Fakultas
Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
HUKUM
PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
Apa itu hukum ?
• Peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat;3 keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)
Anak adalah
suatu potensi khusus yang dilindungi oleh negara dengan undang-undang. tumbuh
kembang suatu bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus.
Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia,
yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya anak patut diberi perlindungan secara
perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar
mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu
mereka lah, masa depan dunia tersandang.
UU peradilan anak no. 3
tahun 1997: Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan
pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan
secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur
dengan mengingat kekhususan pada anak
UU Perlindungan
Anak No. 23 Tahun 2002:
Memberikan perlindungan
hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada
anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta
melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak.
Perlindungan
Anak Sejak dalam kandungan s/d usia 18 tahun
SIAPA WAJIB MELINDUNGI
ANAK ?
BAGAIMANA CARA
MELINDUNGI ANAK?
A S A S PERLINDUNGAN ANAK
TUJUAN
PERLINDUNGAN ANAK
MELINDUNGI ANAK DARI:
KELAPARAN DAN PENYAKIT; SERTA PENELANTARAN.
MELINDUNGI ANAK DARI:
PERLAKUAN SALAH DAN KEJAHATAN;
A S A S PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan
Anak)
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
ANAK BER-ASAS-KAN PANCASILA
DAN BER-LANDAS-KAN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, SERTA PRINSIP-PRINSIP DASAR KHA.
Apakah Konvensi Hak
Anak itu
• Konvensi
Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), untuk seterusnya akan
disingkat dengan KHA, merupakan sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar
perlindungan hak anak di muka bumi. Dalam hukum
internasional Konvensi dikelompokkan sebagai salah satu sumber hukum
internasional, selain kebiasaan internasional (International Custom),
prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (The General
Principles of Law Recognized by Civilized Nations) dan keputusan atau resolusi
organisasi internasional (vide pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Agung
Internasional).
• Melirik
sejarah perkembangannya, masyarakat dunia sekarang ini nampaknya harus
berhutang kepada Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund ( sebuah
lembaga swadaya masyarakat internasional yang bekerja untuk perlindungan anak).
Beliau, setelah menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, merawat para
pengungsi anak di Balkan, akibat Perang Dunia I, membuat sebuah rancangan
Piagam Anak pada tahun 1923. Dalam ringkasan tersebut, Jebb mengembangkan 7
(tujuh) gagasan mengenai hak-hak anak,
• 1.
Anak harus dilindungi dari segala pertimbangan
mengenai ras, kebangsaan dan
kepercayaan;
• 2.
Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga;
• 3.
bagi anak harus disediakan sarana yang
diperlukan untuk perkembangan secara
normal, baik material, moral dan
• 4.
Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat
mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar harus
diurus.diberi perumahan;
• 5.
Anaklah yang pertama-tama harus
mendapatkan bantuan/pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan;
• 6.
Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari rpogram kesejahteraan dan jaminan sosial, nmendapatkan
pelatihan agar pada saat diperlukan
nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari
segala bentuk eksploitasi;
• 7.
Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan
untuk pengabdian sesama umat.
• Langkah
hukum pertama untuk menempatkan hak-hak anak dalam piagam PBB baru dimulai pada
tahun 1924, ketika Liga Bangsa-Bangsa ( Cikal Bakal PBB) mendukung Deklarasi
Pertama Hak-Hak Anak. Sinyal selanjutnya adalah ketika Deklarasi Umum Hak Azasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
mencatatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak anak didalam isi
deklarasi tersebut dan selanjutnya di adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun
1948. Deklarasi Umum tersebut menyatakan: Semua manusia dilahirkan merdeka dan
sama dalam keluhuran dan hak dan juga
menekankan bahwa Ibu dan Anak berhak
atas perlakuan perlindungan khusus serta harus merujuk kepada keluarga sebagai
kelompok yang fundamental dalam masyarakat?.
