Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Kronologis Kasus Sengketa Tanah Emaus KM 4 Nanga Pinoh

KRONOLOGIS KASUS TANAH CM KM 4 NANGA PINOH
Untuk meluruskan informasi mengenai sengketa tanah Emaus yang terletak di Jln. Kota Baru Km 4 Nanga Pinoh, kronologisnya sebagai berikut:

1.      Pada tahun 1992 hingga tahun 2000 CM membeli tanah di Km 4 Nanga Pinoh dari beberapa orang pemilik tanah, totalnya lk. 13 Ha. Asal muasal tanah yang CM beli adalah milik H. Syahbudin alias Akah, yang terletak disebelah selatan dan Syafrudin Abdullah, yang tanahnya terletak di bagian utara, kedua bidang tanah tersebut berbatasan satu sama lain, pembelian dilakukan baik dari pembeli sebelumnya antara lain Syafei, Janariah, Helmi, Amril Mochtar maupun langsung dengan pemilik asal yaitu H. Syahbudin alias Akah atau dengan Syafrudin Abdullah alias Oyon;

H. Syahbudin memiliki tanah berukuran 300 m x 400 m tersebut sejak tahun 1954, mulai ditanami tahun 1958 dan tahun 1971 dibuatkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung setempat, Syafrudin Abdullah menguasai tanah dibagian utara, sebelum dijual ke pelbagai pihak dan dijual kepada pihak CM, tanah-tanah tersebut beliau gunakan untuk parit emas, baik diusahakan sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga antara lain Atong Bahana;

Selama dalam penguasaan dan pemilikan pemilik asli, tidak ada satu pihak pun yang pernah menyangkal atau menyanggah tanah tersebut, namun setelah dijual kepada CM, baru terungkap bahwa pada tahun 1985 di atas tanah-tanah tersebut telah terbit sertifikat produk prona berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 136/MI/Prona/1984 tanggal 4 April 1984, yang memberikan hak atas tanah-tanah tersebut kepada sejumlah nama diantaranya, Uray Makmur, Atot ramli, Abdul Kadir, Bujang, Arkanuddin, Indak dan sebagainya. Permohonan hak atas nama-nama tersebut tidak diketahui oleh pemilik asli tanah yaitu H. Syahbudin dan Syafrudin Abdullah, begitu pun Atot Ramli, Bujang, Indak, Abdul Kadir menyatakan tidak tahu kalau namanya dipakai untuk memohon hak.

2.      Tahun 2004, Evi Rosmardhaniah dkk, ahliwaris dari mantan kepala Kampung yang bernama Arkanuddin Nawawi mengajukan gugatan terhadap Kantor pertanahan Sintang berdasar SHM 973 tahun 1985 Desa Paal, di PTUN Pontianak dibawah register perkara nomor : 14/G/PTUN-PTK/2005, mengklaim bahwa tanah dalam SHM 973 / Paal tahun 1985 tercatat atas nama Arkanuddin yang konon terletak di lokasi yang dibeli CM yang dikenal umum dengan nama Emaus Km 4 Nanga Pinoh adalah milik mereka sebagai ahliwaris dari Arkanuddin, gugatan ini ditolak dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
a.    Bahwa tanah tersebut adalah milik H. Syahbudin, yang tidak pernah dijual kepada Arkanuddin Nawawi ataupun kepada para ahliwarisnya dan terhadap tanah objek sengketa tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan terhadap tanah objek sengketa pernah dilakukan pencabutan hak sehingga terhadap tanah sengketa a quo menjadi tanah Negara bebas yang selanjutnya dapat dilakukan pemberian hak kepada pemohon.
b.    Berdasarkan surat pernyataan dan surat keterangan penduduk dalam rangka pelaksanaan program PRONA di Kampung Paal yang ditandatangani oleh Arkanudin Nawawi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kampung Paal pada tanggal 28 Oktober 1983 dengan mengetahui Camat Nanga Pinoh, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara nama dan tanda tangan dari sdr. Arkanuddin dengan Arkanuddin Nawawi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kampung Paal.
c.    Bahwa sesuai dengan kenyataan tersebut para penggugat (Evi Rosmardhaniah, dkk. yang adalah ahliwaris Arkanuddin Nawawi) tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut sehingga tidak memiliki kepentingan hukum dan dasar hak untuk menggugat;
Putusan PTUN tersebut dikuatkan hingga kasasi.
Setalah mengetahui bahwa di atas tanah miliknya yang telah dijual kepada pihak lain telah terbit sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya, H. Syahbudin melapor ke Desa dan menuntut agar orang-orang yang namanya tercantum dalam sertifikat dipanggil dan menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut kepadanya untuk dihapuskan. Semua pemegang hak, kecuali Arkanuddin yang tidak diketahui dan tidak dikenal yang mana orangnya tidak muncul, bagitu pula Ahliwaris Arkanuddin Nawawi yang menguasai sertifikat atas nama Arkanuddin, tidak datang atau mengembalikan sertifikat tersebut, sebaliknya malah menuduh H. Syahbudin merampas tanah Arkanuddin dan melaporkan H. Syahbudin ke Polres Melawi, H. Syahbudin dipanggil sebagai tersangka namun hingga beliau meninggal tahun 2009 laporan tersebut tak pernah terbukti.
Aksi Umat Katholik Tolak Eksekusi Tanah Emaus
Sumber Foto: Facebook Agustinus Ubin

