Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
JAMINAN IMATERIIL
-
PERSONAL GARANTEE
-
CORPORATE GARANTEE
JAMINAN IMATERIIL
•
JAMINAN YANG MENIMBULKAN HUBUNGAN LANGSUNG PADA
PERORANGAN TERTENTU, YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA (GUARANTEE) KEPADA
ORANG LAIN (KREDITUR) YANG MENYATAKAN BAHWA PIHAK KETIGA MENJAMIN PEMBAYARAN
KEMBALI SUATU PINJAMAN APABILA YANG BERUTANG (DEBITUR) TIDAK MAMPU DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN FINANSIALNYA TERHADAP KREDITUR (BANK).
•
MERUPAKAN PERJANJIAN TIGA PIHAK (PENANGGUNG, DEBITUR,
DAN KREDITUR). DALAM PRAKTEK PERBANKAN DIKENAL SEBAGAI COMPANY (CORPORATE)
GUARANTEE YAITU JAMINAN PERUSAHAAN BERUPA SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN
PERUSAHAA PERIHAL KEABSAHAN, KEDUDUKAN DAN PENGHASILAN DARI PIHAK YANG MINTA
JAMINAN.
•
HANYA DAPAT DIPERTAHANKAN TERHADAP DEBITUR TERTENTU,
TERHADAP HARTA KEKAYAAN DEBITUR SEUMUMNYA.
AZAS JAMINAN PERORANGAN:
•
AZAS KESAMAAN (PASAL 1131 DAN 1132 KUH PERDATA), DALAM
ARTI BAHWA TIDAK MEMBEDAKAN MANA PIUTANG YANG LEBIH DULU TERJADI DAN PIUTANG
YANG TERJADI KEMUDIAN. SEMUANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA, TIDAK MENGINDAHKAN
URUTAN TERJADINYA, SEMUA MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG SAMA TERHADAP HARTA KEKAYAAN
DEBITUR.
•
JIKA PADA JAMINAN PERORANGAN KREDITUR MERASA TERJAMIN
KARENA MEMPUNYAI LEBIH DARI SEORANG DEBITUR YANG DAPAT DITAGIH UNTUK MEMENUHI
PIUTANGNYA, MAKA PADA JAMINAN KEBENDAAN KREDITUR MERASA TERJAMIN KARENA
MEMPUNYAI HAK DIDAHULUKAN (PREFERENSI) DALAM PEMENUHAN PIUTANGNYA ATAS HAK
HASIL EKSEKUSI TERHADAP BENDA-BENDA DEBITUR
BANK GARANSI
- BANK GARANSI MERUPAKAN SUATU PERJANJIAN TERTULIS YANG
MENYATAKAN BANK MENYETUJUI UNTUK MENGIKATKAN DIRI KEPADA PENERIMA JAMINAN
GUNA MEMENUHI KEWAJIBAN TERJAMIN DALAM SUATU JANGKA WAKTU TERTENTU DAN
DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU BERUPA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERTENTU
APABILA TERJAMIN DI KEMUDIAN HARI TERNYATA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
KEPADA PENERIMA JAMINAN
- LEMBAGA BANK GARANSI MERUPAKAN BENTUK DARI PERJANJIAN
PENANGGUNGAN (BORGHTOCH) YANG DIATUR DALAM BUKU III KUH PERDATA
DALAM PASAL 1820–1850 KUH PERDATA.
- BANK GARANSI MERUPAKAN PERJANJIAN ACCESSOIR (PERJANJIAN
TAMBAHAN) YANG MENYERTAI SUATU PERJANJIAN POKOK YANG DIBUAT OLEH PIHAK
TERJAMIN DAN PENERIMA JAMINAN, DIMANA
MERUPAKAN DASAR DARI DIBUATNYA PERJANJIAN BANK GARANSI.
GARANSI BANK MENURUT PENGERTIAN YANG
TERCANTUM DALAM SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NO.23/88/KEP/DIR DAN SURAT
EDARAN BANK INDONESIA
NO. 23/7/UKU, ADALAH:
- GARANSI ATAU JAMINAN DALAM BENTUK WARKAT YANG
DITERBITKAN OLEH BANK YANG MENGAKIBATKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR TERHADAP YANG
MENERIMA JAMINAN APABILA PIHAK YANG DIJAMIN CIDERA JANJI (WANPRESTASI).
