Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Pengertian Hattrick

Baru-baru ini sang mega bintang Barcelona Lionel Messi mencatatkan namanya menjadi king hattrick sepanjang masa yaitu hattricknya yang ke-23 menyamai rekor sang bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo yaitu 23 hattrick di semua kompetisi, melampai rekor legenda De Stefano 22 hattrick (real Madrid) dan Zarra 22 hattrick. Setelah mengilas Levante di depan publik sendiri Camp Nou dengan skor telak 5-0.  Kemenangan ini dihiasi hetrik mega bintang Barca Lionel Messi.
Bagi para penggila bola tentu tak asing lagi dengan kata 'hattrick'? Nah, yang jadi pertanyaan, kira-kira kenapa bila seorang pemain mencetak 3 gol disebut hetrik dan bukan threetrick?

Ini king Hattrick sepanjang masa
Lionel Messi & Cristiano Ronaldo
Yuk kita bahas bersama, apa itu Hattrick..???
Hattrick adalah berasal dari Bahasa Inggris: hat-trick. Tahukah anda, di kerajaan Inggris, di zaman ratu Victoria, para pesulap sering menggunakan kata hat-trick ini untuk menyebut sebuah permainan sulap (yang sebenarnya sering kita saksikan juga sampai bosan dan klise!) berupa sebuah topi panjang berwarna hitam (top hat) di mana dari topi tersebut si pesulap mengeluarkan 3 ekor kelinci dengan “tongkat ajaib”nya sambil berkata sim-salabim, atau kalau di Inggris sana mungkin abracadabra! Nah dari sinilah dipercaya kata hat-trick berasal, dan karena itulah disebut hat-trick yang arti kasarnya adalah “permainan topi”.
Berawal dari aksi sulap yang bisa dibilang ajaib atau diluar dugaan, lalu hat-trick tersebut menjalar ke pertandingan olahraga seperti dalam pertandingan kricket yang berarti jikalau sang pemukul bola (batsman) gagal tiga kali mengantisipasi  si pelempar bola (bowler).
Dari situ pula menjalar ke pertandingan-pertandingan lain seperti dalam sepakbola dan hockey jikalau seorang pemain dapat menyarangkan tiga gol dalam satu pertandingan. Kata hat-trick menjalar ke hal-hal yang terkesan diluar dugaan dapat diraih, seperti 3 gol dalam 1 pertandingan, tiga kesuksesan, tiga buah prestasi dan lain-lain secara berturut-turut atau dalam satu kesempatan.

Dikutip dari blog duniasejutawarna

Jadwal El Clasico Liga Spanyol 2014/2015

Sekilas mengenai El Clasico

El Clasico adalah pertandingan sepak bola di Negara Spanyol “La Liga” yang mempertemukan dua Club raksasa yaitu antara Barcelona dengan Real Madrid. Sejatinya, pertandingan El Clasico untuk sebutan petandingan antara Barcelona melawan Real Madrid yang di gelar di Spanyol saja, namun seiring perkembangannya El Clasico menjelma menjadi pertarungan dua rival bebuyutan hingga ke ajang kompetisi di luar Spanyol seperti UEFA Champions League dan masih banyak lagi kompetisi yang merupakan menjadi langganan dua klub ini di ajang kompetisi elit eropa dan sama-sama mempunyai fans yang sangat fanatic dan juga banyak di seluruh dunia.

Inilah bintang pemain saat ini
Pemain Real Madrid bintang utama Cristiano Ronaldo, Gerard Bale & Benzema. sedangkan di kubu Barcelona ada Lionel Messi, Neymar jr & Luis Suarez
El Clasico Lionel Messi (Barcelona) & Cristiano Ronaldo (Real Madrid)
jadwal el clasico 2014-2015
Tgl
Pertandingan
Jam
Hasil
25/10/2014
Real Madrid Vs Barcelona
23:00
3-1
22/03/2015
Barcelona Vs Real Madrid
03:00
2-1
Waktu mengunakan (WIB), jadwal dan jam tayang masih ada kemungkinan berubah dan akan di updated jika ada perubahan, adapun Jadwal “El Clasico”  dalam liga Spanyol laga yang mempertemukan dua tim raksasa tersebut Real Madrid vs Barcelona, pertemuan pertama jatuh di akhir pekan 25/26 Oktober di Santiago Bernabeu, kemudian tanggal 21/22 Maret 2015 pertemuan kedua akan dihelat di kandang Barcelona Camp Nou.

catatan hasil pertandingan 
pertemuan 1. 25/10/14 Real Madrid 3-1 Barcelona
pertemuan 2. 23/03/15 Bercelona 2-1 Real Madrid

Pengertian Hak dan Kewajiban Pemerintah daerah

Hak dan Kewajiban Pemerintah daerah

Hak
-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
-Memilih pimpinan daerah
-Mengelola aparatur daerah
-Mengelola kekayaan daerah                        
-Mengatur pajak daerah
-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah

Kewajiban
-Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
-Meningkatkan kualiutas kehidupan masyarakat.
-Mengembangkan demokrasi.
-Mewujudkan keadilan.
-Mengembangkan sistem jaminan sosial.
-Menyediakan fasulitas kesehatan.
Sumber
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004


6 komentar

Pengertian Desentralisasi, Dekonsentralisasi, Dan Tugas Pembantuan

DESENTRALISASI, DEKONSENTRALISASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

Desentralisasi
Adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan sekedar memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab. Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Tugas Pembantuan
Merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.         
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Sumber

airkusaja.blogspot.com

Logo Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan

Logo fakultas hukum universitas kanjuruhan malang
Logo fakultas hukum universitas kanjuruhan

Logo Universitas Kanjuruhan

Bagi para mahasiswa/i Universitas Kanjuruhan apabila  mengerjakan tugas, makalah bahkan skripsi tentu harus mencantumkan logo sebagai cover depan, untuk yang belum punya logo universitas kebanggaan kita silahkan di download dibawah ini, ada beberapa perubahan pada logo di universitas kanjuruhan seperti pada gambar tersebut silahkan dipilih mana yang dianggap lebih bagus dan menarik menurut kalian.

Add caption

Add caption
Add caption

Add caption

Add caption


Aspek Perlindungan Anak Dalam UU Peradilan Anak

ASPEK-ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK
Ø  Asas Pengadilan Anak
Ø  Hakim Pengadilan Anak
Ø  Hak-Hak Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
Mata Kuliah       : Hukum Perlindungan Anak
Dosen                   : Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Pd.
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
Oleh :   
Nama : Antonius
NIM  : 120405010034
Asas Pengadilan Anak
q  Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
Ø  Perlindungan;
v  Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
Ø  Keadilan;
v  Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
Ø  Nondiskriminasi;
v  Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Ø  Kepentingan yang terbaik bagi anak;
v  Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
Ø   Penghargaan terhadap pendapat anak;
v  Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
Ø  Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
v  Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Ø  Pembinaan dan pembimbingan anak;
v  Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. 
Ø  Proporsional;
v  Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
Ø  Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir;
v  Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
Ø  Penghindaran pembalasan;
v  Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Hakim Pengadilan Anak
q  Hakim dalam Pengadilan Anak adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak, dan batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Kewenangan hakim adalah sebagai berikut:
Ø  Hakim yang mengadili perkara anak, adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.

Ø  Dalam hal belum ada Hakim Anak, maka Ketua Pengadilan dapat menunjuk Hakim Anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, dengan ketentuan yang bersangkutan segera diusulkan sebagai Hakim Anak.
Ø  Hakim Anak memeriksa dan mengadili perkara anak dengan Hakim Tunggal, dan dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk Hakim Majelis (Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya).
Ø  Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa dan atau anggota TNI, maka anak yang bersangkutan diajukan ke sidang Anak, sedangkan orang dewasa dan atau anggota TNI diajukan ke sidang yang bersangkutan.
Ø  Dalam hal anak melakukan tindak pidana HAM Berat, diajukan ke Sidang Anak.
Hak-Hak Anak Dalam Proses Perkara Pidana Anak
q  Sistem Peradilan  pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani Pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dalam UU No. 11 Tahun 2012,
Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana anak, antara lain : 
Ø  Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya,
Ø  Dipisahkan dari orang dewasa,
Ø  Melakukan kegiatan rekreasional,
Ø  Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya,
Ø  Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, dan
Ø  Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
Sumber Refrensi;
Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak


