Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Hak Tanggungan - Hukum Perdata

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

HAK TANGGUNGAN
UU NOMOR 4 TAHUN 1996

HUBUNGAN ANTARA HAK TANGGUNGAN, UUPA DAN HUKUM PERDATA
  • HAK TANGGUNGAN MERUPAKAN LEMBAGA JAMINAN DENGAN TANAH (BENDA TETAP) SEBAGAI OBJEKNYA (BUKU II KUHP TENTANG HUKUM BENDA)
  • SELAMA UU HAK TANGGUNGAN BELUM TERBENTUK, MELALUI KETENTUAN PASAL 57 UUPA, PERATURAN TENTANG HIPOTIK (BUKU II KUHP) DAN KETENTUAN TENTANG CREDIT VERBAND (S. 1908:542 jo S.1937:190) TETAP BERLAKU
  • UU HAK TANGGUNGAN MERUPAKAN PERWUJUDAN PASAL 51 UUPA NO. 5 TAHUN 1960 MENGGANTIKAN KETENTUAN TENTANG HIPOTIK ATAS TANAH DAN CREDIT VERBANK

HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENGGANTI HIPOTIK DAN CREDITVERBAND
  • HIPOTIK DAN CREDITVERBAND ADALAH PRODUK KOLONIAL BELANDA DAN BERLAKU SEBELUM ADANYA HUKUM TANAH NASIONAL
  • HIPOTIK DAN CREDITVERBAND TUDAK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS HUKUM TANAH NASIONAL DAN DALAM PRAKTIK TIDAK DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN DUNIA PERKREDITAN, SEHINGGA MENIMBULKAN BANYAK PENAFSIRAN
  • HIPOTIK DAN CREDITVERBAND BERLAKU UNTUK MENGISI KEKOSONGAN HUKUM SELAMA BELUM TERBENTUK ATURAN YANG BARU

SEJARAH PENTINGNYA UUHT
Ø  KEBUTUHAN PRAKTIK
·         MENYESUAIKAN PERKEMBANGAN YANG TERJADI DI BIDANG KONSEPSI DAN ADMINISTRASI HAT
·         PRAKTIK:
-   TIDAK MENDUKUNG LEMBAGA JAMINAN YANG KUAT, YAITU DENGAN SURAT KUASA UNTUK MEMASANG HIPOTIK. PADAHAL HIPOTIK DIBERIKAN UNTUK KEPENTINGAN KREDITUR DAN HANYA 5% SURAT KUASA MEMASANG HIPOTIK YANG DILANJUTKAN DENGAN PEMASANGAN NYATA
-   KEKACAUAN DAN KETIDAKPUASAN PRAKTIK KARENA PENAFSIRAN PIHAK TERTENTU ATAS KETENTUAN PELAKSANAAN HAK JAMINAN DAN PELAKSANAAN DI PENGADILAN
Ø  KEBUTUHAN AKAN UNIFIKASI HUKUM TANAH

HAK TANGGUNGAN BUKAN DIBANGUN ATAS SESUATU YANG BELUM ADA
  • HAK TANGGUNGAN DIBANGUN DENGAN MENGAMBIL ALIH DAN MENGACU PADA AZAS HIPOTIK
  • DITAMBAH DENGAN AZAS DAN KETENTUAN YANG TIDAK ADA DALAM HIPOTIK
  • HAK TANGGUNGAN HANYA MENGGANTIKAN HIPOTIK SEPANJANG MENGENAI TANAH, ADAPUN KAPAL LAUT DAN PESAWAT UDARA TETAP BERLAKU
  • ISTILAH HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN DILAHIRKAN BERDASAR ISTILAH YANG TERDAPAT PADA UUPA

PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN PASAL 1 AYAT (1) UUHT
  • HAK TANGGUNGAN ADALAH HAK JAMINAN YANG DIBEBANKAN PADA HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UUPA, BERIKUT ATAU TIDAK BERIKUT BENDA-BENDA LAIN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH ITU, UNTUK PELUNASAN UTANG TERTENTU, YANG MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN KEPADA KREDITOR TERTENTU TERHADAP KREDITOR-KREDITOR LAINNYA”

BANDINGKAN DENGAN UNSUR-UNSUR HIPOTIK DALAM BW
  1. HIPOTIK ADALAH HAK KEBENDAAN
  2. OBJEK HIPOTIK ADALAH BENDA TIDAK BERGERAK
  3. UNTUK PELUNASAN SUATU PERIKATAN

MANAKAH DEFINISI YANG LEBIH BAIK?