- GARANSI DALAM BENTUK PENANDATANGANAN KEDUA DAN
SETERUSNYA ATAS SURAT
BERHARGA SEPERTI AVAL DAN ENDOSEMEN DENGAN HAK REGRES YANG DAPAT
MENIMBULKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BAGI BANK APABILA YANG DIJAMIN CIDERA
JANJI.
- GARANSI LAINNYA YANG TERJADI KARENA PERJANJIAN BERSYARAT
SEHINGGA DAPAT
- MENIMBULKAN KEWAJIBAN FINANSIAL BAGI BANK.
DENGAN
DIKELUARKANNYA KETENTUAN-KETENTUAN BARU PERIHAL BANK GARANSI, YANG MERUPAKAN
SALAH SATU KETENTUAN DARI PAKET 28 FEBRUARI 1991 (PAKRI), KETENTUAN-KETENTUAN
LAMA YANG DIMUAT DALAM SEBI YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN TERSEBUT
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI. MENURUT KEPUTUSAN DIREKSI BI NO. 23/88/KEP/DIR,
MAKA JAMINAN DALAM BENTUK WARKAT INILAH YANG DISEBUT BANK GARANSI.
PARA PIHAK DALAM BANK GARANSI
- PIHAK PENJAMIN, YAITU PIHAK YANG MEMBERIKAN JAMINAN
(PIHAK BANK).
- PIHAK TERJAMIN, YAITU PIHAK YANG DIJAMIN (NASABAH).
- PIHAK PENERIMA JAMINAN YAITU PIHAK YANG MENERIMA
JAMINAN.
HAK DAN KEWAJIBAN BANK
Ø
HAK BANK:
•
DENGAN DITERBITKANNYA BANK GARANSI TERSEBUT, MAKA BANK
AKAN MENERIMA FEE DARI TERJAMIN BERUPA SEJUMLAH UANG TERTENTU YANG
DISEBUT PROVISI. JUMLAH PROVISI INI DIHITUNG ATAS DASAR PROSENTASE TERTENTU
DARI JUMLAH GARANSI BANK UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU PULA.
Ø
KEWAJIBAN BANK
•
BANK MENJAMIN PELAKSANAAN PRESTASI YANG DIJANJIKAN
TERJAMIN KEPADA PENERIMA JAMINAN APABILA TERJAMIN TIDAK MELAKUKAN PRESTASI
TERSEBUT.
JENIS BANK GARANSI
- BANK GARANSI
UNTUK JAMINAN TENDER DALAM NEGERI (TENDER BID BOND). BANK GARANSI
JENIS INI DIBERIKAN KEPADA PESERTA TENDER YANG DIADAKAN OLEH PIHAK-PIHAK
DI INDONESIA DALAM RANGKA SUATU PROYEK, BANK GARANSI TERSEBUT TIDAK DAPAT
DIPAKAI SEBAGAI JAMINAN BANK UNTUK PENARIKAN UANG MUKA DAN HANYA BERLAKU
UNTUK SATU KALI TENDER SAJA.
- BANK GARANSI
UNTUK JAMINAN UANG MUKA/PANJAR/VOORSCHOT. DALAM SUATU KONTRAK
KERJA/PEMBELIAN SUATU PROYEK/BARANG, ADAKALANYA PEMILIK PROYEK/BARANG
MEMBERIKAN UANG MUKA KEPADA PELAKSANA PROYEK/PEMBELI BARANG LEBIH DAHULU
SEHINGGA ATAS UANG MUKA/PENYERAHAN BARANG TERSEBUT DIPERLUKAN ADANYA BANK
GARANSI.
- BANK GARANSI
UNTUK BEA DAN CUKAI GUNA PENANGGUHAN BEA MASUK. KJENIS INI BIASANYA
DIBERIKAN KEPADA IMPORTIR YANG MEMASUKAN BARANG KE DALAM NEGERI, HAL
TERSEBUT BIASANYA HANYA DAPAT DIBERIKAN APABILA L/C IMPORNYA DIBUKA
MELALUI BANK PENERBIT BANK GARANSI.
- BANK GARANSI
UNTUK BEA DAN CUKAI GUNA PENANGGUHAN PEMBAYARAN PITA/CUKAI TEMBAKAU.
- BANK GARANSI
UNTUK PENYALUR/AGEN/DEALER SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG BERTALIAN
DALAM RANGKA PENUNJUKAN OLEH PRODUSEN.
- LAIN-LAIN
JENIS BANK GARANSI YANG DIPERKENANKAN OLEH PERATURAN BANK INDONESIA
MAUPUN PEMERINTAH.
