Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Hukum Jaminan - Hukum Perdata

Fakultas Hukum Universitas kanjuruhan Malang

HUKUM JAMINAN


FUNGSI JAMINAN
Ø  KREDITUR MENDAPAT HAK DAN KEKUASAAN UNTUK PELUNASAN APABILA DEBITUR INGKAR JANJI
Ø  MENDORONG DEBITUR BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATANNYA
Ø  MENDORONG TERPENUHINYA PERJANJIAN KREDIT
BAGAIMANA JAMINAN YANG BAIK?
Ø  SECURED                    
-   (DIIKAT SECARA JURIDIS PERFECT, SEHINGGA TIDAK ADA KLAIM DARI PIHAK LAINNYA)
Ø  WORTHY  AND MARKETABLE  
-   (HARGA / NILAI JAMINAN CUKUP TINGGI SEHINGGA DAPAT MENUTUP KREDIT DAN LAKU DIJUAL)







PEMBAGIAN JAMINAN

v  JAMINAN UMUM
Ø  PASAL 1131 KUHPERDATA
Ø  PASAL 1132 KUHPERDATA
v  JAMINAN KHUSUS
Ø  JAMINAN KEBENDAAN
o   BENDA BERGERAK
         GADAI
         FIDUCIA
o   BENDA TIDAK BERGERAK
         HAK TANGGUNGAN
         HIPOTIK
         CREDIT VERBAND
Ø  JAMINAN IMATERIIL (PENANGGUNGAN/BORGTOCH)
o   PERSONAL GARANTEE
o   CORPORATE GUARANTEE

PEMBAGIAN JAMINAN
  • MENURUT CARA TERJADINYA,
  • MENURUT SIFATNYA,
  • MENURUT OBYEKNYA,
  • MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA

JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø  JAMINAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
         IALAH JAMINAN YANG ADANYA DITUNJUK OLEH UNDANG-UNDANG TANPA ADANYA PERJANJIAN DARI PARA PIHAK
-   SEMUA HARTA BENDA DEBITUR BAIK BENDA BERGERAK MAUPUN BENDA TETAP, BAIK BENDA-BENDA YANG SUDAH ADA MAUPUN YANG MASIH AKAN ADA MENJADI JAMINAN BAGI SELURUH PERUTANGANNYA. BERARTI BAHWA KREDITUR DAPAT MELAKSANAKAN HAKNYA TERHADAP SEMUA BENDA DEBITUR, KECUALI BENDA-BENDA YANG DIKECUALIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PASAL 1131 KUH PERDATA).
-   HASIL PENJUALAN DARI BENDA-BENDA TERSEBUT HARUS DIBAGI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN BESARNYA PIUTANG MASING-MASING (PASAL 1132 KUH PERDATA).
         KREDITUR KEDUDUKANNYA SAMA BERHAK (KREDITUR BERSAMA) DAN TAK ADA YANG HARUS DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA DISEBUT KREDITUR KONKUREN.

Ø  JAMINAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
         DIPERJANJIKAN
JAMINAN MENURUT CARA TERJADINYA
Ø  JAMINAN UMUM
         MERUPAKAN JAMINAN YANG DIBERIKAN BAGI KEPENTINGAN SEMUA KREDITUR DAN MENYANGKUT SEMUA HARTA KEKAYAAN DEBITUR
         BENDA JAMINAN ITU TIDAK DITUNJUK SECARA KHUSUS DAN TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK KREDITUR, SEDANG HASIL PENJUALAN BENDA JAMINAN ITU DIBAGI-BAGI DI ANTARA PARA KREDITUR SEIMBANG DENGAN PIUTANGNYA MASING-MASING.
         PARA KREDITUR INI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK ADA YANG LEBIH DIDAHULUKAN DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA. (KREDITUR KONKUREN)
         JAMINAN UMUM TIMBULNYA DARI UNDANG-UNDANG.


