Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Contract Drafting


CONTRACT DRAFTING
Fakultas hukum universitas kanjuruhan malang

            Struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat, sedangkan anatomi kontrak adalah letak dan hubungan bagian-bagian kontrak.
            1. JUDUL
            Judul kontrak merupakan  bagian awal  dari  kontrak.
            Judul kontrak biasanya:
            1. Menggambarkan isi kontrak yang dibuat;
            2. Mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku             dalam               kontrak yang bersangkutan;
            3. Rumusannya tidak  terlalu panjang juga tidak terlalu pendek.
                          Contoh :
                     Perjanjian Jual Beli Mobil, Perjanjian Sewa-menyewa/                           Kontrak Rumah, Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah.
2. PEMBUKAAN
            Merupakan bagian awal dari kontrak;
            Ada 2 model pembukaan kontrak
            1. tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak;
            2. tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak;
           
            Contoh pembukaan yang tanggal kontraknya pada bagian awal kontrak:
            “Kami yang bertanda tangan di bawah ini”; atau
            “Pada hari ini, hari Jumat, tanggal 10 November 2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini:” atau
            “ Pada hari ini, hari Jumat, tanggal 10 November 2009, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerja sama antara pihak-pihak yang disebut di bawah ini:”
            Contoh pembukaan yang tanggal kontraknya pada bagian akhir kontrak:
                        “Yang bertanda tangan di bawah ini”;
                        “Kami yang bertanda tangan di bawah ini”; atau
                        “Kontrak ini telah dibuat dan ditandatangani oleh dan antara           franchisor dan franchisee”.

n  Sedangkan penutup aktanya berbunyi
    “Demikianlah akta ini dibuat di Kota Malang pada hari Jumat, tanggal 10 November 2009 dan setelah dibaca dan dimengerti isinya lalu ditandatangani oleh para pihak.” atau
    “Demikianlah perjanjian leasing ini dibuat pada hari Jumat, tanggal 10 November 2009 dan ditandatangani oleh masing-masing pihak dalam keadaan sehat dan sadar, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, setelah membaca dan memahami isinya”.
   
            Model pembukaan kontrak diserahkan pada para pihak, dan model apapun yang digunakan tergantung kebutuhan mereka, kecuali pembukaan kontrak yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang telah baku. Dalam pembukaan kontrak dicantumkan tanggal, bulan dan tahun pembuatan kontrak. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya kontrak, kecuali para pihak menentukan lain.
            Dalam undang-undang ditentukan bahwa tanggal dalam suatu akta di bawah tangan itu berlaku terhadap pihak ketiga dalam hal-hal sebagai berikut:
            1.         Akta di bawah tangan itu dibubuhi pernyataan oleh Notaris atau     pegawai lain yang ditunjuk undang-undang, dan dibukukan         menurut aturan-aturan yang ditentukan oleh undang-undang;
            2.         Si penanda tangan meninggal dunia; hari meninggalnya        penanda           tangan ini dianggap sebagai tanggal dibuatnya akta yang berlaku             terhadap pihak ketiga;
            3.         Tentang akta di bawah tangan tadi ternyata dari suatu akta authentik yang dibuat kemudian, tanggal dari akta authentik itu             berlaku sebagai tanggal daripada akta di bawah tangan tersebut       berlaku terhadap pihak ketiga;
            4.         Tanggal akta di bawah tangan itu diakui secara tertulis oleh pihak    ketiga terhadap siapapun digunakan.
3. KOMPARISI
Pengertian
            Komparisi dalam arti aslinya adalah tindakan menghadap dalam hukum atau di depan seorang Notaris atau pejabat hukum yang lain.
            Dalam kaitannya dalam praktek pembuatan akta, komparisi adalah bagian daripada akta yang memuat keterangan orang yang menghadap dan dari rangkaian kata-katanya dapat diketahui apakah penghadap mempunyai kecakapan (rechtsbekwaam) dan berwenang (rechtsbevoegd) melakukan perbuatan hukum yang dinyatakan dalam akta.
KOMPARISI
-       Bagian akta yang menyebutkan identitas para pihak yang membuat kontrak, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal, jenis dan nomor kartu identitas;
-       Identitas para pihak dimaksud selain benar juga mencakup kecakapan dan kewenangannya melakukan tindakan hukum sebagaimana dinyatakan dalam akta;
-       Jadi komparisi mengandung fungsi :
-       Menjelaskan identitas para pihak;
-       Dalam kedudukan apa para pihak itu bertindak;
-       Berdasarkan apa kedudukan tersebut;
-       Menyatakan kecakapan dan kewenangan melakukan tindakan hukum dimaksud menjadi sempurna;
-       Para pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum.
-       Tempat
-       a.         Komparisi adalah bagian dari akta yang ditempatkan setelah awal akta.
-                   contoh:
-                   Tuan SUPRAYITNO, lahir di Lamongan pada tanggal 02 Oktober 1965, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Taman Tiara Regency Blok C Nomor 08, Rukun Tetangga 30, Rukun Warga 07, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo;
-       b.   Komparisi adalah bagian dari akta yang ditempatkan sebelum akhir akta.
-                   Contoh :
-                   Ikut hadir dalam pembuatan akta ini :
-                   Tuan MUHAMMAD HADI WIBOWO, lahir di Lampung pada tanggal 08 Februari 1982, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Perumahan Griya Damai Sejahtera Blok B Nomor 33, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 002, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
-       Fungsi
-                   Fungsi komparisi adalah menjelaskan identitas penghadap, dalam kedudukan apa ia menghadap, dan berdasarkan apa kedudukan itu, serta ia adalah cakap dan berwenang serta sah melakukan tindakan hukum yang disebut dalam akta.
-                   Jadi komparisi tidak saja mengenai persoalan apakah penghadap mempunyai kecakapan bertindak tetapi juga apakah penghadap mempunyai hak untuk melakukan tindakan mengenai soal yang dinyatakan dalam akta.
-       Isi/Pola Komparisi
-                   a.         Nama dan juga gelar akademik dan    kehormatan/kebangsawanan;
-                   b.         Tempat dan tanggal lahir;
-             c.  Kewarganegaraan;
-                   d.         Pekerjaan atau Jabatan/kedudukan;
-                               a. b. c. dan d. dari:
-                               - setiap penghadap; dan
-                               - setiap orang/badan yang diwakilinya.
-                    e.        Tempat tinggal
-              f.  Jenis dan nomor kartu identitas;
-                    g. Keterangan  dalam kedudukan apa seorang          bertindak, dasar hukum wewenang yang menghadap      dan yang memberi kuasa/yang diwakili.
Keterangan tentang:
  1. Dalam kedudukan apa (kuasa/wakil) seseorang bertindak
  2. Dasar hukum wewenang yang menghadap dan  yang memberi kuasa atau diwakili.
            Contoh:
            Nona Doktoranda Raden Ayu RUKMINI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Warga Negara Indonesia, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; pemegang kartu tanda penduduk Republik In-donesia nomor 3573.011065.0001;
  
            dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa in originali bertanggal 28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di hadapan  Dyah Widiawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang; akta mana aslinya, bermaterai cukup, dilampirkan pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kualitas Penghadap/Komparan
Penghadap mestilah orang (“Persoon”)
Penghadap itu mungkin bertindak dalam kualitas :
  1. untuk diri sendiri;
  2. sebagai kuasa dari orang (badan) lain, karena itu bertindak untuk dan atas nama orang (badan) lain itu;
  3. sebagai wakil orang (badan) lain, karena itu bertindak untuk dan atas nama orang (badan) lain itu.
Pembuat akta ybs. dapat bertindak :
  1. Untuk dirinya sendiri
  2. Sebagai kuasa (penerima kuasa) berdasarkan surat kuasa. Jadi ia bertindak untuk dan atas nama orang/badan hukum yang memberi kuasa.
  3. Sebagai wakil atau mewakili, yang bertindak untuk dan atas nama yang diwakili berda-sarkan peraturan perundang-undangan:
            a. Wali mewakili anak di bawah umur;
            b. Direktur mewakili P.T.;
            c. Kurator mewakili Kurandus;
4. Tindakan yang memerlukan bantuan atau persetujuan,
    seperti halnya:
    a.     suami/istri dalam menjual harta bersama;
    b.     anak di bawah umur,dalam hal menjual barang tidak bergerak miliknya;
    c.                 Direktur P.T. dalam melakukan tindakan hukum       tertentu (menjual asset perusahaan) memerlukan             bantuan atau pesetujuan seorang atau dua orang        Komisaris (untuk P.T. tertutup), sedangkan P.T.             terbuka memerlukan persetujuan dari Rapat Umum   Pemegang Saham (R.U.P.S.);
5.  Apabila bertindak dengan status atau peran ganda.
     Misalnya seseorang bertindak atas nama dirinya sendiri
     tetapi juga selaku kuasa dari sesama ahli waris lainnya.
KOMPARISI  IN  PERSOON
( DOOR GEMACHTIGDE )
A.        IDENTITAS PENGHADAP
            1.         Nama lengkap, gelar kebangsawanan dan gelar         akademik
            2.         Tempat dan tanggal lahir
            3.         Kewarganegaraan
            4.         Pekerjaan/jabatan/kedudukan dalam masyarakat
            5.         Tempat tinggal
            6.         Jenis dan nomor kartu identitas

Contoh-Contoh Komparisi

1.         Penghadap bertindak untuk diri sendiri
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

2.         Penghadap bertindak berdasarkan kuasa lisan
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dan seberapa        perlu menguatkan diri guna menanggung dan      menja- min kepentingan Kolonel Infanteri Doctor Honoris   Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal            01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia   Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar No-      mor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelu-           rahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota    Malang.

