Nama : Antonius
NPM : 120405010034
Fak/Jurusan : Ilmu
Hukum
Mata
Kuliah : Hukum Acara PTUN
PTUN
Kabulkan Gugatan Fathor Rosi
KOTA-Akhirnya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur
(Jatim) mengabulkan gugatan Fathor Rosi, 16, siswa SMAN 2 Pamekasan yang
dipecat awal Oktober lalu. Keputusan PTUN ini dikeluarkan
pada Kamis (10/1), yang menyatakan Fathor Rosi tetap
boleh bersekolah di SMAN 2 Pamekasan. Hasil keputusan
PTUN terhadap perkara dengan surat No.145/G/2012/PTUN
Pengadilan PTUN Surabaya kabulkan gugatan Fathor Rosi |
Sby itu antara lain, mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya, dan memerintahkan tergugat
mencabut surat tergugat nomor 848 tertanggal 9 Oktober 2012,perihal pengembalian siswa kepada orang tuanya,
serta mewajibkan tergugat menerima kembali Fathor Rozi sebagai
siswa SMAN 2, dan menghukum tergugat membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam perkara tersebut. ”Jadi Fathor Rosi
bisa bersekolah lagi di SMAN 2 Pamekasan. Keputusan ini harus
dipatuhi oleh Kepala SMAN 2 Pamekasan
(Muyanto, Red),” ujar Nur Saifur Rauf, kuasa hukum Fathor Rosi dihubungi via telepon, kemarin (12/1).
Kepala SMAN 2 Pamekasan Muyanto mengatakan, dirinya
belum membaca isi amar putusan dari PTUN itu. Menurutnya, pihaknya
masih akan ke Surabaya untuk menemui kuasa hukumnya
dan mengkroscek kebenaran kabar adanya keputusan PTUN yang
mengabulkan gugatan mantan muridnya tersebut. ”Ya, saya dengar
informasi tentang keputusan PTUN itu, tapi saya belum baca
langsung,” pungkas Muyanto. Ketika ditanya apakah nanti akan
menerima kembali Fathor Rosi sebagai murid SMAN 2 Pamekasan?
Dirinya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. ”Saya
akan membaca isi amar putusan PTUN itu dulu Mas,” pungkasnya. (radar)
Analisis
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada kasus tersebut
mengabulkan gugatan penggugat atas dasar
dan fakta hukum yang kuat,
subyek hukum dari kasus di atas adalah:
Ø Fathor Rosi murid SMA sebagai penggugat
Ø Kepala sekolah SMA sebagai tergugat
Obyek hukum dari kasus tersebut adalah
Ø Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu
mengabulkan gugatan fathor Rosi murid SMA
Ø Kasus dapat di ajukan gugatan kepada PTUN
Ø Keputusan PTUN berupa tindakan PTUN mengeluarkan
keputusan/beschikking yang bersifat konkrit dan nyata untuk tetap bersekolah di
SMA tersebut.
Adapun latar belakang
Fathor Rosi dikeluarkan karena terlibat perkelahian antar siswa yang berujung
perkara pidana di kepolisian. Namun status Fathor sebagai saksi dan kasusnya
sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Alasan
kepala sekolah mengeluarkan demi kelancaran masa depan pendidikan, dan demi
kondusifitas sekolah, tidak mendasar dan tanpa landasan hukum," maka dari
itu untuk mendapatkan sebuah keadilan sehingga Fathor Rosi berhak menggugat
kepala sekolah SMA tersebut.
Posita
atau dasar-dasar gugatan, berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan.
yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini berupa:
Fakta
hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara
Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek gugatan dalam fakta hukum ini
dapat diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan atau diberitahukan
kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya
keputusan tersebut (Fathor Rosi merasa terancam karena di keluarkan dari
sekolah tersebut).
Kualifikasi
Perbuatan Tergugat, yaitu memutuskan mengembalikan Fathor rosi sebagai murid
SMA ke orang tuanya oleh kepala sekolah merupakan kebijakan secara sepihak
tanpa koordinasi dengan pihak penggugat maka hal tersebut di nilai tidak adil.
Uraian
Kerugian Penggugat yaitu secara psikologis maupun mental sangat tertekan karena
telah di keluarkan dari sekolah dan tidak bias belajar seperti biasa maka dari
itu penggugat merasa di rugikan dalam penambilan kebijakan kapala sekolah atau
tergugat tanpa sepengetahuan penggugat dan itu menimbulkan kerugian besar bagi
anak seusia Fathor Rosi ketika kehilangan masa depan dimana generasi muda
merupakan penerus bangsa yang harus di lindungi haknya.
Jadi persyaratan
secara materiil sudah terpenuhi.