Nama : Antonius
NIM : 120405010034
Mata Kuliah : Hukum Perbankan Indonesia
Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang
PENGAWASAN BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan system pembayaran
suatu Negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi
bagian dari system keuangan dan system pembayaran dunia. Mengingat hal yang
demikian itu, maka begit suatu bank memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari
otoritas moneter Negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi milik
masyarakat. Oleh karena itu, eksistensinya bukan saja harus dijaga oleh para
pemilik bank itu sendiri, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global. Mengingat
kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas dasar kepercayaan,
maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetpa menjaga kepercayaan masyarakat
tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terjaga apabila
sector perbankan itu sendiri diselenggarakan dan dikelola dengan prinsip
kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi kesehatannya. Sejalan dengan
harapan-harapan tersebut, Bank Indonesia sebagi bank sentral yang mempunyai
peran pula dalam menetukan dan memberikan arah perkembangan perbankan serta
dapat melindungi masyarakat, maka Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan
kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
perbankan.2 Di situlah letak peran pentingnya pengawasan bank, karena system
perbankan memiliki fungsi dan peran yang penting dan strategis dalam menggerak-tumbuhkan
perekonomian. Fungsi pengaturan dan pengawasan bank di tangan Bank Indonesia
tidak pernah lepas dari sorotan masyarakat. Fungsi ini semakin krusial setelah
pemerintah melalui Pakto 88 meliberalisasikan industri perbankan nasional
dengan mempermudah syarat-syarat pendirian bank baru. Momemtum liberalisasi
memang benar-benar dimanfaatkan pelaku dunia usaha, sehingga lahirnya bank-bank
baru terjadi dengan sangat cepat. Sayangnya, liberalisasi perbankan ini tidak
disetai dengan peningkatan supply tenaga banker yang berkualitas. Setelah
melintasi kurun yang cukup panjang dan terus menerus berupaya memberi karya dan
karsa bagi negeri, Bank Indonesia berupaya untuk menebarkan kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, upaya
tersebut ditempuh dengan menjaga kestabilan nilai mata uang Rupiah yang
ditandai dengan tercapainya sasaran inflasi dan stabilnya nilai tukar. Kestabilan
nilai mata uang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai uang yang stabil
dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan
berbagai aktivitas ekonominya. Lebih dari itu, inflasi yang terkendali dan
rendah dapat mendukung terpeliharanya daya beli masyarakat, khususnya mereka
yang berpendapatan tetap seperti pegawai negeri sipil dan masyarakat kecil
lainnya. Untuk mewujudkan hal itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam
melakukan tiga tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank.
1. SEJARAH BANK
INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Bank Indonesia adalah : “Bank Sentral Republik Indonesia, dengan
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai
melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.” Untuk memperbaiki keadaan keuangan sebagai warisan VOC dan
pemerintahan Raffles, pemerintah Hindia Belanda memerlukan kehadiran lembaga
bank, dan pada tanggal 10 Oktober 1827 berdirilah De Javasche Bank.Konferensi
Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda tahun 1949, boleh dikatakan
merupakan tonggak sejarah lahirnya bank sentral di Indonesia. Salah satu
keputusan penting Konferensi Meja Bundar adalah menunjuk De Javasche Bank NV
sebagai bank sentral. De Javasche Bank adalah bank komersial dan sirkulasi
milik pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berdiri sejak tahun 1828.
Meskipun De Javasche Bank disepakati dan diputuskan bersama oleh pemerintah
Indonesia dan pemerintah Belanda sebagai bank sentral akan tetapi pengaruh kepentingan
kolonial dalam menentukan kebijakan masih kental. Posisi De Javasche Bank
menjadi dilematis karena suatu negara mempunyai bank sentral yang masih berada
di bawah pengaruh kepentingan lain.
uu no 3 tahun 2004
Didik J.Rachbini, dkk., Op.cit., hlm. Berdirinya
De Javashe Bank telah mengawal sejarah perbankan di Indonesia. Sejak
berdirinya, ketentuan-ketentuan yang mengatur bekerjanya De Javasche Bank
sering kali mengalami perubahan dan yang terakhir sebelum nasionalisasi adalah
Wet tot Vaststelling van de Javasche Bankwet, Stb. 1922 No. 180. Nasionalisasi
De Javasche Bank direalisasikan direalisasikan melalui Keputusan Pemerintah No.
