MAKALAH
WESEL
Pelengkap Mata Kuliah : Surat Berharga
Dosen Pembina : Faniko Adiyansah, SH., M.KN
Di susun oleh kelompok :
Anita yuniati :
120405010022
Antonius :
120405010034
Melisa susanti :
120405010015
Nur Choiriyah :
120405010011
Rezeqi Pangestian :
120405010045
Fakultas/jurusan : Ilmu Hukum
Kelas : A
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2013
WESEL
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
jaman serta teknologi informasi dan sarana prasarana membawa perdagangan tidak
lagi hanya dilakukan dalam lingkup lokal ataupun nasional saja akan tetapi
perdagangan juga terjadi antar Negara atau sering kita sebut sebagai
perdagangan internasional. Dengan demikian pembayaran tersebut juga menggunakan
valuta asing, yang mungkin akan mengalami berbagai kesulitan misalnya perbedaan
nilai uang, kesulitan memperoleh valuta asing dan sebagainya. Hal tersebut
dapat diatasi dengan menggunakan jasa bank yang biasanya dalam hal lalu lintas
pembayaran menggunakan surat berharga dalam hal ini menggunakan wesel. Dalam
perdagangan internasional biasanya dokumen yang digunakan tidak hanya wesel,
melainkan juga dokumen – dokumen seperti bill of lading, policy (polis
pertanggungan), dan invoice.Dokumen dokumen itu dilampirkan pada surat wesel
yang digunakan sehingga dapat dijadikan bukti bahwa barang yang diekspor oleh
penjual itu telah dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan dan bagi penerima
atau pemegangnya berhak atas penyerahan barang dan ganti kerugian. Surat wesel
yang demikian disebut surat wsel berdokumen.
Akan
tetapi, ada beberapa pihak yang berbuat curang dengan memanfaatkan fungsi bank
sebagai lalulintas pembayaran, seperti kasus yang terjadi pada BNI yang
menderita kerugian sebesar 1,2 trilyun
akibat pembelian L/C dari issuing bank yang belum memiliki korespondensi
langsung dengan BNI serta termasuk dalam kategori high currency risk yang
kemudian beneficiary (Gramindo mega Indonesia) mengajukan diskonto wesel ekspor
berjangka atas L/C tersebut kepada BNI dan kemudian disetujui oleh BNI. Yang
kemudian dibayar oleh pihak BNI sebesar
1,6 trilyun. Pada akhirnya pihak issuing bank unpaid dan BNI menagih
kepada GMI dan hanya Rp 400.000.000.000,00. Yang kemudian didapati bahwa Wesel
ekspor yang dijadikan jaminan tersebut ternyata palsu.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
hal tersebut diatas kami menarik beberapa permasalahan diantaranya sebagai
berikut:
1. Apakah
syarat dari wesel yang didiskonto oleh bank telah lengkap dan diperiksa
kelengkapannya?
2. Bagaimana agar kasus serupa tidak terjadi
lagi di kemudian hari?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui syarat dari wesel yang
didiskonto oleh bank telah lengkap dan diperiksa kelengkapannya?
2. Untuk mengetahui bagaimana agar kasus
serupa tidak terjadi lagi dalam penerbitan wesel?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebelum
kita membahas tentang wesel exspor berjangka kita perlu mengetahui tentang apa
itu wesel serta macam – macam wesl dan pihak – pihak yang ada dalam lalu lintas
wesel.
2.1
Pengertian wesel
Surat wessel adalah surat berharga
yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani
disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada
tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima)
yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat
formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwasuatu surat wessel
harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam
teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus
dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak
lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat
wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan
(penarik).
Kedelapan
syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak
dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai
surat wesel kecuali dalam hal-hal berikut:
• Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka
wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
• Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran
tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran
dari tempat dimana tertarik berdomisili.
• Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu
ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat
ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang
penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel
yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani
surat wesel itu.
2.2
Macam – macam surat wesel
1)
Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan
dengan wesel tersebut.
2)
Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik
sendiri.
3)
Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi
pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4)
Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh
penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu
sendiri.
5)
Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk
mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6)
Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang
lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
Dalam
hokum wesel mengenal beberapa oknum yang ada dalam lalu lintas penerbitan dan
pembayaran wesel yaitu :
1. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang
yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut, adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah
tanpa syarat untuk membayar.
3.
Akseptan, adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor,
yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari
bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu
orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu
orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan, berasal dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang
memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya
2.3
Tempat Pembayaran surat wesel
Pembayaran wesel harus dilakukan di
tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang harus melakukan
pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat yang disebutkan di
samping nama tertarik.