JENIS BANK GARANSI BERDASAR
TUJUAN:
- GARANSI BANK
UNTUK PENYERAHAN BARANG-BARANG, BAIK MENGENAI BARANG-BARANG YANG DIBIAYAI
DENGAN KREDIT BANK, MAUPUN YANG TIDAK DIBIAYAI DENGAN KREDIT BANK.
- GARANSI BANK
UNTUK MENDAPATKAN KETERANGAN PEMASUKAN PABEAN (KPP) ATAS BARANG-BARANG
YANG L/C-NYA TELAH DIBAYAR PENUH OLEH IMPORTIR.
- GARANSI BANK
UNTUK PENGELUARAN HARANG-BARANG YANG L/C-NYA BELUM DIBAYAR PENUH OLEH
IMPORTIR. GARANSI BANK UNTUK MENGIKUTI TENDER PEMBANGUNAN PROYEK YANG
DIKENAL SEBAGAI TENDER BOND ATAU BID BOND. GARANSI BANK INI
ERAT HUBUNGANNYA DENGAN KESEDIAAN TERJAMIN SEBAGAI PESERTA TENDER UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBAMGUNAN PROYEK APABILA DAPAT MEMENANGKAN TENDER.
- GARANSI BANK
UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PROYEK SESUAI DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN
YANG TELAH DIPERJANJIKAN ANTARA TERJAMIN SEBAGAI PEMBORONG PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SUATU PROYEK DAN PEMBERI PEKERJAAN BORONGAN YANG DIKENAL
SEBAGAI PERFORMANCE BOND ATAU CONTRACT BOND. BAGI PEMBERI
PEKERJAAN BORONGAN, GARANSI BANK INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENUTUP RESIKO
APABILA SEBELUM PEKERJAAN BORONGAN ITU SELESAI, TERNYATA PEMBORONG
PEKERJAAN CIDERA JANJI.
- GARANSI BANK
UNTUK MELINDUNGI ATAU MEMBERIKAN GANTI RUGI KARENA PELAKSANAAN SUATU
KEWAJIBAN DALAM SUATU KEDUDUKAN TERTENTU, YANG DIKENAL SEBAGAI INDEMNITY
BOND.
- GARANSI BANK
UNTUK KEPERLUAN MEMBAYAR UANG MUKA SEHUBUNGAN DENGAN SUATU KEGIATAN
TERTENTU YANG DIKENAL SEBAGAI ADVANCE PAYMENT GUARANTEE.
JENIS BANK GARANSI BERDASAR MATA UANG YANG DIPERGUNAKAN
- GARANSI BANK DALAM MATA UANG RUPIAH, SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI YANG TERJADI DI DALAM NEGERI YANG MEMPUNYAI KEWAJIBAN
UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEMBALI DALAM MATA UANG RUPIAH.
- GARANSI BANK DALAM VALUTA ASING ATAU GARANSI BANK
DALAM MATA UANG RUPIAH YANG MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN
KEMBALI TERHADAP LUAR NEGERI.
JENIS BANK GARANSI BERDASAR PROVISI
- GARANSI BANK DALAM MATA UANG RUPIAH DIKENAKAN MENJADI
DUA, YAITU GARANSI BANK YANG DIKENAKAN PROVISI DAN TIDAK DIKENAKAN PROVISI
TETAPI DIKENAKAN BIAYA ADMINISTRASI.
- GARANSI BANK DALAM MATA UANG ASING, YANG DIKELUARKAN
OLEH BANK BERSANGKUTAN DAN DIKELUARKAN DENGAN PERANTARAAN BANK-BANK LAIN
SEBAGAI BANK KORESPONDEN.
PENGGUNAAN BANK GARANSI BERDASAR
SEBI NO.23/7/UKU TAHUN 1991
- MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN PROYEK PERJANJIAN ANTAR
KONTRAKTOR DENGAN PEMBERIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PROYEK UNTUK
MEMPERKECIL/MENGURANGI RISIKO BILA PIHAK KONTRAKTOR WANPRESTASI.
- PEMBELIAN BARANG UNTUK KEPENTINGAN USAHA PERUSAHAAN,
PEMBELIAN PRODUK YANG TIDAK DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI.
- DALAM RANGKA MEMPERMUDAH PENGELUARAN BARANG DARI
DAERAH PELABUHAN DI INDONESIA KE DALAM PEREDARAN, UNTUK PENANGGUNGAN
PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN YANG LAIN.
