MAKALAH
HUKUM DAN STRATIFIKASI SOSIAL PELENGKAP MATA KULIAH : SOSIOLOGI
HUKUM
DOSEN PEMBINA : DR. SUCIATI, SH,.
M.HUM
DI SUSUN OLEH :
1. ANTONIUS (NPM 120405010034)
2. HENORIUS TEDE (NPM 120405010031)
3. NOTEN SUHUN (120405010033)
4. ERMA ARIFFAI ARGANATA (NPM
120405010024)
5. HENDRO AGUS PRASETYAWAN (NPM
120405010025)
6. ROBERTO ANDREASSIBUEA (NPM
120405010032)
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2014
BAB.I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Masyarakat dengan
segala aspek yang mencakup di dalamnya merupakan suatu objek kajian yang
menarik untuk diteliti. Begitu pula dengan sesuatu yang dihargai oleh
masyarakat tersebut. Dengan kata lain, sesuatu yang dihargai dalam sebuah
komunitas masyarakat akan menciptakan pemisahan lapisan atau kedudukan seseorang
tersebut di dalam masyarakat. Pada kajian yang dibahas dalam makalah ini, yaitu
Hukum dan stratifikasi sosial adalah sesuatu yang menarik dimana menurut
Lawrence M.Friedmann[1],
Stratifikasi social ini merupkan kunci bagi penjelasan, mengapa hukum itu
bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun
melalui penegakannya. Tidak bisa dihindari hal ini membutuhkan sebuah kajian,
yang berguna untuk menindak lanjuti dampak-dampak yang berasal dari
stratifikasi sosial dalam masyarakat kaitannya dengan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, akan dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian dari stratifikasi sosial?
2.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat kuno?
3.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat modern?
4.Apa dampak dari adanya stratifikasi social terhadap hukum?
Dalam makalah ini, akan dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.Apa pengertian dari stratifikasi sosial?
2.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat kuno?
3.Bagaimana stratifikasi sosial pada masyarakat modern?
4.Apa dampak dari adanya stratifikasi social terhadap hukum?
1.3 Tujuan
1.Mengetahui pengertian dari stratifikasi sosial.
2.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat kuno.
3.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat modern.
4.Mengetahui dampak dari stratifikasi social dalam masyarakat dan peran hukum.
1.Mengetahui pengertian dari stratifikasi sosial.
2.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat kuno.
3.Mengetahui stratifikasi sosial yang terjadi pada masyarakat modern.
4.Mengetahui dampak dari stratifikasi social dalam masyarakat dan peran hukum.
BAB II
STRATIFIKASI SOSIAL
MASYARAKAT KUNO DAN MODERN
2.1 Pengertian
Stratifikasi sosial
adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (vertikal), yakni pemisahan kedudukan anggota masyarakat ke dalam
tingkat-tingkat kelas pada masyarakat. Menurut Robert MZ. Lawang [i] Pelapisan
sosilal merupakan penggolongan orang –orang dalam suatu sistam sosial tertentu
secara hierarki menurut dimensi kekuasaan, privelese, dan prestise.
Jadi stratifikasi
sosial adalah perbedaan yang terjadi baik disengaja atau tidak dalam masyarakat
secara vertikal. Sedangkan menurut Kingsley Davis dan Wilbert Moore. Menyatakan
bahwa tak ada masyarakat yang tidak terstratifikasi atau sama sekali tanpa kelas,menurut
pandangan mereka, stratifikasi adalah keharusan fungsional.[ii]
Stratifikasi sosial terjadi karena ada sesuatu yang dihargai dalam masyarakat,
misalnya: harta, kekayaan, ilmu pengetahuan, kesalehan, keturunan dan lain
sebagainya. Stratifikasi sosial akan selalu ada selama dalam masyarakat
terdapat sesuatu yang dihargai (Prof. Selo Sormardjan)[iii].
