Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Aspek Perlindungan Anak Dalam UU Peradilan Anak

ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK
Ø  Asas Pengadilan Anak
Ø  Hakim Pengadilan Anak
Ø  Hak-Hak Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
Mata Kuliah       : Hukum Perlindungan Anak
Dosen                   : Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd.
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
Oleh :   
Nama : Antonius
NIM  : 120405010034
Asas Pengadilan Anak
q  Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
Ø  Perlindungan;
v  Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
Ø  Keadilan;
v  Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
Ø  Nondiskriminasi;
v  Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Ø  Kepentingan yang terbaik bagi anak;
v  Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
Ø   Penghargaan terhadap pendapat anak;
v  Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
Ø  Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
v  Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Ø  Pembinaan dan pembimbingan anak;
v  Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. 
Ø  Proporsional;
v  Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
Ø  Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir;
v  Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
Ø  Penghindaran pembalasan;
v  Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Hakim Pengadilan Anak
q  Hakim dalam Pengadilan Anak adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak, dan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Kewenangan hakim adalah sebagai berikut:
Ø  Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.

Ø  Dalam hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
Ø  Hakim Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya).
Ø  Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.
Ø  Dalam hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke Sidang Anak.
Hak-Hak Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
q  Sistem Peradilan  pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani Pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dalam UU No. 11 Tahun 2012,
Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana anak, antara lain : 
Ø  Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,
Ø  Dipisahkan dari orang dewasa,
Ø  Melakukan kegiatan rekreasional,
Ø  Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya,
Ø  Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, dan
Ø  Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Sumber Refrensi;
Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.