Ø  JAMINAN KHUSUS
         BENDA-BENDA TERTENTU YANG DITUNJUK SECARA KHUSUS SEBAGAI JAMINAN PIUTANG DAN HANYA BERLAKU BAGI KREDITUR TERTENTU, BAIK JAMINAN YANG BERSIFAT KEBENDAAN MAUPUN PERORANGAN.
         JAMINAN KHUSUS YANG TIMBUL KARENA ADANYA PERJANJIAN YANG KHUSUS DIADAKAN ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR

JAMINAN MENURUT SIFATNYA
Ø  JAMINAN KEBENDAAN
         JAMINAN YANG BERUPA HAK MUTLAK ATAS SESUATU BENDA, DENGAN CIRI-CIRI:
1.      MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG ATAS BENDA TERTENTU DARI DEBITUR.
2.      DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SIAPAPUN.
3.      SELALU MENGIKUTI BENDANYA (DROIT DE SUITE).
4.      DAPAT DIPERALIHKAN
         AZAS PRIOITEIT, YAITU BAHWA HAK KEBENDAAN YANG LEBIH TUA (LEBIH DULU TERJADI) LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA HAK KEBENDAAN YANG TERJADI KEMUDIAN.
Ø  JAMINAN PERORANGAN (IMATERIIL)
         JAMINAN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA PERORANGAN TERTENTU
         DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA ORANG LAIN (KREDITUR) YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN KEMBALI SUATU PINJAMAN APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK).
         MERUPAKAN PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR, DAN KREDITUR).
         DALAM PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE) GUARANTEE YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN PERUSAHAA PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA JAMINAN.
         AZAS KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG YANG TERJADI KEMUDIAN. SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN URUTAN TERJADINYA, SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR.

JIKA PADA JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT DITAGIH UNTUK MEMENUHI PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA MEMPUNYAI HAK DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK HASIL EKSEKUSI TERHADAP BENDA-BENDA DEBITUR

JAMINAN MENURUT OBJEKNYA
Ø  BENDA BERGERAK
Ø  BENDA TIDAK BERGERAK
Ø  PEMBEDAAN MEMPUNYAI ARTI PENTING DALAM HAL:
         CARA PEMBEBANAN/JAMINAN.
-   BENDA-BENDA BERGERAK: GADAI, FIDUSIA
-   BENDA-BENDA TAK BERGERAK: HAK TANGGUNGAN.
         CARA PENYERAHAN.
-   BENDA BERGERAK: PENYERAHAN NYATA, PENYERAHAN SIMBOLIS (PENYERAHAN KUNCI GUDANG), CONSTITUTUM POSSESSORIUM (PENYERAHAN DENGAN TERUS MELANJUTKAN PENGUASAAN ATAS BENDA ITU), CESSIE DAN ENDOSSEMEN.
-   BENDA TAK BERGERAK: BALIK NAMA (PENYERAHAN YURIDIS YANG BERMAKSUD MEMPERALIHKAN HAK ITU, DIBUAT DENGAN BENTUK AKTA OTENTIK DAN DIDAFTARKAN.
         DALUWARSA.
-   BENDA BERGERAK: TIDAK MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA
-   BENDA TAK BERGERAK: MENGENAL LEMBAGA DALUWARSA
         BEZIT.
-   BENDA BERGERAK: PASAL 1977 KUHP (BEZIT ATAS BENDA BERGERAK BERLAKU SEBAGAI ALAS HAK YANG SEMPURNA)
-   BENDA TETAP TIDAK BERLAKU AZAS YANG DEMIKIAN.

JAMINAN MENURUT KEWENANGAN MENGUASAINYA
Ø  JAMINAN DENGAN MENGUASAI BENDANYA,
         GADAI (PAND, PLEDGE), DAN HAK RETENSI.
         KREDITUR MERASA LEBIH AMAN TERUTAMA PADA BENDA BERGERAK YANG MEMANG MUDAH DIPINDAHKAN DAN BERUBAH NILAINYA.
         KREDITUR BERWENANG MENJUAL ATAS KEKUASAAN SENDIRI JIKA TERJADI WANPRESTASI  KARENA BENDA JAMINAN DI TANGAN KREDITUR
Ø  JAMINAN TANPA MENGUASAI BENDANYA,
         HIPOTIK (MORTGAGE), HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, DAN PRIVILEGI.

