PRAKTEK SIDANG
HUKUM ACARA PERDATA
UNUVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
Hal: Gugatan Akta
Jual Beli Tanah
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negri Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Di
Sidoarjo
Disampaikan dengan hormat,
Sugeng Santoso, SH advokat dan konsultan hukum beralamat di Jl. Santai No. 1,
Kecamatan Sukun, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa khusus ttg 7 oktober 2007 bertindak dan untuk
atas nama pemberi kuasa:
Sedoyo , umur 40 Th, Pekerjaan
PNS, beralamat di Jl. Naik Turun No. 4, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------------------------------------Penggugat--------------------------------------
dengan ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap:
1.
Handoko Cokro, umur
32 Th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Makin Membara No. 100, Kecamatan
Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya mohon disebut sebagai -------------------Tergugat-----------
2.
Wardoyo, umur 33Th,
pekerjaan Petani, alamat Jl. Sehat No. 101, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya mohon disebut sebagai ----------------Turut Tergugat
I--------------
3.
PPAT. Camat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Waru Jl. Adem ayem No.
1, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai
--------------------------Turut Tergugat II----------------
4.
Kepala BPN Dati II Kabupaten sidoarjo, yang berkedudukan di kantor BPN Dati II kabupaten Sidoarjo
yang beralamat di Jl. Bijak Laksana No 2 Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon
disebut sebagai -----------------Turut Tergugat III------------
Surat gugatan ini
didasarkan pada alasan – alasan dan kejadian – kejadian seperti terurai di bawah
ini:
1.
Bahwa penggugat
memiliki tanah seluas 50 ha dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005, yang berada di Jl. Naik turun , Kecamatan
Waru kabupaten Sidoarjo. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Pak Joko
Selatan : Tanah tergugat
Timur : Jalan Raya
Barat : sungai
2.
Bahwa tanpa sebab yang
jelas sebagian tanah milik penggugat yang seluas 10 ha (sepuluh Hektar) yang
berada dalam lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005 atas nama Sedoyo,
dijual oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor
361 dihadapan PPAT Camat kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo dan telah di balik
nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 021 Tahun 2007 atas nama Handoko Cokro.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Penggugat
Selatan : Tanah Bukhari
Barat : Sungai
Timur : Jalan Raya
3.
Bahwa hasil pengukuran
/ sketsa hasil lapangan tanggal 3 september 2005 dan tanggal 22 Agustus 2005
yang dilakukan oleh petugas ukur Kantor BPN, pertanahan kabupaten Sidoarjo
menyatakan:
Dari hasil
pengukuran di lapangan, batas – batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik
nomor 401 tahun 2005, telah ditemukan namun sebagian bidang tanah di sebelah
selatan telah dikuasai oleh pihak lain, sebagaimana berita acara pengukuran
pengembalian batas yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2007 oleh petugas
Ukur badan Pertanahan Nasional , Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
4.
Bahwa diatas tanah
tersebut telah ditanami tanaman keras berupa jati, sengon, akasia, dll oleh
tergugat.
5.
Bahwa akibat penanaman
tersebut, penggugat kehilangan hak untuk memiliki, menikmati, mengelola,
mengambil, memetik hasil, memindah tangankan hak atas tanah tersebut.
6.
Bahwa akibat tergugat
mengelola dan menguasai serta tidak mau mengembalikan tanah penggugat,
diperkirakan penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp900.0000.000,-
(sembilan ratus juta rupiah).
7.
Dengan rincian: SHM
Nomor 401 luas 10 Ha x Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) = Rp
700.000.0000,- (tujuh ratus juta rupiah) , kerugian gagal panen 10Ha x Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) = RP150.000.000,-( seratus lima puluh
juta rupiah), kerugian sewa buruh dan pupuk 10Ha x Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah)
8.
Bahwa penggugat telah
berupaya melakukan perdamaian dengan tergugat, namun tidak ada penyelesaian.
9.
Bahwa cukup
kekhawatiran jika tanah obyek sengketa
dengan SHM nomor 021 atas nama Handoko Cokro dipindah tangankan kepada
pihak lain maka cukup beralasan kiranya bapak ketua Pengadilan Negri Sidoarjo
meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.
10. Bahwa untuk menjamin ditaatinya putusan dalam perkara ini,
maka kiranya patutlah kepada tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom)
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat setiap hari atas
keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika.
Bahwa berdasarkan
uraian tersebut diatas penggugat mohon dengan hormat bahwa Pengadilan Negri
Kabupaten Sidoarjo berkenan memanggil para pihak dalam perkara ini untuk
diperiksa dan didengar keterangannya serta memberi keputusan yang amarnya
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan sah menurut
hukum SHM nomor 401 atas nama Sedoyo Tahun 2005
3.
Membatalkan dan
menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 361 yang dikeluarkan oleh PPAT Camat
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
4.
Menghukum tergugat atau
siapa saja yang menguasai objek tanah seluas 10 Ha yang disengketakan tersebut
untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
5.
Menghukum tergugat
untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
kepada penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi
putusan ini secara tunai dan seketika.
6.
Menghukum kepada Turut
tergugat untuk menaati putusan ini.
7.
Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Bila pengadilan berpendapat
lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum.
Malang , 8 november 2007
Hormat Kuasa Hukum
Sugeng Santoso, SH, MH
Lihat
disini>> https://www.youtube.com/watch?v=Ssxr-bte_ok