Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Hukum Dan Stratifikasi Sosial


MAKALAH
HUKUM DAN STRATIFIKASI SOSIAL           PELENGKAP MATA KULIAH : SOSIOLOGI HUKUM
DOSEN PEMBINA : DR. SUCIATI, SH,. M.HUM


      DI SUSUN OLEH :
1.      ANTONIUS (NPM  120405010034)
2.      HENORIUS TEDE (NPM 120405010031)
3.      NOTEN SUHUN (120405010033)
4.      ERMA ARIFFAI ARGANATA (NPM 120405010024)
5.      HENDRO AGUS PRASETYAWAN (NPM 120405010025)
6.      ROBERTO ANDREASSIBUEA (NPM 120405010032)

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2014


BAB.I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Masyarakat dengan segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang menarik untuk diteliti. Begitu pula dengan sesuatu yang dihargai oleh masyarakat tersebut. Dengan kata lain, sesuatu yang dihargai dalam sebuah komunitas masyarakat akan menciptakan pemisahan lapisan atau kedudukan seseorang tersebut di dalam masyarakat. Pada kajian yang dibahas dalam makalah ini, yaitu Hukum dan stratifikasi sosial  adalah sesuatu yang menarik dimana menurut Lawrence M.Friedmann[1], Stratifikasi social ini merupkan kunci bagi penjelasan, mengapa hukum itu bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya. Tidak bisa dihindari hal ini membutuhkan sebuah kajian, yang berguna untuk menindak lanjuti dampak-dampak yang berasal dari stratifikasi sosial dalam masyarakat kaitannya dengan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, akan dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian dari stratifikasi sosial?
2.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat kuno?
3.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat modern?
4.Apa dampak dari adanya stratifikasi social terhadap hukum?
1.3 Tujuan
1.Mengetahui pengertian dari stratifikasi sosial.
2.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat kuno.
3.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat modern.
4.Mengetahui dampak dari stratifikasi social dalam masyarakat dan peran hukum.



BAB II
STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT KUNO DAN MODERN
2.1 Pengertian
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (vertikal), yakni pemisahan kedudukan anggota masyarakat ke dalam tingkat-tingkat kelas pada masyarakat. Menurut Robert MZ. Lawang [i] Pelapisan sosilal merupakan penggolongan orang –orang dalam suatu sistam sosial tertentu secara hierarki menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise.
Jadi stratifikasi sosial adalah perbedaan yang terjadi baik disengaja atau tidak dalam masyarakat secara vertikal. Sedangkan menurut Kingsley Davis dan Wilbert Moore. Menyatakan bahwa tak ada masyarakat yang tidak terstratifikasi atau sama sekali tanpa kelas,menurut pandangan mereka, stratifikasi adalah keharusan fungsional.[ii] Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat, misalnya: harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan dan lain sebagainya. Stratifikasi sosial akan selalu ada selama dalam masyarakat terdapat sesuatu yang dihargai (Prof. Selo Sormardjan)[iii]. Stratifikasi sosial akan menimbulkan kelas sosial, dimana setiap anggota masyarakat akan menempati kelas sosial sesuai dengan kriteri yang mereka miliki. Kelas sosial adalah golongan yang terbentuk karen adanya perbedaan kedudukan tinggi dan rendah, dan karena adanya rasa segolongan dalam kelas tersebut masing-masing, sehingga kelas yang satu dapat dibedakan dari kelas yang lain (Hasan Sadili)[iv]
Jadi dapat dikatakan bahwa stratifikasi social sangat erat kaitannya dengan Teori evolusi social sebagaimana di gambarkan oleh Herbert Spencer, yang menyatakan bahwa masyarakat tumbuh melalui perkembangbiakan individu dan penyatuan kelompok-kelompok. Peningkatan ukuran masyarakat menyebabkan strukturnya makin luas dan makin terdiferensiasi serta meningkatkan diferensiasi fungsi yang dilakukannya. Disamping pertumbuhan ukurannya, masyarakat berubah melalui penggabungan, yakni makin lama makin menyatukan kelompok-kelompok yang berdampingan. Dengan semakin besarnya kelompok masyarakat tersebut maka didalmnya terjadi pemisahan-pemisahan kelas social. Adapun stratifikasi sosial pada masyarakat kuno dan modern berbeda karena kriteria sesuatu yang dihargai juga berbeda.