Tugas kelompok
1. Aspek-aspek
perlindungan anak dalan UU Pengadilan Anak :
- Asas pengadilan Anak;
- Hakim Pengadilan
Anak;
-
Hak-hak anak dalam proses perkara pidana
2. Wewenang sidang
anak;
- Sanksi anak nakal
-
Acara Pengadilan Anak
3. Perlindungan Anak
menurut UU No. 23 Th. 2002 :
- Hak dan kewajiban
anak;
-
Kewajiban, tanggung jawab masyarakat
negara dan pemerintah;
4. - Kedudukan anak;
- Perwalian;
- Pengangkatan anak;
- Komisi perlindungan anak Indonesia;
- Ketentuan pindana
Tata cara penulisan
- Dibuat dengan media power point,
yang bagus dan menarik
- Daftar pustaka harus dicantumkan
- Pengumpulan terakhir pada tanggal
23.10.2014 pukul 15.00 WIB, kirim ke email
ASAS-ASAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Asas-asas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
• Menurut
Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a.Perlindungan;
• Yang
dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan
tidak langsung dari tindakan yang
membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
b.Keadilan;
• Yang
dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus
mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.Nondiskriminasi;
• Yang
dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda
didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau
mental.
d.Kepentingan yang
terbaik bagi anak;
• Yang
dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan
keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Anak.
e. Penghargaan terhadap
pendapat anak;
• Yang
dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas
hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan
keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f. Kelangsungan hidup
dan tumbuh kembang anak;
• Yang
dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi
yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g. Pembinaan dan
pembimbingan anak;
• Yang
dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas,
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak
baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan
”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan
keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien
pemasyarakatan.
h. Proporsional;
• Yang
dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus
memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i. Perampasan
kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
• Yang
dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada
dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna
kepentingan penyelesaian perkara.
j. Penghindaran
pembalasan.
• Yang
dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya
pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Anak yang sedang menjalani masa pidana
berhak:
• Mendapat
pengurangan masa pidana
• Memperoleh
cuti mengunjungi keluarga ;
• Memperoleh
pembebasan bersyarat ;
• Memperoleh
cuti menjelang bebas;
• Memperoleh
cuti bersyarat ; dan
• memperoleh
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hak di berikan kepada
anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kentetuan peraturan
perundang-undangan . Sistem Peradilan
Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif . system peradilan
pidana anak meliputi :
• Penyidikan
dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-udangan , kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini ;
• Persidangan
anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum ; dan
• Pembinaan
, pembimbingan , pengawasan , dan atau pendamping selama proses pelaksanaan
pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan
Dalam sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana
dimaksud pada Ayat (2) huruf A dan huruf B wajib di upayakan Diversi
Diversi bertujuan :
• Mencapai
perdamaian antara korban dan anak ;
• Menyelesaikan
perkara Anak di luar proses peradilan ;
• Menghindarkan
Anak dari perampasan kemerdekaan ;
• Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi ; dan
• Menanamkan
rasatanggujawab kepada anak
Pada tingkat penyidikan
, penuntutan , dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan Diversi . Diversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang
dilakukan :
• Diancam
dengan pidana penjara dibawah 7 tahun ,
• Bukan
merupakan pengulangan tindak pidana .
Proses Diversi
dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya
, korban dan atau oaring tua atau walinya , pembimbing kemasyarakatan , dan
pekerja sosial provisional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam hal di perlukan ,
musyawarah dapat melibatkan tenanga kesejahteraan social dan atau masyarakat
proses Diversi wajib memperhatikan :
• Kepentingan
korban ;
• Kesejahteraan
dan tanggung jawab anak ;
• Penghindaran
stikma negative ;
• Penghindaran
pembalasan ;
• Keharmonisan
masyrakat; dan
• Kepatutan
, kesusilaan , dan ketertban umum ;
Hal kesepakatan diversi
dapat berbentuk , antara lain :
• Perdamaian
dengan atau tanpa ganti kerugian ;
• Penyerahan
kembali kepada orang tua atau wali ;
• Keikutsertaan
dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
bulan ;
• Pelayanan
masyarakat .
Sumber materi;
Fahmi Arif Zakaria,
SH., M.Hum., M.Pd