Pengertian Konsolidasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007, peleburan
(konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas
atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas
yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan
terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang
meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27
Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk
satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang
meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari
peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter
1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo.
Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna
menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat
Bank BUMN tersebut sudah negatif.
sumber blog mahfudh-sh.