Nama
orang yang menerima pembayaran :
1. Si penerima/nemer.
2. Dapat dialihkan pad orng yang
ditunjuk/order.
3. Dimungkinkan si penerima adalah juga si
penarik/tersangkut sendiri.
Kewajiban
dan tanggung jawab penerbit wesel
Kaitannya
dengan akseptasi:
1. Penerbit menjamin pemegang I/berikutnya
bahwa tersangkut akan mengakseptasi wesel tersebut/tersangkut akan membayar
pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
2. Jika tersangkut tidak mau
mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar maka penerbit wajib
membayar sendiri pada pemegang wesel.
2.4
Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel
1. Penerbit wajib menyediakan dana yang
cukup pada tersangkut pada hari pembayaran.
2. Tersangkut diperintahkan tanpa syarat
untuk membayar kepada holder atas dasar hubungan pribadi penerbit dengan
tersangkut.
3. Apabila wesel tidak di akseptasi
tersangkut dan kemudian ada protes, pemegang tidak boleh menuntut tersangkut
untuk membayar.
2.5
Penetapan Hari Bayar
- Wesel atas penglihatan
o Pada waktu diperlihatkan
- Wesel atas sesudah penglihatan
o Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan
- Wesel atas sesudah penanggalan
o Pada waktu tertentu sesudah hari tanggal
penerbitnya
- Wesel atas penanggalan
o Pada hari tanggal yang ditentukan
Wesel
yang harus di bayar setelah lampau tenggang waktu tertentu, terhitung sejak
tanggal penarikan wesel.
- Wesel yang harus dibayar pada tanggal
tertentu
- Menimbulkan masalah jika ada
perbedaan jarak dan waktu antara tempat penerbitan dan tempat pembayaran
- Jika ada masalah yang di pakai adalah
tempat pembayaran.
2.6
Wesel Ekspor Berjangka (WEB)
Wesel
ekspor berjangka (WEB) adalah instrument yang timbul dari hasil transaksi
perdagangan internasional dalam bentuk ekspor, yang pembiayaannya diberikan
oleh bank dalam rangka mendorong kegiatan usaha, terutama akibat krisis
keuangan yang menyebabkan para pelaku usaha kesulitan dalam mendapatkan
likuiditas secara optimal. WEB merupakan presentasi penjualan atau lebih
konkritnya menggadaikan hasil ekspor yang dimiliki oleh eksportir yang belum
diterima, karena transaksi berjangka (usance). Instrumen ini tidak jauh berbeda
dengan surat wesel pada umumnya dan didasarkan pada Pasal 110 KUHD.
Wesel
Ekspor Berjangka adalah wesel ekspor yang diterbitkan oleh ekportir yang
memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank di luar negri.
Dalam rangka membantu kebutuhan likuiditas eksportir pihak perbankan dapat
mendiskonto WEB dengan syarat sebagai berikut (Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/34/PBI/2008):
a. WEB yang di beli dari pihak eksportir
harus telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negri.
b. Nilai nominal WEB paling sedikit setara
dengan USD 10.000.00 (sepuluh ribuUS dollar)
c. WEB tersebut memiliki underliying
perdagangan ekspor atas dasar transaksi L/C berjangka dan tidak dapat di
batalkan.
d. Dokumen yang dipersyaratkan:
1) Asli bukti akseptasi dari bank pengaksep
2) Asli surat pernyataan dari bank penjual
yang berisi pernyataan kebenaran dan kesesuaian antar dokumen serta tanggung
jawab terhadap pemenuhan syarat – syarat yang tercantum dalam ketentuan Bank
Indonesia.
3) Fotokopi wesel
4) Fotokopi letter of credit (L/C)
5) Fotokopi Bill of Lading (B/L)
6) Fotokopi invoice
7) Nama lengkap dan NPWP eksportir
e. Jangka waktu WEB paling singkat 30 hari
dan paling lama 90 hari
f. Web yang dapat dibeli adalah WEB dalam
valuta United States Dollar, Japanese Yen, Great Britain Pound, Australian
Dollar, Euro dan Swiss Franc
g. Bank Indonesia memiliki hak regres
h. Tingkat diskonto Web ditentukan Bank
Indonesia
i. Berikut beberapa persyaratan lain
Jumlah
lembar surat wesel dalam perdagangan internasional umumnya sekurang – kurang
nya dua lembar, yang terdiri dari lembar pertama (first exchange) dan lembar
kedua (second Excange) dengan redaksi yang berbeda. Tujuan dibuat dua rangkap
dan dengan redaksi yang berbeda yaitu jika lembar pertama hilang, umpamanya
pada saat pengiriman, maka surat wesel yang kedua masih bisa digunakan untuk
melakukan penagihan, disamping menghindari adanya pembayaran ganda.
