Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Format Gugatan Hukum Acara Perdata

PRAKTEK SIDANG HUKUM ACARA PERDATA
UNUVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Hal: Gugatan Akta Jual Beli Tanah
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negri Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo
Di
Sidoarjo

Disampaikan dengan hormat,
Sugeng Santoso, SH advokat dan konsultan hukum beralamat di Jl. Santai No. 1, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa  khusus ttg 7 oktober 2007 bertindak dan untuk atas nama pemberi kuasa:
Sedoyo , umur  40 Th, Pekerjaan PNS, beralamat di Jl. Naik Turun No. 4, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------------------------------------Penggugat--------------------------------------
dengan ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap:
1.      Handoko Cokro, umur 32 Th, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Makin Membara No. 100, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya mohon disebut sebagai -------------------Tergugat-----------
2.      Wardoyo, umur 33Th, pekerjaan Petani, alamat Jl. Sehat No. 101, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai ----------------Turut Tergugat I--------------
3.      PPAT. Camat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Waru Jl. Adem ayem No. 1, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------------------Turut Tergugat II----------------
4.      Kepala BPN Dati II Kabupaten sidoarjo, yang berkedudukan di kantor BPN Dati II kabupaten Sidoarjo yang beralamat di Jl. Bijak Laksana No 2 Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai -----------------Turut Tergugat III------------
Surat gugatan ini didasarkan pada alasan – alasan dan kejadian – kejadian seperti terurai di bawah ini:
1.      Bahwa penggugat memiliki tanah seluas 50 ha dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005,  yang berada di Jl. Naik turun , Kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara    : Tanah Pak Joko
Selatan  : Tanah tergugat
Timur    : Jalan Raya
Barat     : sungai
2.      Bahwa tanpa sebab yang jelas sebagian tanah milik penggugat yang seluas 10 ha (sepuluh Hektar) yang berada dalam lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 401 tahun 2005 atas nama Sedoyo, dijual oleh Turut Tergugat I kepada Tergugat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 361 dihadapan PPAT Camat kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo dan telah di balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 021 Tahun 2007 atas nama Handoko Cokro. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara    : Tanah Penggugat
Selatan  : Tanah Bukhari
Barat     : Sungai
Timur    : Jalan Raya
3.      Bahwa hasil pengukuran / sketsa hasil lapangan tanggal 3 september 2005 dan tanggal 22 Agustus 2005 yang dilakukan oleh petugas ukur Kantor BPN, pertanahan kabupaten Sidoarjo menyatakan:
Dari hasil pengukuran di lapangan, batas – batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 401 tahun 2005, telah ditemukan namun sebagian bidang tanah di sebelah selatan telah dikuasai oleh pihak lain, sebagaimana berita acara pengukuran pengembalian batas yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2007 oleh petugas Ukur badan Pertanahan Nasional , Kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
4.      Bahwa diatas tanah tersebut telah ditanami tanaman keras berupa jati, sengon, akasia, dll oleh tergugat.
5.      Bahwa akibat penanaman tersebut, penggugat kehilangan hak untuk memiliki, menikmati, mengelola, mengambil, memetik hasil, memindah tangankan hak atas tanah tersebut.
6.      Bahwa akibat tergugat mengelola dan menguasai serta tidak mau mengembalikan tanah  penggugat,  diperkirakan penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp900.0000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
7.      Dengan rincian: SHM Nomor 401 luas 10 Ha x Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) = Rp 700.000.0000,- (tujuh ratus juta rupiah) , kerugian gagal panen 10Ha x Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) = RP150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah), kerugian sewa buruh dan pupuk 10Ha x Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
8.      Bahwa penggugat telah berupaya melakukan perdamaian dengan tergugat, namun tidak ada penyelesaian.
9.      Bahwa cukup kekhawatiran jika tanah obyek sengketa  dengan SHM nomor 021 atas nama Handoko Cokro dipindah tangankan kepada pihak lain maka cukup beralasan kiranya bapak ketua Pengadilan Negri Sidoarjo meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.
10.  Bahwa untuk menjamin ditaatinya putusan dalam perkara ini, maka kiranya patutlah kepada tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penggugat mohon dengan hormat bahwa Pengadilan Negri Kabupaten Sidoarjo berkenan memanggil para pihak dalam perkara ini untuk diperiksa dan didengar keterangannya serta memberi keputusan yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan sah menurut hukum SHM nomor 401 atas nama Sedoyo Tahun 2005
3.      Membatalkan dan menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 361 yang dikeluarkan oleh PPAT Camat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
4.      Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek tanah seluas 10 Ha yang disengketakan tersebut untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini secara tunai dan seketika.
6.      Menghukum kepada Turut tergugat untuk menaati putusan ini.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau
Bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum.

Malang , 8 november 2007
                                                                                 Hormat Kuasa Hukum


Sugeng Santoso, SH, MH


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.