Fakultas Hukum Universitas kanjuruhan
Malang
HUKUM JAMINAN
FUNGSI
JAMINAN
Ø
KREDITUR MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK
PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI
Ø
MENDORONG DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM
KEGIATANNYA
Ø
MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT
BAGAIMANA
JAMINAN YANG BAIK?
Ø
SECURED
-
(DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK
LAINNYA)
Ø
WORTHY
AND MARKETABLE
-
(HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA
DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL)
PEMBAGIAN JAMINAN
v
JAMINAN UMUM
Ø
PASAL 1131 KUHPERDATA
Ø
PASAL 1132 KUHPERDATA
v
JAMINAN KHUSUS
Ø
JAMINAN KEBENDAAN
o
BENDA BERGERAK
•
GADAI
•
FIDUCIA
o
BENDA TIDAK BERGERAK
•
HAK TANGGUNGAN
•
HIPOTIK
•
CREDIT VERBAND
Ø
JAMINAN IMATERIIL (PENANGGUNGAN/BORGTOCH)
o
PERSONAL GARANTEE
o
CORPORATE GUARANTEE
PEMBAGIAN JAMINAN
- MENURUT CARA TERJADINYA,
- MENURUT SIFATNYA,
- MENURUT OBYEKNYA,
- MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA
JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø JAMINAN
YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
•
IALAH JAMINAN YANG ADANYA DITUNJUK OLEH UNDANG-UNDANG
TANPA ADANYA PERJANJIAN DARI PARA PIHAK
-
SEMUA HARTA BENDA DEBITUR BAIK BENDA BERGERAK
MAUPUN BENDA TETAP, BAIK BENDA-BENDA YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG MASIH AKAN ADA
MENJADI JAMINAN BAGI SELURUH PERUTANGANNYA. BERARTI BAHWA KREDITUR DAPAT
MELAKSANAKAN HAKNYA TERHADAP SEMUA BENDA DEBITUR, KECUALI BENDA-BENDA YANG
DIKECUALIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PASAL 1131 KUH PERDATA).
-
HASIL PENJUALAN DARI BENDA-BENDA TERSEBUT HARUS
DIBAGI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN BESARNYA PIUTANG MASING-MASING
(PASAL 1132 KUH PERDATA).
•
KREDITUR KEDUDUKANNYA SAMA BERHAK (KREDITUR BERSAMA)
DAN TAK ADA YANG HARUS DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA DISEBUT KREDITUR
KONKUREN.
Ø JAMINAN
YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
•
DIPERJANJIKAN
JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø JAMINAN
UMUM
•
MERUPAKAN JAMINAN YANG DIBERIKAN BAGI KEPENTINGAN SEMUA
KREDITUR DAN MENYANGKUT SEMUA HARTA KEKAYAAN DEBITUR
•
BENDA JAMINAN ITU TIDAK DITUNJUK SECARA KHUSUS DAN
TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK KREDITUR, SEDANG HASIL PENJUALAN BENDA JAMINAN ITU
DIBAGI-BAGI DI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN PIUTANGNYA MASING-MASING.
•
PARA KREDITUR INI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK ADA YANG LEBIH
DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA. (KREDITUR KONKUREN)
•
JAMINAN UMUM TIMBULNYA DARI UNDANG-UNDANG.
Ø JAMINAN
KHUSUS
•
BENDA-BENDA TERTENTU YANG DITUNJUK SECARA KHUSUS
SEBAGAI JAMINAN PIUTANG DAN HANYA BERLAKU BAGI KREDITUR TERTENTU, BAIK JAMINAN
YANG BERSIFAT KEBENDAAN MAUPUN PERORANGAN.
•
JAMINAN KHUSUS YANG TIMBUL KARENA ADANYA PERJANJIAN
YANG KHUSUS DIADAKAN ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR
JAMINAN MENURUT SIFATNYA
Ø JAMINAN
KEBENDAAN
•
JAMINAN
YANG BERUPA HAK MUTLAK ATAS SESUATU BENDA, DENGAN CIRI-CIRI:
1. MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG ATAS BENDA
TERTENTU DARI DEBITUR.
2. DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN.
3. SELALU MENGIKUTI BENDANYA (DROIT DE SUITE).
4. DAPAT DIPERALIHKAN
•
AZAS PRIOITEIT,
YAITU BAHWA HAK KEBENDAAN YANG LEBIH TUA (LEBIH DULU TERJADI) LEBIH
DIUTAMAKAN DARIPADA HAK KEBENDAAN YANG TERJADI KEMUDIAN.
Ø JAMINAN
PERORANGAN (IMATERIIL)
•
JAMINAN
YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA PERORANGAN TERTENTU
•
DIBERIKAN
OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA ORANG LAIN (KREDITUR) YANG
MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN KEMBALI SUATU PINJAMAN
APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN
FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK).
•
MERUPAKAN
PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR, DAN KREDITUR).
•
DALAM
PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE) GUARANTEE
YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN PERUSAHAA
PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA JAMINAN.
•
AZAS
KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN
MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG YANG TERJADI KEMUDIAN.
SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN URUTAN TERJADINYA,
SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR.
JIKA PADA
JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT
DITAGIH UNTUK MEMENUHI PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR
MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI HAK
DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK HASIL
EKSEKUSI TERHADAP BENDA-BENDA DEBITUR
JAMINAN MENURUT OBJEKNYA
Ø BENDA BERGERAK
Ø BENDA TIDAK BERGERAK
Ø PEMBEDAAN MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM HAL:
•
CARA
PEMBEBANAN/JAMINAN.
- BENDA-BENDA BERGERAK: GADAI, FIDUSIA
- BENDA-BENDA TAK BERGERAK: HAK TANGGUNGAN.
•
CARA
PENYERAHAN.
- BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA, PENYERAHAN
SIMBOLIS (PENYERAHAN KUNCI GUDANG), CONSTITUTUM POSSESSORIUM (PENYERAHAN
DENGAN TERUS MELANJUTKAN PENGUASAAN ATAS BENDA ITU), CESSIE DAN ENDOSSEMEN.
- BENDA TAK BERGERAK: BALIK NAMA (PENYERAHAN
YURIDIS YANG BERMAKSUD MEMPERALIHKAN HAK ITU, DIBUAT DENGAN BENTUK AKTA OTENTIK
DAN DIDAFTARKAN.
•
DALUWARSA.
- BENDA BERGERAK: TIDAK MENGENAL LEMBAGA
DALUWARSA
- BENDA TAK BERGERAK: MENGENAL LEMBAGA
DALUWARSA
•
BEZIT.
- BENDA BERGERAK: PASAL 1977 KUHP (BEZIT ATAS
BENDA BERGERAK BERLAKU SEBAGAI ALAS HAK YANG SEMPURNA)
- BENDA TETAP TIDAK BERLAKU AZAS YANG DEMIKIAN.
JAMINAN
MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA
Ø JAMINAN DENGAN MENGUASAI BENDANYA,
•
GADAI (PAND,
PLEDGE), DAN HAK RETENSI.
•
KREDITUR
MERASA LEBIH AMAN TERUTAMA PADA BENDA BERGERAK YANG MEMANG MUDAH DIPINDAHKAN
DAN BERUBAH NILAINYA.
•
KREDITUR
BERWENANG MENJUAL ATAS KEKUASAAN SENDIRI JIKA
TERJADI WANPRESTASI KARENA BENDA
JAMINAN DI TANGAN KREDITUR
Ø JAMINAN TANPA MENGUASAI BENDANYA,
•
HIPOTIK
(MORTGAGE), HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, DAN PRIVILEGI.
