CONTRACT
DRAFTING
Fakultas
hukum universitas kanjuruhan malang
Struktur kontrak adalah susunan dari
kontrak yang akan dibuat, sedangkan anatomi kontrak adalah letak dan hubungan
bagian-bagian kontrak.
1. JUDUL
Judul kontrak merupakan bagian awal
dari kontrak.
Judul kontrak biasanya:
1. Menggambarkan isi kontrak yang
dibuat;
2. Mencerminkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam kontrak yang bersangkutan;
3. Rumusannya tidak terlalu panjang juga tidak terlalu pendek.
Contoh :
Perjanjian Jual Beli Mobil, Perjanjian
Sewa-menyewa/ Kontrak Rumah, Perjanjian Kredit Kepemilikan
Rumah.
2. PEMBUKAAN
Merupakan bagian awal dari kontrak;
Ada 2 model pembukaan kontrak
1. tanggal kontrak disebutkan pada
bagian awal kontrak;
2. tanggal kontrak disebutkan pada
bagian akhir kontrak;
Contoh pembukaan yang tanggal
kontraknya pada bagian awal kontrak:
“Kami yang bertanda tangan di bawah
ini”; atau
“Pada hari ini, hari Jumat, tanggal
10 November 2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini:” atau
“ Pada hari ini, hari Jumat, tanggal
10 November 2009, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerja sama antara
pihak-pihak yang disebut di bawah ini:”
Contoh pembukaan yang tanggal
kontraknya pada bagian akhir kontrak:
“Yang bertanda tangan di
bawah ini”;
“Kami yang bertanda
tangan di bawah ini”; atau
“Kontrak ini telah
dibuat dan ditandatangani oleh dan antara franchisor
dan franchisee”.
n Sedangkan
penutup aktanya berbunyi
“Demikianlah akta ini dibuat di Kota Malang
pada hari Jumat, tanggal 10 November 2009 dan setelah dibaca dan dimengerti
isinya lalu ditandatangani oleh para pihak.” atau
“Demikianlah perjanjian leasing ini dibuat
pada hari Jumat, tanggal 10 November 2009 dan ditandatangani oleh masing-masing
pihak dalam keadaan sehat dan sadar, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak
manapun, setelah membaca dan memahami isinya”.
Model pembukaan kontrak diserahkan
pada para pihak, dan model apapun yang digunakan tergantung kebutuhan mereka,
kecuali pembukaan kontrak yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang telah
baku. Dalam pembukaan kontrak dicantumkan tanggal, bulan dan tahun pembuatan
kontrak. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya
kontrak, kecuali para pihak menentukan lain.
Dalam undang-undang ditentukan bahwa
tanggal dalam suatu akta di bawah tangan itu berlaku terhadap pihak ketiga
dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Akta
di bawah tangan itu dibubuhi pernyataan oleh Notaris atau pegawai lain yang ditunjuk undang-undang,
dan dibukukan menurut
aturan-aturan yang ditentukan oleh undang-undang;
2. Si
penanda tangan meninggal dunia; hari meninggalnya penanda tangan
ini dianggap sebagai tanggal dibuatnya akta yang berlaku terhadap pihak ketiga;
3. Tentang
akta di bawah tangan tadi ternyata dari suatu akta authentik yang dibuat kemudian, tanggal dari akta authentik itu berlaku sebagai tanggal daripada
akta di bawah tangan tersebut berlaku
terhadap pihak ketiga;
4. Tanggal
akta di bawah tangan itu diakui secara tertulis oleh pihak ketiga terhadap siapapun digunakan.
3. KOMPARISI
Pengertian
Komparisi dalam arti aslinya adalah
tindakan menghadap dalam hukum atau di depan seorang Notaris atau pejabat hukum
yang lain.
Dalam kaitannya dalam praktek
pembuatan akta, komparisi adalah bagian daripada akta yang memuat keterangan
orang yang menghadap dan dari rangkaian kata-katanya dapat diketahui apakah
penghadap mempunyai kecakapan (rechtsbekwaam) dan berwenang (rechtsbevoegd) melakukan
perbuatan hukum yang dinyatakan dalam akta.
