Nama : Antonius
NPM : 120405010034
Mata
Kuliah: Hukum Internasional
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
1.
Jelaskan perbedaan
antara yurisdiksi dan kedaulatan serta hubungan di antara kediua belah pihak?
2.
Yurisdiksi di lihat dari
obyeknya sebut dan jelaskan?
3.
Jelaskan perbedaan
antara yuridiksi teritoroal dan yurisdiksi quosi?
4.
Jelaskan perbedaan
antara ZEE dan landas kontinen?
5.
Apakah pengakuan itu bisa di cabut kembali?
6.
Apa yang di maksud
dengan klausula kalvo dan apa tujuannya?
7.
Bagaimana tanggung jawab
Negara terhadap hak milik asing?
8.
Jelaskan perbedaan
makamah internasional dan makamah pidana internasional dilihat dari
kewenangannya?
9.
Jelaskan 2 terori yang
terkait dengan ruang udara?
10.
Apa yang di maksud
dengan yurisdiksi universal?
Jawabannya klik disini