Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Soal Dan Jawaban Mata Kuliah Vitimologi

Nama           : Antonius
NIM              : 120405010034
Fak/Jurusan        : Hukum / Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Viktimologi
Dosen          : Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd
Soal                    : UTS
Waktu          : 60 menit
Hari/Tanggal        : Jum’at, 10 April 2015
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Soal :
1.      Apakah karakteristik dari viktimologi?
2.      Definisikan apa viktimologi tersebut.!
3.      Apakah viktimologi itu bagian dari kriminologi. Jelaskan?
4.      Bagaimana posisi Viktimologi dalam khasanah ilmu pengetahuan yang lain, jelaskan? (Viktimologi dengan hukum pidana, system peradilan pidana)
5.      Bagaimanakah konsep pemikiran dari aliran Positivis Viktimology, Radical Viktimology Dan Critical Viktimologi?
6.      Bandingkan pendapat Von Hentig, Mondelshon dan Wolfgang, (Hindelang, Godferson dan Garofalao), Van  Dijk, (Choen dan Felson), bagaimanakah masing-masig dari mereka memandang korban?
7.      Apakah korban kejahatan mempunyai hak, apakah hak-hak korban kejahatan?
8.      Apakah yang menjadi kewajiban korban kejahatan?
Jawaban : klik disini

Masyarakat Adat Harus Berani Menolak Perkebunan Kelapa Sawit

Kami Menolak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit..!!!

Pada dasarnya setiap manusia yang di lahirkan kedunia ini tidak ada yang mau hidupnya miskin dan menderita terlebih yang terlahir di bumi Kalimantan yang kaya akan sumberdaya alam yang berlimpah, namun jalan yang sudah digariskan oleh Tuhan tidaklah sesuai apa yang di inginkan oleh 
Sumber Foto Sawit Di Banggai web mongabay

setiap individu. 


Sedangkan sebagian besar orang inginnya hidup sejahtera, tapi untuk memenuhi keinginan tersebut berbagai cara yang di terobos oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu agar kehidupannya tidak monoton dari tahun ke tahun bahkan dari zaman ke zaman. Tak jarang tindakan yang di lakukan oleh oknum ataupun sekelompok masyarakat yang melibatkan perusahaan sebagai jalan keluar dari garis kemiskinan, tentunya semua itu akan menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat kedepan terutama masyarakat pedalaman yang menerima perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti yang ada di pedalaman Kalimantan barat kabupaten melawi kecamatan menukung. Memang kemajuan suatu daerah adalah bagaiman pendistribusian suatu pendapatan dari hasil kelola potensi sumber daya alam di daerah masing-masing dan ini tentu tak lepas dari infrastruktur, bagaimana suatu daerah yang dikatakan maju adalah memiliki potensi alam yang lebih untuk di kelola oleh pemerintah daerah.

Namun kali ini saya sedikit memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait boleh atau kah tidak kita menerima perusahaan untuk mengelola sumber daya alam yang ada di daerah kita masing-masing terutama di daerah masyarakat adat. Menukung saat ini merupakan kecamatan yang paling terisolir dan paling terbelakang dari segi kemajuan di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten melawi. Maka dari itu tak heran kalau masyarakat sangat menginginkan perusahaan yang mengelola atau menggarap tanah mereka. Hal semacam itu merupakan bagi mereka yang berpikir dangkal dan tidak memikirkan bagaimana nasib anak cucunya kedepan. Bagi masyarakat yang hanya memikirkan isi perutnya sendiri dan tidak memikirkan dampak yang negative yang ada di sekitarnya dan yang akan dihadapi pada masa yang mendatang, mereka adalah orang-orang yang haus akan harta dan tidak akan pernah memikirkan nasib orang lain. Tapi bagi orang-orang yang peduli akan lingkungan, yang peduli akan nasib sesama dan yang peduli akan masa depan anak cucunaya merupakan tindakan nyata bagaimana ketentraman dan kesejahteraan masyarakat adat adalah yang dulunya kental akan budaya adat isti adat akan selalu terjaga dan terlestari sampai kapan pun. Masyarakat harus benar-benar peka terhadap lingkungan, jangan sampai mudah diperdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjadikan kita budak di tanah diri kita sendri. Perusahaan perkebunan kelapa sawit merupakan musuh bagi bagi masyrakat, adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dikalimantan khususnya Kalimantan barat sudah banyak menimbulkan berbagai konflik yang terjadi seperti sengketa lahan, batas wilayah, pertikaian antar suku, ras bahkan mirisnya lagi pertikaian antara saudara sendiri, itu semua akibat adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Maka dari itu masyarakat harus berani menolak perkebunan sawit, selain tanaman tidak ramah lingkungan, Pengalaman saudara kita di daerah yang sudah lama menerima perusahaan perkebunan kelapa sawit banyak kasus yang terjadi akibat dari sengketa lahan sawit, yg hidup susah karena sawit saya pikir pelajaran yg berharga untuk masyarakat menukung. Jangan pilih pemimpin di daerah kita yg mengiblat ke kelapa sawit, cari enak sesaat tapi anak cucu kita menderita. Masyarakat menukung ayo bangkit lawan neolib yg menindasmu. 

