Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Analisis Kasus Pencemaran Lingkungan

Nama   : Antonius
NIM      : 120405010034
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Pencemaran Lingkungan

Aktivitas pencemaran limbah di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara , Kabupaten Bekasi, semakin menghawatirkan. Setelah sempat menyesakkan nafas dan membuat pingsan 38 penduduk sekitar. Sedikitnya 79 warga menjadi korban. Tak hanya warga, ratusan buruh PT Casuarina Hannisindo (CH), yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pencemaran, juga mengeluhkan hal yang sama. Para karyawan di pabrik kabel itu mengaku kerap menderita pusing dan mual saat menghirup udara dari luar lingkungan pabrik mereka. Manajer Produksi PT CH Widodo tak membantah kenyataan itu. Menurutnya, para karyawan memang kerap mengalami pusing-pusing dan mual-mual. Di duga itu berdasarkan dari bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. Akibat kejadian itu, aktivitas pabrik terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.

1.        Bagaimana tanggungjawab sosial PT CH terhadap lingkungan internal dan eksternalnya?
2.        Apakah beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya hanya menjadi tanggungjawab PT    CH?
3.        Apakah masalah tersebut dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu?

Tanggungjawab Sosial PT CH Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternalnya Dengan menggunakan pendekatan – pendekatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup seperti hak atas lingkungan, bahwa menurut Blackstone, “setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia”. Dari penjelasan Hak atas lingkungan hidup menurut Blackstone artinya PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Apabila sudah terjadi kasus seperti disebutkan , pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada para karyawan maupun warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang ditimbulkan seperti membiayai pengobatan warga sekitar maupun karyawan atau membuat kegiatan preventif yakni dengan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar akan dampak buruk terhadap limbah hasil sisa produksi , sehingga warga diharapkan tidak mendekati kawasan limbah tersebut.
Beban Akibat Pencemaran Limbah Tersebut Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya. Pada dasarnya pencemaraan yang menyebabkan banyak timbul korban seperti terdapat dalam kasus tidak hanya disebabkan oleh limbah hasil produksi PT CH melainkan PT CH disini juga menjadi korban dari pencemaran  bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha. Seperti dengan penggunaan pendekatan etika ekologi bahwa semua pihak mempunyai kewajiban moral untuk melindungi tidak hanya kesejahteraan umat manusia, namun juga bagian – bagian sistem lain yang bukan manusia seperti lingkungan
.Menghentikan Aktivitas Pabrik Sementara Waktu Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik dan tidak diketahui limbah itu disebabkan oleh siapa saja, sehingga tidak akan berdampak apabila aktivitas pabrik dihentikan sementara waktu.

Simpulan
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
Ø  PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Ø  Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya.
Ø  Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. 


Saran
adapun  saran-sarannya adalah sebagai berikut :
Ø  Kepada masyarakat diharapkan untuk meningkatkan antusias untuk mencegah kerusakan yang lebih parah akibat polusi yang terjadi. 
Ø  Kepada pebisnis (perusahaan) diharapkan untuk lebih memperhatikan limbah yang dibuang agar diolah terlebih dahulu agar tidak menggangu kelestarian lingkungan.
Ø  Kepada pemerintah, untuk lebih memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Ø  an pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Sumber blog feelinbali

Logo Dayak Ransa

DAYRAN adalah kepanjangan dari kata “dayak ransa”
Logo dayak ransa versi-I

Logo dayak ransa versi-II

Logo dayak ransa versi-III

Logo dayak ransa versi-IV

Profil Mahkamah Mahasiswa MM Universitas Kanjuruhan Malang Periode 2014/2015


Mahkamah Mahasiswa (MM) adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) Universitas Kanjuruhan Malang yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam organisasi mahasiswa. 


Ketua Mahkamah Mahasiswa/hakim ketua ;
Hakim anggota ;
1.       Pamela Sudarwati
2.       Henorius Tede
3.       Efronius Legi To
4.       Albertus Sandri Yoko
Panitera ;
Antonius Kahafat Manara
Struktur organisasi mahkamah mahasiswa

VISI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif mahkamah mahasiswa universitas kanjuruhan malang mewujudkan badan peradilan yang jujur, adil, bersih dan terpecaya.

MISI
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Mahkamah Mahasiswa ;
1.       Menjaga kemandirian mahkamah mahasiswa sebagai badan peradilan.
2.       Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh mahasiswa unikama.
3.       Meningkatkan kualitas kepemimpinan Mahkamah Mahasiswa.
4.       Mningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan terhadap semua ormawa dan seluruh mahasiswa unikama.

KEWENANGAN MAHKAMAH MAHASISWA
  1. Menafsirkan UUD-PMUK maksudnya adalah memaknai, memahami, menganalisa pasal demi pasal, ayat demi ayat dan dalam bahasa hukumnya adalah menginterpretasikan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di PMUK maksudnya adalah MM berhak menguji secara materi (Isi, Subtansi, dan Pelaksanaan) suatu UU atau Peraturan yang dikeluarkan oleh BEM atau DPM apakah sesuai dengan UUD-PMUK.
  3. Menyelesaikan sengketa pemilu raya maksudnya adalah MM menerima laporan, pengaduan dari KPU atau Peserta Pemilu dengan data, fakta atau bukti yang jelas. Setelah itu MM melakukan Sidang Paripurna untuk menghadirkan Pihak Penggugat dan pihak tergugat beserta saksi-saksi. Dan MM berhak memutuskan apakah membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilu tersebut.
MM mengadili pada tingkat terakhir untuk memutus sengketa antarlembaga (LTM), menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan (UKM, SMF, dan HMPS) dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan PMUK yang alur perkaranya diatur dalam UU PMUK.
Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat Final artinya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan tersebut. Dan MENGIKAT artinya putusan tersebut berlak bagi semua pihak-pihak yang terlibat dan yang tidak terlibat di PMUK.
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang


