ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM
UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK
Ø Asas
Pengadilan Anak
Ø Hakim
Pengadilan Anak
Ø Hak-Hak
Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
Mata Kuliah : Hukum Perlindungan Anak
Dosen : Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd.
Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang
Oleh :
Nama : Antonius
NIM : 120405010034
Asas Pengadilan Anak
q Menurut
Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
Ø Perlindungan;
v Yang
dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan
tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau
psikis.
Ø Keadilan;
v Yang
dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus
mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
Ø Nondiskriminasi;
v Yang
dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda
didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau
mental.
Ø Kepentingan
yang terbaik bagi anak;
v Yang
dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan
keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Anak.
Ø Penghargaan terhadap pendapat anak;
v Yang
dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas
hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan
keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
Ø Kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang anak;
v Yang
dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi
yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Ø Pembinaan
dan pembimbingan anak;
v Yang
dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas,
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak
baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan
”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan
keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien
pemasyarakatan.
Ø Proporsional;
v Yang
dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus
memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
Ø Perampasan
kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir;
v Yang
dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada
dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna
kepentingan penyelesaian perkara.
Ø Penghindaran
pembalasan;
v Yang
dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya
pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Hakim Pengadilan Anak
q Hakim
dalam Pengadilan Anak adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara anak, dan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke
sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Kewenangan hakim adalah
sebagai berikut:
Ø Hakim
yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Ø Dalam
hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan
ketentuan yang bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
Ø Hakim
Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal
tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud
dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak
pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan
sulit pembuktiannya).
Ø Dalam
hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau
anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan orang
dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.
Ø Dalam
hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke Sidang Anak.
Hak-Hak Anak Dalam
Proses Perkara Pidana Anak
q Sistem
Peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan
setelah menjalani Pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang
menjadi saksi tindak pidana.
Dalam UU No. 11 Tahun 2012,
Dalam UU No. 11 Tahun 2012,
Hak-hak anak dalam
proses peradilan pidana anak, antara lain :
Ø Diperlakukan
secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,
Ø Dipisahkan
dari orang dewasa,
Ø Melakukan
kegiatan rekreasional,
Ø Bebas
dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi,
serta merendahkan derajat dan martabatnya,
Ø Tidak
dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, dan
Ø Tidak
ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam
waktu yang paling singkat.
Sumber Refrensi;
Undang-undang no 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Undang-undang no 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak