Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Ungkapan Kata Cinta Tapi Cemburu

Cinta itu adalah cemburu--- kalau nggak cemburu itu bukan cinta

Anda yang lagi pacaran wajib baca ini..
Yuk curhat he..

Terkadang kalau pacaran lagi bahagianya.. eh salah satunya ada yang lagi ngambek, lagi marah trus cuekin, di sms ngk dibalas, di telpon ngk dijawab… pasti sakitnya tuh disini…!!!!

Ngapain dipikirin.., mendingan di share atau ungkapin aja di MEDIA SOSIAL seperti Facebook, Twitter, BBM, WA dll  biar lega dan nggak ada tanggungan he.

Bagi yang sedang GEGANA bisa curhat atau melampiaskan perasaan yang tidak menetu dan tidak terarah (aku ngomong opo yo) hahaha

Ini kata-katanya..Cinta tapi cemburu

---kalo AKU bilang “Cie..” itu artinya AKU cemburu---
---kalo AKU bilang “Gpp..” itu artinya ada masalah---
---kalo AKU bilang “Sibuk ya..” itu artinya AKU ingin diperhatikan---
---kalo AKU bilang “Ya udah..” itu artinya AKU kecewa---
---kalo AKU bilang “Kemana  aja..” itu artinya AKU kangen---
---kalo AKU bilang “Aku sayang kamu..” itu artinya AKU jujur---

Sudah jangan galau lagi yah..

“terkadang di situ saya merasa sedih”…!!!! Kalau anda GALAU mulu..hihihi

Pelatihan Sidang Hakim Mahkamah Mahasiswa Kanjuruhan Malang

MAHKAMAH MAHASISWA, Universitas Kanjuruhan Malang telah sukses melaksanakan kegiatan Sistem Peradilan dengan tema “Pelatihan Sidang Hakim Mahkamah Mahasiswa”  sabtu 11 Juli 2015 sebagai pemateri Bapak Sulthon Miladiyanto, SH., MH. yang merupakan Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan. Dengan mengusung tema tersebut diharapakan anggota Mahkamah Mahasiswa bisa meningkatkan kapasitas sebagai lembaga yudikatif yang berkualitas dalam menjalankan tugas dan wewenagnya sebagai lembaga peradilan serta mampu dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa Universitas kanjuruhan. Adapun pelatihan yang diberikan tersebut adalah pelatihan formil dan materiil, dengan tujuan agar anggota Mahkamah Mahasiswa bisa mengaplikasikan jika ada gugatan dari mahasiswa kanjuruhan.
Tema pelatihan MM

Pembacaan Gugatan
Antonius
Henorius Tede
Efronius Lenggi To
Albertus Sandri Yoko

Antonius Kahafat Manara
Foto bersama

Tata Tertib Persidangan Mahkamah Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang

Logo Mahkamah Mahasiswa

MAHKAMAH MAHASISWA
UIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PERATURAN MAHKAMAH MAHASISWA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN

BAB III
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 4
(1)   Para pihak, saksi Ahli dan pengunjung sidang yang mengunjungi sidang wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan.
Pasal 5
(1)   Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang dan sopan.
(2)   Penunjung sidang dilarang:
a.       Membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b.      Membuat gaduh, berlalu-lalang, bersorak-sorai dan bertepuk tangan didalam ruang sidang selama persidangan berlangsung;
c.       Mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan berlangsung;
d.      Merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, parasarana dan/atau perlengkapan persidangan lainnya;
e.       Makan dan minum di ruang sidang selama persidangan berlangsung;
f.       Menghina para Pihak, Saksi dan Ahli;
g.      Memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi atau Ahli selama persidangan berlangsung;
h.      Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim Mahasiswa serta kewibawaan Mahkamah Mahasiswa;
i.        Memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim Mahasiswa dalam memutuskan perkara;

(3)   Kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) kecuali ayat (2) huruf h, berlaku juga bagi para pihak, Saksi dan Ahli. selengkapnya Download Disini..