- MENDAPATKAN KETERANGAN PEMASUKAN DAERAH PABEAN ATAS
BARANGBARANG YANG L/C-NYA TELAH DIBAYAR PENUH OLEH PIHAK IMPORTIR.
SYARAT UMUM PENERBITAN BANK GARANSI
- BERDASAR SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA
NOMOR 23/88/KEP/DIR, SETIAP PENERBITAN BANK GARANSI HARUS MEMENUHI SYARAT
MINIMAL:
-
JUDUL GARANSI ATAU BANK GARANSI. APABILA DIPAKAI
JUDUL BAHASA ASING, MAKA DIBAWAH JUDUL DIBERI TULISAN GARANSI BANK ATAU BANK
GARANSI DALAM KURUNG.
-
NAMA DAN ALAMAT BANK PENERBIT GARANSI.
-
TANGGAL PENERBITAN BANK GARANSI.
-
TRANSAKSI ANTARA PIHAK YANG DIJAMIN DENGAN
PENERIMA JAMINAN.
-
JUMLAH NOMINAL UANG YANG DIJAMIN BANK.
-
TANGGAL MULAI BERLAKUNYA DAN BERAKHIRNYA BANK
GARANSI.
-
PENEGASAN WAKTU PENGAJUAN KLAIM
(SEKURANG-KURANGNYA 14 HARI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI SETELAH BERAKHIRNYA
BANK GARANSI).
-
PERNYATAAN PENJAMIN (BANK) :
•
AKAN MEMENUHI PEMBANGUNAN DENGAN TERLEBIH DAHULU
MENYITA DAN MENJUAL BENDA-BENDA SI BERUTANG UNTUK MELUNASI UTANGNYA SESUAI
DENGAN PASAL 1831 KUH PERDATA.
•
AKAN MELEPASKAN HAK UTAMANYA/ISTIMEWANYA UNTUK MENUNTUT
SUPAYA BENDA-BENDA SI BERHUTANG LEBIH DAHULU DISITA DAN DIJUAL UNTUK MELUNASI
UTANGNYA SESUAI DENGAN PASAL 1832 KUH PERDATA.
SYARAT MINIMUM PEMBERIAN BANK
GARANSI
- SETIAP BANK GARANSI HARUS MEMUAT JUDUL "GARANSI
BANK" ATAU "BANK GARANSI". DALAM HAL INI BANK MENGELUARKAN
BANK GARANSI DALAM BAHASA ASING TERSEBUT HARUS DIBERI JUDUL DALAM KURUNG
"GARANSI BANK" ATAU "BANK GARANSI".
- SETIAP BANK GARANSI HARUS MEMUAT JENIS TRANSAKSI
ANTARA PIHAK YANG DIJAMIN DENGAN PENERIMA JAMINAN, TRANSAKSI TERSEBUT
MISALNYA: TENDER, PEMENUHAN BEA MASUK, PEMBANGUNAN SUATU PROYEK, PERIZINAN
PEDAGANG VALUTA ASING, CUKAI TEMBAKAU, SHIPPING GUARANTEE, DAN
SEBAGAINYA.
- DALAM HAL ADA WANPRESTASI (CIDERA JANJI), BANK
HARUS/DIWAJIBKAN MENCANTUMKAN KETENTUAN YANG DIPILIHNYA DALAM PEMBERIAN
BANK GARANSI TERSEBUT, YAKNI APAKAH MEMILIH KETENTUAN PADA PASAL :
-
1831 KUHP: PENANGGUNG TIDAK WAJIB MEMBAYAR
KEPADA KREDITUR KECUALI DEBITUR LALAI MEMBAYAR UTANGNYA, DALAM HAL INIBARANG
DEBITUR HARUS DISITA DAN DIJUAL DAHULU UNTUK MEMBAYAR UTANGNYA, ATAU
-
1832 KUHP: PENANGGUNG TIDAK DAPAT MENUNTUT
BARANG MILIK DEBITUR DISITA DAN DIJUAL LEBIH DAHULU APABILA AL:
1.
IA TELAH MELEPASKAN HAK ISTIMEWANYA UNTUK LEBIH DAHULU
MENUNTUT DIJUAL DAN DISITANYA BARANG MILIK DEBITUR
2.
IA TELAH MENGIKATNYA DIRINYA BERSAMA DEBITUR DALAM
IKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG
3.