2.2 Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Kuno
Masyarakat kuno sering disamakan dengan masyarakat pra-industri yang dalam hal ini dilekatkan dengan masyarakat pedesaan. Menurut Riedfeld [v], masyarakat kuno (pra-industri) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Agak rendah pengetahuan dan teknologinya
2.Komunitasnya kecil
3.Belum benyak mengenal pembagian kerja dan spesialisasi
4.Masih tidak banyak diferensiasi social
5.Tidak banyak heterogenitas
6.Adanya ciri-ciri orde moral, yaitu sebuah prinsip yang mengikat mekanisme masyarakat Sedangkan stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat kuno adalah:

2.3 Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Modern.
Masyarakat modern sering disebut dengan masyarakat industri yang juga sering dilekatkan dengan masyarakat kota. Adapun ciri-ciri masyarakat modern adalah sebagai berikut:
1.Hubungan antar manusia didasarkan atas kepentingan pribadi
2.Hubungan dengan masyarakat lain dilakukan secara terbuka dan suasana saling mempengaruhi, kecuali penjelasan penemuan rahasia
3.Kepercayaan pada manfaat IPTEK sebagai sarana untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4.Masyarakat tergolong pada macam-macam profesi serta keahlian masing-masing
5.Tingkat pendidikan formal yang tinggi dan merata
6.Hukum tertulis secara sangat kompleks
7.Hampir seluruh ekonomi adalah ekomomi pasar. (Selo Soemardjan)[vi]

BAB. III
DAMPAK STRATIFIKASI SOSIAL PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN PERAN HUKUM

3.1 Dampak Stratifikasi Sosial Pada Kehidupan Masyarakat.
Pengaruh atau dampak stratifikasi sosial pada kehidupan masyarakat sangat besar dan berpengaruh. Karena dengan kelas sosial yang ada akan menyediakan masyarakat dengan apa yang mereka butuhkan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat digambarkan mengerucut atau seperti piramida, hal ini disebabkan semakin tinggi kelas sosial, semakin sedikit pula jumlah yang menempatinya. Lebih jauh Davis dan Moore menguraikan, bahwa posisi yang tinggi tingkatannya dalam system stratifikasi dianggap kurang menyenagkan untuk diduduki,tetapi hal tersebut menurutnya penting untuk kelangsungan hidup masyarakat, masyarakat harus memberikan reward yang memadai bagi posisi ini,dan hanya segelintir orang yang menduduki posisi puncak dalam masyarakat, sebaliknya posisi tingkat rendah dalam system stratifikasi dianggap lebih menyenagkan, namun menurutnya posisi seperti ini kurang penting dan diisi oleh kebanyakan masyarakat.[vii]
Kemudian Robert K.Merton menguraikan tipe perilaku yang diakibatkan dengan adanya struktur social dia mencontohkan misalnya,dalam masyarakat Amerika, kulturnya menekankankan pada kesuksesan material.tetapi karena posisi mereka didalam struktur social, banyak orang tercegah dari upaya mencapai sukses material.Jika seseorang terlahir dalam kelas sosioekonomi yang lebih rendah, dan sebagai akibatnya hanya mampu mencapai tingkatan pendidikan terbaik di sekolah menegah, maka peluang orang itu untuk mencapai kesuksesan ekonomi menurut cara yang diterima secara umum (misalnya, melalui kesuksesan di lapangan kerja konvesional) adalah tipis atau tidak ada sama sekali.berdasarkan keadaan demikian sebagai akibatnyaterdapat kecenderungan ke arah perilaku yang menyimpang.dalam keadaan ini penyimpangan sering mengambil bentuk alternative yang tak dapat diterima dan kadang-kadang berbentuk cara-cara illegal dalam mencapai kesuksesan ekonomi, seperti menjadi penyalur obat-obatan terlarang atau menjadi pelacur untuk mecapai kesuksesan tadi.[viii]

