Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Materi Kuliah Hukum Dagang

ISTILAH HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang menurut :
  1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
  1. Purwo Sucipto
Hukumperikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
  1. CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
  1. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
  1. Munir Fuadi

Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu. selengkapnya klik disini

Pengertian Hukum Dalam Masing-Masing Subyek

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Disini adalah pernyataan yang dikemukakan menurut para ahli dalam masing-masing subyek. tentang Pengertian Hukum
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah laku par anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Duguit
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. E. Utrecht
Bahwa para adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,

Pengertian Hukum Pidana
Adalah peraturan para mengenai pidana. Kata "pidana" berarti hal yang "dipidanakan" yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. F. WIRJONO
PRODJODIKORO
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. C.S.T KANSIL
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). G. WLG. LEMAIRE
Hukum Pidana adalah Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut). D. VAN HAMEL

Pengertian Hukum Perdata
Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ronald G. Salawan
Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Sudikno Mertokusumo Pengertian Hukum Islam
adalah hukum yang ber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya islam

Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr. J.G. Starke

Pengertian Hukum Adat
Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .

Pengertian Negara Hukum
Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).

Pengertian Hukum Acara Pidana
Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan. Van Bemmelen Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro

Pengertian Hukum Acara Perdata
Adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno

Pengertian Politik Hukum
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT

Pengertian Filsafat Hukum
Mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum berusaha membuat "dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera" sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi "dasar hukum" dan "etis" bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga - lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa - bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan - kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik - teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang. John M. Pfiffer dan Robert V,

Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan pengertian tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. Kusumadi Pudjosewojo

Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan ketentuanyang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antaraorang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang ber pada huungan tersebut. Subekti dan Tjitro Subono
Menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria. Prof. E. Utrecht, S.H.

Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)

Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).

Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Achmad Ichsan.
Berbagai pegertian hukum mulai dari pidana, perdata, islam, internasional, adat, negara, acara pidana & perdata, politik, filsafat, administrasi dan tata negara, agraria, pajak, dagang yang dikutip berdasarkan pernyataan masing-masing menurut para ahli.
Sumber blog tunjukkan maksud


Soal Dan Jawaban Mata Kuliah Hukum Internasional

Nama        :   Antonius
NIM           :   120405010034
Tugas  Mata Kuliah Hukum Internasional
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Soal 
1.      Jelaskan perbedaan antara yurisdiksi dan kedaulatan serta hubungan di antara kediua belah pihak?
2.      Yurisdiksi di lihat dari obyeknya sebut  dan jelaskan?
3.      Jelaskan perbedaan antara  yuridiksi  teritoroal dan yurisdiksi quosi?
4.      Jelaskan perbedaan antara ZEE dan landas kontinen?
5.      Apakah pengakuan itu bisa di cabut kembali?
6.      Apa yang di maksud dengan klausula kalvo dan apa tujuannya?
7.      Bagaimana tanggung jawab Negara terhadap hak milik asing?
8.      Jelaskan perbedaan makamah internasional dan makamah pidana internasional dilihat dari kewenangannya?
9.      Jelaskan 2 terori yang terkait dengan ruang udara?
10.  Apa yang di maksud dengan yurisdiksi universal?
 Jawaban klik disini

Tata Tertib Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

TATA TERTIB FH

KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSIATAS KANJURUHANMALANG
Nomor : 01/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :


MENIMBANG :
(1)   Bahwa untuk memperlancar jalannya Musyawarah Anggota, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Persidangan Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Demi memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan tata tertib ini.


MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Tata Tertib Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjurhan Malang.


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal  :
Waktu :

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil Ketua                                       Ketua                                             Sekretaris




KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :

MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor  Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
1.Ketua           : Ulil
2.Wakil ketua : Ainul ulum
3.Sekretaris     : Wulan


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16-jauari-2014
Waktu : 10-59

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil ketua                             Ketua                                 Sekretaris



ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah menyusun kekuatan dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah kemudian Mahasiswa harus mampu menjadi elemen yang memiliki kewenangan tersendiri, yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat ideal yang dijadikan sistem pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Kanjuruhan Malang perlu memandang untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa sebagai wujud dari kedaulatan Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen dengan tetap melihat pada sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Maka sebagai lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Kanjuruhan Malang.
Selengkapnya..!!!download[4]

Soal Dan Jawaban Ujian Tengah Semester Filsafat Hukum

UTS FILSAFAT HUKUM

NAMA                 : ANTONIUS
NIM                    : 120405010034
MATA KULIAH    : FILSAFAT HUKUM
JURUSAN           : HUKUM / ILMU HUKUM
DOSEN                : Rr Ririen Indria Dian Ambarsar, SH., M.Hum.
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

soal
1.      Apa yang anda ketahui tentang Filsafat?
2.      Apa yang di maksud dengan filsafat hukum?
3.      Sebutkan objek kajian dari filsafat hukum?
4.      Apa yang anda ketahui tantang hukum?
5.      Sebutkan teori filsafat hokum yang anda ketahui beserta tokohnya (2)..?
6.      Bagaimana ukuran kebahagiaan menurut pandangan anda secara filosofis?
7.      Bedakan antara filsafat timur dengan barat?
Jawabannya: klik disini

Pengertian Jadul Adalah Jaman Dulu

Apa sih Jadul itu?
Yuk langsung aja ke TKP…!!!
Pasti anda seringkali mendengar kata “Jadul” baik itu di TV, di SMS, Facebook, Twitter, atau di media Sosial lainnya. Namun tidak semua orang tau apa arti dari kata jadul, padahal kata jadul sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi kita. Tapi ada banyak diantara kita yang tidak tau sama sekali apa itu Jadul tidak percaya? Coba Tanya aja sama orang yang ada di sekitar anda pasti ada banyak yang tidak tau jadul itu apa? anda masih kebingungan apakah arti sebenarnya, berikut merupakan arti kata Jadul yang saya dapat dari sumber yang  akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.

"Jadul" adalah singkatan jaman dulu.


Ternyata “Jadul” itu merpakan singkatan dari “Jaman Dulu” kalo itu artinya ngapain harus bingung he.. apakah anda masih ragu? Silah kan cari arti kata jadul di sumber yang berbeda tentunya di Mbah Google Terima kasih semoga bermanfaat. sumber Kamus Gaul

Hukum Dan HAM

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.