KOMPARISI
-
Bagian
akta yang menyebutkan identitas para pihak yang membuat kontrak, seperti nama,
tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal, jenis dan
nomor kartu identitas;
-
Identitas
para pihak dimaksud selain benar juga mencakup kecakapan dan kewenangannya
melakukan tindakan hukum sebagaimana dinyatakan dalam akta;
-
Jadi
komparisi mengandung fungsi :
-
Menjelaskan
identitas para pihak;
-
Dalam
kedudukan apa para pihak itu bertindak;
-
Berdasarkan
apa kedudukan tersebut;
-
Menyatakan
kecakapan dan kewenangan melakukan tindakan hukum dimaksud menjadi sempurna;
-
Para
pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum.
-
Tempat
-
a. Komparisi adalah bagian dari akta yang
ditempatkan setelah awal akta.
-
contoh:
-
Tuan SUPRAYITNO, lahir di Lamongan
pada tanggal 02 Oktober 1965, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal
di Perumahan Taman Tiara Regency Blok C Nomor 08, Rukun Tetangga 30, Rukun
Warga 07, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
-
b. Komparisi adalah bagian dari akta yang
ditempatkan sebelum akhir akta.
-
Contoh :
-
Ikut hadir dalam pembuatan akta ini
:
-
Tuan MUHAMMAD HADI WIBOWO, lahir di
Lampung pada tanggal 08 Februari 1982, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Perumahan Griya Damai Sejahtera Blok B Nomor 33, Rukun
Tetangga 012, Rukun Warga 002, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota
Malang;
-
Fungsi
-
Fungsi komparisi adalah menjelaskan
identitas penghadap, dalam kedudukan apa ia menghadap, dan berdasarkan apa
kedudukan itu, serta ia adalah cakap dan berwenang serta sah melakukan tindakan
hukum yang disebut dalam akta.
-
Jadi komparisi tidak saja mengenai
persoalan apakah penghadap mempunyai kecakapan bertindak tetapi juga apakah penghadap
mempunyai hak untuk melakukan tindakan mengenai soal yang dinyatakan dalam
akta.
-
Isi/Pola Komparisi
-
a. Nama
dan juga gelar akademik dan kehormatan/kebangsawanan;
-
b. Tempat
dan tanggal lahir;
-
c.
Kewarganegaraan;
-
d. Pekerjaan
atau Jabatan/kedudukan;
-
a. b. c. dan d. dari:
-
-
setiap penghadap; dan
-
- setiap orang/badan
yang diwakilinya.
-
e. Tempat
tinggal
-
f.
Jenis dan nomor kartu identitas;
-
g. Keterangan
dalam kedudukan apa seorang bertindak,
dasar hukum wewenang yang menghadap dan
yang memberi kuasa/yang diwakili.
Keterangan
tentang:
- Dalam kedudukan apa (kuasa/wakil) seseorang bertindak
- Dasar hukum wewenang yang menghadap dan yang memberi kuasa atau diwakili.
Contoh:
Nona Doktoranda Raden Ayu RUKMINI,
lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Warga Negara Indonesia, Pramugari
Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01,
Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; pemegang
kartu tanda penduduk Republik In-donesia nomor 3573.011065.0001;
dalam hal ini bertindak berdasarkan
Akta Kuasa in originali bertanggal 28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di
hadapan Dyah Widiawati, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang; akta mana aslinya, bermaterai
cukup, dilampirkan pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di
Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun
Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kualitas
Penghadap/Komparan
Penghadap
mestilah orang (“Persoon”)
Penghadap itu
mungkin bertindak dalam kualitas :
- untuk diri sendiri;
- sebagai kuasa dari orang (badan) lain, karena itu bertindak untuk dan atas nama orang (badan) lain itu;
- sebagai wakil orang (badan) lain, karena itu bertindak untuk dan atas nama orang (badan) lain itu.