SIFAT PERJANJIAN JAMINAN
Ø  BERSIFAT ACCESSOIR
         YAITU PERJANJIAN YANG DIIKUTI DENGAN ADANYA PERJANJIAN YANG MENDAHULUINYA YAITU PERJANJIAN POKOK.
         TIDAK MUNGKIN ADA PERJANJIAN JAMINAN TANPA ADA PERJANJIAN POKOKNYA.
         PERJANJIAN JAMINAN TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI, MELAINKAN SELALU MENGIKUTI PERJANJIAN POKOKNYA
         APABILA PERJANJIAN POKOK BERAKHIR, MAKA PERJANJIAN JAMINANNYA JUGA BERAKHIR.
         UNTUK DAPAT MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN, DALAM PERJANJIAN POKOK HARUS DIATUR DENGAN JELAS TENTANG ADANYA JANJI-JANJI TENTANG JAMINAN

JAMINAN DAN AGUNAN MENURUT UU PERBANKAN
Ø  DALAM UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN TIDAK DIKENAL ISTILAH AGUNAN, TETAPI HANYA ADA ISTILAH JAMINAN.
Ø  JAMINAN KREDIT BANK ADALAH BENDA/BARANG TETAP MAUPUN BARANG BERGERAK ATAUPUN SESUATU YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN ITU, DIMANA NILAINYA DAPAT DIUKUR BAIK SECARA KUANTITATIF MAUPUN KUALITATIF YANG DISERAHKAN OLEH DEBITUR, KEPADA BANK/DEBITUR SEBAGAI JAMINAN ATAS PELUNASAN FASILITAS KREDIT YANG DIPEROLEH DARI BANK.
Ø  DALAM PASAL 8 UU 7 TAHUN 1992 JT UU NO.10 TAHUN 1998, MEMBEDAKAN ANTARA PENGERTIAN AGUNAN DAN JAMINAN.
         JAMINAN SEBAGAI “KEYAKINAN ATAS ITIKAD DAN KEMAMPUAN SERTA KESANGGUPAN NASABAH DEBITUR UNTUK MELUNASI HUTANGNYA ATAU MENGEMBALIKAN PEMBIAYAAN DIMAKSUD SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN”.
         AGUNAN SEBAGAI “JAMINAN TAMBAHAN YANG DISERAHKAN NASABAH DEBITUR KEPADA BANK DALAM RANGKA PEMBERIAN FASILITAS KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”.(PASAL 1 ANGKA 23 UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998)

JENIS
OBJEK
ATURAN
KET.
GADAI
BENDA BERGERAK :
BERWUJUD : EMAS, ARLOJI, MOTOR DAN LAINYA,
TIDAK BERWUJUD : PIUTANG ATAS BAWA, PIUTANG ATAS TUNJUK, HAK MEMUNGUT HASIL ATAS BENDA DAN ATAS PIUTANG.
-     PS. 1150-1160 KUHPER
-     PP NOMOR 103 TAHUN 2000 TENTANG PERUM PEGADAIAN
LEMBAGA YANG MENGURUS
PERUM  PEGADAIAN



FIDUSIA
BENDA BERGERAK (BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD),
BENDA TIDAK BERGERAK KHUSUSNYA BANGUNAN YANG TIDAK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN YAKNI DALAM KAITANNYA DENGAN BANGUNAN RUMAH SUSUN (UU NO.16 TAHUN 1985 TTG RUSUN
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA
UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIABENDA DALAM PENGUASAAN PEMBERI FIDUSIA
HT
HAK ATAS TANAH BAIK BERIKUT MAUPUN TIDAK BERIKUT BENDA LAIN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN ATAS TANAH (PSL 7 UUHT : HAK MILIK, HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI (BAIK HAK MILIK ATAU HAK ATAS NEGARA), DAN HAK ATAS TANAH BERIKUT BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA YANG TELAH ADA ATAU AKAN ADA MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT.
UU NO  4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (UUHT).
HIPOTIK ATAS TANAH DAN CREDITVERBAND TIDAK BERLAKU LAGI
HIPOTIK
HAK KEBENDAAN ATAS BENDA-BENDA TAK BERGERAK
1162 KUH PERDATA
DAHULU
KAPAL LAUT YANG BERUKURAN MINIMAL 20 METER KUBIK
PASAL 49 AYAT 1 / UU. NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN
SEKARANG
PESAWAT UDARA DAN HELIKOPTER
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.