3.      Pada tahun 2012, Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan negeri Sintang terhadap CM dengan Register perkara nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.Stg, berdasar SHM 973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas, dimana dari hasil Pemeriksaan setempat majelis hakim menemukan fakta bahwa tanah dalam SHM 972/Paal 1985 hanya sebagian yang dikuasai oleh CM (Tergugat), sisanya dikuasai pihak lain diantaranya pemerintah dalam bentuk jalan P3DT;
Putusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;

4.      Tahun 2013 Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan di Pengadilan negeri Sintang terhadap CM dengan Register perkara nomor: 27/Pdt.G/2013/PN.Stg, berdasar SHM 973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi saksi diperoleh fakta bahwa tanah yang dikuasai oleh CM adalah asalnya milik H. Syahbudin yang telah dijual kepada Kepada Syafei, Amril dan Munir selanjutnya dijual kepada CM dalam surat gugatannya penggugat tidak melibatkan Syafei, Amril dan Munir sebagai pihak dalam perkara tersebut. Atas putusan ini kemudian diajukan banding.
Semasa proses banding berlangsung, timbul kehebohan bahwa penggugat pasti menang di tingkat Banding, issue ini tidak diperdulikan karena dianggap mendahului Tuhan.

Selang beberapa lama selepas kehebohan tersebut keluar putusan banding yang memenangkan penggugat/pembanding;

Atas putusan tersebut pihak CM kemudian mengajukan Kasasi.
Sebelum putusan kasasi terbit, Pastor CM yang bertugas di Km 4 (Antonius Karyono, CM), pada tanggal 3 April 2016 didatangi oleh seorang warga, membicarakan masalah perkara Tanah Kongregasi Misi (CM) atau Emausi. Romo Karyono memperkenal orang tersebut kepada Romo Agustinus Ubin, CM dan orang tersebut meminta dokumen-dokumen dan nomor registrasi perkara Kasasi di MA. Pastor Ubin pun menyerahkan putusan-putusan perkara yang ada dan nomor Kasasi kepadanya. 
Delapan hari kemudian, yaitu pada tanggal 11 April Pastor Ubin ditelpon dan diberitahu oleh seorang mantan Hakim PN Sintang bernama Agustinus Sangkakala, SH bahwa perkara sudah putus dan Kasasi Kongregasi Misi (CM) ditolak dan putusannya sudah di-upload, lalu Pastor Agustinus Ubin diberi web kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Keesokan harinya, tanggal 12 April Pastor Ubin menelpon dan menyampaikan kepada hakim tersebut bahwa perkara Kasasi Kongregasi Misi (CM) tidak ditemukan dalam web kepaniteraan Mahkamah Agung. Hakim tersebut mengatakan bahwa putusan Kasasi CM sudah di-upload tapi belum disertai dengan alasannya atau pertimbangan hukumnya. Maka Pastor Ubin mempertanyakan masa ada putusan tanpa alasan. Kemudian Pastor Ubin diminta oleh hakim tersebut datang ke Jakarta untuk bertemu dengan temannya di Mahkamah Agung. Sesampai di Jakarta pada tanggal 16 April 2016 Pastor Ubin kembali mempertanyakan alasan atau pertimbangan hukum atas putusan Kasasi CM kepada hakim tersebut. Namun hakim tersebut hanya mengatakan tunggu temannya datang. Kemudian teman hakim tersebut datang dan mengatakan kita akan bantu di PKnya nanti. Pastor Ubin kemudian diam saja karena tidak ada bukti dan belum menerima pemberitahuan putusan MA.

