Nama : Antonius
NIM : 120405010034
Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang
Pencemaran Lingkungan
Aktivitas
pencemaran limbah di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara ,
Kabupaten Bekasi, semakin menghawatirkan. Setelah sempat menyesakkan nafas dan
membuat pingsan 38 penduduk sekitar. Sedikitnya 79 warga menjadi korban. Tak
hanya warga, ratusan buruh PT Casuarina Hannisindo (CH), yang berjarak sekitar
500 meter dari lokasi pencemaran, juga mengeluhkan hal yang sama. Para karyawan
di pabrik kabel itu mengaku kerap menderita pusing dan mual saat menghirup
udara dari luar lingkungan pabrik mereka. Manajer Produksi PT CH Widodo tak
membantah kenyataan itu. Menurutnya, para karyawan memang kerap mengalami
pusing-pusing dan mual-mual. Di duga itu berdasarkan dari bau limbah yang
berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. Akibat kejadian itu,
aktivitas pabrik terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.
1.
Bagaimana tanggungjawab sosial PT CH terhadap
lingkungan internal dan eksternalnya?
2.
Apakah beban akibat pencemaran limbah tersebut
seharusnya hanya menjadi tanggungjawab PT CH?
3.
Apakah masalah tersebut dapat terselesaikan
dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu?
Tanggungjawab Sosial PT CH Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternalnya Dengan menggunakan pendekatan – pendekatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup seperti hak atas lingkungan, bahwa menurut Blackstone, “setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia”. Dari penjelasan Hak atas lingkungan hidup menurut Blackstone artinya PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Apabila sudah terjadi kasus seperti disebutkan , pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada para karyawan maupun warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang ditimbulkan seperti membiayai pengobatan warga sekitar maupun karyawan atau membuat kegiatan preventif yakni dengan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar akan dampak buruk terhadap limbah hasil sisa produksi , sehingga warga diharapkan tidak mendekati kawasan limbah tersebut.
Tanggungjawab Sosial PT CH Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternalnya Dengan menggunakan pendekatan – pendekatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup seperti hak atas lingkungan, bahwa menurut Blackstone, “setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia”. Dari penjelasan Hak atas lingkungan hidup menurut Blackstone artinya PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Apabila sudah terjadi kasus seperti disebutkan , pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada para karyawan maupun warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang ditimbulkan seperti membiayai pengobatan warga sekitar maupun karyawan atau membuat kegiatan preventif yakni dengan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar akan dampak buruk terhadap limbah hasil sisa produksi , sehingga warga diharapkan tidak mendekati kawasan limbah tersebut.
Beban Akibat Pencemaran Limbah Tersebut Beban akibat pencemaran limbah
tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di
lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang
seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya. Pada dasarnya pencemaraan
yang menyebabkan banyak timbul korban seperti terdapat dalam kasus tidak hanya
disebabkan oleh limbah hasil produksi PT CH melainkan PT CH disini juga menjadi
korban dari pencemaran bau limbah yang berada di atas lahan kosong
sekitar 200 Ha. Seperti dengan penggunaan pendekatan etika ekologi bahwa semua
pihak mempunyai kewajiban moral untuk melindungi tidak hanya kesejahteraan umat
manusia, namun juga bagian – bagian sistem lain yang bukan manusia seperti
lingkungan
.Menghentikan Aktivitas Pabrik Sementara Waktu Masalah tersebut tidak dapat
terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu
karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat
Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha
dekat pabrik dan tidak diketahui limbah itu disebabkan oleh siapa saja,
sehingga tidak akan berdampak apabila aktivitas pabrik dihentikan sementara
waktu.
Simpulan
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
Ø
PT CH harus bertanggung jawab secara
internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada
karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan.
Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji
sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah
dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak
positif bagi lingkungan sekitar.
Ø
Beban akibat pencemaran limbah tersebut
seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan
tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga
menjaga lingkungan hidup sekitarnya.
Ø
Masalah tersebut tidak dapat
terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu
karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat
Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha
dekat pabrik.
Saran
adapun saran-sarannya adalah sebagai berikut :
Ø
Kepada masyarakat diharapkan untuk
meningkatkan antusias untuk mencegah kerusakan yang lebih parah akibat polusi
yang terjadi.
Ø
Kepada pebisnis (perusahaan) diharapkan
untuk lebih memperhatikan limbah yang dibuang agar diolah terlebih dahulu agar
tidak menggangu kelestarian lingkungan.
Ø
Kepada pemerintah, untuk lebih
memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengolahan
terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka.
Ø
an pengolahan terlebih dahulu limbah
yang akan dibuang ke alam terbuka.
Sumber blog feelinbali