Mahkamah Mahasiswa (MM) adalah Lembaga
Tinggi Mahasiswa (LTM) Universitas Kanjuruhan Malang yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman tertinggi dalam organisasi mahasiswa.
Ketua Mahkamah
Mahasiswa/hakim ketua ;
Hakim anggota
;
1. Pamela
Sudarwati
2. Henorius Tede
3. Efronius Legi
To
4. Albertus
Sandri Yoko
Panitera ;
Antonius
Kahafat Manara
Struktur organisasi mahkamah mahasiswa |
VISI
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif mahkamah mahasiswa
universitas kanjuruhan malang mewujudkan badan peradilan yang jujur, adil,
bersih dan terpecaya.
MISI
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya Mahkamah Mahasiswa ;
1. Menjaga
kemandirian mahkamah mahasiswa sebagai badan peradilan.
2. Memberikan
pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh mahasiswa unikama.
3. Meningkatkan
kualitas kepemimpinan Mahkamah Mahasiswa.
4. Mningkatan
kredibilitas dan transparansi badan peradilan terhadap semua ormawa dan seluruh
mahasiswa unikama.
KEWENANGAN MAHKAMAH MAHASISWA
- Menafsirkan
UUD-PMUK maksudnya adalah memaknai, memahami, menganalisa pasal demi
pasal, ayat demi ayat dan dalam bahasa hukumnya adalah
menginterpretasikan.
- Menguji
peraturan perundang-undangan di PMUK maksudnya adalah MM berhak menguji
secara materi (Isi, Subtansi, dan Pelaksanaan) suatu UU atau Peraturan
yang dikeluarkan oleh BEM atau DPM apakah sesuai dengan UUD-PMUK.
- Menyelesaikan
sengketa pemilu raya maksudnya adalah MM menerima laporan, pengaduan dari
KPU atau Peserta Pemilu dengan data, fakta atau bukti yang jelas. Setelah
itu MM melakukan Sidang Paripurna untuk menghadirkan Pihak Penggugat dan pihak
tergugat beserta saksi-saksi. Dan MM berhak memutuskan apakah membatalkan
atau mengesahkan hasil Pemilu tersebut.
MM mengadili pada tingkat terakhir untuk memutus sengketa
antarlembaga (LTM), menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan
(UKM, SMF, dan HMPS) dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan PMUK yang alur
perkaranya diatur dalam UU PMUK.
Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat Final artinya tidak ada
upaya hukum lagi yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan tersebut.
Dan MENGIKAT artinya putusan tersebut berlak bagi semua pihak-pihak yang
terlibat dan yang tidak terlibat di PMUK.
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
Baca artikel terkait
Eksistensi mahkamah mahasiswa
Tata tertib mahkamah mahasiswa
Pelatihan sidang hakim mahkamah mahasiswa
Eksistensi mahkamah mahasiswa
Tata tertib mahkamah mahasiswa
Pelatihan sidang hakim mahkamah mahasiswa