Sadarlah kamu lonceng kematian menantimu, sawit hanya mendatangkan kesengsaraan, menguntungkan sebagian kecil orang. Masyarakat menkung harus sadar, jangan mau dijajah ditanahnya sendiri, jangan mudah ditipu, diperdayai, dibohongi. Masyarakat menukung harus bangkit, lawan penjajahmu. 

Mengentaskan kemiskinan masih banyak cara lain, karena itu tuntut political will dari calon pemimpin dalam hal ini bupati kita, apakah dia berpihak pada kita atau pengusaha. Pilihlah bupati yg berhati nurani, bukan antek-antek neoliberal. Wahai kaum muda menukung, marilah belajar, agar pandai dan kritis sehingga tidak mudah dibohongi. 

Ingatlah masa depan menukung bukan ditangan siapa-siapa, tapi di tangan anda semua. Jadilah kaum muda yg cerdas, kreatif dan inovatif. Masih banyak potensi menukung yg belum dikelola, karena SDMnya rendah,andalah yg akan mengelolanya. Bukan orangg lain, yg tidak akan pernah sebenarnya memikirkan nasib anda. Mereka semua berbicara atas nama kemiskinan utk membohongi anda, tapi sebenarnya merekalah yg memiskinkan anda, membuat anda tdk bisa maju, menina bobokan anda dgn janji palsunya. Jangan juga tertipu oleh kemudahan-kemudahan yg diberikan oleh pengusaha, karena anda akan menderita karenanya, kredit murah, dll. tapi sebenarnya mereka sdg memeras anda. 

Saya prihatin dgn apa yg saya dengar tentang daerah pribumi kita tercinta menukung ini, jika kita tetap mementingkan kepentingan sekelompok orang tidak ada lagi lahan yg hijau di kecamatan menukung yang ada membentang luas ialah perkebunan kelapa sawit, hutan gundul, sungai dangkal, semua dirusak oleh sawit. Kasihan anak cucu org menukung di generasi-generasi yang akan datang, mereka menjadi budak di tanahnya sendiri. Semoga postingan ini menjadi renungan, lalu disikapi. Ingat tidak ada yg memperjuangkan nasib kita kalau bukan kita sendiri… Front Masyarakat Adat Pedalaman Kalimantan  Penulis 


Kesimpulan dan Saran Kasus Tragedi 98

Nama               : Antonius
NIM                  : 120405010034
Mata Kuliah      : Viktimologi
Dosen              : Fahmi Arif Zakaria, SH.,M.Pd.
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Tugas Menceritakan Kembali Secara Singkat Tragedy Tahun 1998