Sekembali ke Nanga Pinoh, ada lagi kehebohan bahwa CM kalah di MA, mengingat pengalaman saat banding dan kejadian di Jakarta, CM langsung bikin ancang-ancang untuk melakukan PK dengan mengumpulkan segala bahan-bahan dan menyiapkan Novum;

5.      Tanggal 10 Maret 2016 CM kemudian membuat pula laporan Polisi terhadap Evi Rosmardhaniah dkk di Polres Melawi atas dugaan tindak Pidana menggunakan Surat Palsu. Karena hingga lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan prosesnya, maka pada 18 Mei 2017 warga masyarakat, khususnya umat Katolik mendatangi Mapolres Melawi dan mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut. Salah satu alasan mengapa laporan ini lamban diproses adalah polisi takut dipraperadilkan oleh pihak terlapor. Hingga saat ini laporan tersebut tidak diproses;

6.      Tanggal 8 Desember 2016, CM mendapat pemberitahuan resmi tentang putusan kasasi yang mengalahkan CM,
CM mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan bukti-bukti baru yang menunjukkan Bahwa Arkanuddin Pemegang Hak dan Arkanuddin Nawawi Kepala Kampung adalah orang yang berbeda;

7.      Disamping itu, 31 Maret 2017 CM mengajukan gugatan terhadap Arkanuddin pemegang hak sesuai data identitas yang tercantum dalam warkah tanah di PN Sintang, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan tidak menarik pihak penjual yang menjual tanahnya kepada CM sebagai pihak atau setidak-tidaknya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kemudian CM mengajukan Banding.

8.      Pada 21 April 2017 CM menerima aanmaning dari Pengadilan Negeri Sintang dan membuat bantahan eksekusi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
-          Bahwa pemohon eksekusi bukanlah waris dari Arkanuddin melainkan waris dari Arkanuddin Nawawi dan istrinya Nyemas Sahida, sedang Arkanuddin pemegang hak dan Arkanuddin Nawawi, mantan Kepala Kampung Paal adalah orang yang berbeda sesuai putusan PTUN Pontianak;

-          Bahwa berdasarkan data-data yang diterima dari Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kab. Melawi, diketahui antara Arkanuddin Nawawi dan Arkanuddin terdapat perbedaan berupa nama dan bentuk tanda tangan serta usia yang terpaut 2 (dua) tahun;


-          Bahwa tanah-tanah yang dimohonkan eksekusi tersebut sebagiannya milik pihak lain dengan sertifikat masing-masing dan pemerintah berupa jalan P3DT.

9.      Dalam mediasi pengadilan, Pemohon eksekusi menyatakan bahwa CM telah ditipu oleh H. Syahbudin alias Akah dalam pembelian tanah tersebut dan menyarankan CM untuk menuntut H. Syahbudin atau ahliwarisnya untuk meminta ganti kerugian, Pihak CM menanggapi dengan meyatakan bahwa tuduhan pemohon Eksekusi terhadap Alm. H. Syahbudin alias Akah tersebut adalah keterlaluan dan melampaui batas, dan menegaskan dengan keras bahwa Alm. H. Syahbudin alias Akah adalah seorang ulama dan imam besar yang dihormati masyarakat dan tokoh agama di Pinoh, dan tidak ada hal lain yang keluar dari mulut beliau kecuali kebenaran, karena itu CM berpendirian untuk menghadapi eksekusi daripada mencemari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dihormati tersebut;