118 tertanggal 2 Juli 1951. Titik kulminasi proses nasionalisasi De Javasche
Bank terjadi tatkala ditunjuk seorang putra bangsa Indonesia menjadi presiden
baru bank tersebut, mengakhiri tradisi sebelumnya yang selalu dijabat oleh
seorang Belanda. Pada tahun 1953, keluarlah Undang-undang Pokok Bank Indonesia
atau Undang-undang No. Tahun 1953 yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 40
tahun 1953, dimana isinya antara lain mencabut De Javasche Bank Wet Stb. 1922
No. 180 dan Stb. 1922 No. 181 dan didirikan Bank Indonesia yang merupakan bank
sentral sebagai pengganti De Javasche Bank NV sebagai bank nasional kepercayaan
negara.5
Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KCP.65/UBS/1965, bank tersebut menjalankan usahanya masing-masing dengan nama Bank Negara Indonesia Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV, Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai sirkulasi, bank sentral, dan bank umum. Dan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, bank unit Indonesia Unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.
Berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. KCP.65/UBS/1965, bank tersebut menjalankan usahanya masing-masing dengan nama Bank Negara Indonesia Unit I, Unit II, Unit III, Unit IV, Unit V. Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai sirkulasi, bank sentral, dan bank umum. Dan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965, bank unit Indonesia Unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.
Marhaynis Abdul Hay,
Hukum Perbankan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977, hlm. 3
2. TUJUAN DAN FUNGSI
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain, dan
kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada Undang-undang No. 3
Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, peran dan tugas utama Bank Indonesia
difokuskan pada tiga sub sistem perekonomian yang terdiri atas moneter,
perbankan, dan pembayaran. Pelaksanaan tiga bidang tugas tersebut akan sangat
menentukan keberhasilan Bank Indonesia mencapai tujuan utamanya yaitu
mempertahankan dan memelihara stabilitas nilai rupiah, Fungsi Menetapkan dan
Melaksanakan Kebijakan moneter.
Lender of Last Resort
Peran pokok Bank Indonesia yang tetap dan tidak berubah dari
ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah sebagai pemberi pinjaman dalam
keadaan darurat (lender of last resort) kepada bank yang mengalami krisis
kesulitan pendanaan jangka pendek. Dalam hal ini, Bank Indonesia hanya membantu
dengan kriteria mengalami mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit dan
risiko pembiayaan. berdasarkan prinsip syariah, risiko kredit atau risiko
pasar. Bank Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya
menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan
yang berdampak sistematis dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan
sistem keuangan.Untuk mencegah penyalahgunaan kredit dari
Bank Indonesia tersebut maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 (sembilan puluh) hari dan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah itu harus dijamin dengan surat
berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, bila kredit dari Bank
Indonesia tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia
berhak mencairkan agunan yang dikuasainya. Formula seperti itu penting
diungkapkan secara terbuka agar publik mempunyai kesempatan menilai kondisi
suatu bank sebelum dikategorikan insolvent, bangkrut, mengalami mismatch atau
ada indikasi moral hazard dijajaran pengurus atau pemiliknya. Di samping itu
juga untuk menepis berkembangnya isu atau desas-desus tidak jelas yang tidak
menguntungkan upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat, transparan dan
kompetitif. Selain itu, juga untuk menagkal penilaian subjektif seperti
ketakutan yang tidak proporsional Transaparansi Bank Indonesia akan dinilai
dari akuntabilitas yang terukur dalam menerapkan formula atau mengkategorikan
lembaga keuangan yang patut memperoleh fasilitas pertolongan darurat. hanya
atas dasar alih penutupan atau pencabutan izin suatu bank akan membawa risiko
sistematik berupa domino effect yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga perbankan yang menjadi runtuh.
Pengendalian Moneter
Bank Indonesia dalam hal dalam menetapkan sasaran-sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh
pemerintah, dimana dalam menetapkannya pemerintah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia. Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip
kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan
dan keuangan yang sehat dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. 8 Dalam hal nilai tukar, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai
tukar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden. Fungsi Bank
Indonesia dalam hal ini adalah hanya terbatas sekedar memberi usulan kepada
pemerintah dan hanya bertugas menjalankan kebijakan nilai tukar yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. 6 Abdul Kadir Muhammad & Rilda Murniati, Segi
Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004,
hlm. 38. 7 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2004
tentang Bank Indonesia
8 O. P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 23. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar itu antara lain : Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap (fixed rate) Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang (floating rate) Penetapan nilai tukar harian serta lebar peta intervensi dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate). Bank Indonesia juga berwenang melakukan pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka di pasar uang baik berupa rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan.
8 O. P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000, hlm. 23. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar itu antara lain : Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam sistem nilai tukar tetap (fixed rate) Intervensi pasar dalam sistem nilai tukar mengambang (floating rate) Penetapan nilai tukar harian serta lebar peta intervensi dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate). Bank Indonesia juga berwenang melakukan pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka di pasar uang baik berupa rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan.
Fungsi Mengatur dan
Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Bank Indonesia memiliki wewenang untuk
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran melaporkan
kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. 10 Kewajiban
menyampaikan laporan secara berkala dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat
memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan, penetapan alat pembayaran
dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi
persyaratan keamanan bagi pengguna, termasuk membatasi penggunaan alat
pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
9 Pasal 10 ayat (1)
Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
10 Pasal 15 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
10 Pasal 15 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Tuntutan yang mengemuka di masa depan adalah bagaimana Bank
Indonesia mampu melengkapi instrumentasi dan keahliannya agar dapat mengikuti
atau menselaraskan kepesatan kemajuan teknologi dan derivat sistem pembayaran
yang telah berkembang demikian canggih dan mengglobal.Bank Indonesia
bertugas dalam hal memperluas, memperlancar serta mengatur lalu lintas
pembayaran giral antar bank, yaitu kegiatan bayar-membayar dengan warkat bank
yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan nasabah bank yang telah
ditetapkan.
Sistem dan
Penyelenggaraan kliring
Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank serta penyelesaian
akhir transaksi pembayaran antar bank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang mendapat persetujuan Bank Indonesia, dan Bank Indonesia akan
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia dalam menetapkan mekanisme untuk
meminimalkan risiko kegagalan pemenuhan kewajiban bank dalam penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank.
Mengeluarkan dan Mengedarkan
uang
Salah satu fungsi bank sentral yang cukup vital adalah
kewenangannya dalam menerbitkan uang dari suatu Negara (note issue), dan ini
adalah kewenangan yang memonopoli dari bank sentral.Sesuai amanat Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah. Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
yang merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kewenangan itu adalah
mencabut, menarik serta memusnahkan uang, menetapkan macam, harga, ciri uang
yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensi dari ketentuan
tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat
dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitasmemadai.Uang yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea materai dan mencabut atau
menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian yang sama
nilainya. Dalam hal ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama.
Penjelasan Pasal 18
Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Fungsi Mengatur dan Mengawasi Bank Bank Indonesia dapat
melakukan pengawasan terhadap bank baik dengan cara pengawasan langsung
(on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan tidak langsung adalah dalam bentuk pengawasan dini melalui
penelitian,analisis, dan evaluasi laporan bank. Pengawasan dini dilakukan
dengan cara sebagai berikut : Bank Indonesia mewajibkan setiap bank untuk
memenuhi beberapa kegiatan yakni kewajiban untuk memberikan dan menyampaikan
segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya dan kewajiban bank untuk
menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya yang berkaitan dengan
operasional bank. Laporan keterangan dan penjelasan tersebut disampaikan secara
tertulis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kewajiban
penyampaian laporan ini dapat dikenakan terhadap perusahaan induk, perusahaan
anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank bila mereka mendapat
fasilitas tertentu dari bank atau diduga mempunyai peran dalam kegiatan operasional
bank. Pengawasan langsung adalah dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan
tindakan-tindakan perbaikan. Pada dasarnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali
untuk setiap bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu
jika dipandang perlu, untuk meyakinkan pengawasan hasil tidak langsung dan
apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dari praktek perbankan yang sehat.
