Fakultas Hukum Universitas kanjuruhan Malang
GADAI (PAND)
GADAI (PAND)
PENGERTIAN
Ø
PASAL 1150 KUH PERDATA: “GADAI ADALAH SUATU
HAK YANG DIPEROLEH SEORANG BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG
DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERUTANG ATAU OLEH ORANG LAIN ATAS NAMANYA
DAN YANG MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK YANG BERPIUTANG UNTUK MENGAMBIL
PELUNASAN DARI BARANGBARANG TERSEBUT SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA ORANG-ORANG
BERPIUTANG LAINNYA; DENGAN KEKECUALIAN BIAYA UNTUK MELELANG BARANG TERSEBUT DAN
BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN UNTUK MENYELAMATKAN SETELAH BARANG ITU DIGADAIKAN,
BIAYA MANA HARUS DIDUHULUKAN”.
UNSUR GADAI?
Ø
HAK SEORANG BERPIUTANG
Ø
ATAS BARANG BERGERAK
Ø
UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG
Ø
DIDAHULUKAN , KECUALIAN BIAYA UNTUK MELELANG
BARANG DAN MENYELAMATKAN
TUJUAN GADAI
Ø
MEMBERIKAN
JAMINAN BAGI PEMEGANG GADAI/KREDITUR BAHWA PIUTANGNYA PASTI DIBAYAR DARI NILAI
BARANG GADAI/JAMINAN ITU
OBJEK GADAI
Ø
OBYEK GADAI BERDASARKAN PASAL 1150 KUH PERDATA
IALAH BENDA BERGERAK DIMANA BARANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENERIMA GADAI
(KREDITUR)
Ø
BENDA TIDAK HARUS MILIK DEBITUR, SEHINGGA BARANG
MILIK ORANG LAIN (DARI MEMINJAM ATAU MENYEWA) BOLEH DAN SAH MENURUT HUKUM
Ø
DASAR:
–
KREDITUR MENURUT UU BERHAK MENGANGGAP ORANG YANG
MEMBERIKAN BARANG GADAI SEBAGAI PEMILIK
–
UU HANYA MENENTUKAN SAHNYA GADAI ADALAH KECAKAPAN DEBITUR
UNTUK BERTINDAK MENURUT HUKUM
SIFAT DAN
AZAS GADAI
Ø GADAI SEBAGAI PERJANJIAN ACCESOIT/TAMBAHAN
DARI PERJANJIAN POKOK YAITU UTANG PIUTANG
Ø GADAI SEBAGAI HAK KEBENDAAN, ARTINYA DAPAT
DIPERTAHANKAN TERHADAP SETIAP ORANG. TAMPAK PADA KEKUASAAN PEMEGANG GADAI
(KREDITUR) UNTUK MENJUAL BARANG GADAI JIKA DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
DAN MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANG DARI PENDAPATAN PENJUALAN BARANG GADAI
Ø GADAI MEMPUNYAI KEDUDUKAN PREFERENSI, ARTINYA
PEMEGANG GADAI DIDAHULUKAN DALAM PEMBAYARAN PIUTANGNYA DARIPADA
KREDITUR-KREDITUR LAINNYA, DALAM HAL DEBITUR JATUH PAILIT
Ø JIKA DEBITUR PAILIT, PEMEGANG GADAI DAPAT
MELAKSANAKAN HAK-HAKNYA, YAITU MELELANG BARANG GADAI ATAS KEKUASAAN SENDIRI
TANPA PERANTARA PENGADILAN
Ø PERJANJIAN GADAI BERSIFAT RIIL, ARTINYA PERJANJIAN
BARU SAH ATAU MENGIKAT SETELAH ADANYA PENYERAHAN BARANG
Ø BENTUK PERJANJIAN GADAI BEBAS, ARTINYA DAPAT
SECARA LISAN MAUPUN TERTULIS (DIBAWAH TANGAN MAUPUN AKTA NOTARIIL)
SYARAT
TERJADINYA GADAI
Ø PENYERAHAN BARANG JAMINAN/ GADAI KEPADA