AZAS-AZAS HAK TANGGUNGAN

AZAS 1:      HAK TANGGUNGAN MEMBERIKAN KEDUDUKAN YANG DIUTAMAKAN BAGI KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN

Ø  ANGKA 4 PENJELASAN UMUM DAN PASAL 20 AYAT (1) UUHT
Ø  PIUTANG NEGARA DIDAHULUKAN DARIPADA HAK TANGGUNGAN:
·         PAJAK, BERDASAR UU 9/1994), KECUALI TERHADAP:
§  BIAYA PERKARA UNTUK LELANG
§  BIAYA PENYELAMATAN BARANG
§  PENYELESAIAN WARISAN

AZAS 2:      HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI

  • ARTINYA HT MEMBEBANI SECARA UTUH OBJEK HT DAN SETIAP BAGIAN DARIPADANYA
  • TELAH DILUNASINYA SEBAGIAN UTANG TIDAK BERMAKNA TERBEBASNYA SEBAGIAN OBJEK HT
  • TIDAK DIMUNGKINKAN ROYA PARSIAL
  • PENGECUALIAN:
-   HT DIBEBANKAN ATAS BEBERAPA BIDANG TANAH
-   PELUNASAN UTANG SECARA ANGSURAN BESARNYA SAMA DENGANNILAI MASING-MASING HAT
  • TUJUAN PENGECUALIAN: MEMENUHI KEBUTUHAN PENDANAAN PENGEMBANG

AZAS 3:      HAK TANGGUNGAN HANYA DAPAT DIBEBANKAN PADA HAT YANG TELAH ADA
  • OBJEK HAK TANGGUNGAN  HARUS TELAH DIMILIKI OLEH PEMBERI HAK PADA WAKTU HAK TANGGUNGAN DIBERIKAN

AZAS 4:      HAK TANGGUNGAN DAPAT DIBEBANKAN SELAIN ATAS TANAHNYA JUGA BERIKUT BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH TERSEBUT

  • BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH:
-   ADALAH BANGUNAN, TANAMAN, DAN HASIL KARYA YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT
  • BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH BUKAN TERBATAS PADA MILIK PEMEGANG HAT, TETAPI JUGA YANG BUKAN DIMILIKI OLEH PEMEGANG HAT

SYARAT SAHNYA HAK TANGGUNGAN ATAS BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
  • BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA HARUS MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH TERSEBUT
  • APABILA BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA MILIK PEMEGANG HAT, MAKA AGAR BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA TERBEBANKAN HARUS DINYATAKAN ENGAN TEGAS DALAM AKTA PEMBERIAN HT
  • APABILA BANGUNAN, TANAMAN DAN HASIL KARYA TERSEBUT TIDAK DIMILIKI PEMEGANG HAT, PEMBEBANAN DILAKKAN DENGAN ADANYA PENANDATANGAN PEMILIKNYA ATAU YANG DIBERI KUASA DENGAN AKTA OTENTIK PADA AKTA PEMBERIAN HT

AZAS 5:      HAK TANGGUNGAN DAPAT DIBEBANKAN JUGA ATAS BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH YANG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI

  • “BARU AKAN ADA”: BENDA-BENDA YANG YANG PADA SAAT HT DIBEBANKAN BELUM ADA PADA SEBAGIAN DARI TANAH YANG DIBEBANI.
  • PASAL 1165: PADA HIPOTIK, TANPA DIPERJANJIKAN PUN HIPOTIK AKAN MELIPUTI SEGALA APA YANG MENJADI SATU DENGAN BENDA ITU KARENA PERTUMBUHAN ATAU PEMBANGUNAN, JUGA PERBAIKANNYA.

AZAS 6:      PERJANJIAN HAK TANGGUNGAN ADALAH PERJANJIAN ACCESSOIR

  • LAHIR DAN HAPUS BERGANTUNG PADA PERJANJIAN INDUK: UTANG PIUTANG
  • DASAR:
-   PASAL 10 AYAT (1) UUHT DAN
-   PASAL 18 AYAT (1)

AZAS 7:      HAK TANGGUNGAN DAPAT DIJADIKAN JAMINAN UNTUK UTANG YANG BARU AKAN ADA

  • PASAL 3 AYAT (1), UTANG-UTANG YANG DAPAT DIJAMIN DENGAN HAK TANGGUNGAN :
-   UTANG YANG TELAH ADA
-   UTANG YANG AKAN ADA TETAPI TELAH DIPERJANJIKAN SEBELUMNYA DENGAN JUMLAH TERTENTU
-   UTANG YANG AKAN ADA TETAPI TELAH DIPERJANJIKAN SEBELUMNYA DENGAN JUMLAH YANG PADA SAAT EKSEKUSI HT DIAJUKAN DITENTUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG ATAU PERJANJIAN LAIN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN UTANG PIUTANG YANG BERSANGKUTAN

