DESENTRALISASI,
DEKONSENTRALISASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN
Desentralisasi
Adalah
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai
sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bukan sekedar
memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi
pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah
yang lebih demokratis dan beradab. Melalui desentralisasi diharapkan akan
meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan
kebijakan yang terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan
desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai
dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai
dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang
ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata
lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan
sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah
di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota.
Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan
pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai
dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Tugas
Pembantuan
Merupakan
penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau
Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut
dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat sentralistik
Menurut Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan
kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang
menugaskan.
Pemberian tugas
pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.
Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan
penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan
pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Penyelenggaraan
urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di
Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan
Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh
gubernur, bupati, atau walikota.
Ruang lingkup
dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan
dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan,
serta sanksi.
Pertanggungjawaban
dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan
aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sumber
airkusaja.blogspot.com