Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Analisis Artikel Hukum Pidana Internasional

Nama                :           Antonius
NPM                  :           120405010034
Fak/jurusan  :           Ilmu Hukum
Mata Kuliah  :           Hukum Pidana Internasional
Tugas Analisis Kliping/Artikel

Kasus Mantan Tentara AS karena Pembunuhan di Irak

Mantan tentara AS kalah dalam 
persidangan banding atas kasus 
pemerkosaan dan pembunuhan di Irak
Sebuah dewan juri Amerika telah memvonis seorang mantan tentara Amerika di Irak dengan hukuman penjara seumur hidup karena memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan Irak usia 14 tahun dan anggota keluarga lainnya. Dewan juri dalam pengadilan sipil telah membahas hukuman terhadap Steven Green sejak Rabu. Hakim akan secara resmi menjatuhkan vonis pada bulan September. Green dinyatakan bersalah tanggal 7 Mei. Dia diadili dipengadilan sipil, bukan di pengadilan militer sebab dia telah dipecat dari dinas angkatan darat karena "gangguan pribadi" sebelum tindak kejahatan itu tersingkap. Para jaksa mengatakan Green adalah komandan regu tentara dalam serangan bulan Maret 2006 itu di Baghdad. Empat tentara lainnya telah dijatuhi hukuman dalam pengadilan militer antara lima hingga lebih dari 100 tahun.
Analisis Kasus
Pada dasarnya peristiwa kasus yang terjadi di atas merupakan salah satu kejahatan pidana internasional sebagaimana tindakan yang telah dilakukan oleh Steven Green suatu kejahatan yang melanggar norma-norma hukum pidana yang berlaku di Negara internasional. Karena perbuatan yang di lakukan oleh Steven Green  menyangkut hak sipil dan hak asasi manusia  di mana setiap Negara di dunia tentu sangat menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaannya. Perkosaan adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat tidak manusiawi terlebih yang di lakukan oleh Steven Green ialah perkosaan terhadap anak di bawah umur serta menghilangkan nyawanya maka dari itu tidak sepantasnya seseorang yang melakukan perbuatan tersebut di vonis dengan hukuman  yang ringan dan tidak sebanding dengan apa yang telah ia perbuatkan. Putusan hakim terhadap kasus perkosaan dan pembunuhan orang irak  yang dilakukan Steven Green itu sungguh tidak mencerminkan suatu keadilan hukum bagi pihak yang merasa di rugikan serta sebagai korban dalam tindakan perkosaan dan pembunuhan itu, sementara korban dan pelakunya dalam kasus tersebut ialah berasal dari Negara yang berbeda. Seharusnya kasus tersebut tidak saja di selesaikan di salah satu Negara saja dalam hal ini Negara Amerika Serikat akan tetap lebih eloknya kalau kasus tersebut di tangani oleh mahkamah internasional agar tidak terjadi intervensi dan diskriminasi dari pihak mana pun baik itu pihak pelaku ataupun pihak korban itu sendiri. Untuk memenuhi rasa keadilan hukum dalam kontek ini hukum pidana internasional haruslah mengedepankan asas-asas dari pada hukum pidana nasional dan lebih memperhatikan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hukum pidana internasional baik berlaku sekarang maupun yang akan datang, supaya ada kejelasan dalam hukum itu sendiri serta tercapai dengan tujuan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.