AZAS 8:      HAK TANGGUNGAN DAPAT MENJAMIN LEBI DARI SATU UTANG

  • PASAL 3 AYAT (2): HT DAPAT DIBERIKAN UNTUK SUATU UTANG YANG BERASAL DARI SATU HUBUNGAN HUKUM ATAU UNTUK SATU UTANG ATAU LEBIH YANG BERASAL DARI BEBERAPA HUBUNGAN HUKUM
  • KEMUNGKINAN:
-   BEBERAPA KREDITUR MEMBERIKAN UTANG KEPADA SATU DIBITUR BERDASAR PERJANJIAN SATU PERJANJIAN UTANG-PIUTANG. CONTOH: KREDIT SINDIKASI
-   BEBERAPA KREDITUR YANG MEMBERIKAN UTANG KEPADA SATU DEBITUR BERDASAR BEBERAPA PERJANJIAN UTANG-PIUTANG BILATERAL ANTARA MASING-MASING
  • PERJANJIAN BILATERAL CUKUP DENGAN SATU HAK TANGGUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN SECARA PARI PASSU. BANDINGKAN DENGAN HIPOTIK!
  • KEUNTUNGAN DIBANDINGKAN KREDIT SINDIKASI :
-   DAPAT MEMILIH SENDIRI KREDITUR-KREDITURNYA
-   SYARAT DAN KETENTUAN DAPAT DITENTUKAN SENDIRI BAGI MASING-MASING PERJANJIAN

AZAS 9:      HAK TANGGUNGAN MENGIKUTI OBJEKNYA DALAM TANGAN SIAPAPUN OBJEK HAK TANGGUNGAN ITU BERADA

  • PASAL 7
  • AZAS DROIT DE SUITE, MEMBERIKAN SIFAT PADA HAK KEBENDAAN
  • HT TIDAK AKAN BERAKHIR SEKALIPUN OBJEK HAK TANGGUNGAN ITU BERALIH KEPADA PIHAK LAIN OLEH SEBAB APAPUN JUGA

AZAS 10:    DI ATAS HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT DILETAKKAN SITA OLEH PENGADILAN

  • PRAKTIK PADA HIPOTIK MERUGIKAN KEDITUR
  • TUJUAN HT ADALAH UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN YANG KUAT BAGI KREDITUR YANG MENJADI PEMEGANG HT ITU UNTUK DIDAHULUKAN DARI KREDITUR-KREDITUR LAIN
  • PUTUSAN MARI NO. 394K/PDT/1984 TANGGAL 31 MEI 1985: BAHWA BARANG-BARANG YANG SUDAH DIJADIKAN JAMINAN UTANG TIDAK DAPAT DIKENAKAN SITA JAMINAN

AZAS 11:    HAK TANGGUNGAN HANYA DAPAT DIBEBANKAN ATAS TANAH TERTENTU

  • PASAL 8 UUHT: PEMBERI HT HARUS PUNYA KEWENANGAN ATAS OBJEK HT
  • 11 AYAT (1) UUHT: AKTA PEMBERIAN HT WAJIBMENCANTUMKAN OBJEK HT
  • AZAS SPESIALITAS
  • BAGAIMANA DENGAN DAPAT DIBEBANKANNYA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH YANG BARU AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI?

AZAS 12:    HAK TANGGUNGAN WAJIB DIDAFTARKAN

  • AZAS PUBLISITAS ATAU KETERBUKAAN
  • PASAL 13 DAN PENJELASANNYA: PEMBERIAN HT WAJIB DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN SEBAGAI SYARAT MUTLAK LAHIRNYA HAK TANGGUNGAN DAN MENGIKATNYA KEPADA PIHAK KETIGA
  • TUJUAN: MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PIHAK KETIGA DENGAN MENGETAHUI TENTANG PEMBEBANAN TERSEBUT

AZAS 13:    HAK TANGGUNGAN DAPAT DIBERIKAN DISERTAI JANJI-JANJI TERTENTU

  • PASAL 11 AYAT (2)
  • JANJI DICANTUMKAN DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
  • JANJI BERSIFAT FAKULTATIF (BOLEH DICANTUMKAN BOLEH TIDAK, SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA) DAN TIDAK LIMITATIF (DAPAT MENCANTUMKAN JANJI LAIN SELAIN YANG TERDAPAT PADA PASAL 11 AYAT (2))

