUM DALAM SURAT BANK GARANSI (14 HARI ATAU 30 HARI SEJAK BERAKHIRNYA BANK GARANSI).
  • PENERIMA BANK GARANSI HARUS MENYERAHKAN DOKUMEN ASLI SURAT BANK GARANSI KEPADA BANK PENERBIT BANK GARANSI.
  • BANK HARUS MEMBAYAR KLAIM/GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG JAMINAN BANK (BANK GARANSI) APABILA TERJAMIN MELAKUKAN WANPRESTASI,
  • DALAM HAL INI MAKA BANK HARUS MEMBUAT AKTA SUBROGASI, SESUAI DENGAN PASAL 1401 AYAT 1 DAN AYAT 2 KUH PERDATA
  • PADA SAAT BANK MENCAIRKAN GARANSI BANK KEPADA PENERIMA JAMINAN, MAKA SEJAK SAAT ITU PULA PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG BERUBAH MENJADI PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK DAN TERJAMIN DENGAN KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITUR DAN TERJAMIN SEBAGAI DEBITUR SESUAI DENGAN:
-   PASAL 1840 KUH PERDATA YANG MENYEBUTKAN: "PENANGGUNGAN YANG TELAH MEMBAYAR LUNAS UTANGNYA, DEMI HUKUM MENGGANTIKAN KREDITUR DENGAN SEGALA HAKNYA TERHADAP DEBITUR SEMULA.“
-   PASAL 1400 KUH PERDATA YANG MENYEBUTKAN: "SUBROGASI ATAU PENGGANTIAN HAK-HAK KREDITUR OLEH SEORANG PIHAK KETIGA, YANG MEMBAYAR KEPADA KREDITUR, DAPAT TERJADI KARENA PERSETUJUAN MAUPUN DENGAN UNDANG-UNDANG

PERPANJANGAN BANK GARANSI
  • PERMOHONAN PERPANJANGAN BANK GARANSI, HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN PEMBERIAN GARANSI SEPERTI SEMULA DAN DIBUATKAN BANK GARANSI BARU, KARENA BANK GARANSI TIDAK BOLEH MEMUAT KATA-KATA YANG MENYEBUTKAN BAHWA BANK GARANSI DAPAT DIUBAH SECARA SEPIHAK, ARTINYA WARKAT BANK GARANSI YANG JATUH TEMPO TIDAK DAPAT DIPERPANJANG KEMBALI DENGAN MENGUBAH TANGGAL BERAKHIRNYA BANK GARANSI.
  • PERPANJANGAN BANK GARANSI SEBAIKNYA DISAMPAIKAN KEPADA BANK PENERBIT SEBELUM JANGKA WAKTU BANK GARANSI LAMA BERAKHIR DAN HARUS MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
-   PENERBITAN KEMBALI BANK GARANSI DENGAN NOMINAL SAMA SEPERTI BANK GARANSI LAMA, KARENA KONTRAK/KERJA SAMA BELUM SELESAI SEPENUHNYA.
-   PENERBITAN BANK GARANSI KEMBALI DENGAN NILAI NOMINAL LEBIH KECIL DARIPADA BANK GARANSI YANG LAMA KARENA KONTRAK SUDAH DISELESAIKAN SEBAGIAN.

Hukum Jaminan - Hukum Perdata

Fakultas Hukum Universitas kanjuruhan Malang

HUKUM JAMINAN


FUNGSI JAMINAN
Ø  KREDITUR MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI
Ø  MENDORONG DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATANNYA
Ø  MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT
BAGAIMANA JAMINAN YANG BAIK?
Ø  SECURED                    
-   (DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK LAINNYA)
Ø  WORTHY  AND MARKETABLE  
-   (HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL)







PEMBAGIAN JAMINAN

v  JAMINAN UMUM
Ø  PASAL 1131 KUHPERDATA
Ø  PASAL 1132 KUHPERDATA
v  JAMINAN KHUSUS
Ø  JAMINAN KEBENDAAN
o   BENDA BERGERAK
         GADAI
         FIDUCIA
o   BENDA TIDAK BERGERAK
         HAK TANGGUNGAN
         HIPOTIK
         CREDIT VERBAND
Ø  JAMINAN IMATERIIL (PENANGGUNGAN/BORGTOCH)
o   PERSONAL GARANTEE
o   CORPORATE GUARANTEE

PEMBAGIAN JAMINAN
  • MENURUT CARA TERJADINYA,
  • MENURUT SIFATNYA,
  • MENURUT OBYEKNYA,
  • MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA

JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø  JAMINAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
         IALAH JAMINAN YANG ADANYA DITUNJUK OLEH UNDANG-UNDANG TANPA ADANYA PERJANJIAN DARI PARA PIHAK
-   SEMUA HARTA BENDA DEBITUR BAIK BENDA BERGERAK MAUPUN BENDA TETAP, BAIK BENDA-BENDA YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG MASIH AKAN ADA MENJADI JAMINAN BAGI SELURUH PERUTANGANNYA. BERARTI BAHWA KREDITUR DAPAT MELAKSANAKAN HAKNYA TERHADAP SEMUA BENDA DEBITUR, KECUALI BENDA-BENDA YANG DIKECUALIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PASAL 1131 KUH PERDATA).
-   HASIL PENJUALAN DARI BENDA-BENDA TERSEBUT HARUS DIBAGI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN BESARNYA PIUTANG MASING-MASING (PASAL 1132 KUH PERDATA).
         KREDITUR KEDUDUKANNYA SAMA BERHAK (KREDITUR BERSAMA) DAN TAK ADA YANG HARUS DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA DISEBUT KREDITUR KONKUREN.

Ø  JAMINAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
         DIPERJANJIKAN
JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø  JAMINAN UMUM
         MERUPAKAN JAMINAN YANG DIBERIKAN BAGI KEPENTINGAN SEMUA KREDITUR DAN MENYANGKUT SEMUA HARTA KEKAYAAN DEBITUR
         BENDA JAMINAN ITU TIDAK DITUNJUK SECARA KHUSUS DAN TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK KREDITUR, SEDANG HASIL PENJUALAN BENDA JAMINAN ITU DIBAGI-BAGI DI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN PIUTANGNYA MASING-MASING.
         PARA KREDITUR INI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK ADA YANG LEBIH DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA. (KREDITUR KONKUREN)
         JAMINAN UMUM TIMBULNYA DARI UNDANG-UNDANG.


Ø  JAMINAN KHUSUS
         BENDA-BENDA TERTENTU YANG DITUNJUK SECARA KHUSUS SEBAGAI JAMINAN PIUTANG DAN HANYA BERLAKU BAGI KREDITUR TERTENTU, BAIK JAMINAN YANG BERSIFAT KEBENDAAN MAUPUN PERORANGAN.
         JAMINAN KHUSUS YANG TIMBUL KARENA ADANYA PERJANJIAN YANG KHUSUS DIADAKAN ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR

JAMINAN MENURUT SIFATNYA
Ø  JAMINAN KEBENDAAN
         JAMINAN YANG BERUPA HAK MUTLAK ATAS SESUATU BENDA, DENGAN CIRI-CIRI:
1.      MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG ATAS BENDA TERTENTU DARI DEBITUR.
2.      DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN.
3.      SELALU MENGIKUTI BENDANYA (DROIT DE SUITE).
4.      DAPAT DIPERALIHKAN
         AZAS PRIOITEIT, YAITU BAHWA HAK KEBENDAAN YANG LEBIH TUA (LEBIH DULU TERJADI) LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA HAK KEBENDAAN YANG TERJADI KEMUDIAN.
Ø  JAMINAN PERORANGAN (IMATERIIL)
         JAMINAN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA PERORANGAN TERTENTU
         DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA ORANG LAIN (KREDITUR) YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN KEMBALI SUATU PINJAMAN APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK).
         MERUPAKAN PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR, DAN KREDITUR).
         DALAM PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE) GUARANTEE YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN PERUSAHAA PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA JAMINAN.
         AZAS KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG YANG TERJADI KEMUDIAN. SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN URUTAN TERJADINYA, SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR.

JIKA PADA JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT DITAGIH UNTUK MEMENUHI PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI HAK DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK HASIL EKSEKUSI TERHADAP BENDA-BENDA DEBITUR

JAMINAN MENURUT OBJEKNYA
Ø  BENDA BERGERAK
Ø  BENDA TIDAK BERGERAK
Ø  PEMBEDAAN MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM HAL:
         CARA PEMBEBANAN/JAMINAN.
-   BENDA-BENDA BERGERAK: GADAI, FIDUSIA
-   BENDA-BENDA TAK BERGERAK: HAK TANGGUNGAN.
         CARA PENYERAHAN.
-   BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA, PENYERAHAN SIMBOLIS (PENYERAHAN KUNCI GUDANG), CONSTITUTUM POSSESSORIUM (PENYERAHAN DENGAN TERUS MELANJUTKAN PENGUASAAN ATAS BENDA ITU), CESSIE DAN ENDOSSEMEN.
-   BENDA TAK BERGERAK: BALIK NAMA (PENYERAHAN YURIDIS YANG BERMAKSUD MEMPERALIHKAN HAK ITU, DIBUAT DENGAN BENTUK AKTA OTENTIK DAN DIDAFTARKAN.
         DALUWARSA.
-   BENDA BERGERAK: TIDAK MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA
-   BENDA TAK BERGERAK: MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA
         BEZIT.
-   BENDA BERGERAK: PASAL 1977 KUHP (BEZIT ATAS BENDA BERGERAK BERLAKU SEBAGAI ALAS HAK YANG SEMPURNA)
-   BENDA TETAP TIDAK BERLAKU AZAS YANG DEMIKIAN.