Setelah melihat video bagaimana mahasiswa/i bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak rakyat serta keadialan pada tahun 1998 Menjelang runtuhnya masa kepemimpinan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahan akan pemerintahan yang demokratis serta reformasi total. Demonstrasi mahasiswa itu ditangani dengan pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa, penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya.
Tragedi terbesar terjadi pada 12 Mei 1998, dimana aparat melakukan penembakan terhadap 4 orang mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Esoknya terjadi kerusuhan massal yang meluluhlantakkan sendi kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Jakarta. Buntutnya Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998.
Antara 8 – 14 November 1998, kembali terjadi kekerasan terhadap mahasiswa. Mahasiswa berdemonstrasi untuk menolak sidang istimewa yang dinilai inkonstitusional serta meminta presiden untuk mengatasi krisis ekonomi kembali direspon aparat lewat penembakan dengan peluru tajam. Akibatnya 18 orang mahasiswa meninggal, 4 orang diantaranya yaitu Teddy Mardani, Sigit Prasetya, Engkus Kusnadi dan BR Norma Irmawan. Sementara korban yang luka-luka mencapai 109 orang, baik masyarakat maupun mahasiswa.
Gerakan Mahasiswa Indonesia pada tahun 1998 adalah puncak gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat pro-demokrasi pada dekade tahun sembilan puluhan. Gerakan ini menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia pada tangal 21 Mei 1998.
Gerakan ini mendapatkan momentumnya saat terjadinya krisis moneter di pertengahan tahun 1997. Namun para analis asing kerap menyoroti percepatan gerakan pro-demokrasi pasca Kudatuli yang terjadi 27 Juli 1996. Harga-harga kebutuhan melambung tinggi, daya beli masyarakat pun berkurang. Tuntutan mundurnya Soeharto menjadi agenda nasional gerakan mahasiswa. Ibarat gayung bersambut, gerakan mahasiswa dengan agenda reformasi mendapat simpati dan dukungan dari rakyat.
Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, seperti:
1.       Adili Soeharto dan kroni-kroninya
2.       Laksanakan amandemen UUD 1945
3.       Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
4.       Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya
5.       Tegakkan supremasi hukum
6.       Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Penembakan terhadap mahasiswa mei 98
Ksimpulan
Tragedi Mei 1998 merupakan kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti yang menewaskan rekan aktivis saat menuntut lengsernya Orde Baru. Amuk massa kemudian dialihkan kepada orang Indonesia sendiri yang keturunan, terutama keturunan Cina, dikarenakan pada saat itu mereka merupakan kaum paling minoritas, sehingga mudah dijadikan sasaran. Amuk massa terjadi sepanjang siang dan malam hari, kemarahan Massa dimulai pada malam hari tanggal 12 Mei dan semakin tidak terkendali pada tanggal 13 Mei siang setelah mendengar berita gugurnya mahasiswa yang tertembak aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota besar lainnya di Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak dan dibakar massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun tidak dapat mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Kerusuhan Mei 1998 meninggalkan ribuan korban jiwa, tidak terhitung rumah dan bangunan serta sarana ekonomi yang hancur akibat peristiwa itu. Belum lagi efek psikologis akibat peristiwa pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi.

Saran
Indonesia merupakan Negara hukum harus menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hak asai manusia serta tanggung jawab negara atas korban pembunuhan, perkosaan dan kekerasan lainnya yang terjadi dalam Tragedi Mei 1998. Adapun korban atas tragedy tersebut yang sampai saat ini belum ada kejelasan atas tindakan hukum dan keadilan, semoga peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran yang serius bagi pemerintah atau penegak hukum di Negara ini dalam melindungi korban yang tidak mendapatkan perlakuan perikemanusiaan dan semoga peristiwa yang memilukan ini tidak terulang kembali.

Suku Dayak Ransa Darant Kecamatan Menukung

Persatuan Masyarakat Dayak Ransa
Pemadar
Dayak Ransa Darant

Analisis Kasus Pencemaran Lingkungan

Nama   : Antonius
NIM      : 120405010034
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Pencemaran Lingkungan

Aktivitas pencemaran limbah di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara , Kabupaten Bekasi, semakin menghawatirkan. Setelah sempat menyesakkan nafas dan membuat pingsan 38 penduduk sekitar. Sedikitnya 79 warga menjadi korban. Tak hanya warga, ratusan buruh PT Casuarina Hannisindo (CH), yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pencemaran, juga mengeluhkan hal yang sama. Para karyawan di pabrik kabel itu mengaku kerap menderita pusing dan mual saat menghirup udara dari luar lingkungan pabrik mereka. Manajer Produksi PT CH Widodo tak membantah kenyataan itu. Menurutnya, para karyawan memang kerap mengalami pusing-pusing dan mual-mual. Di duga itu berdasarkan dari bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. Akibat kejadian itu, aktivitas pabrik terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.

1.        Bagaimana tanggungjawab sosial PT CH terhadap lingkungan internal dan eksternalnya?
2.        Apakah beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya hanya menjadi tanggungjawab PT    CH?
3.        Apakah masalah tersebut dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu?