3. KEWENANGAN BANK
INDONESIA DALAM PERBANKAN DI INDONESIA
Krisis ekonomi pada 1997 menyebabkan banyak pihak mempertanyakan
mengenai sejauh mana Bank Indonesia telah melaksanakan tiga fungsi utamanya
secara maksimal. Jawaban atas pertanyaan tersebut berkaitan dengan aspek-aspek
internal Bank Indonesia yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan ketiga fungsi
Bank Indonesia. Aspek-aspek internal tersebut terdiri dari kemampuan Bank
Indonesia sebagai lembaga kepekaan Bank Indonesia terhadap permasalahan lingkungan,
serta daya antisipatif Bank Indonesia dalam menghadapi situasi yang akan dating
dan penelaahan tterhadap aspek-aspek internal ini harus diletakkan pada
kedudukan Bank Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968
merupakan bagian pemerintah. Sesuai dengan status independen, pihak lain
dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengakibatkan segala
bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengendalian Moneter Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan susunan operasional, yaitu uang
primer (base money) dan selanjutnya untuk mengamati perkembangan
indicator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu : Menggunakan Operasi Pasar Terbuka Operasi pasar terbuka
dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada
gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. Operasi pasar terbuka
dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melaui penjualan Sertifikat Bank
Indonesia dan intervensi rupiah. Penjualan Sertifikat Bank Indonesia dilakukan
melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan
kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas
maupun tingkat suku bunga. Penentuan Tingkat Diskonto Fasilitas ini disediakan
bagi bank-bank dalam rangka memperlancar pengaturan likuiditas sehari-hari,
khususnya bank yang menghadapi maturity mismatch antara penanam dan
pendanaannya. Fasilitas diskonto dilakukan dengan cara penjualan surat berharga
repo atau penjamin suratberharga. Surat berharga yang dewasa ini dapat
digunakan adalah Sertifikat Bank Indonesia dan atau Surat Berharga Pasar Uang
yang dikeluarkan bank lain. Pengaturan Kredit atau Pembiayaan
Pengaturan kredit merupakan pengawasan terhadap praktek perkreditan yang dijalankan oleh perbankan dan membatasi pemberian kredit untuk kestabilan dan mencegah terjadinya inflasi. Penetapan Cadangan Wajib Minimum bagi Perbankan Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya dalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Umum (GWM) sebesar 5 % (lima persen) dari dana pihak ketiga yang diterima baik yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter, maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya. Persuasi Moral (Moral Suasion) Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian bank Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan meminta atau menghimbau bank-bank untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi maupun kondisi mikro masing-masing bank dalam menyusun rencana ekspansi kredit dan realistis. dalam memberikan kredit, namun dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme pasar. Alur mekanisme transmisi kebijakan moneter berawal dari operasi kebijakan moneter yang diarahkan untuk mempengaruhi suku bunga jangka pendek sebagai target operasional, dimana perubahan suku bunga jangka pendek mempengaruhi berbagai variabel seperti suku bunga jangka panjang, harga aset, variabel ekspektasi, dan nilai tukar.
Pengaturan kredit merupakan pengawasan terhadap praktek perkreditan yang dijalankan oleh perbankan dan membatasi pemberian kredit untuk kestabilan dan mencegah terjadinya inflasi. Penetapan Cadangan Wajib Minimum bagi Perbankan Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya dalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Umum (GWM) sebesar 5 % (lima persen) dari dana pihak ketiga yang diterima baik yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter, maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya. Persuasi Moral (Moral Suasion) Kebijakan persuasi moral ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian bank Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dengan meminta atau menghimbau bank-bank untuk selalu mempertimbangkan kondisi makro ekonomi maupun kondisi mikro masing-masing bank dalam menyusun rencana ekspansi kredit dan realistis. dalam memberikan kredit, namun dengan tetap memberikan kebebasan bagi perbankan untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan mekanisme pasar. Alur mekanisme transmisi kebijakan moneter berawal dari operasi kebijakan moneter yang diarahkan untuk mempengaruhi suku bunga jangka pendek sebagai target operasional, dimana perubahan suku bunga jangka pendek mempengaruhi berbagai variabel seperti suku bunga jangka panjang, harga aset, variabel ekspektasi, dan nilai tukar.
Kebijakan pengendalian
moneter dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan kepada perbankan dan sektor
swasta untuk mengatur dirinya sendiri dalam memaksimalkan dan mengefisienkan
sumber-sumber pendanaan masyarakat pada sektor-sektor yang memerlukan bantuan
kredit perbankan.Demikian pula dalam mengelola cadangan devisa negara yang
dikuasainya, Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan berbagai jenis transaksi
devisa (menjual, membeli, dan/ atau menempatkan devisa, emas, dan surat-surat
berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman) serta dapat
menerima pinjaman luar negeri. Tiga asas utama yang menjadi pegangan Bank
Indonesia dalam mengelola cadangan devisa adalah likuiditas (liquidity),
keamanan (security), dan pendapatan yang optimal (profitability). Untuk
mencapai kestabilan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, Bank Indonesia
menyusun rencana devisa dengan memperlancar usaha-usaha pembangunan ekonomi
nasional serta memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional.
Rencana devisa yang disusun digunakan untuk menyusun rencana sistem moneter.
Berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pengendalian moneter,
maka terdapat kewajiban menyelenggarakan survei, makro maupun mikro secara berkala
maupun sewaktu-waktu untuk memperoleh data ataupun informasi ekonomi dan
keuangan secara tepat waktu dan akurat.
Kegiatan atau survei
itu dapat dilakukan Bank Indonesia itu sendiri maupun pihak lain yang ditunjuk
dan setiap badan wajib memberikan keterangan atau data yang diperlukan dengan
catatan akan dijamin kerahasiaannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain
dalam undang-undang.