JANJI-JANJI DALAM HAK TANGGUNGAN
  1. MEMBATASI KEWENANGAN PEMBERI HT UNTUK MENYEWAKAN OBJEK HT
  2. MEMBATASI KEWENANGAN PEMBERI HT MENGUBAH BENTUK OBJEK
  3. MEMBERIKAN KEWENANGAN PADA PEMEGANG HT MENGELOLA OBJEK HT, BERDASAR PENETAPAN PN BILA DEBITUR CIDERA JANJI
  4. DLL

AZAS 14:    OBJEK HAK TANGGUNGAN TIDAK BOLEH DIPERJANJIKAN UNTUK DIMILIKI SENDIRI OLEH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BILA DEBITUR CIDERA JANJI

  • PASAL 12
  • BATAL DEMI HUKUM
  • TUJUAN: MELINDUNGI DEBITUR AGAR DALAM POSISI YANG LEMAH (BUTUH DANA) TIDAK DENGAN TERPAKSA MENERIMA SYARAT YANG MERUGIKAN

AZAS 15:    PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MUDAH DAN PASTI

  • PASAL 6: PEMEGANG PERTAMA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL OBJEK HT ATAS KEKUASAAN SENDIRI MELALUI PELELANGAN UMUM SERTA MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANGNYA DARI HASIL PENJUALAN TERSEBUT
  • MEMBERIKAN KEKUASAAN PARATE EKSEKUSI: PEMEGANG HT TIDAK PERLU MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI PEMBERI HT MAUPUN MEMINTA PENETAPAN PENGADILAN BILA DEBITUR CIDERA JANJI TANPA MELALUI PROSES GUGAT MENGGUGAT (PERBEDAAN DENGAN HIPOTIK: PARATE EKSEKUSI HIPOTIK BERLAKU JIKA SEBELUMNYA TELAH DIPERJANJIKAN)
  • SERTIFIKAT HT BERKEKUATAN EKSEKUTORIAL, DENGAN IRAH-IRAH “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PERJANJIAN UTANG-PIUTANG SEBAGAI PERJANJIAN POKOK BAGI HAK TANGGUNGAN

JANJI PEMBERIAN HT PADA PERJANJIAN POKOK
  • PEMUATAN JANJI UNTUK MEMBERIKAN HAK TANGGUNGAN DICANTUMKAN DALAM PERJANJIAN POKOK
  • APA KONSEKWENSI YURIDIS TIDAK MENCANTUMKAN KLAUSULA JAMINAN DALAM PERJANJIAN POKOK?
  • ADA KETIDAKSINKRONAN ANTARA PASAL 10 (1) DENGAN PENJELASANNYA
o   PASAL 10 (1): KEWAJIBAN KLAUSULA
o   PENJELASAN PASAL 10: PENEGASAN HT BERSIFAT ACCESOIR

BENTUK PERJANJIAN POKOK
  • AKTA DI BAWAH TANGAN ATAU AKTA NOTARIIL
  • PRAKIK PERJANJIAN KREDIT: TERGANTUNG JUMLAH KREDIT YANG DIBERIKAN

OBJEK HAK TANGGUNGAN
HAK ATAS TANAH
  • HAK MILIK (PASAL 25 UUPA), SYARAT PEMEGANG HM?
  • HAK GUNA USAHA (PASAL 33 UUPA), SYARAT PEMEGANG HGU?
  • HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 39 UUPA), SYARAT PEMEGANG HGB?
  • HAK PAKAI?
-   DALAM UUPA TIDAK TERMASUK HAT YANG DAPAT DIBEBANI DENGAN HT, DALAM PRAKTIK DIPERGUNAKAN FIDUSIA, ATAU MEMBUAT SURAT KUASA MENJUAL DARI PEMEGANGNYA
-   KARENA KEBUTUHAN PRAKTIK, DIAKOMODIR DENGAN BATASAN HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA DAPAT DIBEBANI HT

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HT
  1. HAPUSNYA UTANG YANG DIJAMIN DENGAN HT
  2. DILEPASKANNYA HT OLEH PEMEGANG HT
  3. HAPUSNYA HAT YANG DIBEBANI HT

TATA CARA PENGHAPUSAN HT
  • HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN KARENA DILEPASKAN OLEH PEMEGANGNYA DILAKUKAN DENGAN PEMBERIAN PERNYATAAN TERTULIS KEPADA PEMBERI HAK TANGGUNGAN

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.