GUGATAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Nama : Antonius
Npm : 120405010034
Fak/Jurusan: Ilmu Hukum
Universitas Kanjuruhan
Malang
Surabaya, 11
November 2014
Perihal : Gugatan
Kepada Yth Bapak Ketua : Pengadilan
Tata Usaha Negara Surabaya
Jl. Ketintang Madya VI No. 2
Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Burhan Nur Hakim S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Hakim Pengadilan Negeri Malang
Alamat :
Jalan S.Supriadi No. 48 Malang
Dengan ini memberi kuasa kepada :
ANTONIUS, SH., M.Hum
HENORIUS TEDE, SH
Warga Negara indonesia, pekerjaan
Advokat pada Law Office “ANTONIUS AND FRIEND” Yang berkantor di
jalan S. Supriadi 48 Sukun Kota Malang Telp/Fax 085xxxx Malang, berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 11 November 2014 bertindak dan untuk atas nama
Burhan Nur Hakim S.H, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan
terhadap :
KANTOR KEPALA DEPARTEMEN
PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di Jalan Kelayatan No. 10
Malang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
“Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 20014, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Malang”
Adapun yang
menjadi dasar gugatan Penggugat
adalah sebagai berikut:
Bahwa
Keputusan Tergugat Nomor 700/0125/SJ.T/2014
yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2014 telah memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa
keputusan Tergugat berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking)
2. Nomor
: 700/0125/SJ.T/2014 yang dibuat pada
tanggal 19 Pebruari 2014, perihal Persetujuan kegiatan Pertambangan emas di
kota madya Malang, Propinsi Jawa Timur.
3. Bahwa
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Kepala Jenderal Departemen
Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang merupakan Badan
atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat
yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
4. Bahwa
Surat Keputusan Tergugat bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan
sebagai berikut :
1. Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor :
700/0125/SJ.T/2014 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19
Pebruari 2014, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota
madya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, sehingga surat dimaksud dapat
dikualifikasikan bersifat konkrit ;
2. Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT.
Maju Selalu beralamat di Kebmen , Jalan Kelayatan Sukun kota Malang dan tidak
ditujukan untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi
sebagai bersifat Individual ;
3. Bahwa
Keputusan Tergugat sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum,
berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT. Maju Selalu untuk
melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh
Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan EMAS di kota madya Malang,
Propinsi Jawa Timur, keputusan tersebut juga tidak memerlukan persetujuan
instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat
Final ;
4. Bahwa
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang
melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa
Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan :
1. Pasal
9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi
analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab
menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
2. Bahwa
ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena
bukti telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal
Pusat Departemen Pertambangan dan Energi , padahal yang demikian itu menjadi
kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1993 ;
3. Dari
seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat
Keputusan, telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun
kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan
demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat terbukti melanggar
Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh
karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut
layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena
kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang
ditimbulkan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih
mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat
materiil ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar
Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut
:
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 700/0125/SJ.T/2014 tertanggal
: 19 Pebruari 2014 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Emas
di kota madya Malang, Propinsi Jawa Timur,
adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
3. Menghukum
Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris
Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor :
700/0125/SJ.T/2014 tersebut
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Hormat
Penggugat / Kuasa,
(ANTONIUS, SH., M.Hum)
Catatan;
Ini hanya
tugas kuliah maaf kalau banyak kekeliruan baik secara teknis penulisan maupun
materinya.