Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Tata Tertib Persidangan Mahkamah Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang

Logo Mahkamah Mahasiswa

MAHKAMAH MAHASISWA
UIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PERATURAN MAHKAMAH MAHASISWA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN

BAB III
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 4
(1)   Para pihak, saksi Ahli dan pengunjung sidang yang mengunjungi sidang wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
Pasal 5
(1)   Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang dan sopan.
(2)   Penunjung sidang dilarang:
a.       Membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b.      Membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai dan bertepuk tangan didalam ruang sidang selama persidangan berlangsung;
c.       Mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan berlangsung;
d.      Merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, parasarana dan/atau perlengkapan persidangan lainnya;
e.       Makan dan minum di ruang sidang selama persidangan berlangsung;
f.       Menghina para Pihak, Saksi dan Ahli;
g.      Memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi atau Ahli selama persidangan berlangsung;
h.      Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim Mahasiswa serta kewibawaan Mahkamah Mahasiswa;
i.        Memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim Mahasiswa dalam memutuskan perkara;

(3)   Kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kecuali ayat (2) huruf h, berlaku juga bagi para pihak, Saksi dan Ahli. selengkapnya Download Disini..

Baca artikel terkait



Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.