Hukum Perlindungan Anak

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
Apa itu hukum ?
      Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;3  keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)
Anak adalah suatu potensi khusus yang dilindungi oleh negara dengan undang-undang. tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan, yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh karenanya anak patut diberi perlindungan secara perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.
UU peradilan anak no. 3 tahun 1997: Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002:
Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan keperdataan anak.
Perlindungan Anak Sejak dalam kandungan  s/d usia 18 tahun
SIAPA WAJIB MELINDUNGI ANAK ?
BAGAIMANA CARA MELINDUNGI ANAK?
A S A S  PERLINDUNGAN ANAK
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK
MELINDUNGI ANAK DARI: KELAPARAN DAN PENYAKIT; SERTA PENELANTARAN.
MELINDUNGI ANAK DARI: PERLAKUAN SALAH DAN KEJAHATAN;
A S A S  PERLINDUNGAN ANAK  (Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak)
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK BER-ASAS-KAN PANCASILA
DAN BER-LANDAS-KAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,  SERTA PRINSIP-PRINSIP DASAR KHA. 
Apakah Konvensi Hak Anak itu
      Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), untuk seterusnya akan disingkat dengan KHA, merupakan sebuah perjanjian internasional  yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak di muka bumi. Dalam hukum  internasional Konvensi dikelompokkan sebagai salah satu sumber hukum internasional, selain kebiasaan internasional (International Custom), prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (The General Principles of Law Recognized by Civilized Nations) dan keputusan atau resolusi organisasi internasional (vide pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Agung Internasional). 
      Melirik sejarah perkembangannya, masyarakat dunia sekarang ini nampaknya harus berhutang kepada Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund ( sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang bekerja untuk perlindungan anak). Beliau, setelah menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, merawat para pengungsi anak di Balkan, akibat Perang Dunia I, membuat sebuah rancangan Piagam Anak pada tahun 1923. Dalam ringkasan tersebut, Jebb mengembangkan 7 (tujuh) gagasan mengenai hak-hak anak,
      1. Anak harus dilindungi dari segala pertimbangan  mengenai  ras, kebangsaan dan kepercayaan;
      2. Anak harus dipelihara dengan tetap menghargai keutuhan keluarga;
      3. bagi anak harus disediakan sarana  yang diperlukan  untuk perkembangan secara normal, baik material, moral dan 
      4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diurus.diberi perumahan;
      5. Anaklah yang pertama-tama  harus mendapatkan bantuan/pertolongan pada saat terjadi kesengsaraan;
      6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat  dari rpogram kesejahteraan  dan jaminan sosial, nmendapatkan pelatihan  agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi;
      7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian sesama umat.
      Langkah hukum pertama untuk menempatkan hak-hak anak dalam piagam PBB baru dimulai pada tahun 1924, ketika Liga Bangsa-Bangsa ( Cikal Bakal PBB) mendukung Deklarasi Pertama Hak-Hak Anak. Sinyal selanjutnya adalah ketika Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)  mencatatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak anak didalam isi deklarasi tersebut dan selanjutnya di adopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi Umum tersebut menyatakan: Semua manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam keluhuran dan hak  dan juga menekankan bahwa  Ibu dan Anak berhak atas perlakuan perlindungan khusus serta harus merujuk kepada keluarga sebagai kelompok yang fundamental dalam masyarakat?.
Tugas kelompok
1. Aspek-aspek perlindungan anak dalan UU Pengadilan Anak :
- Asas pengadilan Anak;
- Hakim Pengadilan Anak;
-          Hak-hak anak dalam proses perkara pidana
2. Wewenang sidang anak;
- Sanksi anak nakal
-          Acara Pengadilan Anak
3. Perlindungan Anak menurut UU No. 23 Th. 2002 :
- Hak dan kewajiban anak;
-          Kewajiban, tanggung jawab masyarakat negara dan pemerintah;
4. - Kedudukan anak;
- Perwalian;
- Pengangkatan anak;
- Komisi perlindungan anak Indonesia;
- Ketentuan pindana
Tata cara penulisan
  1. Dibuat dengan media power point, yang bagus dan menarik
  2. Daftar pustaka harus dicantumkan
  3. Pengumpulan terakhir pada tanggal 23.10.2014 pukul 15.00 WIB, kirim ke email
ASAS-ASAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
            Asas-asas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
      Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a.Perlindungan;
      Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak  langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
b.Keadilan;
      Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.Nondiskriminasi;
      Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
d.Kepentingan yang terbaik bagi anak;
      Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
e. Penghargaan terhadap pendapat anak;
      Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
      Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g. Pembinaan dan pembimbingan anak;
      Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
h. Proporsional;
      Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.   Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
      Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.  Penghindaran pembalasan.
      Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Anak  yang sedang menjalani masa pidana berhak: 
      Mendapat pengurangan masa pidana
      Memperoleh cuti mengunjungi keluarga ;
      Memperoleh pembebasan bersyarat ;
      Memperoleh cuti menjelang bebas;
      Memperoleh cuti bersyarat ; dan
      memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan
Hak di berikan kepada anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kentetuan peraturan perundang-undangan .  Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif . system peradilan pidana anak meliputi :
      Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan , kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini ;
      Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan  peradilan umum ; dan
      Pembinaan , pembimbingan , pengawasan , dan atau pendamping selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan

Dalam  sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf A dan huruf B wajib di upayakan Diversi
Diversi bertujuan :
      Mencapai perdamaian antara korban dan anak ;
      Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan ;
      Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan ;
      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi ; dan
      Menanamkan rasatanggujawab kepada anak
Pada tingkat penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri  wajib di upayakan Diversi . Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
      Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun ,
      Bukan merupakan pengulangan tindak pidana .
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya , korban dan atau oaring tua atau walinya , pembimbing kemasyarakatan , dan pekerja sosial provisional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam hal di perlukan , musyawarah dapat melibatkan tenanga kesejahteraan social dan atau masyarakat proses Diversi wajib memperhatikan :
      Kepentingan korban ;
      Kesejahteraan dan tanggung jawab anak ;
      Penghindaran stikma negative ;
      Penghindaran pembalasan ;
      Keharmonisan masyrakat; dan
      Kepatutan , kesusilaan , dan ketertban umum ;
Hal kesepakatan diversi dapat berbentuk , antara lain :
      Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian ;
      Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali ;
      Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan ;
      Pelayanan masyarakat .
Sumber materi;

Fahmi Arif Zakaria, SH., M.Hum., M.Pd

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.