JAMINAN MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA
Ø  JAMINAN DENGAN MENGUASAI BENDANYA,
         GADAI (PAND, PLEDGE), DAN HAK RETENSI.
         KREDITUR MERASA LEBIH AMAN TERUTAMA PADA BENDA BERGERAK YANG MEMANG MUDAH DIPINDAHKAN DAN BERUBAH NILAINYA.
         KREDITUR BERWENANG MENJUAL ATAS KEKUASAAN SENDIRI JIKA TERJADI WANPRESTASI  KARENA BENDA JAMINAN DI TANGAN KREDITUR
Ø  JAMINAN TANPA MENGUASAI BENDANYA,
         HIPOTIK (MORTGAGE), HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, DAN PRIVILEGI.

SIFAT PERJANJIAN JAMINAN
Ø  BERSIFAT ACCESSOIR
         YAITU PERJANJIAN YANG DIIKUTI DENGAN ADANYA PERJANJIAN YANG MENDAHULUINYA YAITU PERJANJIAN POKOK.
         TIDAK MUNGKIN ADA PERJANJIAN JAMINAN TANPA ADA PERJANJIAN POKOKNYA.
         PERJANJIAN JAMINAN TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN SELALU MENGIKUTI PERJANJIAN POKOKNYA
         APABILA PERJANJIAN POKOK BERAKHIR, MAKA PERJANJIAN JAMINANNYA JUGA BERAKHIR.
         UNTUK DAPAT MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN, DALAM PERJANJIAN POKOK HARUS DIATUR DENGAN JELAS TENTANG ADANYA JANJI-JANJI TENTANG JAMINAN

JAMINAN DAN AGUNAN MENURUT UU PERBANKAN
Ø  DALAM UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN TIDAK DIKENAL ISTILAH AGUNAN, TETAPI HANYA ADA ISTILAH JAMINAN.
Ø  JAMINAN KREDIT BANK ADALAH BENDA/BARANG TETAP MAUPUN BARANG BERGERAK ATAUPUN SESUATU YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN ITU, DIMANA NILAINYA DAPAT DIUKUR BAIK SECARA KUANTITATIF MAUPUN KUALITATIF YANG DISERAHKAN OLEH DEBITUR, KEPADA BANK/DEBITUR SEBAGAI JAMINAN ATAS PELUNASAN FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH DARI BANK.
Ø  DALAM PASAL 8 UU 7 TAHUN 1992 JT UU NO.10 TAHUN 1998, MEMBEDAKAN ANTARA PENGERTIAN AGUNAN DAN JAMINAN.
         JAMINAN SEBAGAI “KEYAKINAN ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI HUTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”.
         AGUNAN SEBAGAI “JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”.(PASAL 1 ANGKA 23 UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998)

JENIS
OBJEK
ATURAN
KET.
GADAI
BENDA BERGERAK :
BERWUJUD : EMAS, ARLOJI, MOTOR DAN LAINYA,
TIDAK BERWUJUD : PIUTANG ATAS BAWA, PIUTANG ATAS TUNJUK, HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA DAN ATAS PIUTANG.
-     PS. 1150-1160 KUHPER
-     PP NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG PERUM PEGADAIAN
LEMBAGA YANG MENGURUS
PERUM  PEGADAIAN



FIDUSIA
BENDA BERGERAK (BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD),
BENDA TIDAK BERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN YANG TIDAK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN YAKNI DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN RUMAH SUSUN (UU NO.16 TAHUN 1985 TTG RUSUN
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA
HT
HAK ATAS TANAH BAIK BERIKUT MAUPUN TIDAK BERIKUT BENDA LAIN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN ATAS TANAH (PSL 7 UUHT : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI (BAIK HAK MILIK ATAU HAK ATAS NEGARA), DAN HAK ATAS TANAH BERIKUT BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA YANG TELAH ADA ATAU AKAN ADA MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT.
UU NO  4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (UUHT).
HIPOTIK ATAS TANAH DAN CREDITVERBAND TIDAK BERLAKU LAGI
HIPOTIK
HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA TAK BERGERAK
1162 KUH PERDATA
DAHULU
KAPAL LAUT YANG BERUKURAN MINIMAL 20 METER KUBIK
PASAL 49 AYAT 1 / UU. NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN
SEKARANG
PESAWAT UDARA DAN HELIKOPTER
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.