Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Jumlah Suku Di Kabupaten Melawi

Kabupaten Melawi adalah gambaran wilayah yang berbentuk huruf L, dengan sudutnya kota Nanga Pinoh. Mengarah ke Selatan menuju Sungai Pinoh dan ke Timur menuju Sungai Melawi. Lingkup Administrasi wilayah di Mulai dari Belimbing, Belimbing Hulu, Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Pinoh Selatan, Menukung dan Nanga Ella mengikuti Sungai Melawi, dan lingkup wilayah kedua Nanga Sayan, Tanah Pinoh, Nanga Sokan dan Tanah Pinoh Barat, mengikuti aliran Sungai Pinoh.
Persoalan identitas subsuku dan bahasa yang ada di Kabupaten Melawi, hampir sama yang ada di Kabupaten Sintang. Hal pertama yang ingin ditekankan adalah bahwa batas Administratif wilayah tidak sekaligus membatasi sub-sub suku. Sebagai contoh sub suku Limbai ada di Manukung (Melawi) ada juga di Kayang Hulu (Sintang), sering dibut suku Limbai Menyeberang. Serta banyak lagi sub – sub suku yang ada di Melawi dan di Sintang.
Adapun sub suku Dayak yang ada di Kabupaten Melawi antara lain :
1.     Suku Limbai
2.     Suku Barai
3.     Suku Linoh
4.     Suku Keninjal
5.     Suku Kebhan                     
6.     Suku Kubitn
7.     Suku Ingar Silat                     
8.     Suku Pangin
9.     Suku Silath muntok               
10.            Suku Nyadupm
11.            Suku Sane                              
12.            Suku Ella
13.            Suku Randu’                          
14.            Suku Kenyilu
15.            Suku Batu Entawa                           
16.            Suku Ransa
17.            Suku Lamantawa
18.            Suku Keluas

19.            Suku Kepuas


Lihat juga 



Jumlah Suku Di Kalimantan Barat

Berdasarkan hasil penelitian etnolinguistik yang dilakukan oleh Institut Dayakologi selama 10 tahun sejak tahun 1997, ditemukan bahwa di Kalimantan Barat ini ada 151 subsuku Dayak kemudian ada 100 sub-subsukunya dan 168 Bahasa Dayak. Penelitian tersebut secara garis besar mengelompokkan subsuku Dayak berdasarkan bahasa yang digunakan kedalam beberapa rumpun bahasa seperti rumpun Bidayuhik, Ibanik, Melayik, dan lainnya.

Jumlah Suku Di Indonesia

Berdasarkan data dari Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, diketahui jumlah suku di Indonesia yang berhasil terdata adalah sebanyak 1.128 suku bangsa. Namun jumlah tersebut masih saja kurang dari jumlah yang sebenarnya, hal ini dikarenakan luas wilayah Indonesia yang begitu luas dan terdapat beberapa wilayah pedalaman yang masih sulit dijangkau.

Ungkapan Kata Cinta Tapi Cemburu

Cinta itu adalah cemburu--- kalau nggak cemburu itu bukan cinta

Anda yang lagi pacaran wajib baca ini..
Yuk curhat he..

Terkadang kalau pacaran lagi bahagianya.. eh salah satunya ada yang lagi ngambek, lagi marah trus cuekin, di sms ngk dibalas, di telpon ngk dijawab… pasti sakitnya tuh disini…!!!!

Ngapain dipikirin.., mendingan di share atau ungkapin aja di MEDIA SOSIAL seperti Facebook, Twitter, BBM, WA dll  biar lega dan nggak ada tanggungan he.

Bagi yang sedang GEGANA bisa curhat atau melampiaskan perasaan yang tidak menetu dan tidak terarah (aku ngomong opo yo) hahaha

Ini kata-katanya..Cinta tapi cemburu

---kalo AKU bilang “Cie..” itu artinya AKU cemburu---
---kalo AKU bilang “Gpp..” itu artinya ada masalah---
---kalo AKU bilang “Sibuk ya..” itu artinya AKU ingin diperhatikan---
---kalo AKU bilang “Ya udah..” itu artinya AKU kecewa---
---kalo AKU bilang “Kemana  aja..” itu artinya AKU kangen---
---kalo AKU bilang “Aku sayang kamu..” itu artinya AKU jujur---

Sudah jangan galau lagi yah..

