Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Profil Mahkamah Mahasiswa MM Universitas Kanjuruhan Malang Periode 2014/2015


Mahkamah Mahasiswa (MM) adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) Universitas Kanjuruhan Malang yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam organisasi mahasiswa. 


Ketua Mahkamah Mahasiswa/hakim ketua ;
Hakim anggota ;
1.       Pamela Sudarwati
2.       Henorius Tede
3.       Efronius Legi To
4.       Albertus Sandri Yoko
Panitera ;
Antonius Kahafat Manara
Struktur organisasi mahkamah mahasiswa

VISI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif mahkamah mahasiswa universitas kanjuruhan malang mewujudkan badan peradilan yang jujur, adil, bersih dan terpecaya.

MISI
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Mahkamah Mahasiswa ;
1.       Menjaga kemandirian mahkamah mahasiswa sebagai badan peradilan.
2.       Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh mahasiswa unikama.
3.       Meningkatkan kualitas kepemimpinan Mahkamah Mahasiswa.
4.       Mningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan terhadap semua ormawa dan seluruh mahasiswa unikama.

KEWENANGAN MAHKAMAH MAHASISWA
  1. Menafsirkan UUD-PMUK maksudnya adalah memaknai, memahami, menganalisa pasal demi pasal, ayat demi ayat dan dalam bahasa hukumnya adalah menginterpretasikan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di PMUK maksudnya adalah MM berhak menguji secara materi (Isi, Subtansi, dan Pelaksanaan) suatu UU atau Peraturan yang dikeluarkan oleh BEM atau DPM apakah sesuai dengan UUD-PMUK.
  3. Menyelesaikan sengketa pemilu raya maksudnya adalah MM menerima laporan, pengaduan dari KPU atau Peserta Pemilu dengan data, fakta atau bukti yang jelas. Setelah itu MM melakukan Sidang Paripurna untuk menghadirkan Pihak Penggugat dan pihak tergugat beserta saksi-saksi. Dan MM berhak memutuskan apakah membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilu tersebut.
MM mengadili pada tingkat terakhir untuk memutus sengketa antarlembaga (LTM), menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan (UKM, SMF, dan HMPS) dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan PMUK yang alur perkaranya diatur dalam UU PMUK.
Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat Final artinya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan tersebut. Dan MENGIKAT artinya putusan tersebut berlak bagi semua pihak-pihak yang terlibat dan yang tidak terlibat di PMUK.
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.