Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Nama               :       Antonius
NPM                 :       120405010034
Fak/Jurusan   :       Ilmu Hukum
Mata Kuliah     :       Hukum Acara PTUN


PTUN Kabulkan Gugatan Fathor Rosi
KOTA-Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur (Jatim) mengabulkan gugatan Fathor Rosi, 16, siswa SMAN 2 Pamekasan yang dipecat awal Oktober lalu. Keputusan PTUN ini dikeluarkan pada Kamis (10/1), yang menyatakan Fathor Rosi tetap boleh bersekolah di SMAN 2 Pamekasan. Hasil keputusan PTUN terhadap perkara dengan surat No.145/G/2012/PTUN
Pengadilan PTUN Surabaya kabulkan gugatan Fathor Rosi
Sby itu antara lain, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan memerintahkan tergugat mencabut surat tergugat nomor 848 tertanggal 9 Oktober 2012,perihal pengembalian siswa  kepada orang tuanya, serta mewajibkan tergugat menerima kembali Fathor Rozi sebagai siswa SMAN 2, dan menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. ”Jadi Fathor Rosi bisa bersekolah lagi di SMAN 2 Pamekasan. Keputusan ini harus dipatuhi oleh Kepala SMAN 2 Pamekasan (Muyanto, Red),” ujar Nur Saifur Rauf, kuasa hukum Fathor Rosi dihubungi via telepon, kemarin (12/1).
Kepala SMAN 2 Pamekasan Muyanto mengatakan, dirinya belum membaca isi amar putusan dari PTUN itu. Menurutnya, pihaknya masih akan ke Surabaya untuk menemui kuasa hukumnya dan mengkroscek kebenaran kabar adanya keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan mantan muridnya tersebut. ”Ya, saya dengar informasi tentang keputusan PTUN itu, tapi saya belum baca langsung,” pungkas Muyanto. Ketika ditanya apakah nanti akan menerima kembali Fathor Rosi sebagai murid SMAN 2 Pamekasan? Dirinya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. ”Saya akan membaca isi amar putusan PTUN itu dulu Mas,” pungkasnya. (radar)

Analisis
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Surabaya pada kasus tersebut mengabulkan gugatan penggugat atas dasar  dan fakta hukum yang kuat,
subyek hukum dari kasus di atas adalah:
Ø  Fathor Rosi murid SMA sebagai penggugat
Ø  Kepala sekolah SMA sebagai tergugat
Obyek hukum dari kasus tersebut adalah
Ø  Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu mengabulkan gugatan fathor Rosi murid SMA
Ø  Kasus dapat di ajukan gugatan kepada PTUN
Ø  Keputusan PTUN berupa tindakan PTUN mengeluarkan keputusan/beschikking yang bersifat konkrit dan nyata untuk tetap bersekolah di SMA tersebut.

Adapun latar belakang Fathor Rosi dikeluarkan karena terlibat perkelahian antar siswa yang berujung perkara pidana di kepolisian. Namun status Fathor sebagai saksi dan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Alasan kepala sekolah mengeluarkan demi kelancaran masa depan pendidikan, dan demi kondusifitas sekolah, tidak mendasar dan tanpa landasan hukum," maka dari itu untuk mendapatkan sebuah keadilan sehingga Fathor Rosi berhak menggugat kepala sekolah SMA tersebut.
Posita atau dasar-dasar gugatan, berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan. yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini berupa:
Fakta hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek gugatan dalam fakta hukum ini dapat diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut (Fathor Rosi merasa terancam karena di keluarkan dari sekolah tersebut).
Kualifikasi Perbuatan Tergugat, yaitu memutuskan mengembalikan Fathor rosi sebagai murid SMA ke orang tuanya oleh kepala sekolah merupakan kebijakan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pihak penggugat maka hal tersebut di nilai tidak adil.
Uraian Kerugian Penggugat yaitu secara psikologis maupun mental sangat tertekan karena telah di keluarkan dari sekolah dan tidak bias belajar seperti biasa maka dari itu penggugat merasa di rugikan dalam penambilan kebijakan kapala sekolah atau tergugat tanpa sepengetahuan penggugat dan itu menimbulkan kerugian besar bagi anak seusia Fathor Rosi ketika kehilangan masa depan dimana generasi muda merupakan penerus bangsa yang harus di lindungi haknya.
Jadi persyaratan secara materiil sudah terpenuhi.



Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.