Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara


GUGATAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA

Nama            : Antonius
Npm             : 120405010034
Fak/Jurusan: Ilmu Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang

Surabaya, 11 November 2014

Perihal : Gugatan


Kepada Yth Bapak Ketua : Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Jl. Ketintang Madya VI No. 2 Surabaya
      
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : Burhan Nur Hakim S.H
Kewarganegaraan       Indonesia
Pekerjaan                     : Hakim Pengadilan Negeri Malang
Alamat                                    : Jalan S.Supriadi No. 48 Malang

Dengan ini memberi kuasa kepada :

ANTONIUS, SH., M.Hum
HENORIUS TEDE, SH

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Law Office “ANTONIUS AND FRIEND” Yang  berkantor di jalan S. Supriadi 48 Sukun Kota Malang Telp/Fax 085xxxx Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 November 2014 bertindak dan untuk atas nama Burhan Nur Hakim S.H, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
KANTOR KEPALA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di Jalan Kelayatan No. 10 Malang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT


OBJEK GUGATAN :

Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :

“Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 20014, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Malang”

Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 700/0125/SJ.T/2014 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2014 telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa keputusan Tergugat berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking)
2.      Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2014, perihal Persetujuan kegiatan Pertambangan emas di kota madya Malang, Propinsi Jawa Timur.
3.      Bahwa Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Kepala Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
4.      Bahwa Surat Keputusan Tergugat bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa Keputusan Tergugat telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 2014, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, sehingga surat dimaksud dapat dikualifikasikan bersifat konkrit ;
2.      Bahwa Keputusan Tergugat telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT. Maju Selalu beralamat di Kebmen , Jalan Kelayatan Sukun kota Malang dan tidak ditujukan untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai bersifat Individual ;
3.      Bahwa Keputusan Tergugat sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum, berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT. Maju Selalu untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan EMAS di kota madya Malang, Propinsi Jawa Timur, keputusan tersebut juga tidak memerlukan persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat Final ;
4.      Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan :

1.      Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
2.      Bahwa ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena bukti telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi , padahal yang demikian itu menjadi kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 ;
3.      Dari seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan, telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat materiil ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 tertanggal : 19 Pebruari 2014 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Emas di kota madya Malang, Propinsi Jawa Timur,  adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
3.      Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 tersebut
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.



Hormat Penggugat / Kuasa,

(ANTONIUS, SH., M.Hum)

Catatan;
Ini hanya tugas kuliah maaf kalau banyak kekeliruan baik secara teknis penulisan maupun materinya.



Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.