PENOLOGI
Pengertian
Penologi ?
Penologi
diambil dari asal kata “Penal”yang artinya
Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu
pengetahuan, jadi Penologi berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari
tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman.
memperluas
pengertian penology ini mencakup juga tentang kebijakan penalisasi serta
usaha-usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun prefentif.
Lembaga pemasyarakatan |
Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:
• Jenis
pidana; (peraturan/kebijakan)
• Tujuan
pemidanaan; (pelaku)
• Efektifitas
pemidanaan; (masyarakat)
• Dampak
pemidanaan;(pelaku)
Hukum
Pidana
Apa ?
Siapa
?
Hukum Pidana
Materiil
Bagaimana ?
Bagaimana Cara Memproses pelaku jika terjadi tindak
pidana
Hukum Pidana
Formil
Posisi
Penologi dalam hukum pidana sangat strategis, karena penologi sangat menentukan
berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku
? serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran ilmu
penology.
Teori
Pemidanaan
George
B Volt
menyebutkan
teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang yang muncul manakala seseorang
dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti.
Artinya
teori bukan saja sesuatu yang penting tetapi lebih dari itu karena di sangat
dibutuhkan dalam rangka mencari jawaban akademis.
Teori
Tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun secara subtansi
sama.
Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu:
Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu:
Prof. MULADI
dalam bukunya “Lembaga Pidana bersyarat” terbitan Alumni
Bandung
memberikan nama yang berbeda yaitu:
Teori Retributif,
Teori Teleologis,
dan Retributif-teleologis.
Pada subtansinya sama dengan teori diatas.
Teori
Retributif (Absolut)
• Teori
ini dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan.
• Teori
Retributif memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang
telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya
perbuatan itu sendiri
• Teori
retributive mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa
yang telah dilakukan oleh pelaku)
• Menurut
teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi
kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang
telah diakibatkan.
• Oleh
karena itu teori ini dibenarkan secara moral.
Karl O Cristiansen Mengidentifikasi lima cirri pokok dari
teori retributif, yaitu (diambil dari Buku “Some Consideration on the
possibility of a rational criminal policy)
• Tujuan
pemidanaan hanyalah sebagai pembalasan (The purpose of punishment is
just retribution)
• Pembalasan
adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan
lain seperti kesejahteraan masyarakat (Just retribution is the
ultimate aim, and not in itself to any other aim, as for instance social
welfare which from this point of view is without any significance whatsoever)
• Kesalahan
moral sebagai satu-satunya sayart untuk pemidanaan (Moral guilt is the
only qualificationfor punishment)
• Pidana
harus sesuai dengan kesalahan dengan pelaku (The Penalty shall proportional to
the moral quilt of the offenders)
• Pidana
melihat kebelakang, ia sebagai pencelaan yang murni dan bertujuan tidak untuk
memperbaiki, mendidik dan meresosialisasi pelaku (Punishmentpoint into
the past, it is pure reproace, and it purpose is not into improve, correct,
educate or resocializethe offender)
Nigel
Walker.
Nigel
Walker. Menjelaskan
bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu:
Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan.
Dan Teori retributif Tidak Murni: yang mana teori ini masih dipecah menjadi dua lagi yaitu:
Teori retributif Murni: yang memandang bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan.
Dan Teori retributif Tidak Murni: yang mana teori ini masih dipecah menjadi dua lagi yaitu:
• Penganut
Teori Retributif terbatas (The Limiting Retribution). Yang
berpandangan bahwa pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan. Yang
lebih penting adalah keadaan yang tidak menyenangkan yang ditimbulkan
oleh sanksi dalam hukum pidana itu harus tidak melebihi batas-batas yang
tepat untuk penetapan kesalahan pelanggaran.
• Penganut
teori retributive distribusi (retribution in distribution).
Penganut teori ini tidak hanya melepaskan gagasan bahwa sanksi dalam hukum
pidana harus dirancang dengan pandangan pada pembalasan, namun juga gagasan
bahwa harus ada batas yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi
•
Terhadap pertanyaan tentang sejauh manakah pidana perlu
diberikan kepada pelaku kejahatan, teori ini menjelaskan sebagai berikut:
• Bahwa
dengan pidana tersebut akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik
perasaan adil bagi dirinya sendiri, temannya dan keluarganya.
• pidana
dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan dan anggota
masyarakat, bahwa setiap ancaman yang merugikan akan diberi imbalan yang
setimpal.
• Pidana
dimaksudkan untuk emnunjukkan adanya kesebandingan antara kejahatan dengan
ancaman pidananya.
•
Tujuan Preventif: pemidanaan
adalah untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah
dari suatu masyarakat.
Tujuan Deterrence (menakuti):
adalah untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi dalam
tiga yaitu:
• Tujuan
yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera untuk
melakukan kejahatan kembali.
• Tujuan
Yang bersifat Publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan kejahatan.
• Tujuan
jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap masyarakat
terhadap pidana.
Tujuan
Reformatif (Perubahan):
adalah untuk merubah pola pikir masyarakat yang awalnya tidak takut menjadi
takut untuk melakukan kejahatan.
Teori Relatif
konsepnya
adalah:
• Teori
Relatif memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan
pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi
masyarakat menuju kesejahteraan.
• Dalam
teori ini munculah tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan
khusus yang ditujukan pada pelaku maupun pencegahan umum yang ditujukan pada
masyarakat.
• Menurut
teori ini bahwa pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan kepada orang
yang telah melakukan kejahatan, tetapi lebih dari itu memiliki tujuan yang
lebih bermanfaat
• Pidana
ditetapkan bukan karena ada orang yang melakukan kejahatan tetapi agar orang
jangan melakukan kejahatan.
Menurut
Karl O Cristiansen ada beberapa ciri pokok dari teori relatif yaitu:
• Tujuan
pemidanaan adalah pencegahan (The purpose of Punishment is prevention)
• Pencegahan
bukan sebagai tujuan akhir tapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang
lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.(Prevention is not a final aim,
but a means to a more suprems aim, e.g. social welfare)
• Hanya
pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku saja,
misalnya kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi sayarat untuk adanya pidana.(Only
Breaches of the law which are imputable to the perpetrator as intent or
negligence qualify for punishment)
• Pidana
harus ditetapkan berdasarkan tujuan sebagai alat pencegahan kejahatan.(the
penalty shall be determined by its utility as an instrument for the prevention
of crime)
• Pidana
melihat kedepan, atau bersifat prospektif. (The Punishment is
Prospenctive)
Sehingga
dengan konsep gabungan ini maka teori integrative menganggap pemidanaan sebagai
unsure penjeraan dibenarkan tetapi tidak mutlak dan harus memiliki tujuan untuk
membuat si pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari
Sumber
blog pembelajaranhukumindonesia