KREDITUR/ PEMEGANG GADAI
PENJUALAN
GADAI YANG TIDAK MENCUKUPI PEMBAYARAN UTANG
Ø KREDITUR BERHAK UNTUK BAGIAN PIUTANG YANG
BELUM TERPENUHI BERTINDAK SEBAGAI KREDITUR KONKUREN, YAITU KREDITUR YANG HAK
PELUNASANNYA SAMA DENGAN KREDITUR LAIN, ATAU KREDITUR YANG PIUTANGNYA TIDAK
DIBERIKAN PRIVILEGI
CARA
PENGADAAN GADAI
Ø BARANG BERGERAK BERWUJUD DAN SURAT
PIUTANG KEPADA SI PEMBAWA (SERTIFIKAT DEPOSITO, SAHAM): DENGAN CARA PENYERAHAN
BARANG ATAU SURAT
PIUTANG
Ø SURAT PIUTANG ATAS NAMA: DENGAN CARA CESSIE
Ø SURAT PIUTANG ATAS TUNJUK (WESEL ):
DENGAN CARA ENDOSEMEN DISERTAI DENGAN PENYERAHAN SURAT PIUTANG
HAK PEMEGANG
GADAI
Ø HAK UNTUK MELELANG/MENJUAL APABILA DEBITUR
TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
Ø HANYA MEMBERIKAN HAK MENGUASAI
o TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMAKAI
o TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMUNGUT HASIL
o TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMILIKI. APABILA
DIPERJANJIKAN BAHWA KREDITUR DAPAT MEMILIKI BARANG JIKA DEBITUR TIDAK MEMENUHI
KEWAJIBANNYA MAKA BATAL.
Ø MENDAPATKAN KEMBALI PENGEMBALIAN
ONGKOS-ONGKOS YANG TELAH DIKELUARKAN UNTUK PENYELAMATAN BARANG GADAI
Ø MENAHAN BARANG GADAI SAMPAI PEMBERI GADAI
MEMBAYAR SEMUA HUTANG-HUTANGNYA (PINJAMAN POKOK, BUNGA DAN BIAYA MENYELAMATKAN
BARANG)
KEWAJIBAN PEMEGANG GADAI
Ø
BERTANGGUNGJAWAB ATAS HILANGNYA ATAU MEROSOTNYA
HARGA BARANG YANG DIGADAIKAN JIKA TERJADI ATAS KESALAHANNYA
Ø
TIDAK MEMPERGUNAKAN BARANG GADAI, JIKA
MEMPERGUNAKAN, MAKA BARANG GADAI DAPAT DIMINTA KEMBALI OLEH PEMBERI GADAI
Ø
MEMBERITAHUKAN KEPADA PEMBERI GADAI JIKA AKAN
MENJUAL BARANG GADAI
Ø
MEMBERIKAN PERHITUNGAN TENTANG PENDAPATAN
PENJUALAN BARANG GADAI SETELAH MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANGNYA
Ø
MENYERAHKAN KELEBIHAN HASIL PENJUALAN KEPADA
PEMBERI GADAI
Ø
MENGEMBALIKAN BARANG GADAI JIKA UTANG POKOK,
BUNGA DAN BIAYA UNTUK PENYELAMATAN BARANG GADAI TELAH DIBAYAR LUNAS
BERAKHIRNYA
GADAI
Ø UTANG TELAH DIBAYAR LUNAS
Ø DILEPASKANNYA BARANG GADAI SECARA SUKARELA
OLEH PEMEGANG GADAI
Ø BARANG GADAI MUSNAH ATAU HILANG
Ø KARENA SUATU SEBAB PEMEGANG GADAI MENJADI
PEMILIK DAR BARANG GADAI
PERBEDAAN GADAI DENGAN FIDUSIA
GADAI
|
FIDUSIA
|
ADANYA
PENYERAHAN BARANG JAMINAN
|
TIDAK
DIPERLUKAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN
|
KURANG
MENGUNTUNGKAN DEBITUR, KARENA BARANG BERALIH DALAM PENGUASAAN KREDITUR
|
LEBIH
MENGUNTUNGKAN DEBITUR KARENA BARANG TETAP DIKUASAI DEBITUR
|
TERJADINYA
GADAI SETELAH ADANYA PENYERAHAN BARANG JAMINAN
|
TERJADI
SETELAH DIDAFTARKAN
|