Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Materi Gadai - Hukum Perdata

Fakultas Hukum Universitas kanjuruhan Malang

GADAI  (PAND)

PENGERTIAN
Ø  PASAL 1150 KUH PERDATA: “GADAI ADALAH SUATU HAK YANG DIPEROLEH SEORANG BERPIUTANG ATAS SUATU BARANG BERGERAK, YANG DISERAHKAN KEPADANYA OLEH SEORANG BERUTANG ATAU OLEH ORANG LAIN ATAS NAMANYA DAN YANG MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA PIHAK YANG BERPIUTANG UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANGBARANG TERSEBUT SECARA DIDAHULUKAN DARIPADA ORANG-ORANG BERPIUTANG LAINNYA; DENGAN KEKECUALIAN BIAYA UNTUK MELELANG BARANG TERSEBUT DAN BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN UNTUK MENYELAMATKAN SETELAH BARANG ITU DIGADAIKAN, BIAYA MANA HARUS DIDUHULUKAN”.

UNSUR GADAI?
Ø  HAK SEORANG BERPIUTANG
Ø  ATAS BARANG BERGERAK
Ø  UNTUK MENGAMBIL PELUNASAN DARI BARANG
Ø  DIDAHULUKAN , KECUALIAN BIAYA UNTUK MELELANG BARANG DAN MENYELAMATKAN

TUJUAN GADAI
Ø  MEMBERIKAN JAMINAN BAGI PEMEGANG GADAI/KREDITUR BAHWA PIUTANGNYA PASTI DIBAYAR DARI NILAI BARANG GADAI/JAMINAN ITU

OBJEK GADAI
Ø  OBYEK GADAI BERDASARKAN PASAL 1150 KUH PERDATA IALAH BENDA BERGERAK DIMANA BARANG TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENERIMA GADAI (KREDITUR)
Ø  BENDA TIDAK HARUS MILIK DEBITUR, SEHINGGA BARANG MILIK ORANG LAIN (DARI MEMINJAM ATAU MENYEWA) BOLEH DAN SAH MENURUT HUKUM
Ø  DASAR:
        KREDITUR MENURUT UU BERHAK MENGANGGAP ORANG YANG MEMBERIKAN BARANG GADAI SEBAGAI PEMILIK
        UU HANYA MENENTUKAN SAHNYA GADAI ADALAH KECAKAPAN DEBITUR UNTUK BERTINDAK MENURUT HUKUM 

SIFAT DAN AZAS GADAI
Ø  GADAI SEBAGAI PERJANJIAN ACCESOIT/TAMBAHAN DARI PERJANJIAN POKOK YAITU UTANG PIUTANG
Ø  GADAI SEBAGAI HAK KEBENDAAN, ARTINYA DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP SETIAP ORANG. TAMPAK PADA KEKUASAAN PEMEGANG GADAI (KREDITUR) UNTUK MENJUAL BARANG GADAI JIKA DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA DAN MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANG DARI PENDAPATAN PENJUALAN BARANG GADAI
Ø  GADAI MEMPUNYAI KEDUDUKAN PREFERENSI, ARTINYA PEMEGANG GADAI DIDAHULUKAN DALAM PEMBAYARAN PIUTANGNYA DARIPADA KREDITUR-KREDITUR LAINNYA, DALAM HAL DEBITUR JATUH PAILIT
Ø  JIKA DEBITUR PAILIT, PEMEGANG GADAI DAPAT MELAKSANAKAN HAK-HAKNYA, YAITU MELELANG BARANG GADAI ATAS KEKUASAAN SENDIRI TANPA PERANTARA PENGADILAN
Ø  PERJANJIAN GADAI BERSIFAT RIIL, ARTINYA PERJANJIAN BARU SAH ATAU MENGIKAT SETELAH ADANYA PENYERAHAN BARANG
Ø  BENTUK PERJANJIAN GADAI BEBAS, ARTINYA DAPAT SECARA LISAN MAUPUN TERTULIS (DIBAWAH TANGAN MAUPUN AKTA NOTARIIL)