Pembuat akta
ybs. dapat bertindak :
- Untuk dirinya sendiri
- Sebagai kuasa (penerima kuasa) berdasarkan surat kuasa. Jadi ia bertindak untuk dan atas nama orang/badan hukum yang memberi kuasa.
- Sebagai wakil atau mewakili, yang bertindak untuk dan atas nama yang diwakili berda-sarkan peraturan perundang-undangan:
a. Wali mewakili anak di bawah umur;
b. Direktur mewakili P.T.;
c. Kurator mewakili Kurandus;
4. Tindakan yang
memerlukan bantuan atau persetujuan,
seperti halnya:
a. suami/istri
dalam menjual harta bersama;
b. anak
di bawah umur,dalam hal menjual barang tidak bergerak miliknya;
c. Direktur
P.T. dalam melakukan tindakan hukum tertentu
(menjual asset perusahaan) memerlukan bantuan
atau pesetujuan seorang atau dua orang Komisaris
(untuk P.T. tertutup), sedangkan P.T. terbuka
memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham (R.U.P.S.);
5. Apabila bertindak dengan status atau peran
ganda.
Misalnya seseorang bertindak atas nama
dirinya sendiri
tetapi juga selaku kuasa dari sesama ahli
waris lainnya.
KOMPARISI IN
PERSOON
( DOOR GEMACHTIGDE )
( DOOR GEMACHTIGDE )
A. IDENTITAS PENGHADAP
1. Nama lengkap, gelar kebangsawanan dan gelar akademik
2. Tempat dan tanggal lahir
3. Kewarganegaraan
4. Pekerjaan/jabatan/kedudukan dalam masyarakat
5. Tempat tinggal
6. Jenis dan nomor kartu identitas
Contoh-Contoh
Komparisi
1. Penghadap bertindak untuk diri
sendiri
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
2. Penghadap bertindak berdasarkan
kuasa lisan
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
selaku kuasa lisan dan seberapa perlu
menguatkan diri guna menanggung dan menja- min kepentingan Kolonel Infanteri Doctor
Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di
Palopo pada tanggal 01 Juni
1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar No- mor
15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelu- rahan
Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
3. Penghadap bertindak berdasarkan
kuasa di bawah tangan
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan surat kuasa yang dibuat
di bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilampirkan
pada akta ini tertanggal 05 Februari 2008,
selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan
Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun
Warga 12, Kelurahan Samaan,
Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
4. Penghadap bertindak berdasarkan
surat kuasa yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi/disahkan oleh Notaris
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan surat kuasa yang dibuat di
bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilegalisasi/disah- kan oleh ARLITTA SAFITRI,
Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Malang, pada tanggal 05 Februari 2008, di bawah no- mor 25/2008, yang dilampirkan pada akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
Kolonel Infanteri Doctor Honoris
Causa HERY SUDIBYO, lahir di
Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05,
Rukun Warga 12, Kelurahan
Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
5. Penghadap bertindak berdasarkan
surat kuasa yang dibuat di bawah tangan yang dibukukan/didaftarkan oleh Notaris
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
dalam hal ini bertindak
berdasarkan surat kuasa yang dibuat
di bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilampir- kan pada akta ini yang dibukukan/didaftarkan oleh AR- LITTA SAFITRI, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Ma- lang, pada tanggal 05 Februari
2008, di bawah nomor 30/2008,
selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HE- RY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal
01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat, bertempat
tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Te- tangga
05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Keca- matan Lowokwaru, Kota Malang.