DEBITUR PAILIT
LARANGAN DAN BATASAN DALAM BANK GARANSI
- BANK HANYA DIPERKENANKAN MEMBERIKAN BANK GARANSI
SESUAI DENGAN KEMAMPUAN KEUANGANNYA, UNTUK ITU DITENTUKAN PEMBATASAN
PEMBERIAN BANK GARANSI, ANTARA LAIN:
-
PEMBERIAN BANK GARANSI DALAM RANGKA PENERIMAAN
KREDIT LUAR NEGERI HANYA DIPERBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN BAHWA JUMLAH
KESELURUHAN PEMBERIAN GARANSI DIMAKSUD TIDAK MELEBIHI 20% DARI MODAL. DALAM
PENGERTIAN JUMLAH KESELURUHAN TERSEBUT TERMASUK JUGA GARANSI YANG DIKELUARKAN
OLEH KANTOR-KANTOR BANK DI LUAR NEGERI.
-
PEMBERIAN BANK GARANSI ATAS PERMINTAAN BUKAN
PENDUDUK HANYA DIPERKENANKAN APABILA DISERTAI DENGAN:
1.
KONTRA GARANSI YANG CUKUP DARI BANK DI LUAR NEGERI YANG
BONAFIDE, DALAM PENGERTIAN BAHWA BANK TERSEBUT BUKAN TERMASUK CABANG DARI BANK
YANG BERSANGKUTAN DI LUAR NEGERI.
2.
SETORAN SEBESAR 100% DARI NILAI GARANSI YANG DIBERIKAN.
-
PEMBERIAN BANK GARANSI DIKENAKAN KETENTUAN
TENTANG MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) DAN KEWAJIBAN PEMENUHAN MODAL MINIMUM
(KPMM).
- PELANGGARAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS
DIKENAKAN SANKSI DALAM RANGKA PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK DAN JUGA
SANKSI BERUPA KEWAJIBAN MEMBAYAR SEBESAR 3% SEBULAN DARI NILAI NOMINAL
PELANGGARAN BMPK.
- BANK GARANSI TIDAK BOLEH MEMUAT HAL-HAL SEBAGAI
BERIKUT:
-
SYARAT-SYARAT YANG TERLEBIH DAHULU HARUS
DIPENUHI OLEH PIHAK YANG DIJAMIN UNTUK BERLAKUNYA BANK GARANSI, CONTOHNYA BANK
GARANSI BARU BERLAKU SETELAH PIHAK YANG DIJAMIN MEMBAYAR SEJUMLAH UANG.
-
KETENTUAN BAHWA BANK GARANSI DAPAT DIUBAH ATAU
DIBATALKAN SECARA SEPIHAK, CONTOHNYA OLEH PIHAK BANK ATAU PIHAK YANG DIJAMIN.
-
KATA-KATA YANG DAPAT DIARTIKAN PERUBAHAN TANGGAL
BERAKHIRNYA BANK GARANSI.
UPAYA BANK DALAM MEMINIMALISIR RISIKO BANK GARASI
- PIHAK BANK MENSYARATKAN ADANYA JAMINAN LAWAN (COUNTER
GUARANTEE) YANG NILAINYA DITENTUKAN OLEH KEBIJAKAN BANK NAMUN BIASANYA
SETARA DENGAN NILAI JAMINAN YANG TERCANTUM DALAM BANK GARANSI.
- JAMINAN LAWAN TERSEBUT TIDAK HARUS DALAM BENTUK UANG
TUNAI, MELAINKAN BISA BERUPA GIRO, DEPOSITO, SURAT-SURAT BERHARGA, ATAU
LAINNYA YANG DIANGGAP AMAN OLEH BANK.
CARA MEMPEROLEH BANK GARANSI
- MENJADI NASABAH BANK.
- MENGAJUKAN PERMOHONAN BANK GARANSI SECARA TERTULIS.
- DENGAN PERMOHONAN TERSEBUT BANK AKAN MENGELUARKAN
SURAT PERJANJIAN BANK GARANSI UNTUK DITANDATANGANI.
- MEMBERIKAN JAMINAN LAWAN (KONTRA GARANSI) YANG DAPAT
BERUPA:
-
UANG TUNAI YANG DISETORKAN KEPADA BANK.
-
DANA GIRO YANG DIBEKUKAN.
-
DEPOSITO.
-
SURAT-SURAT BERHARGA.
-
HARTA KEKAYAAN YANG BERUPA BARANG BERGERAK,
TIDAK BERGERAK, HARTA TAK BERWUJUD, HARTA KEKAYAAN LAIN YANG DAPAT DITERIMA
OLEH BANK.