SYARAT TERJADINYA GADAI
Ø  PENYERAHAN BARANG JAMINAN/ GADAI KEPADA KREDITUR/ PEMEGANG GADAI

PENJUALAN GADAI YANG TIDAK MENCUKUPI PEMBAYARAN UTANG
Ø  KREDITUR BERHAK UNTUK BAGIAN PIUTANG YANG BELUM TERPENUHI BERTINDAK SEBAGAI KREDITUR KONKUREN, YAITU KREDITUR YANG HAK PELUNASANNYA SAMA DENGAN KREDITUR LAIN, ATAU KREDITUR YANG PIUTANGNYA TIDAK DIBERIKAN PRIVILEGI

CARA PENGADAAN GADAI
Ø  BARANG BERGERAK BERWUJUD DAN SURAT PIUTANG KEPADA SI PEMBAWA (SERTIFIKAT DEPOSITO, SAHAM): DENGAN CARA PENYERAHAN BARANG ATAU SURAT PIUTANG
Ø  SURAT PIUTANG ATAS NAMA: DENGAN CARA CESSIE
Ø  SURAT PIUTANG ATAS TUNJUK (WESEL): DENGAN CARA ENDOSEMEN DISERTAI DENGAN PENYERAHAN SURAT PIUTANG

HAK PEMEGANG GADAI
Ø  HAK UNTUK MELELANG/MENJUAL APABILA DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
Ø  HANYA MEMBERIKAN HAK MENGUASAI
o   TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMAKAI
o   TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMUNGUT HASIL
o   TIDAK MEMBERIKAN HAK UNTUK MEMILIKI. APABILA DIPERJANJIKAN BAHWA KREDITUR DAPAT MEMILIKI BARANG JIKA DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA MAKA BATAL.
Ø  MENDAPATKAN KEMBALI PENGEMBALIAN ONGKOS-ONGKOS YANG TELAH DIKELUARKAN UNTUK PENYELAMATAN BARANG GADAI
Ø  MENAHAN BARANG GADAI SAMPAI PEMBERI GADAI MEMBAYAR SEMUA HUTANG-HUTANGNYA (PINJAMAN POKOK, BUNGA DAN BIAYA MENYELAMATKAN BARANG)

KEWAJIBAN PEMEGANG GADAI
Ø  BERTANGGUNGJAWAB ATAS HILANGNYA ATAU MEROSOTNYA HARGA BARANG YANG DIGADAIKAN JIKA TERJADI ATAS KESALAHANNYA
Ø  TIDAK MEMPERGUNAKAN BARANG GADAI, JIKA MEMPERGUNAKAN, MAKA BARANG GADAI DAPAT DIMINTA KEMBALI OLEH PEMBERI GADAI
Ø  MEMBERITAHUKAN KEPADA PEMBERI GADAI JIKA AKAN MENJUAL BARANG GADAI
Ø  MEMBERIKAN PERHITUNGAN TENTANG PENDAPATAN PENJUALAN BARANG GADAI SETELAH MENGAMBIL PELUNASAN PIUTANGNYA
Ø  MENYERAHKAN KELEBIHAN HASIL PENJUALAN KEPADA PEMBERI GADAI
Ø  MENGEMBALIKAN BARANG GADAI JIKA UTANG POKOK, BUNGA DAN BIAYA UNTUK PENYELAMATAN BARANG GADAI TELAH DIBAYAR LUNAS

BERAKHIRNYA GADAI
Ø  UTANG TELAH DIBAYAR LUNAS
Ø  DILEPASKANNYA BARANG GADAI SECARA SUKARELA OLEH PEMEGANG GADAI
Ø  BARANG GADAI MUSNAH ATAU HILANG
Ø  KARENA SUATU SEBAB PEMEGANG GADAI MENJADI PEMILIK DAR BARANG GADAI



PERBEDAAN GADAI DENGAN FIDUSIA


GADAI

FIDUSIA

ADANYA PENYERAHAN BARANG JAMINAN

TIDAK DIPERLUKAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN

KURANG MENGUNTUNGKAN DEBITUR, KARENA BARANG BERALIH DALAM PENGUASAAN KREDITUR

LEBIH MENGUNTUNGKAN DEBITUR KARENA BARANG TETAP DIKUASAI DEBITUR

TERJADINYA GADAI SETELAH ADANYA PENYERAHAN BARANG JAMINAN

TERJADI SETELAH DIDAFTARKAN

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.