Hak
dan Kewajiban Pemerintah daerah
Hak
-Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
-Memilih pimpinan daerah
-Mengelola aparatur daerah
-Mengelola kekayaan
daerah
-Mengatur pajak daerah
-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
daerah
Kewajiban
-Melindungi masyarakat,menjaga
persatuan dan kesatuan
-Meningkatkan kualiutas kehidupan
masyarakat.
-Mengembangkan demokrasi.
-Mewujudkan keadilan.
-Mengembangkan sistem jaminan sosial.
-Menyediakan fasulitas kesehatan.
Sumber
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
6 komentar
Sip deh.terus kembangkan
oke.. terima kasih sudah mampir disini..!!!
Makasih ya
sama2...
sebenarnya sudah bagus tampilan blognya,
cuman kalau bisa dihilangkan widget yang tidak dibutuhkan karna tidak semua orang suka dengan itu apalagi yang duka lewat HP kan memakan koneksi terlalu banyak.....ini cuman saran
overall good.
tq atas sarannya..