Pengertian Hattrick

Baru-baru ini sang mega bintang Barcelona Lionel Messi mencatatkan namanya menjadi king hattrick sepanjang masa yaitu hattricknya yang ke-23 menyamai rekor sang bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo yaitu 23 hattrick di semua kompetisi, melampai rekor legenda De Stefano 22 hattrick (real Madrid) dan Zarra 22 hattrick. Setelah mengilas Levante di depan publik sendiri Camp Nou dengan skor telak 5-0.  Kemenangan ini dihiasi hetrik mega bintang Barca Lionel Messi.
Bagi para penggila bola tentu tak asing lagi dengan kata 'hattrick'? Nah, yang jadi pertanyaan, kira-kira kenapa bila seorang pemain mencetak 3 gol disebut hetrik dan bukan threetrick?

Ini king Hattrick sepanjang masa
Lionel Messi & Cristiano Ronaldo
Yuk kita bahas bersama, apa itu Hattrick..???
Hattrick adalah berasal dari Bahasa Inggris: hat-trick. Tahukah anda, di kerajaan Inggris, di zaman ratu Victoria, para pesulap sering menggunakan kata hat-trick ini untuk menyebut sebuah permainan sulap (yang sebenarnya sering kita saksikan juga sampai bosan dan klise!) berupa sebuah topi panjang berwarna hitam (top hat) di mana dari topi tersebut si pesulap mengeluarkan 3 ekor kelinci dengan “tongkat ajaib”nya sambil berkata sim-salabim, atau kalau di Inggris sana mungkin abracadabra! Nah dari sinilah dipercaya kata hat-trick berasal, dan karena itulah disebut hat-trick yang arti kasarnya adalah “permainan topi”.
Berawal dari aksi sulap yang bisa dibilang ajaib atau diluar dugaan, lalu hat-trick tersebut menjalar ke pertandingan olahraga seperti dalam pertandingan kricket yang berarti jikalau sang pemukul bola (batsman) gagal tiga kali mengantisipasi  si pelempar bola (bowler).
Dari situ pula menjalar ke pertandingan-pertandingan lain seperti dalam sepakbola dan hockey jikalau seorang pemain dapat menyarangkan tiga gol dalam satu pertandingan. Kata hat-trick menjalar ke hal-hal yang terkesan diluar dugaan dapat diraih, seperti 3 gol dalam 1 pertandingan, tiga kesuksesan, tiga buah prestasi dan lain-lain secara berturut-turut atau dalam satu kesempatan.

Dikutip dari blog duniasejutawarna

Jadwal El Clasico Liga Spanyol 2014/2015

Sekilas mengenai El Clasico

El Clasico adalah pertandingan sepak bola di Negara Spanyol “La Liga” yang mempertemukan dua Club raksasa yaitu antara Barcelona dengan Real Madrid. Sejatinya, pertandingan El Clasico untuk sebutan petandingan antara Barcelona melawan Real Madrid yang di gelar di Spanyol saja, namun seiring perkembangannya El Clasico menjelma menjadi pertarungan dua rival bebuyutan hingga ke ajang kompetisi di luar Spanyol seperti UEFA Champions League dan masih banyak lagi kompetisi yang merupakan menjadi langganan dua klub ini di ajang kompetisi elit eropa dan sama-sama mempunyai fans yang sangat fanatic dan juga banyak di seluruh dunia.

Inilah bintang pemain saat ini
Pemain Real Madrid bintang utama Cristiano Ronaldo, Gerard Bale & Benzema. sedangkan di kubu Barcelona ada Lionel Messi, Neymar jr & Luis Suarez
El Clasico Lionel Messi (Barcelona) & Cristiano Ronaldo (Real Madrid)
jadwal el clasico 2014-2015
Tgl
Pertandingan
Jam
Hasil
25/10/2014
Real Madrid Vs Barcelona
23:00
3-1
22/03/2015
Barcelona Vs Real Madrid
03:00
2-1
Waktu mengunakan (WIB), jadwal dan jam tayang masih ada kemungkinan berubah dan akan di updated jika ada perubahan, adapun Jadwal “El Clasico”  dalam liga Spanyol laga yang mempertemukan dua tim raksasa tersebut Real Madrid vs Barcelona, pertemuan pertama jatuh di akhir pekan 25/26 Oktober di Santiago Bernabeu, kemudian tanggal 21/22 Maret 2015 pertemuan kedua akan dihelat di kandang Barcelona Camp Nou.

catatan hasil pertandingan 
pertemuan 1. 25/10/14 Real Madrid 3-1 Barcelona
pertemuan 2. 23/03/15 Bercelona 2-1 Real Madrid

Pengertian Hak dan Kewajiban Pemerintah daerah

Hak dan Kewajiban Pemerintah daerah

Hak
-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
-Memilih pimpinan daerah
-Mengelola aparatur daerah
-Mengelola kekayaan daerah                        
-Mengatur pajak daerah
-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah

Kewajiban
-Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
-Meningkatkan kualiutas kehidupan masyarakat.
-Mengembangkan demokrasi.
-Mewujudkan keadilan.
-Mengembangkan sistem jaminan sosial.
-Menyediakan fasulitas kesehatan.
Sumber
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004


Pengertian Desentralisasi, Dekonsentralisasi, Dan Tugas Pembantuan

DESENTRALISASI, DEKONSENTRALISASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

Desentralisasi
Adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan sekedar memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab. Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD. Dalam urusan pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.

Tugas Pembantuan
Merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN. Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.         
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Sumber

airkusaja.blogspot.com

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.