Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Hukum Perlindungan Anak

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
Apa itu hukum ?
      Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;3  keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)
Anak adalah suatu potensi khusus yang dilindungi oleh negara dengan undang-undang. tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya anak patut diberi perlindungan secara perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.
UU peradilan anak no. 3 tahun 1997: Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002:
Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak.
Perlindungan Anak Sejak dalam kandungan  s/d usia 18 tahun
SIAPA WAJIB MELINDUNGI ANAK ?
BAGAIMANA CARA MELINDUNGI ANAK?
A S A S  PERLINDUNGAN ANAK
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK
MELINDUNGI ANAK DARI: KELAPARAN DAN PENYAKIT; SERTA PENELANTARAN.
MELINDUNGI ANAK DARI: PERLAKUAN SALAH DAN KEJAHATAN;
A S A S  PERLINDUNGAN ANAK  (Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak)
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK BER-ASAS-KAN PANCASILA
DAN BER-LANDAS-KAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,  SERTA PRINSIP-PRINSIP DASAR KHA. 
Apakah Konvensi Hak Anak itu
      Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), untuk seterusnya akan disingkat dengan KHA, merupakan sebuah perjanjian internasional  yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak di muka bumi. Dalam hukum  internasional Konvensi dikelompokkan sebagai salah satu sumber hukum internasional, selain kebiasaan internasional (International Custom), prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (The General Principles of Law Recognized by Civilized Nations) dan keputusan atau resolusi organisasi internasional (vide pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Agung Internasional). 
      Melirik sejarah perkembangannya, masyarakat dunia sekarang ini nampaknya harus berhutang kepada Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund ( sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang bekerja untuk perlindungan anak). Beliau, setelah menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, merawat para pengungsi anak di Balkan, akibat Perang Dunia I, membuat sebuah rancangan Piagam Anak pada tahun 1923. Dalam ringkasan tersebut, Jebb mengembangkan 7 (tujuh) gagasan mengenai hak-hak anak,
      1. Anak harus dilindungi dari segala pertimbangan  mengenai  ras, kebangsaan dan kepercayaan;
      2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga;
      3. bagi anak harus disediakan sarana  yang diperlukan  untuk perkembangan secara normal, baik material, moral dan 
      4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diurus.diberi perumahan;
      5. Anaklah yang pertama-tama  harus mendapatkan bantuan/pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan;
      6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat  dari rpogram kesejahteraan  dan jaminan sosial, nmendapatkan pelatihan  agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi;
      7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian sesama umat.
      Langkah hukum pertama untuk menempatkan hak-hak anak dalam piagam PBB baru dimulai pada tahun 1924, ketika Liga Bangsa-Bangsa ( Cikal Bakal PBB) mendukung Deklarasi Pertama Hak-Hak Anak. Sinyal selanjutnya adalah ketika Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)  mencatatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak anak didalam isi deklarasi tersebut dan selanjutnya di adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi Umum tersebut menyatakan: Semua manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam keluhuran dan hak  dan juga menekankan bahwa  Ibu dan Anak berhak atas perlakuan perlindungan khusus serta harus merujuk kepada keluarga sebagai kelompok yang fundamental dalam masyarakat?.
Tugas kelompok
1. Aspek-aspek perlindungan anak dalan UU Pengadilan Anak :
- Asas pengadilan Anak;
- Hakim Pengadilan Anak;
-          Hak-hak anak dalam proses perkara pidana
2. Wewenang sidang anak;
- Sanksi anak nakal
-          Acara Pengadilan Anak
3. Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Th. 2002 :
- Hak dan kewajiban anak;
-          Kewajiban, tanggung jawab masyarakat negara dan pemerintah;
4. - Kedudukan anak;
- Perwalian;
- Pengangkatan anak;
- Komisi perlindungan anak Indonesia;
- Ketentuan pindana
Tata cara penulisan
  1. Dibuat dengan media power point, yang bagus dan menarik
  2. Daftar pustaka harus dicantumkan
  3. Pengumpulan terakhir pada tanggal 23.10.2014 pukul 15.00 WIB, kirim ke email
ASAS-ASAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
            Asas-asas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
      Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a.Perlindungan;
      Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak  langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
b.Keadilan;
      Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.Nondiskriminasi;
      Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
d.Kepentingan yang terbaik bagi anak;
      Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
e. Penghargaan terhadap pendapat anak;
      Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
      Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g. Pembinaan dan pembimbingan anak;
      Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
h. Proporsional;
      Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.   Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
      Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.  Penghindaran pembalasan.
      Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Anak  yang sedang menjalani masa pidana berhak: 
      Mendapat pengurangan masa pidana
      Memperoleh cuti mengunjungi keluarga ;
      Memperoleh pembebasan bersyarat ;
      Memperoleh cuti menjelang bebas;
      Memperoleh cuti bersyarat ; dan
      memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan
Hak di berikan kepada anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kentetuan peraturan perundang-undangan .  Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif . system peradilan pidana anak meliputi :
      Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan , kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini ;
      Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan  peradilan umum ; dan
      Pembinaan , pembimbingan , pengawasan , dan atau pendamping selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan

Dalam  sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf A dan huruf B wajib di upayakan Diversi
Diversi bertujuan :
      Mencapai perdamaian antara korban dan anak ;
      Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan ;
      Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan ;
      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi ; dan
      Menanamkan rasatanggujawab kepada anak
Pada tingkat penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri  wajib di upayakan Diversi . Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
      Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun ,
      Bukan merupakan pengulangan tindak pidana .
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya , korban dan atau oaring tua atau walinya , pembimbing kemasyarakatan , dan pekerja sosial provisional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam hal di perlukan , musyawarah dapat melibatkan tenanga kesejahteraan social dan atau masyarakat proses Diversi wajib memperhatikan :
      Kepentingan korban ;
      Kesejahteraan dan tanggung jawab anak ;
      Penghindaran stikma negative ;
      Penghindaran pembalasan ;
      Keharmonisan masyrakat; dan
      Kepatutan , kesusilaan , dan ketertban umum ;
Hal kesepakatan diversi dapat berbentuk , antara lain :
      Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian ;
      Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali ;
      Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan ;
      Pelayanan masyarakat .
Sumber materi;

Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Hum., M.Pd

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.