Baca artikel terkait



Mahkamah Mahasiswa

Eksistensi Mahkamah Mahasiswa (MM) Universitas Kanjuruhan Malang
Mahkamah Mahasiswa merupakan Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) organisasi intra kampus yang berada di bawah naungan kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan di mana organisasi ini bergerak di bidang yudikatif atau peradilan di tingkat mahasiswa. Ironinya sejak di dirikan Mahkamah Mahasiswa tidak memiliki fasilitas dan inventaris yang memadai bahkan tidak memiliki sekretariat. Pada saat pergantian pengurus masa jabatan 2014/2015 serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru hanya di berikan satu buah stempel dan itu sangat memprihatinkan, bagaimana dengan regenerasi yang akan datang kalau kinerja Mahkamah Mahasiswa tetap seperti itu?
Puji Tuhan dengan kerja keras, loyalitas dan kontribusi pengurus Mahkamah Mahasiswa periode 2014/2015 sudah memiliki sekretariat walaupun fasilitas inventaris belum sepenuhnya lengkap tapi setidaknya masa jabatan kepengurusan Mahkamah Mahasiswa periode 2014/2015 sudah mencatat sejarah, bahwasanya pengurus periode ini tetap konsisten,  melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah di amanahkan oleh mahasiswa. Kepada anggota Mahkamah Mahasiswa  terima kasih atas kerjasamannya juga pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak Universitas kanjuruhan yang percaya kepada kami dalam menjalankan organisasi Mahkamah Mahasiswa sehingga kedepannya akan semakin lebih berkembang dan lebih baik.

Alamat Sekretariat Mahkamah Mahasiswa Kanjuruhan Sekretariat : Jalan S. Supriadi No. 48 Telp.(0341) 801488 Malang. Gedung E-10 Lantai 3 Universitas Kanjuruhan

Inventaris MM

Inventaris 

Ini Lagi Narsis

Cara Cek Akreditasi Jurusan Di Perguruan Tinggi

Oke langsung aja bagi anda yang ingin mengetahui status akreditasi perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa mengikuti langkah berikut ini.
Cara Cek Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi
1.       Masuk ke website BAN-PT klik disini..
2.       Pilih Kopertis Wilayah
3.       Pilih Tingkat atau jenjang Studi
4.       Masukkan nama perguruan tinggi
5.       Masukkan nama program studi
6.       Pada Tahun Kadaluarsa SK pilih Semua
7.       Pada Pilihan Status Kadaluarsa SK Pilih Tampilkan semuanya
8.       Klik Cari
Dikutip dari stmik
Semoga membantu dan bermanfaat untuk anda..!!!

PENGERTIAN PARADE

Haiiii sobat blogger…ada yg tau nggak sih apa itu “Parade”?
Yuk langsung aja ke TKP kita bahas terkait kata parade, dan apa yang di maksud dengan Parade? Yah bagi kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kata parade, tapi bagi yang belum tau pasti bingung dengan kata yang satu ini. Bagi yang nggak ngerti tentu bingung dan beranya-tanya misalnya kalau mendengar orang bicara mengenai kata parade baik itu di Televisi, Koran, berita online dan sosmed lainnya apa sih artinya? Soalnya saya pernah mengalami sendiri pada saat saya baca berita bola beritanya seperti ini Lihat Parade Kemenangan Barcelona dari judul itulah membuat saya jadi ingin tau apa sih maksudnya. Ternyata artinya ini guy’s..!!!
Menurut kbbi
Parade adalah Berpawai / Pawai
Parade atau dikenal pula dengan pawai merupakan iring-iringan sekelompok orang yang biasanya dilakukan di jalan raya, umumnya dilakukan dengan menggunakan kostum, dan biasanya disertai pula dengan iring-iringan drum band dalam suatu prosesi upacara ataupun acara tertentu. Parade umumnya dilakukan atas sejumlah alasan, namun umumnya dilakukan terkait dalam suatu perayaan tertentu. Di Inggris, terminologi parade umumnya digunakan pada suatu bentuk parade militer ataupun bentuk lainnya yang dilakukan dalam suatu bentuk formasi tertentu. Terminologi parade juga terkadang digunakan sebagai salah satu bentuk unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang. dikutip dari wikipedia 

PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

PENYELIDIKAN
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang penyidikan.
Menurut M. Yahya Harahap, tindakan penyelidikan lebih dapat disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Sedangkan yang melakukan tugas penyelidikan adalah penyelidik yang di atur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP, yaitu: “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

PENYIDIKAN
Menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum Jadi sebelum melakukan penyidikan, dilakukan lebih dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Penyidikan, kata dasarnya "sidik", artinya proses mencari tahu, menelusuri, atau menemukan kebenaran tentang hal yang disidik. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 KUHAP) Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb. Sumber
Kitab Undang-Undang Huku Acara Pidana (KUHAP) UU No. 8 Tahun 1981 dan Blog 4iral0tus

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.