LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG
KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN
Oleh :
ANTONIUS
(NPM 120405010034)
RENDY
ARVIANTO (NPM 120405010014)
FEBRI
MAHMUDI (NPM 120405010023)
NUR
CHOIRIYAH (NPM 120405010011)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KNJURUHAN MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Praktik
Kerja Lapangan atau yang biasa disingkat dengan PKL merupakan kegiatan rutin
yang dicanangkan oleh Universitas Kanjuruhan Malang sebagai salah satu wadah
untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang bermutu setiap tahunnya. Dan diikuti
oleh Mahasiswa yang telah memenuhi target SKS yang ditentukan. Dalam Praktek
Kerja Lapangan harus sesuai dengan tuntutan kurikulum atau sesuai dengan bidang
ilmu yang ditekuni dibangku perkuliahan agar Mahasiswa mendapat pengalaman
kerja yang relevan sehingga mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
sesuai dibidangnya.
Praktik
Kerja Lapangan (PKL) merupakan satu upaya mengoptimalkan ilmu yang didapat
Mahasiswa dari bangku Kuliah. Mahasiswa menjadi lebih berpengalaman dalam dunia
kerja yang sesungguhnya. Disamping itu Mahasiswa juga akan lebih mengerti cara
kerja Instansi Mitra yang dijalin oleh Universitas Kanjuruhan Malang secara
riil setelah melakukan PKL. Melalui program PKL pihak Universitas diharapkan
mampu meningkatkan kualitas dan profesionalitas lulusannya. Oleh karena itu,
Universitas Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) sebagai salah satu lembaga pendidikan
yang Notabene akan ikut bertanggung jawab atas kualitas tenaga ahli Indonesia
mengupayakan agar lulusannya berhasil menjadi tenaga ahli yang profesional dan
kompeten di masyarakat melalui Program Praktik Kerja Lapangan.
Pengalaman
yang telah diperoleh selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dituangkan dalam
sebuah laporan yang selain digunakan untuk memenuhi tugas akhir Mahasiswa,
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL), juga dimaksudkan untuk menuangkan
hasil PKL dalam bentuk tulisan yang bermanfaat bagi pembacanya. Dari latar
belakang inilah prodi Ilmu Hukum Universitas Kanjuruhan Malang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL),
untuk menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah kedalam Kondisi Riil yang
ada, sehingga Mahasiswa dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan
kerja yang diharapkan yang handal di bidang Hukum.
Kegiatan
Praktek Kerja Lapangan bagi mahasiswa di suatu lembaga pendidikan tinggi pada
umumnya telah dianggap sebagai kegiatan wajib dan menjadi komponen penting
dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Program Praktek Kerja
Lapangan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universita Kanjuruhan Malang harus dibedakan dengan Program Kuliah Kerja
Nyata (KKN).
1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun
tujuan kegiatan praktek kerja lapangan adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa
memperoleh pengalaman belajar yang berharga yang secara langsung menemukan,
merumuskan, memecahkan dan menanggulangi permasalahn di tempat kerja.
2. Mahasiswa
dapat memberikan pemikiran berdasarkan ilmu, teknologi dan seni dalam upaya
memajukan lembaga atau instansi tempat kerja.
3. Agar
Universitas Kanjuruhan Malang dapat menghasilkan sarjana yang dapat menghayati
kondisi, gerak dan permasalahan yang dihadapi lembaga atau instansi
pemerintah/swasta tempat kerja.
4. Meningkatkan
pengertian mahasiswa tentang lembaga atau instansi pemerintah/swasta, dinamika
dan permasalahannya.
5. Mahasiswa
dapat memahami kondisi dan situasi dunia kerja nyata baik secara teknis maupun
non teknis.
6. Mahasiswa
mendapatkan pengalaman kerja yang baru sebagai bekal sebelum lulus menjadi
sajana sehingga siap memasuki dunia kerja.
Manfaat
mahasiswa mengikuti praktek kerja lapangan:
1. Memperdalam
pengertian tentang cara berpikir dan bekerja sesuai bekal ilmu dan teori yang
dimilikinya sehingga dapat menghayati dinamika, permasalahn dan kesulitan dunia
kerja yang nyata.
2. Mendewasakan
cara berpikir serta meningkatan daya penalaran mahasiswa dalam melakukan
perumusan dan pemecahan masalah yang pragmatis ilmiah.
3. Memberikan
ketrampilan, pengalaman belajar dan bekerja sebagai calon professionalsehingga
terbentuk sikap dan mentalrasa memiliki atas sebuah pekerjaan.
4. Melalui
pengalaman kerja dalam melakukan penelaan, perumusan dan pemecahan masalah,
dengan demikian akan lebih menumbuhkan sifat profesionalisme dalam diri
mahasiswa dalam arti peningkatan keahlian dan tanggungjawab.
1.3 Waktu
dan Tempat Praktek Kerja Lapangan
Waktu : Tanggal 12 Januari – 13
Februari 2015
Tempat : Kejaksaan Negeri Kepanjen
: Jl. Jaksa Agung
Suprato No. 1 Kejaksaan Negeri Kepanjen