Stratifikasi sosial akan menimbulkan kelas sosial, dimana setiap anggota
masyarakat akan menempati kelas sosial sesuai dengan kriteri yang mereka
miliki. Kelas sosial adalah golongan yang terbentuk karen adanya perbedaan
kedudukan tinggi dan rendah, dan karena adanya rasa segolongan dalam kelas
tersebut masing-masing, sehingga kelas yang satu dapat dibedakan dari kelas
yang lain (Hasan Sadili)[iv]
Jadi dapat dikatakan bahwa stratifikasi social
sangat erat kaitannya dengan Teori evolusi social sebagaimana di gambarkan oleh
Herbert Spencer, yang menyatakan bahwa masyarakat tumbuh melalui
perkembangbiakan individu dan penyatuan kelompok-kelompok. Peningkatan ukuran
masyarakat menyebabkan strukturnya makin luas dan makin terdiferensiasi serta
meningkatkan diferensiasi fungsi yang dilakukannya. Disamping pertumbuhan
ukurannya, masyarakat berubah melalui penggabungan, yakni makin lama makin
menyatukan kelompok-kelompok yang berdampingan. Dengan semakin besarnya kelompok
masyarakat tersebut maka didalmnya terjadi pemisahan-pemisahan kelas social. Adapun
stratifikasi sosial pada masyarakat kuno dan modern berbeda karena kriteria
sesuatu yang dihargai juga berbeda.
2.2 Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Kuno
Masyarakat kuno sering disamakan dengan
masyarakat pra-industri yang dalam hal ini dilekatkan dengan masyarakat
pedesaan. Menurut Riedfeld [v],
masyarakat kuno (pra-industri) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Agak rendah pengetahuan dan teknologinya
2.Komunitasnya kecil
3.Belum benyak mengenal pembagian kerja dan spesialisasi
4.Masih tidak banyak diferensiasi social
5.Tidak banyak heterogenitas
6.Adanya ciri-ciri orde moral, yaitu sebuah prinsip yang
mengikat mekanisme masyarakat Sedangkan stratifikasi sosial yang terjadi pada
masyarakat kuno adalah:
2.3 Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Modern.
2.3 Stratifikasi Sosial pada Masyarakat Modern.
Masyarakat modern sering disebut dengan masyarakat industri yang
juga sering dilekatkan dengan masyarakat kota. Adapun ciri-ciri masyarakat
modern adalah sebagai berikut:
1.Hubungan antar manusia didasarkan atas kepentingan pribadi
2.Hubungan dengan masyarakat lain dilakukan secara terbuka dan suasana saling mempengaruhi, kecuali penjelasan penemuan rahasia
1.Hubungan antar manusia didasarkan atas kepentingan pribadi
2.Hubungan dengan masyarakat lain dilakukan secara terbuka dan suasana saling mempengaruhi, kecuali penjelasan penemuan rahasia
3.Kepercayaan pada manfaat IPTEK sebagai sarana untuk senantiasa
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4.Masyarakat tergolong pada macam-macam profesi serta keahlian
masing-masing
5.Tingkat pendidikan formal yang tinggi dan merata
6.Hukum tertulis secara sangat kompleks
7.Hampir seluruh ekonomi adalah ekomomi pasar. (Selo Soemardjan)[vi]