3.         Penghadap bertindak berdasarkan kuasa di bawah tangan
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang            dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, yang     dilampirkan pada akta ini tertanggal 05 Februari       2008, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan      atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa   HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia   Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar   Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12,          Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota    Malang.

4.         Penghadap bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan yang dilegalisasi/disahkan oleh Notaris          
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat            di bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilegalisasi/disah-           kan oleh ARLITTA    SAFITRI, Sarjana Hukum, Notaris di            Kota Malang, pada tanggal 05 Februari 2008, di bawah no-          mor 25/2008, yang dilampirkan pada akta ini, selaku kuasa   dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel           Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir         di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara         Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di     Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga             12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota         Malang.

5.         Penghadap bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan yang dibukukan/didaftarkan oleh Notaris
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang            dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilampir- kan pada akta ini yang dibukukan/didaftarkan oleh AR-       LITTA SAFITRI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Ma-  lang, pada tanggal 05 Februari 2008, di bawah nomor           30/2008, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan            atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HE-       RY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955,     Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,          bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Te-           tangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan,      Keca-            matan Lowokwaru, Kota Malang.

6.         Penghadap berdasarkan kuasa yang dibuat dalam bentuk in originali
Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
            dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa in originali ber-tanggal 28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di hadapan  Dyah Widiawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Malang, akta mana aslinya, bermaterai cukup, dilampirkan pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Ten-tara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Ja-lan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

7.         Penghadap berdasarkan kuasa yang dibuat dalam bentuk in minuta
NonaDoktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang
pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat
tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun
Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota
Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa in minuta   bertanggal 28 Mei 2008, Nomor 85, yang dibuat di hadapan       Dyah Widiawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,    Notaris di Kota Malang, akta mana aslinya, bermaterai cukup,         dilampirkan pada akta ini selaku kuasa dari dan oleh karena itu        untuk dan atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa   HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955,             Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,          bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga          05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan           Lowokwaru, Kota Malang.

8.         Penghadap bertindak berdasarkan akta kuasa dengan hak substitusi
            Nona Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertem-pat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blim-bing, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan akta kuasa  yang            dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup, yang dilampir- kan pada akta ini yang dilegalisasi/disahkan oleh ARLIT-    TA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Malang, pada tanggal     05 Februari 2008, di bawah nomor 25/2008, selaku kuasa     substitusi Tuan BAMBANG RAHARDJO, lahir di Malang pada tanggal 4 Februari 1969, Dokter Spesialis Kebidanan   dan Kandungan, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri No-          mor 05, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan        Purwantoro, Kecamatan Blimbing,     Kota Malang;
yang ketika itu memberikan kuasa  bertindak berdasarkan akta kuasa yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, dengan hak substitusi dari Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo padatanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12,
Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang. Dengan demikian, penghadap sebagaimana
diuraikan di atas, dalam          hal ini bertindak untuk dan
atas nama Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa
HERY SUDIBYO tersebut di atas.

9.         Penghadap selaku wali/menjalankan kekuasaan sebagai orang tua
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak selaku ayah yang menjalan-   kan kekuasan orang tua, atas dan selaku demikian         untuk serta atas nama MUHAMMAD FARHAN,    lahir di Malang pada tanggal 28 Mei 2005, pelajar,             bertempat tinggal sama dengan penghadap pada       alamat tersebut di atas.

10. Penghadap bertindak selaku wali Ibu          
            Nyonya Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Cimandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
            dalam hal ini bertindak selaku wali ibu yang menjalankan ke-kuasan orang tua, atas dan selaku demikian untuk serta atas na-ma MUHAMMAD FARHAN, lahir di Malang pada tanggal 28 Mei 2005, pelajar, bertempat tinggal sama dengan penghadap pada alamat tesebut di atas; sedang untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Malang sebagaimana tecantum dalam Surat Pene-tapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang bertanggal 31 Mei 2009 Nomor 10/PN/V/2009, yang sebuah salinannya yang sah, bermaterai cukup, dilampirkan pada akta ini.

11.Penghadap mewakili anak yang belum dewasa sedang ibunya telah meninggal dunia
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak sebagai orang tua yang hidup            terlama, dan selaku demikian, demi hukum sebagai wali     ayah, dari dan oleh karena itu dan atas nama MU-    HAMMAD FARHAN, lahir di Malang pada tanggal    28 Mei 2005, pelajar, bertempat tinggal sama dengan            penghadap pada alamat tersebut di atas.