10.  Pada kesempatan lainnya, pihak pemohon menyatakan ada berbicara dengan para pastor tentang persoalan eksekusi tersebut dan mendapat saran agar diselesaikan dengan cara ganti rugi, hal ini lantas dikonfrontasi pada pertemuan berikutnya bahwa pernyataan tersebut adalah bohong, karena tidak ada satupun pastor yang menyarankan hal tersebut, mengingat kejadian seperti ini telah berulang, pihak CM menyampaikan teguran di hadapan pihak pengadilan agar kiranya pemohon eksekusi jangan menggunakan kebohongan sebagai jalan untuk mencapai tujuan.
Menjawab pertanyaan tentang pendirian final para pihak dalam masalah permohonan eksekusi tersebut pemohon menegaskan bahwa mereka sebagai pemenang dalam perkara minta eksekusi dilaksanakan, tanggapan dari CM atas persoalan tersebut adalah bahwa Arkanuddin yang diakui sebagai pewaris pemohon adalah manusia fiktif, imajiner dan tidak ada orangnya, pihak CM juga menyampaikan bahwa dalam proses perkara ini begitu banyak kecerdasan dan kesadaran hukum yang terlibat, tapi sungguh mengagumkan, semua kecerdasan dan kesadaran hukum tersebut telah tertutup;

11.  Dari sumber di kepolisian dan Kejaksaan, CM berhasil mendapat bocoran informasi bahwa terlapor memiliki jaringan yang kuat dan dapat mengendalikan inisiatif dalam proses hukum dalam perkara CM yang akan menyulitkan CM;

12.  Merasakan banyak kejanggalan dan ketimpangan dalam proses peradilan dalam perkara ini, terutama sejak putusan banding dari PT Pontianak atas perkara CM, didukung oleh umat serta berkolaborasi dengan sejumlah pihak yang merasakan kenyataan serupa di Pontianak, digelar Aksi teatrikal di Pengadilan tinggi Pontianak untuk menyampaikan pesan bahwa peserta aksi mengetahui ada ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam putusan perkara sekaligus memprotes serta mengingatkan bahwa itu adalah perbuatan tercela, peserta aksi kemudian menggelar dan menanda tangani baliho bertuliskan “Justice Not For Sale”, dan meninggalkan salinannya di Lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.


13.  Sewaktu aksi digelar, seorang pejabat Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bahwa ia tahu bahwa aksi ini berkaitan dengan perkara di Pinoh yaitu perkara yang putusannya ”aneh”. Tanggapan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi peserta aksi yang semakin meneguhkan kecurigaan tentang kejanggalan dalam putusan perkara tersebut;
Mungkin bukan kebetulan beberapa hari setelah aksi di Pengadilan Tinggi, perintah eksekusi putusan pada tanggal 26 Oktober terbit, kelompok warga yang tidak terima dengan eksekusi melakukan mobilasi umum dan berkumpul untuk mempertahankan tanah tersebut dari eksekusi oleh Pengadilan yang berawal dari putusan yang dikatakan “aneh” tersebut;

14.  Keanehan juga terjadi pula pada tanggal 25 Oktober siang ada seorang hakim menelpon salah seorang warga. Melalui telpon itu, sang hakim menyampaikan bahwa: ada kekhilafan hakim terkait dengan lokasi, soal pemalsuan tanda tangan, kalau Polisi mau tidak lagi melihat siapa yang memalsukan, tetapi siapa yang menggunakan surat palsu itu. Kan tidak harus diketahui siapa yang memalsukan, karena tidak akan ada orang yang mau ngaku, juga agar menyampaikan kepada Pastor Ubin untuk melakukan negosiasi harga tanah dengan pihak pemohon seksekusi. Ekseksusi ditunda, CM memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa eksekusi ditunda sementara dan akan dilaksanakan kembali setelah ada Putusan Peninjauan Kembali.

Sumber: Facebook Agustinus Ubin


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.