Kewenangan
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sub-sub sistem itu adalah, pertama, instrumen pembayaran yang
dapatberupa alat pembayaran tunai maupun elektronik. Kedua,
lembaga-lembagapeserta kliring yang terdiri dari bank dan lembaga non bank yang
biasamengeluarkan alat pembayaran yang berlaku dalam sistem pembayaran. Sistem
pembayaran tidak hanya terbatas pada persoalan-persoalan teknisberkaitan dengan
kegiatan kliring antar bank. Tetapi sebenarnya sistempembayaran setidaknya
terdiri dari lima sub sistem yang berada di dalamnya. Yang dimaksud dengan lembaga
non bank adalah perusahaan-perusahaan penerbit kartu kredit. Sebagai anggota
dan peserta kliring, maka bank dan lembaga keuangan non bank berada dalam
pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia yang berkaitan dengan upaya menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Ketiga adalah prosedur pembayaran, dari sisi Bank
Indonesia sebagai pengatur sistem pembayaran, prosedur yang dikehendaki adalah
yang mampu meminimalkan risiko dan mengupayakan proses pembayaran sesingkat
mungkin. Bank Indonesia bertanggung jawab menjaga agar proses perputaran uang
dalam sistem pembayaran berjalan dengan cepat, sehingga setiap orang yang
membutuhkan uangnya dapat segera menerima uangnya tanpa harus menunggu terlalu
lama. Makin cepat uang diterima oleh pihak yang berhak, dengan sendirinya
risiko yang harus dihadapi oleh pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Bank
Indonesia juga makin kecil. Sub sistem keempat dalam sistem pembayaran adalah
infrastruktur yang tersedia. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur sistem
pembayaran sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi sistem pembayaran oleh
Bank Indonesia maupun lembaga-lembaga peserta kliring. Kelancaran sistem
pembayaran juga ditentukan oleh teknologi yang memadai, sangat penting dalam
memberikan jaminan kepastian sebagai bentuk perlindungan kepentingan masyarakat
luas, sehingga masyarakat selalu merasa aman saat memasukkan dananya ke dalam
sistem perbankan. Bank Indonesia menangkap setiap masalah sistem pembayaran
nasional yang sedang dan akan berkembang, Bank Indonesia selau menyerap dan
mempelajari masukan-masukan dan informasi dari seluruh anggota kliring. Selain
hubungan-hubungan non formal dengan peserta kliring dalam sistem pembayaran
nasional, Bank Indonesia juga aktif melakukan hubungan dengan pihak-pihak luar
negeri. Hubungan itu dilakukan melalui forum pertemuan bank-bank sentral negara
lain. Melalui forum internasional itu, Bank Indonesia mendapat informasi
mengenai perkembangan yang terjadi pada sistem pembayaran di masing-masing
negara peserta. Informasi-informasi tersebut dibandingkan dengan kondisi sistem
pembayaran nasional dan dipelajari kemungkinan penerapannya. Wewenang Bank
Indonesia dalam kelancaran sistem pembayaran adalah : Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dari izin atas penyelenggaraan jasa sistem perbankan, Menetapkan
penggunaan alat pembayaran, Mengatur sistem kliring antar bank, baik dalam mata
uang rupiah maupun asing, Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yanng sah.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Kewenangan dalam Memberikan dan Mencabut Izin
atas Kelembagaan dan Kegiatan Usaha Tertentu dari Bank
Dalam hal pemberian
dan pencabutan izin atas suatu bank, Bank Indonesia berwenang memberikan dan
mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, dan
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Pengaturan tersebut
merupakan strategi pembuka (entry strategy), dalam pengaturan bank guna melakukan
seleksi terhadap integritas dari calon pemilik dan pengurus, kecukupan modal
guna mendukung perkembangan risiko bank, profesinalisme manajemen untuk
mengelola bank secara sehat dan bertanggung jawab, serta feasibilitas dan
prospek usaha yang layak, sehingga dapat merealisasikan kontribusi positif bagi
sistem perbankan yang sehat.
Pengaturan terhadap
pemilik merupakan aspek pokok, karena motivasi dan arah perkembangan bank
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sehingga penilaian terhadap integritas,
reputasi, dan komitmen pemegang saham terutama pemegang saham mayoritas atau
pemegang saham yang memiliki kontrol suara merupakan syarat yang sangat penting
bagi terwujudnya usaha bank yang sehat. Oleh karena itu, aspek pengaturan
perizinan ini cukup mencakup syarat perizinan bagi perubahan pemegang saham,
terutama pemegang saham yang memegang kontrol terhadap bank, serta perubahan
pemegang saham dalam rangka akuisisi, merger, dan konsolidasi.