Tanggungjawab Sosial PT CH Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternalnya Dengan menggunakan pendekatan – pendekatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup seperti hak atas lingkungan, bahwa menurut Blackstone, “setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia”. Dari penjelasan Hak atas lingkungan hidup menurut Blackstone artinya PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Apabila sudah terjadi kasus seperti disebutkan , pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada para karyawan maupun warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang ditimbulkan seperti membiayai pengobatan warga sekitar maupun karyawan atau membuat kegiatan preventif yakni dengan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar akan dampak buruk terhadap limbah hasil sisa produksi , sehingga warga diharapkan tidak mendekati kawasan limbah tersebut.
Beban Akibat Pencemaran Limbah Tersebut Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya. Pada dasarnya pencemaraan yang menyebabkan banyak timbul korban seperti terdapat dalam kasus tidak hanya disebabkan oleh limbah hasil produksi PT CH melainkan PT CH disini juga menjadi korban dari pencemaran  bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha. Seperti dengan penggunaan pendekatan etika ekologi bahwa semua pihak mempunyai kewajiban moral untuk melindungi tidak hanya kesejahteraan umat manusia, namun juga bagian – bagian sistem lain yang bukan manusia seperti lingkungan
.Menghentikan Aktivitas Pabrik Sementara Waktu Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik dan tidak diketahui limbah itu disebabkan oleh siapa saja, sehingga tidak akan berdampak apabila aktivitas pabrik dihentikan sementara waktu.

Simpulan
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
Ø  PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Ø  Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya.
Ø  Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. 


Saran
adapun  saran-sarannya adalah sebagai berikut :
Ø  Kepada masyarakat diharapkan untuk meningkatkan antusias untuk mencegah kerusakan yang lebih parah akibat polusi yang terjadi. 
Ø  Kepada pebisnis (perusahaan) diharapkan untuk lebih memperhatikan limbah yang dibuang agar diolah terlebih dahulu agar tidak menggangu kelestarian lingkungan.
Ø  Kepada pemerintah, untuk lebih memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Ø  an pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Sumber blog feelinbali

Logo Dayak Ransa

DAYRAN adalah kepanjangan dari kata “dayak ransa”
Logo dayak ransa versi-I

Logo dayak ransa versi-II

Logo dayak ransa versi-III

Logo dayak ransa versi-IV

Profil Mahkamah Mahasiswa MM Universitas Kanjuruhan Malang Periode 2014/2015


Mahkamah Mahasiswa (MM) adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) Universitas Kanjuruhan Malang yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam organisasi mahasiswa. 


Ketua Mahkamah Mahasiswa/hakim ketua ;
Hakim anggota ;
1.       Pamela Sudarwati
2.       Henorius Tede
3.       Efronius Legi To
4.       Albertus Sandri Yoko
Panitera ;
Antonius Kahafat Manara
Struktur organisasi mahkamah mahasiswa

VISI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif mahkamah mahasiswa universitas kanjuruhan malang mewujudkan badan peradilan yang jujur, adil, bersih dan terpecaya.

MISI
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Mahkamah Mahasiswa ;
1.       Menjaga kemandirian mahkamah mahasiswa sebagai badan peradilan.
2.       Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh mahasiswa unikama.
3.       Meningkatkan kualitas kepemimpinan Mahkamah Mahasiswa.
4.       Mningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan terhadap semua ormawa dan seluruh mahasiswa unikama.

KEWENANGAN MAHKAMAH MAHASISWA
  1. Menafsirkan UUD-PMUK maksudnya adalah memaknai, memahami, menganalisa pasal demi pasal, ayat demi ayat dan dalam bahasa hukumnya adalah menginterpretasikan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di PMUK maksudnya adalah MM berhak menguji secara materi (Isi, Subtansi, dan Pelaksanaan) suatu UU atau Peraturan yang dikeluarkan oleh BEM atau DPM apakah sesuai dengan UUD-PMUK.
  3. Menyelesaikan sengketa pemilu raya maksudnya adalah MM menerima laporan, pengaduan dari KPU atau Peserta Pemilu dengan data, fakta atau bukti yang jelas. Setelah itu MM melakukan Sidang Paripurna untuk menghadirkan Pihak Penggugat dan pihak tergugat beserta saksi-saksi. Dan MM berhak memutuskan apakah membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilu tersebut.
MM mengadili pada tingkat terakhir untuk memutus sengketa antarlembaga (LTM), menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan (UKM, SMF, dan HMPS) dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan PMUK yang alur perkaranya diatur dalam UU PMUK.
Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat Final artinya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan tersebut. Dan MENGIKAT artinya putusan tersebut berlak bagi semua pihak-pihak yang terlibat dan yang tidak terlibat di PMUK.
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.