BENTUK KONTRA GARANSI
- BENTUK-BENTUK DARI KONTRA GARANSI YANG HARUS
DISERAHKAN NASABAH KEPADA BANK, DIATUR DALAM SEBI NO.23/7/UKU, TAHUN 1991
PASAL 11, AYAT 11.3, YAITU:
“KONTRA
GARANSI LAINNYA, YAITU KONTRA GARANSI YANG DIPEROLEH DARI PIHAK YANG DIJAMIN
DENGAN NILAI YANG MEMADAI UNTUK MENANGGUNG KERUGIAN YANG MUNGKIN DIDERITA OLEH
BANK APABILA GARANSI TERSEBUT PADA WAKTUNYA HARUS DIREALISIR.
SIFAT
DARI PADA KONTRA GARANSI TERSEBUT DAPAT BERUPA GARANSI MATERIIL DAN/ATAU
IMMATERIAL TERGANTUNG DARIPADA PENILAIAN BANK ATAS KEMUNGKINAN TERJADINYA
RISIKO. DALAM HAL KONTRA GARANSI BERSIFAT MATERIAL,
PERLU
DILAKUKAN PENILAIAN DAN PENGIKATAN GARANSI SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG
BERLAKU DISERTAI TINDAKAN-TINDAKAN PENGAMAN LAINNYA.
DALAM
PENGIKATAN KONTRA GARANSI TERSEBUT HARUS PULA DICANTUMKAN PERNYATAAN TENTANG
KESEDIAAN PIHAK YANG DIJAMIN UNTUK DIPERIKSA SEWAKTU WAKTU MENAMBAH KONTRA
GARANSI MAKA BANK DIPERKENANKAN MEMINTA SEJUMLAH UANG SETORAN KEPADA NASABAH
YANG DIJAMIN UNTUK DIBLOKIR PADA BANK YANG BERSANGKUTAN SEBELUM GARANSI BANK
DIKELUARKAN.”
- ADALAH KONTRA GARANSI YANG DIMINTA OLEH BANK DARI
PEMOHON BANK GARANSI YANG MEMPUNYAI NILAI MEMADAI UNTUK MENANGGUNG
KERUGIAN YANG AKAN MENJADI BEBAN OLEH BANK APABILA PEMBERIAN BANK GARANSI
PADA SAATNYA HARUS DICAIRKAN/DIREALISIR.
- KONTRA GARANSI DAPAT BERUPA JAMINAN MATERI (UANG
TUNAI, GIRO,SURAT BERHARGA, DAN LAIN-LAIN) MAUPUN BUKAN MATERI
(KEPERCAYAAN, SURAT TAGIHAN, DAN LAIN-LAIN), SEPERTI YANG ADA DALAM
JAMINAN KREDIT.
- JUMLAH NILAINYA HARUS SEBESAR 150% DARI JUMLAH
GARANSI BANK.
- DALAM HAL UNTUK MENGIKUTI TENDER (BID BOND), DAN
PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND), JUMLAH NILAI JAMINAN
LAWANNYA DAPAT DITETAPKAN LEBIH RENDAH DARI JUMLAH NILAI GARANSI BANK.
ANALISIS BANK GARANSI
- MENELITI BONAFIDITAS PIHAK YANG DIJAMIN MAUPUN
PENERIMA JAMINAN
- MENELITI SIFAT DAN NILAI TRANSAKSI YANG AKAN DIJAMIN
SEHINGGA DAPAT DIBERIKAN BANK GARANSI YANG SESUAI
- MENELITI JUMLAH BANK GARANSI YANG AKAN DIBERIKAN
MENURUT KEMAMPUAN KEUANGAN BANK.
- BILA DALAM SURAT KONTRAK DENGAN JELAS DICANTUMKAN
BAHWA UNTUK KEPERLUAN PELAKSANAAN/REALISASI KONTRAK TERSEBUT OLEH
NASABAH/PEMOHON BANK GARANSI DIPERLUKAN SUATU SURAT JAMINAN BANK, SURAT
KONTRAK TERSEBUT HARUS DITELITI KEWAJARANNYA DAN DIPASTIKAN APAKAH BISA
DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
- MENILAI KEMAMPUAN PIHAK YANG AKAN DIJAMIN UNTUK
MEMBERIKAN KONTRA GARANSI (KONTRA JAMINAN)/GARANSI LAWAN YANG CUKUP ATAU SESUAI
DENGAN KEMUNGKINAN TERJADINYA RISIKO DAN MEMASTIKAN BAHWA JAMINAN TERSEBUT
SEDAPAT MUNGKIN BERSIFAT MUDAH DIEKSEKUSI (DICAIRKAN).