SIFAT PERJANJIAN JAMINAN
Ø
BERSIFAT
ACCESSOIR
•
YAITU
PERJANJIAN YANG DIIKUTI DENGAN ADANYA PERJANJIAN YANG MENDAHULUINYA YAITU
PERJANJIAN POKOK.
•
TIDAK
MUNGKIN ADA PERJANJIAN JAMINAN TANPA ADA PERJANJIAN POKOKNYA.
•
PERJANJIAN
JAMINAN TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN SELALU MENGIKUTI PERJANJIAN
POKOKNYA
•
APABILA
PERJANJIAN POKOK BERAKHIR,
MAKA PERJANJIAN JAMINANNYA JUGA BERAKHIR.
•
UNTUK DAPAT
MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN, DALAM PERJANJIAN POKOK HARUS DIATUR DENGAN JELAS
TENTANG ADANYA JANJI-JANJI TENTANG JAMINAN
JAMINAN DAN AGUNAN MENURUT UU PERBANKAN
Ø
DALAM
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN TIDAK DIKENAL ISTILAH AGUNAN, TETAPI
HANYA ADA ISTILAH JAMINAN.
Ø JAMINAN KREDIT BANK ADALAH BENDA/BARANG
TETAP MAUPUN BARANG BERGERAK
ATAUPUN SESUATU YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN ITU, DIMANA NILAINYA DAPAT DIUKUR
BAIK SECARA KUANTITATIF MAUPUN KUALITATIF YANG DISERAHKAN OLEH DEBITUR, KEPADA
BANK/DEBITUR SEBAGAI JAMINAN ATAS PELUNASAN FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH
DARI BANK.
Ø
DALAM
PASAL 8 UU 7 TAHUN 1992 JT UU NO.10 TAHUN 1998, MEMBEDAKAN
ANTARA PENGERTIAN AGUNAN DAN JAMINAN.
•
JAMINAN
SEBAGAI “KEYAKINAN ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR
UNTUK MELUNASI HUTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN
YANG DIPERJANJIKAN”.
•
AGUNAN SEBAGAI
“JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”.(PASAL
1 ANGKA 23 UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998)
JENIS
|
OBJEK
|
ATURAN
|
KET.
|
GADAI
|
BENDA BERGERAK :
BERWUJUD : EMAS, ARLOJI,
MOTOR DAN LAINYA,
TIDAK BERWUJUD : PIUTANG ATAS BAWA, PIUTANG
ATAS TUNJUK, HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA DAN ATAS PIUTANG.
|
- PS.
1150-1160 KUHPER
-
PP NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG PERUM
PEGADAIAN
|
LEMBAGA YANG MENGURUS
PERUM
PEGADAIAN
|
FIDUSIA
|
BENDA BERGERAK (BERWUJUD MAUPUN TIDAK
BERWUJUD),
BENDA TIDAK BERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN
YANG TIDAK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN YAKNI DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN
RUMAH SUSUN (UU NO.16 TAHUN 1985 TTG RUSUN
|
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN
PEMBERI FIDUSIA
|
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN
FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA
|
HT
|
HAK ATAS TANAH BAIK BERIKUT MAUPUN TIDAK
BERIKUT BENDA LAIN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN ATAS TANAH (PSL 7 UUHT : HAK
MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI (BAIK HAK MILIK ATAU HAK
ATAS NEGARA), DAN HAK ATAS TANAH BERIKUT BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA
YANG TELAH ADA ATAU AKAN ADA MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT.
|
UU NO
4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (UUHT).
|
HIPOTIK ATAS TANAH DAN CREDITVERBAND TIDAK
BERLAKU LAGI
|
HIPOTIK
|
HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA TAK BERGERAK
|
1162 KUH PERDATA
|
DAHULU
|
KAPAL LAUT YANG BERUKURAN MINIMAL 20 METER KUBIK
|
PASAL 49 AYAT 1 / UU. NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN
|
SEKARANG
|
|
PESAWAT UDARA DAN HELIKOPTER
|
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN
|