Logo Mahkamah Mahasiswa |
MAHKAMAH
MAHASISWA
UIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
PERATURAN
MAHKAMAH MAHASISWA
NOMOR
1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA
TERTIB PERSIDANGAN
BAB III
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 4
(1) Para
pihak, saksi Ahli dan pengunjung sidang yang mengunjungi sidang wajib
mengenakan pakaian rapi dan sopan.
Pasal 5
(1) Pengunjung
sidang wajib bersikap tertib, tenang dan sopan.
(2) Penunjung
sidang dilarang:
a. Membawa
senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu
jalannya persidangan;
b. Membuat
gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai dan bertepuk tangan didalam ruang sidang
selama persidangan berlangsung;
c. Mengaktifkan
alat komunikasi selama persidangan berlangsung;
d. Merusak
dan/atau mengganggu fungsi sarana, parasarana dan/atau perlengkapan persidangan
lainnya;
e. Makan
dan minum di ruang sidang selama persidangan berlangsung;
f. Menghina
para Pihak, Saksi dan Ahli;
g. Memberikan
dukungan, komentar, saran, tanggapan atau mengajukan keberatan atas keterangan
yang diberikan oleh saksi atau Ahli selama persidangan berlangsung;
h. Melakukan
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan
kehormatan dan martabat Hakim Mahasiswa serta kewibawaan Mahkamah Mahasiswa;
i.
Memberikan ungkapan atau pernyataan di
dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim
Mahasiswa dalam memutuskan perkara;
(3) Kewajiban
dan larangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kecuali ayat (2)
huruf h, berlaku juga bagi para pihak, Saksi dan Ahli. selengkapnya Download Disini..
Baca artikel terkait