ISTILAH HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang menurut :
- Ahmad
Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah
perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan / perniagaan.
- Purwo
Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
- CST.
Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
- Sunaryati
Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan
dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
- Munir
Fuadi
Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur
tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan
yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan
menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah
untuk mendapatkan keuntungan tertentu. selengkapnya klik disini