6. Penghadap berdasarkan kuasa yang
dibuat dalam bentuk in originali
Nona Doktoranda
Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965,
Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun
Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota
Malang;
dalam hal ini bertindak berdasarkan
Akta Kuasa in originali ber-tanggal 28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di
hadapan Dyah Widiawati, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang, akta mana aslinya, bermaterai
cukup, dilampirkan pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di
Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Ten-tara Nasional Indonesia Angkatan
Darat, bertempat tinggal di Ja-lan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun
Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
7. Penghadap berdasarkan kuasa yang
dibuat dalam bentuk in minuta
NonaDoktoranda
Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang
pada tanggal 01
Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat
tinggal di Jalan
Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun
Warga 05,
Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota
Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan Akta Kuasa in minuta bertanggal
28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di hadapan
Dyah Widiawati, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Malang, akta mana aslinya, bermaterai cukup, dilampirkan
pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01
Juni 1955, Anggota Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat
tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
8. Penghadap bertindak berdasarkan akta
kuasa dengan hak substitusi
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertem-pat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blim-bing, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan akta kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai
cukup, yang dilampir- kan pada akta ini
yang dilegalisasi/disahkan oleh ARLIT- TA,
Sarjana Hukum, Notaris di Kota Malang, pada tanggal 05 Februari 2008, di bawah nomor 25/2008, selaku kuasa substitusi Tuan BAMBANG RAHARDJO, lahir di
Malang pada tanggal 4 Februari 1969,
Dokter Spesialis Kebidanan dan
Kandungan, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri No- mor 05, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
yang ketika itu
memberikan kuasa bertindak berdasarkan
akta kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, dengan hak substitusi
dari Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo
padatanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12,
Kelurahan
Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang. Dengan
demikian, penghadap sebagaimana
diuraikan di
atas, dalam hal ini bertindak
untuk dan
atas nama
Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa
HERY SUDIBYO
tersebut di atas.
9. Penghadap selaku wali/menjalankan
kekuasaan sebagai orang tua
Tuan Kolonel Infanteri Doctor
Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar
Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan
Lowokwaru, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
selaku ayah yang menjalan- kan kekuasan
orang tua, atas dan selaku demikian untuk
serta atas nama MUHAMMAD FARHAN, lahir
di Malang pada tanggal 28 Mei 2005,
pelajar, bertempat tinggal
sama dengan penghadap pada alamat
tersebut di atas.
10. Penghadap
bertindak selaku wali Ibu
Nyonya Doktoranda Raden Ayu DYAH
SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak selaku wali
ibu yang menjalankan ke-kuasan orang tua, atas dan selaku demikian untuk serta
atas na-ma MUHAMMAD FARHAN, lahir di Malang pada tanggal 28 Mei 2005, pelajar,
bertempat tinggal sama dengan penghadap pada alamat tesebut di atas; sedang
untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan
Negeri Malang sebagaimana tecantum dalam Surat Pene-tapan yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri Malang bertanggal 31 Mei 2009 Nomor 10/PN/V/2009, yang sebuah
salinannya yang sah, bermaterai cukup, dilampirkan pada akta ini.
11.Penghadap
mewakili anak yang belum dewasa sedang ibunya telah meninggal dunia
Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris
Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15,
Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang;
dalam hal ini bertindak
sebagai orang tua yang hidup terlama,
dan selaku demikian, demi hukum sebagai wali ayah,
dari dan oleh karena itu dan atas nama MU- HAMMAD
FARHAN, lahir di Malang pada tanggal 28
Mei 2005, pelajar, bertempat tinggal sama dengan penghadap pada alamat tersebut di atas.
12.Penghadap
mewakili anak yang belum dewasa sedang ibunya telah bercerai
Tuan Kolonel Infanteri Doctor
Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar
Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan
Lowokwaru, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan
Negeri Malang tertanggal 30 September 2009,
Nomor 75/PN/IX/2009, sebagai wali dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama MUHAMMAD FARHAN,
lahir di Malang pada tanggal 28 Mei 2005, pelajar,
bertempat tinggal sama dengan penghadap pada
alamat tesebut di atas.
13.Penghadap
mewakili anak yang sudah dewasa akan tetapi ditempatkan di bawah pengampuan.
Tuan Kolonel Infanteri Doctor
Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar
Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan
Lowok-waru, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan
Negeri Malang tertanggal 30 September 2009,
Nomor 75/PN/IX/2009, sebagai pengampu dari
untuk dan atas nama MUHAMMAD FARHAN, lahir
di Malang pada tanggal 31 Mei 1970, bertempat tinggal
sama dengan penghadap, yang berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Pengadilan
Negeri Malang, tertanggal 5 Januari 2009, Nomor 10/PN/I/2009, ditaruh di bawah pengampuan.