BAB. III
DAMPAK STRATIFIKASI
SOSIAL PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN PERAN HUKUM
3.1 Dampak Stratifikasi Sosial Pada Kehidupan Masyarakat.
Pengaruh atau dampak stratifikasi
sosial pada kehidupan masyarakat sangat besar dan berpengaruh. Karena dengan
kelas sosial yang ada akan menyediakan masyarakat dengan apa yang mereka
butuhkan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat digambarkan mengerucut atau
seperti piramida, hal ini disebabkan semakin tinggi kelas sosial, semakin
sedikit pula jumlah yang menempatinya. Lebih jauh Davis dan Moore menguraikan,
bahwa posisi yang tinggi tingkatannya dalam system stratifikasi dianggap kurang
menyenagkan untuk diduduki,tetapi hal tersebut menurutnya penting untuk
kelangsungan hidup masyarakat, masyarakat harus memberikan reward yang
memadai bagi posisi ini,dan hanya segelintir orang yang menduduki posisi puncak
dalam masyarakat, sebaliknya posisi tingkat rendah dalam system stratifikasi
dianggap lebih menyenagkan, namun menurutnya posisi seperti ini kurang penting
dan diisi oleh kebanyakan masyarakat.[vii]
Kemudian Robert
K.Merton menguraikan tipe perilaku yang diakibatkan dengan adanya struktur
social dia mencontohkan misalnya,dalam masyarakat Amerika, kulturnya
menekankankan pada kesuksesan material.tetapi karena posisi mereka didalam
struktur social, banyak orang tercegah dari upaya mencapai sukses material.Jika
seseorang terlahir dalam kelas sosioekonomi yang lebih rendah, dan sebagai
akibatnya hanya mampu mencapai tingkatan pendidikan terbaik di sekolah menegah,
maka peluang orang itu untuk mencapai kesuksesan ekonomi menurut cara yang diterima
secara umum (misalnya, melalui kesuksesan di lapangan kerja konvesional) adalah
tipis atau tidak ada sama sekali.berdasarkan keadaan demikian sebagai
akibatnyaterdapat kecenderungan ke arah perilaku yang menyimpang.dalam keadaan
ini penyimpangan sering mengambil bentuk alternative yang tak dapat diterima
dan kadang-kadang berbentuk cara-cara illegal dalam mencapai kesuksesan
ekonomi, seperti menjadi penyalur obat-obatan terlarang atau menjadi pelacur
untuk mecapai kesuksesan tadi.[viii]
Dari uraian diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa dampak stratifikasi sosial pada dalam kehidupan masyarakat adalah:
1.Orang yang menduduki kelas sosial yang
berbeda akan memiliki kekuasaan, privelese, dan prestise yang bebeda pula,
dalam artian akan menciptakan sebuah perbedaan status sosial.
2.Kemungkinan timbulnya proses sosial yang
disosiatif berupa persaingan, kontravensi, maupun konflik
3.Penyimpangan perilaku karena kegagalan atau
ketidak mampuan mencapai posisi tertentu. Kejahatan tersebut dapat berupa
prostitusi,perdagangan narkotika, alkoholisme, korupsi, kenakalan remaja dan
lain sebagainya
4.Konsentrasi elite status, yaitu pemusatan
kedudukan yang penting pada golongan
tertentu, misalnya kolusi.
3.2 Peran Hukum sebagai tool of social engineering.
Stratifikasi social adalah institusi yang menyentuh begitu banyak ciri
kehidupan seperti, kekayaan, politik, karier, keluarga, klub, komunitas, gaya
hidup.(Collins,1975:49)[ix] dengan
demikian hal-hal yang kompleks seprti diatas membutuhkan hokum sebagai alat
pengendali social,yang menurut Ronny Hantijo Soemitro[x] control
social merupakan aspek normative dari kehidupan social atau dapat di sebut
sebagai pemberi defenisi dari tingkah laku yang menyimpang serta
akibat-akibatnya seperti larangan-larangan,tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan
pemberian ganti rugi.walaupun kita ketahui bahwa hukum bukan satu-satunya alat
pengendali social, namun fungsi hukum disini dapat dikatakan untuk menetapkan
tingkah laku mana yang dianggap penyimpangan terhadap aturan hokum, dan apa
sangksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan
tersebut.
Rescoe Pound mengemukakan bahwa masyarakat itu
terdiri dari kelompok-kelompok dimana di dalamnya sering terjadi konflik antara
kepentingan satu dengan kepentingan lainnya.dan disinilah fungsi hokum sebagai
rekonsiliasi dan sekaligus diharapkan dapat menciptakan keharmonisan terhadap
berbagai tuntutan dan kebutuhan yang saling bertentangan diantara sesama warga
masyarakat.[xi]
Dengan demikian peran hukum dalam kaitannya dengan adanya stratifikasi social
dalam masyarakat menjadi hal yang sangat penting, karena dengan adanya hukum,
perbedaan-perbedaan kelas yang ada dimasyarakat yang kemudian rentan akan
timbulnya konflik dan berbagai macam pelanggaran norma, maka hukum tampil
sebagai alat penindak, sehingga dengan demikian harmonisasi antara semua lapisan
social yg ada dimasyarakat dapat terjaga.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebelum kita menarik
kesimpulan mari kita melihat kondisi realitas masyarakat modern yang di tandai
dengan perkembangan sains dan teknologi, yang disamping membawa banyak
kemudahan-kemudahan juga menina bobokan manusia yang membawa kedalam berbagai
krisis. Kondisi masyarakat modernitas sekarang semakin kompleks lagi, adanya
stratifikasi social membuat kesenjangan social semakin menganga lebar, berbagai
macam problem dan krisis global yang serius sangat kompleks dan
multidimensional. seperti krisis ekologis, kekerasan, dehumanisasi, moral,
kriminalitas, kelaparan serta penyakit yang menghantui dunia merupakan problema
yang terkait satu sama lain dengan peradaban modern tersebut. Di era informasi
global, membuat dunia seakan sempit, akses informasi yang begitu cepat, membawa
dampak yang luar biasa, maraknya kasus-kasus perceraian, penggunaan obat-obat
terlarang, depresi, psikopat, aborsi dan bunuh diri, oleh Fritjop Capra [xii] disebut
sebagai penyakit peradaban. Hal yang sama namun distilahkan lain oleh Samuel
Huntington [xiii] sebagi
konflik peradaban. Hal tersebut dikarenakan terjadinya ketimpangan yang sangat
besar antara sains dan teknologi yang berkembang sedemikian pesatnya tanpa
diimbangi dengan kearifan moral serta kemanusiaan yang semakin merosot.