“terkadang di situ saya merasa sedih”…!!!! Kalau anda GALAU mulu..hihihi

Pelatihan Sidang Hakim Mahkamah Mahasiswa Kanjuruhan Malang

MAHKAMAH MAHASISWA, Universitas Kanjuruhan Malang telah sukses melaksanakan kegiatan Sistem Peradilan dengan tema “Pelatihan Sidang Hakim Mahkamah Mahasiswa”  sabtu 11 Juli 2015 sebagai pemateri Bapak Sulthon Miladiyanto, SH., MH. yang merupakan Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan. Dengan mengusung tema tersebut diharapakan anggota Mahkamah Mahasiswa bisa meningkatkan kapasitas sebagai lembaga yudikatif yang berkualitas dalam menjalankan tugas dan wewenagnya sebagai lembaga peradilan serta mampu dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa Universitas kanjuruhan. Adapun pelatihan yang diberikan tersebut adalah pelatihan formil dan materiil, dengan tujuan agar anggota Mahkamah Mahasiswa bisa mengaplikasikan jika ada gugatan dari mahasiswa kanjuruhan.
Tema pelatihan MM

Pembacaan Gugatan
Antonius
Henorius Tede
Efronius Lenggi To
Albertus Sandri Yoko

Antonius Kahafat Manara
Foto bersama

Tata Tertib Persidangan Mahkamah Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang

Logo Mahkamah Mahasiswa

MAHKAMAH MAHASISWA
UIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PERATURAN MAHKAMAH MAHASISWA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN

BAB III
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 4
(1)   Para pihak, saksi Ahli dan pengunjung sidang yang mengunjungi sidang wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
Pasal 5
(1)   Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang dan sopan.
(2)   Penunjung sidang dilarang:
a.       Membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b.      Membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai dan bertepuk tangan didalam ruang sidang selama persidangan berlangsung;
c.       Mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan berlangsung;
d.      Merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, parasarana dan/atau perlengkapan persidangan lainnya;
e.       Makan dan minum di ruang sidang selama persidangan berlangsung;
f.       Menghina para Pihak, Saksi dan Ahli;
g.      Memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi atau Ahli selama persidangan berlangsung;
h.      Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim Mahasiswa serta kewibawaan Mahkamah Mahasiswa;
i.        Memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim Mahasiswa dalam memutuskan perkara;

(3)   Kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kecuali ayat (2) huruf h, berlaku juga bagi para pihak, Saksi dan Ahli. selengkapnya Download Disini..

Baca artikel terkait



Mahkamah Mahasiswa

Eksistensi Mahkamah Mahasiswa (MM) Universitas Kanjuruhan Malang
Mahkamah Mahasiswa merupakan Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) organisasi intra kampus yang berada di bawah naungan kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan di mana organisasi ini bergerak di bidang yudikatif atau peradilan di tingkat mahasiswa. Ironinya sejak di dirikan Mahkamah Mahasiswa tidak memiliki fasilitas dan inventaris yang memadai bahkan tidak memiliki sekretariat. Pada saat pergantian pengurus masa jabatan 2014/2015 serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru hanya di berikan satu buah stempel dan itu sangat memprihatinkan, bagaimana dengan regenerasi yang akan datang kalau kinerja Mahkamah Mahasiswa tetap seperti itu?
Puji Tuhan dengan kerja keras, loyalitas dan kontribusi pengurus Mahkamah Mahasiswa periode 2014/2015 sudah memiliki sekretariat walaupun fasilitas inventaris belum sepenuhnya lengkap tapi setidaknya masa jabatan kepengurusan Mahkamah Mahasiswa periode 2014/2015 sudah mencatat sejarah, bahwasanya pengurus periode ini tetap konsisten,  melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah di amanahkan oleh mahasiswa. Kepada anggota Mahkamah Mahasiswa  terima kasih atas kerjasamannya juga pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak Universitas kanjuruhan yang percaya kepada kami dalam menjalankan organisasi Mahkamah Mahasiswa sehingga kedepannya akan semakin lebih berkembang dan lebih baik.

Alamat Sekretariat Mahkamah Mahasiswa Kanjuruhan Sekretariat : Jalan S. Supriadi No. 48 Telp.(0341) 801488 Malang. Gedung E-10 Lantai 3 Universitas Kanjuruhan

Inventaris MM

Inventaris 

Ini Lagi Narsis

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.