Pengertian Merger
Merger adalah salah satu strategi
ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan
dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang
dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
Contoh : penggabungan tiga
perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma Tbk, PT Dankos
Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan hukum yang dipertahankan
adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan lainnya dibubarkan. Semua
aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri (PT Dankos dan PT
Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma. Karena PT Kalbe
Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang menjual sahamnya di
Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib dilakukan menurut aturan
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk
bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding
firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses
likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
sumber blog jurnal-sdm