Dari pembahasan bab-bab diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.Stratifikasi sosial adalah pembedaan masyarakat dalam kelas-kelas secara bertingkat
2.Stratifikasi sosial ada karena terdapat sesuatu yang dihargai
3.Stratifikasi sosial pada masyarakat kuno dan masyarakat modern berbeda karena perbedaan kriteria sosial yang digunakan.
4.Dampak dari stratifikasi sosial sangat besar karena pada kelas
sosial yang ada akan menyediakan masyarakat dengan kebutuhan yang mereka
butuhkan.timbulnya ketimpangan social yang menganga lebar adalah hal yg tidak
bisa terhindarkan deitengah-tengah kehidupan modernis sekarang yang serba
indiviualistik, menuntut semua orang untuk berlomba mencapai posisi puncak
dalam stratifikasi social dalam masyarakat yang lambat laun akan mengikis, nilai-nilai
humanism, moral, bahkan Agama.
4.2Saran-saran
1.Stratifikasi sosial bukan halangan bagi kita untuk menjadi lebih baik. Maka sifat optimis dan merasa cukup dalam hal ini diperlukan.
2.stratifikasi social adalah hal yang sulit terhindarkan dalam masyarakat, maka optimalisasi peran adalah yang terbaik.
3.Norma hukum beserta norma-norma lainnya seperti norma
Agama,norma kesusilaan,norma kesopanan,merupakan alat yang efektif dalam
mengahadapi berbagai macam problema.yang ditimbulkan dengan adanya stratifikasi
social.
4.bahwa kajian yang dibahas dalam makalah ini adalah,bahagian
pendekatan sosiologis terhadap hukum
[1] .Prof.DR.Syamsuddin
Pasamai,SH,MH “Sosiologi & sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis
dan terapan.
[vi] . Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press. Soemardjan, Selo,
dan Soelaiman Soemardi. (1974). Setangkai Bunga Sosiologi
[ix] .Collins,Randall,1975,conflict sociology:Toward an
Explanatory science.New York
x.Achmad Ali,Lembaga Penerbitan UNHAS:1990,Mengembara di
belantara hukum.
xi.Prof.DR.Syamsuddin Pasamai,SH,MH “Sosiologi
& sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis dan terapan.
[ix] . Yesmil & Adang,Pengantar Sosiologi
Hukum,:2008,PT.Grasindo Jakarta.
[ix] . Yesmil & Adang,Pengantar Sosiologi Hukum,:2008,PT.Grasindo
Jakarta.
DAFTAR PUSTAKA
1.Maftuh, bunyamin dan yadi ruyadi. 1996. Sosiologi 2 untuk SMU. Bandung: Ganeca Exact
1.Maftuh, bunyamin dan yadi ruyadi. 1996. Sosiologi 2 untuk SMU. Bandung: Ganeca Exact
2. teori sosiologi modern,George Ritzer-Douglas
J.Goodman,Jakarta: Kencana 2008.
3. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali
Press. Soemardjan, Selo, dan Soelaiman Soemardi.
(1974). Setangkai Bunga Sosiologi
4. Achmad Ali,Lembaga Penerbitan UNHAS:1990,Mengembara di
belantara hukum.
5. Prof.DR.Syamsuddin
Pasamai,SH,MH “Sosiologi & sosiologi hokum.suatu pengetahuan praktis
dan terapan.