APABILA NASABAH (TERJAMIN) TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA
- APABILA TERJAMIN TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA KEPADA
PENERIMA JAMINAN MAKA PIHAK BANK YANG HARUS MENUNAIKAN KEWAJIBAN TERSEBUT
DENGAN MEMBAYAR SEJUMLAH UANG SEPERTI YANG TERTERA DALAM BANK GARANSI.
- DENGAN DILAKSANAKANNYA PEMBAYARAN BANK GARANSI KEPADA
PENERIMA JAMINAN, MAKA JUMLAH YANG DIBAYARKAN ITU MENJADI HUTANG TERJAMIN
KEPADA BANK.
- PIHAK BANK AKAN SEGERA MENCAIRKAN COUNTER
GUARANTEE YANG TELAH DIBERIKAN TERJAMIN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI DANA
YANG DISERAHKAN BANK KEPADA PIHAK PENERIMA JAMINAN.
- APABILA LANGKAH TERSEBUT MASIH MENYISAKAN HUTANG BAGI
TERJAMIN KEPADA PIHAK BANK MAKA TERJAMIN HARUS MEMBAYAR HUTANG TERSEBUT
DALAM SUATU JANGKA WAKTU TERTENTU.
- APABILA DALAM DURASI WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN,
TERJAMIN TIDAK MELUNASI HUTANGNYA MAKA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENJAMIN
(BANK) DENGAN TERJAMIN (NASABAH) BERUBAH MENJADI HUBUNGAN KREDITUR DENGAN
DEBITUR DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT BIASA. BERDASARKAN HAL INI, MAKA
DIANTARA TERJAMIN DAN BANK DIBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT UNTUK JANGKA
WAKTU YANG DITENTUKAN PIHAK BANK.
BERAKHIRNYA BANK GARANSI
- BANK HARUS SELALU MENGETAHUI BERAKHIRNYA BANK GARANSI
SEHINGGA DAPAT MELAKUKAN LANGKAH LANGKAH SEBELUM MASA BERLAKU BANK GARANSI
BERAKHIR.
- DALAM SURAT BANK GARANSI DICANTUMKAN BERLAKUNYA
JANGKA WAKTU TERTENTU, BILAMANA MASA BERLAKU BANK GARANSI AKAN BERAKHIR
SEDANGKAN SI TERJAMIN MENGANGGAP MASIH MEMERLUKANNYA, MAKA IA DAPAT
MENGAJUKAN PERMINTAAN UNTUK MEMPERPANJANGNYA. UNTUK ITU BANK YANG
BERSANGKUTAN AKAN MEMPERBARUINYA DAN AKAN MENERBITKAN BANK GARANSI BARU.
- SETELAH BERAKHIRNYA BANK GARANSI, MAKA SEBAGAI
TERJAMIN HARUS MENYERAHKAN SURAT BANK GARANSI TERSEBUT KEPADA YANG
BERSANGKUTAN KEMUDIAN BANK AKAN MENYERAHKAN KEMBALI BARANG-BARANG YANG
SEMULA DIJADIKAN JAMINAN BERSAMA SURAT-SURAT BUKTI PEMILIKAN SERTA SURAT
PERJANJIAN BANK GARANSI YANG TELAH DIROYA (AQUITET DE CHARGE)
PENYEBAB BERAKHIRNYA BANK GARANSI
- BANK GARANSI BERAKHIR TANPA ADANYA KLAIM
- BANK GARANSI BERAKHIR KARENA ADANYA KLAIM
BERAKHIRNYA BANK GARANSI TANPA KLAIM
- DALAM HAL INI TERJADI APABILA:
•
BATAS TANGGAL BERAKHIRNYA BANK GARANSI TELAH DILAMPAUI
TANPA ADA KLAIM SAMPAI DENGAN BATAS YANG DITETAPKAN DALAM BANK GARANSI.
•
BERAKHIRNYA ATAU SELESAINYA PERJANJIAN POKOK, YAITU
PERJANJIAN ATAU KONTRAK YANG DIJAMIN
OLEH BANK GARANSI TERSEBUT.