12.Penghadap mewakili anak yang belum dewasa sedang ibunya telah bercerai
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penetapan            Pengadilan Negeri Malang tertanggal 30 September       2009, Nomor 75/PN/IX/2009, sebagai wali dari dan             oleh karena itu untuk dan atas nama MUHAMMAD           FARHAN, lahir di Malang pada tanggal 28 Mei 2005,         pelajar, bertempat tinggal sama dengan penghadap      pada alamat tesebut di atas.

13.Penghadap mewakili anak yang sudah dewasa akan tetapi ditempatkan di bawah pengampuan.
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowok-waru, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Penetapan            Pengadilan Negeri Malang tertanggal 30 September       2009, Nomor 75/PN/IX/2009, sebagai pengampu      dari untuk dan atas nama MUHAMMAD FARHAN,      lahir di Malang pada tanggal 31 Mei 1970, bertempat           tinggal sama    dengan penghadap, yang berdasarkan     Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Malang, tertanggal 5 Januari     2009, Nomor 10/PN/I/2009,             ditaruh di bawah pengampuan.

14. Penghadap seorang janda          
            Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI, la-hir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pra-mugari Batavia Air, bertempat tinggal di Jalan Ci-mandiri Nomor 01, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; janda almarhum MU-HAMMAD FIRDAUS, sewaktu hidupnya pilot Ba-tavia Air, meninggal dunia di Maluku, tempat ting-galnya yang terakhir, pada tanggal 25 Desember 2008.
           
15. Penghadap dengan otoritas/dalam keadaan tertentu
            misalnya: untuk menjaminkan atau memindah-tangankan barang tidak bergerak
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDI-BYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar Nomor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowok-waru, Kota Malang;
                        dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari isterinya,        yakni Doktoranda Raden Ayu DYAH SARASWATI,           lahir di Malang pada tanggal 01 Oktober 1965, Pramu-         gari Batavia Air, bertempat tinggal sama dengan peng-     hadap yang turut hadir dan menandatangani akta ini.

16. Penghadap melakukan tindakan hukum kepemilikan dengan perjanjian kawin harta terpisah
            Tuan JOHN FIRMANA, lahir di Padang pada tanggal 24 April 1955, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sekawan Permai Nomor 01, Rukun Tetangga 29, Ru-kun Warga 05, Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoar-jo, Kabupaten Sidoarjo;
            untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun juga, demikian berdasarkan akta Perjanjian Harta Perkawinan tertanggal 19 Agustus 1981, Nomor 19 yang minuta aktanya dibuat di hadapan SINTA WIJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; 

17. Penghadap sebagai pihak dan selaku kuasa dari orang lain
            Nona Insinyur WULAN ARTIKA SARI, lahir di Malang pada tanggal 03 Oktober 1959, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Tebu nomor 01, Rukun Tetang-ga 04, Rukun Warga 04, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsai, Kota Surakarta; pemegang Kartu Tanda Pendu-duk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan 337320554142520001 yang dikeluarkan oleh Camat Banjar-sari atas nama Walikota Surakarta dan berlaku hingga tang-gal 03 Oktober 2010;
            pada saat ini berada di Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak:
                        a. untuk diri sendiri; dan
                        b. selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas             nama:
                            1.     RINI AMBARWATI, lahir di Malang pada tang-                 gal 24 Mei 1951, Warga Negara Indonesia, Ibu                         Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Raya                   Kebayoran Nomor 02, Rukun Tetangga 03, Ru-                     kun Warga 01, Kelurahan Kebayoran Lama Utara,                Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Sela-             tan;
                             2.    Insinyur EDI WIDODO, lahir di Malang pada                      tanggal 7 Januari 1953, Warga Negara Indonesia,                   Swasta, bertempat tinggal di Jalan Ijen V/1A,                                   Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 04, Kelurahan                    Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta;

18. Penghadap mewakili anak di bawah umur menjual barang tidak bergerak milik anak di bawah umur
            Tuan Kolonel Infanteri Doctor Honoris Causa HERY SUDIBYO, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juni 1955, Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, bertempat tinggal di Jalan Mawar No-mor 15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 12, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
                        dalam hal ini bertindak selaku wali ayah yang menjalankan kekuasan orang tua, atas dan selaku demikian untuk dan    atas nama MUHAMMAD FARHAN, lahir di Malang pa-    da tanggal 28 Mei 2005, pelajar, bertempat tinggal sama           dengan penghadap pada alamat tersebut di atas; sedang       untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapat per-           setujuan dari Pengadilan Negeri Malang sebagaimana ter-    cantum dalam Surat Penetapan yang diterbitkan oleh Pe-     ngadilan Negeri Malang bertanggal 31 Mei 2009 Nomor             10/PN/V/2009, yang sebuah salinannya yang sah, berma-     terai cukup, dilampirkan pada akta ini.


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.