Dari uraian diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa dampak stratifikasi sosial pada dalam kehidupan masyarakat adalah:
1.Orang yang menduduki kelas sosial yang berbeda akan memiliki kekuasaan, privelese, dan prestise yang bebeda pula, dalam artian akan menciptakan sebuah perbedaan status sosial.
2.Kemungkinan timbulnya proses sosial yang disosiatif berupa persaingan, kontravensi, maupun konflik
3.Penyimpangan perilaku karena kegagalan atau ketidak mampuan mencapai posisi tertentu. Kejahatan tersebut dapat berupa prostitusi,perdagangan narkotika, alkoholisme, korupsi, kenakalan remaja dan lain sebagainya
4.Konsentrasi elite status, yaitu pemusatan kedudukan yang penting pada golongan
tertentu, misalnya kolusi.

3.2 Peran Hukum sebagai tool of social engineering.
          Stratifikasi social adalah institusi yang menyentuh begitu banyak ciri kehidupan seperti, kekayaan, politik, karier, keluarga, klub, komunitas, gaya hidup.(Collins,1975:49)[ix] dengan demikian hal-hal yang kompleks seprti diatas membutuhkan hokum sebagai alat pengendali social,yang menurut Ronny Hantijo Soemitro[x] control social merupakan aspek normative dari kehidupan social atau dapat di sebut sebagai pemberi defenisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan,tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi.walaupun kita ketahui bahwa hukum bukan satu-satunya alat pengendali social, namun fungsi hukum disini dapat dikatakan untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap penyimpangan terhadap aturan hokum, dan apa sangksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.
Rescoe Pound mengemukakan bahwa masyarakat itu terdiri dari kelompok-kelompok dimana di dalamnya sering terjadi konflik antara kepentingan satu dengan kepentingan lainnya.dan disinilah fungsi hokum sebagai rekonsiliasi dan sekaligus diharapkan dapat menciptakan keharmonisan terhadap berbagai tuntutan dan kebutuhan yang saling bertentangan diantara sesama warga masyarakat.[xi]
          Dengan demikian peran hukum dalam kaitannya dengan adanya stratifikasi social dalam masyarakat menjadi hal yang sangat penting, karena dengan adanya hukum, perbedaan-perbedaan kelas yang ada dimasyarakat yang kemudian rentan akan timbulnya konflik dan berbagai macam pelanggaran norma, maka hukum tampil sebagai alat penindak, sehingga dengan demikian harmonisasi antara semua lapisan social yg ada dimasyarakat dapat terjaga.

BAB IV
  PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebelum kita menarik kesimpulan mari kita melihat kondisi realitas masyarakat modern yang di tandai dengan perkembangan sains dan teknologi, yang disamping membawa banyak kemudahan-kemudahan juga menina bobokan manusia yang membawa kedalam berbagai krisis. Kondisi masyarakat modernitas sekarang semakin kompleks lagi, adanya stratifikasi social membuat kesenjangan social semakin menganga lebar, berbagai macam problem dan krisis global yang serius sangat kompleks dan multidimensional. seperti krisis  ekologis, kekerasan, dehumanisasi, moral, kriminalitas, kelaparan serta penyakit yang menghantui dunia merupakan problema yang terkait satu sama lain dengan peradaban modern tersebut. Di era informasi global, membuat dunia seakan sempit, akses informasi yang begitu cepat, membawa dampak yang luar biasa, maraknya kasus-kasus perceraian, penggunaan obat-obat terlarang, depresi, psikopat, aborsi dan bunuh diri, oleh Fritjop Capra [xii] disebut sebagai penyakit peradaban. Hal yang sama namun distilahkan lain oleh Samuel Huntington [xiii] sebagi konflik peradaban. Hal tersebut dikarenakan terjadinya ketimpangan yang sangat besar antara sains dan teknologi yang berkembang sedemikian pesatnya tanpa diimbangi dengan kearifan moral serta kemanusiaan yang semakin merosot.
 