- SATU HARI SETELAH BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM, BANK
PENERBIT HARUS SEGERA MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG BERAKHIRNYA BANK
GARANSI DAN BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM KEPADA:
-
PEMEGANG SURAT ASLI BANK GARANSI (PIHAK PENERIMA
BANK GARANSI).
-
NASABAH PEMOHON BANK GARANSI (TERJAMIN).
- PENGEMBALIAN SURAT ASLI BANK GARANSI KEPADA BANK
PENERBIT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN BANK GARANSI TERSEBUT
OLEH PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
BERAKHIRNYA BANK GARANSI KARENA ADANYA KLAIM
- TERJADI KARENA PIHAK YANG DIJAMIN OLEH BANK MELAKUKAN
WANPRESTASI, AKIBATNYA PENCAIRAN BANK GARANSI OLEH BANK PENERBIT BANK
GARANSI PENJAMIN.
- KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN BANK HANYA DAPAT DIAJUKAN
OLEH PIHAK PEMEGANG WARKAT JAMINAN BANK APABILA TIDAK MELEBIHI JANGKA
WAKTU SESUAI DENGAN KLAUSUL YANG TERCANTUM DALAM SURAT BANK GARANSI (14
HARI ATAU 30 HARI SEJAK BERAKHIRNYA BANK GARANSI).
- PENERIMA BANK GARANSI HARUS MENYERAHKAN DOKUMEN ASLI
SURAT BANK GARANSI KEPADA BANK PENERBIT BANK GARANSI.
- BANK HARUS MEMBAYAR KLAIM/GANTI RUGI YANG DIAJUKAN
OLEH PEMEGANG JAMINAN BANK (BANK GARANSI) APABILA TERJAMIN MELAKUKAN WANPRESTASI,
- DALAM HAL INI MAKA BANK HARUS MEMBUAT AKTA SUBROGASI,
SESUAI DENGAN PASAL 1401 AYAT 1 DAN AYAT 2 KUH PERDATA
- PADA SAAT BANK MENCAIRKAN GARANSI BANK KEPADA
PENERIMA JAMINAN, MAKA SEJAK SAAT ITU PULA PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG
BERUBAH MENJADI PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK DAN TERJAMIN DENGAN
KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITUR DAN TERJAMIN SEBAGAI DEBITUR SESUAI
DENGAN:
- PASAL
1840 KUH PERDATA YANG MENYEBUTKAN: "PENANGGUNGAN YANG TELAH MEMBAYAR
LUNAS UTANGNYA, DEMI HUKUM MENGGANTIKAN KREDITUR DENGAN SEGALA HAKNYA TERHADAP
DEBITUR SEMULA.“
- PASAL
1400 KUH PERDATA YANG MENYEBUTKAN: "SUBROGASI ATAU PENGGANTIAN HAK-HAK
KREDITUR OLEH SEORANG PIHAK KETIGA, YANG MEMBAYAR KEPADA KREDITUR, DAPAT
TERJADI KARENA PERSETUJUAN MAUPUN DENGAN UNDANG-UNDANG
PERPANJANGAN BANK GARANSI
- PERMOHONAN PERPANJANGAN BANK GARANSI, HARUS SESUAI
DENGAN KETENTUAN PEMBERIAN GARANSI SEPERTI SEMULA DAN DIBUATKAN BANK
GARANSI BARU, KARENA BANK GARANSI TIDAK BOLEH MEMUAT KATA-KATA YANG
MENYEBUTKAN BAHWA BANK GARANSI DAPAT DIUBAH SECARA SEPIHAK, ARTINYA WARKAT
BANK GARANSI YANG JATUH TEMPO TIDAK DAPAT DIPERPANJANG KEMBALI DENGAN
MENGUBAH TANGGAL BERAKHIRNYA BANK GARANSI.
- PERPANJANGAN BANK GARANSI SEBAIKNYA DISAMPAIKAN
KEPADA BANK PENERBIT SEBELUM JANGKA WAKTU BANK GARANSI LAMA BERAKHIR DAN
HARUS MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
-
PENERBITAN KEMBALI BANK GARANSI DENGAN NOMINAL
SAMA SEPERTI BANK GARANSI LAMA, KARENA KONTRAK/KERJA SAMA BELUM SELESAI
SEPENUHNYA.
-
PENERBITAN BANK GARANSI KEMBALI DENGAN NILAI
NOMINAL LEBIH KECIL DARIPADA BANK GARANSI YANG LAMA KARENA KONTRAK SUDAH
DISELESAIKAN SEBAGIAN.