14. Penghadap
seorang janda
Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI,
la-hir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pra-mugari Batavia Air,
bertempat tinggal di Jalan Ci-mandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga
05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; janda almarhum
MU-HAMMAD FIRDAUS, sewaktu hidupnya pilot Ba-tavia Air, meninggal dunia di
Maluku, tempat ting-galnya yang terakhir, pada tanggal 25 Desember 2008.
15. Penghadap
dengan otoritas/dalam keadaan tertentu
misalnya: untuk menjaminkan atau
memindah-tangankan barang tidak bergerak
Tuan Kolonel Infanteri Doctor
Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar
Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan
Lowok-waru, Kota Malang;
dalam hal ini telah
mendapat persetujuan dari isterinya, yakni
Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir
di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramu- gari
Batavia Air, bertempat tinggal sama dengan peng- hadap yang turut hadir dan menandatangani akta ini.
16. Penghadap
melakukan tindakan hukum kepemilikan dengan perjanjian kawin harta terpisah
Tuan JOHN FIRMANA, lahir di Padang
pada tanggal 24 April 1955, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal
di Jalan Sekawan Permai Nomor 01, Rukun Tetangga 29, Ru-kun Warga 05, Kelurahan
Bulusidokare, Kecamatan Sidoar-jo, Kabupaten Sidoarjo;
untuk melakukan tindakan hukum dalam
akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun juga, demikian berdasarkan
akta Perjanjian Harta Perkawinan tertanggal 19 Agustus 1981, Nomor 19 yang
minuta aktanya dibuat di hadapan SINTA WIJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta;
17. Penghadap
sebagai pihak dan selaku kuasa dari orang lain
Nona Insinyur WULAN ARTIKA SARI,
lahir di Malang pada tanggal 03 Oktober 1959, Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jalan Tebu nomor 01, Rukun Tetang-ga 04, Rukun Warga 04,
Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsai, Kota Surakarta; pemegang Kartu Tanda
Pendu-duk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan 337320554142520001 yang
dikeluarkan oleh Camat Banjar-sari atas nama Walikota Surakarta dan berlaku
hingga tang-gal 03 Oktober 2010;
pada saat ini berada di Kota Malang;
dalam hal ini bertindak:
a. untuk diri sendiri;
dan
b. selaku kuasa dari dan
oleh karena itu untuk dan atas nama:
1. RINI
AMBARWATI, lahir di Malang pada tang- gal
24 Mei 1951, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah
Tangga, bertempat tinggal di Jalan Raya Kebayoran
Nomor 02, Rukun Tetangga 03, Ru- kun
Warga 01, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Sela- tan;
2. Insinyur
EDI WIDODO, lahir di Malang pada tanggal
7 Januari 1953, Warga Negara Indonesia, Swasta,
bertempat tinggal di Jalan Ijen V/1A, Rukun
Tetangga 07, Rukun Warga 04, Kelurahan Kadipaten,
Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta;
18. Penghadap
mewakili anak di bawah umur menjual barang tidak bergerak milik anak di bawah
umur
Tuan
Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada
tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
bertempat tinggal di Jalan Mawar No-mor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12,
Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
dalam hal ini bertindak
selaku wali ayah yang menjalankan kekuasan
orang tua, atas dan selaku demikian untuk dan atas
nama MUHAMMAD FARHAN, lahir di Malang pa- da
tanggal 28 Mei 2005, pelajar, bertempat tinggal sama dengan penghadap pada alamat tersebut di atas; sedang untuk melakukan tindakan hukum ini telah
mendapat per- setujuan dari
Pengadilan Negeri Malang sebagaimana ter- cantum
dalam Surat Penetapan yang diterbitkan oleh Pe- ngadilan
Negeri Malang bertanggal 31 Mei 2009 Nomor 10/PN/V/2009,
yang sebuah salinannya yang sah, berma- terai
cukup, dilampirkan pada akta ini.