Dari pembahasan bab-bab diatas  dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Stratifikasi sosial adalah pembedaan masyarakat dalam kelas-kelas secara bertingkat
2.Stratifikasi sosial ada karena terdapat sesuatu yang dihargai
3.Stratifikasi sosial pada masyarakat kuno dan masyarakat modern berbeda karena perbedaan kriteria sosial yang digunakan.                                                                                
4.Dampak dari stratifikasi sosial sangat besar karena pada kelas sosial yang ada akan menyediakan masyarakat dengan kebutuhan yang mereka butuhkan.timbulnya ketimpangan social yang menganga lebar adalah hal yg tidak bisa terhindarkan deitengah-tengah kehidupan modernis sekarang yang serba indiviualistik, menuntut semua orang untuk berlomba mencapai posisi puncak dalam stratifikasi social dalam masyarakat yang lambat laun akan mengikis, nilai-nilai humanism, moral, bahkan Agama.

4.2Saran-saran
1.Stratifikasi sosial bukan halangan bagi kita untuk menjadi lebih baik. Maka sifat optimis dan merasa cukup dalam hal ini diperlukan.
2.stratifikasi social adalah hal yang sulit terhindarkan dalam masyarakat, maka optimalisasi peran adalah yang terbaik.
3.Norma hukum beserta norma-norma lainnya seperti norma Agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,merupakan alat yang efektif dalam mengahadapi berbagai macam problema.yang ditimbulkan dengan adanya stratifikasi social.
4.bahwa kajian yang dibahas dalam makalah ini adalah,bahagian pendekatan sosiologis terhadap hukum

[1] .Prof.DR.Syamsuddin  Pasamai,SH,MH  “Sosiologi & sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis dan terapan.
[i].teori social klasik dan modern.
[ii] .teori sosiologi modern,George Ritzer-Douglas J.Goodman,Jakarta: Kencana 2008
[iii]. Http:// sosionamche. Blogspot. Com.
[iv] . Http:// sosionamche. Blogspot. Com.
[v] .sosiologi untuk smu.2 terbitan airlangga 2009.
[vi] . Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press. SoemardjanSelo, dan Soelaiman Soemardi. (1974). Setangkai Bunga Sosiologi
[vii] . teori sosiologi modern,George Ritzer-Douglas J.Goodman,Jakarta: Kencana 2008 .
[viii] . teori sosiologi modern,George Ritzer-Douglas J.Goodman,Jakarta: Kencana 2008.
[ix] .Collins,Randall,1975,conflict sociology:Toward an Explanatory science.New York
 x.Achmad Ali,Lembaga Penerbitan UNHAS:1990,Mengembara di belantara hukum.
 xi.Prof.DR.Syamsuddin  Pasamai,SH,MH  “Sosiologi & sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis dan terapan.
[ix] . Yesmil & Adang,Pengantar Sosiologi Hukum,:2008,PT.Grasindo Jakarta.
[ix] . Yesmil & Adang,Pengantar Sosiologi Hukum,:2008,PT.Grasindo Jakarta.


DAFTAR PUSTAKA

1.Maftuh, bunyamin dan yadi ruyadi. 1996. Sosiologi 2 untuk SMU. Bandung: Ganeca Exact
2. teori sosiologi modern,George Ritzer-Douglas J.Goodman,Jakarta: Kencana 2008.
3. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press. SoemardjanSelo, dan Soelaiman Soemardi. (1974). Setangkai Bunga Sosiologi
4. Achmad Ali,Lembaga Penerbitan UNHAS:1990,Mengembara di belantara hukum.
5. Prof.DR.Syamsuddin  Pasamai,SH,MH  “Sosiologi & sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis dan terapan.
6. Yesmil & Adang,Pengantar Sosiologi Hukum,:2008,PT.Grasindo Jakarta.
7. Http:// sosionamche. Blogspot. Com. (di akses tgl.14 mei pukul 22.00 wita)

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.