TUGAS
ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM
UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK
Pelengkap Mata Kuliah : Hukum
Perlindungan Anak
Dosen Pembina : Fahmi Arif Zakaria,
SH., M.Pd.
Di susun Oleh :
Antonius
NPM : 120405010034
Fakultas/Jurusan : Ilmu Hukum
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2014
ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM
UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK
Ø Asas Pengadilan Anak
Ø Hakim Pengadilan Anak
Ø Hak-Hak Anak Dalam Proses Perkara
Pidana Anak
Asas Pengadilan Anak
Menurut
Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Perlindungan;
Yang
dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan
tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau
psikis.
b. Keadilan;
Yang
dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus
mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.
Nondiskriminasi;
Yang
dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda
didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau
mental.
d.
Kepentingan
yang terbaik bagi anak;
Yang
dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan
keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Anak.
e.
Penghargaan terhadap pendapat
anak;
Yang
dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas
hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan
keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f.
Kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang anak;
Yang
dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi
yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g.
Pembinaan
dan pembimbingan anak;
Yang
dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas,
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak
baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan
”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan
keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien
pemasyarakatan.
h.
Proporsional;
Yang
dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus
memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.
Perampasan
kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir;
Yang
dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada
dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna
kepentingan penyelesaian perkara.
j.
Penghindaran
pembalasan;
Yang
dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya
pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Hakim Pengadilan Anak
Hakim dalam Pengadilan Anak adalah
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak, dan
batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
Kewenangan hakim adalah sebagai
berikut:
a.
Hakim
yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
- Dalam hal belum ada Hakim Anak,
maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang
bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
c.
Hakim
Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal
tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud
dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak
pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit
pembuktiannya).
d.
Dalam
hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau
anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan
orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.
e.
Dalam
hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke Sidang Anak.
Acara
persidangan anak dilakukan sebagai berikut:
a.
Persidangan
di lakukan secara tertutup
b.
Hakim,
Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga;
c.
Sebelum
sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan
laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang
bersangkutan;
d.
Selama
dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau
orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan;
e.
Pada
waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar
ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum,
dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;
f.
Dalam
persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh
Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim;
g.
Putusan
wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
Acara
persidangan anak dilakukan sebagai berikut:
a.
Hakim
di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan bagi anak paling lama 15
(lima belas) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari
b.
Penahanan
dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan
atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas
dalam surat perintah penahanan
c.
Tempat
penahanan bagi anak harus dipisahkan dari orang dewasa
Putusan
a.
Sebelum
mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali atau
orang tua asuh, untuk mengemukakan segala ikhwal yang bermanfaat bagi anak
b.
Putusan
wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
c.
Terhadap
anak nakal dapat dijatuhi pidana atau tindakan:
1. Pidana yang dijatuhkan terdiri dari
Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana Pokok meliputi: penjara, kurungan,
denda atau pidana pengawasan. Pidana Tambahan berupa perampasan barang-barang
tertentu dan / atau pembayaran ganti rugi.
2. Tindakan yang dapat dijatuhkan pada
anak nakal berupa:
v mengembalikan kepada orang tua, wali
atau orang tua asuh;
v menyerahkan pada Negara untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau
v menyerahkan kepada Departemen Sosial
atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja.
d.
Terhadap
Terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara (vide: UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
e.
Pidana
penjara, Pidana kurungan atau Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak
nakal paling lama atau paling banyak ½ (satu perdua) maksimum ancaman
pidana bagi orang dewasa. Ketentuan ini diberlakukan juga dalam hal minimum
ancaman pidana bagi anak (yurisprudensi tetap)
f.
Apabila
anak nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 tahun, akan tetapi apabila anal nakal tersebut belum mencapai
usia 12 (dua belas) tahun, maka terhadap anak nakal tersebut hanya dapat
dijatuhi tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan kepada Departemen Sosial atau
Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan
dan latihan kerja.
g.
Apabila
anak nakal yang melakukan tindak pidana belum mencapai umur 12 (dua belas)
tahun yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka
terhadap anak nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3b di atas, dan dapat disertai dengan teguran dan syarat
tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
h.
Dalam
hal anak nakal dijatuhi pidana denda dan denda tersebut tidak dapat dibayar,
maka diganti dengan wajib latihan kerja.
i.
Wajib
latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih 4 (empat) jam sehari serta tidak
dilakukan pada malam hari.
j.
Pidana
bersyarat dapat dijatuhkan Hakim apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling
lama 2 (dua) tahun, dan jangka waktu masa pidana bersyarat paling lama 3
(tiga) tahun.
k.
Dalam
hal anak melakukan pelanggaran lalu lintas jalan, diterapkan acara pemeriksaan
menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, demi kepentingan anak yang
bersangkutan (yurisprudensi tetap).
Hak-Hak
Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
Sistem Peradilan pidana anak adalah proses
penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap
penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani Pidana. Anak yang
berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang
menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dalam UU No. 11 Tahun 2012, disebutkan mengenai azas peradilan anak yang meliputi : kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.
Dalam UU No. 11 Tahun 2012, disebutkan mengenai azas peradilan anak yang meliputi : kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.
UU
No. 11 Tahun 2012 pasal ke-3, juga mengatur mengenai hak setiap anak dalam
proses peradilan pidana, antara lain :
Ø Diperlakukan secara manusiawi dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,
Ø Dipisahkan dari orang dewasa,
Ø Melakukan kegiatan rekreasional,
Ø Bebas dari penyiksaan, penghukuman
atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan
martabatnya,
Ø Tidak dijatuhi pidana mati atau
pidana seumur hidup, dan
Ø Tidak ditangkap, ditahan, atau
dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Sistem Peradilan Anak pun wajib mengutamakan
pendekatan Keadilan Restoratif (tidak berfokus pada hukuman
penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan/pemulihan keadaan korban
pascaterjadinya suatu tindak pidana), serta
wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan
Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menyelesaikan
perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarikan anak dari perampasan
kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa
tanggung jawab kepada Anak.