Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Konflik Akibat Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit

Ada 200 Konflik Masyarakat Adat Vs Perusahaan
Pontianak, Kompas - Sekitar 300.000 hektar lahan masyarakat adat di Kalimantan Barat diserobot perusahaan kelapa sawit. Hal ini menimbulkan sedikitnya 200 konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Demikian diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) Hendi Candra dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar Sujarni Alloy, Senin (18/10) di Pontianak, Kalbar. ”Sebagian izin perkebunan itu tumpang tindih dengan kepemilikan lahan milik masyarakat adat,” ujar Hendi.
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalbar tahun ini terdata 550.000 hektar. Namun, izin yang telah keluar untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 1,5 juta hektar.
Menurut Alloy, modus penyerobotan lahan masyarakat adat itu beragam. ”Yang paling banyak adalah menyatakan tanah yang ditempati masyarakat adat itu merupakan tanah negara sehingga masyarakat harus menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan perkebunan,” ujarnya.
Ada juga upaya membujuk masyarakat adat dengan dalih pembangunan dan untuk menyejahterakan masyarakat. ”Tapi akhirnya masyarakat tidak mendapatkan apa-apa,” kata Alloy.
Kasus penyerobotan lahan masyarakat adat itu, kata Alloy, terjadi di beberapa kabupaten. Yang paling banyak di Ketapang, Sanggau, dan Sintang. ”Hingga tahun 2010 tercatat ada 200 kasus atau konflik antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat adat,” ujarnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalbar Ilham Sanusi tidak bisa dimintai konfirmasi mengenai temuan Walhi dan AMAN itu. Ilham tidak mengangkat telepon selulernya ketika dihubungi.
Dalam wawancara dengan Ilham beberapa waktu lalu, tidak semua perkebunan kelapa sawit di Kalbar dimiliki pengusaha Indonesia. Justru sekitar 300.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit merupakan milik pengusaha asal Malaysia.
Pemerhati kehutanan, Soenarno, mengatakan, sudah sejak lama terlihat indikasi tumpang tindih izin untuk perkebunan kelapa sawit itu. ”Tumpang tindih izin tersebut terlihat dari peta kehutanan,” katanya.
Secara terpisah, Bupati Sanggau Setiman H Sudin mengatakan, selama ini terus dilangsungkan upaya perdamaian terkait sengketa masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. ”Saya selalu mengedepankan prinsip bahwa masyarakat harus mendapat haknya. Tetapi, perusahaan yang telah memiliki izin dengan benar juga harus mendapat haknya secara proporsional,” katanya. (AHA)

Sumber : Aman, Walhi, Kompas

Baca juga: sengketa lahan sawit antara perusahaan dan masyarakat

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.