Berdasarkan
hal diatas maka pihak BNI dalam mendiskonto WEB tersebut tidak memenuhi
syarat atau dengan sengaja telah
menyimpangi persayaratan – persyaratan
seperti yang telah disebutkan diatas karena terbukti wesel yang
digunakan adalah fiktif. Hal tersebut mengidikasikan bahwa pemeriksaan dokumen
dalam penerbitan WEB tidak di periksa secara sungguh – sunguh, akseptasi dari
pihak bank di luar negri juga tidak dipastikan, issuing bank yang mengeluarkan
L/C merupakan bank dengan resiko valuta yang tinggi sehingga sewajarnya pihak
bank mengetahui akan resiko yang pasti timbul.
Sistem
transaksi rekeninng yang administrative of balance sheet transaction memberikan
celah kepada petugas bank yang memunyai itikad tidak baik.pada umumnya untuk
menyeimbangkan pembekuan bank memerlukan jangka waktu tertentu jika seorang
exportir merundingkan wesel expornya maka pada saat itu juga dia akan menerima
uang tunai dari bank sementara pembayaran dari bank luar neri atau bank
koresponden memerlukan jangka waktu tertentu shinga bank akan menghadapi cost
yang belum tertutup atau cost terbuka sehingga tidak aka n ada satu petugas
bank pun yang condcernet dengan cost trbuka tersebut sehingga memberikan
kesempatan emas kepada pegawai yang tau persis prilaku cost trbuka tersebut untuk bermain – main demi keuntungan
rekening pribadi petugas sehinga
menyulitkan dalam hal dalam pengawasan.dalam hal pemilhan ketua cabang kantor
pusat patut memperhitungkan mengenai sikap dan moral calon ketua cabang karena
ketua cabang sangat mengetahui transakssi apa yang terjadi di kantor cabang
yang di kelolanya,
2.penyelesaian
Penyelewengan
oleh pegawai bank di kantor cabang dapat diminimalisasikan dengan service control/tradeoff pada kantor
cabang di daerah akan tetapi hal
tersebut sesungguhnya bukan merupakan penyelesaian masalah yang tepat
dikarenakan adanya semacam service control/trade off jelas memerlukan usaha
yang lebih untuk menjadi maksimal,akan tetapi hal tersebut memiliki kelemahan
semakin memperlambat transaksi jika pengawasannya di perketat.
Yang
harus di perbaiki atau bagaimana cara mengurangi potensi agar pegawai tidak
berlaku merugikan perusahaan,selain itu pengawasan intern perlu juga di
perbaiki,namun di dalam praktik peningkatan pengawasan intern ini acap kali
besebrangan dengan keinginan bank dalam meningkatkan kualitas layanan
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
kasus diatas penyebab utama dari kerugian tersebut adalah
1. Petugas tidak melakukan penyelidikan
secara seksama terhadap Wesel ekspor Berjangka yang dibeli
2. Petugas diindikasikan telah dengan
sengaja memanfaatkan kelemahan dalam transaksi wesel ekspor berjangka
Hal
– hal yang dapat dilakukan dalam mengatasi faktor diatas
B. Saran
Adapun
saran yang dapat penulis sampaikan berhubungan dengan wesel agar tidak terjadi
kasus seperti yang di bahas dalam materi makalah ini petugas bank maupun pihak
penerbit wesel supaya tidak terjadi kesalah serupa dalam transaksi ekspor impor
untuk lintas pembayaran harus lebih selektif lagi supaya tidak merugikan pihak
mana pun.
DAFTAR
PUSTAKA
Google
search
Iswandoro.
Uang dan Bank. Ed. Ke-4. Cet. Ke-5. Yogyakarta: BPFE, 1997.
Muhammad,
Abdulkadir. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Cet. Ke-2. Bandung:
Alumni, 1984.
Purwosutjipto,
H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia VII: Hukum Surat Berharga.
Jakarta: Djambatan, 2000.
Suryohadibroto,
Imam Prayogo dan Djoko Prakoso. Surat Berharga: Alat Simanjuntak, Emmy
Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Usman,
Rachmadi. Dimensi Hukum Surat Berharga: Warkat Perbankan dan Pasar Uang.
Jakarta: Djambatan, 2001.