Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Sosial

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL



BAB I
PENDAHULUAN
  

A. Latar  Belakang
Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk individu yang unik, berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara individu juga, manusia ingin memenuhi kebutuhannya masing-masing, ingin merealisasikan diri atau ingin dan mampu mengembangkan potensi-potensinya masing-masing. Hal ini merupakan gambaran bahwa setiap individu akan berusaha untuk menemukan jati dirinya masing-masing, tidak ada manusia yang ingin menjadi orang lain sehingga dia akan selalu sadar akan keindividualitasannya.
Adapun hubungannya dengan manusia sebagai mahluk sosial adalah bahwa dalam mengembangkan potensi-potesinya ini tidak akan terjadi secara alamiah dengan sendirinya, tetapi membutuhkan bantuan dan bimbingan manusia lain. Selain itu, dalam kenyataannya, tidak ada manusia yang mampu hidup tanpa adanya bantuan orang lain. Hal ini menunjukan bahwa manusia hidup saling ketergantungan dan saling membutuhkan antara yang satu dengan lainnya.
Dari kedua hal diatas, manusiasebagaimakhlukindividudanmakhluksosial memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan peranannya dalam kehidupan. Sebagai makhluk individu  manusia merupakan bagian dan unit terkecil dari kehidupan sosial atau masyarakat dan sebaliknya sebagai makhluk sosial yang membentuk suatu kehidupan masyarakat, manusia merupakan kumpulan dari berbagai individu. Dalam menjalankan peranannya masing-masing dari kedua hal tersebut secara seimbang, maka setiap individu harus mengetahui dari peranannya masing-masing tersebut.Untukitu,perlukirany penulis menulis sebuah makalah yang mengemukakan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menginspirasi pembaca.






B. Rumusan Masalah
      Berdasarkanlatarbelakangmasalahdiatas, penulismerumuskanrumusanmasalahsebagai berikut.
1.  Apa yang dimaksud manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial?
2.  Bagaimana interaksi sosial dan sosial dalam kehidupan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial ?
3.  Bagaimana perbedaan antara masyarakat dan komunitas?
4.  Bagaimana dilema antara kepentingan individu dan kepentingan sosial?

C.  Tujuan PenulisanSejalandenganrumusanmasalahdiatas,makalahinidisusundengantujuanuntukmengetahuidanmendeskripsikan:
1.  Hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial;
2.  Interkasi sosial dan sosialisasi dalam kehidupan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial;
3.  Masyarakat dan komunitas;
4.  Dilema antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.

D.  Manfaat Penulisan
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan, baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial , secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi :
1.  penulis, sebagai penambah pengetahuan mengenai manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2.  pembaca , sebagai media informasi mengenai manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Pada dasarnya,manusia adalah makhluk individu manusia yang merupakan bagian dan unit terkecil dari kehidupan sosial atau manusia sebagai makhluk sosial yang membentuk suatu kehidupan masyarakat, manusia merupakan kumpulan dari berbagai individu. Adapun uraian lebih lanjut mengenai manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial adalah sebagai berikut:

1.  Manusia sebagai Makhluk Individu
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah swt. yang pada hakikatnya mereka sebagai makhluk individu. Adapun yang dimaksud individu adalah berasal dari kata in dan divided. Dalam bahasa Inggris in mengandung pengertian tidak, sedangkan divided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi atau satu kesatuan. Dalam hal ini, artinya bahwa manusia sebagai makhluk individu merupakan kesatuan aspek jasmani dan rohani atau fisik dan psikologis, apabila kedua aspek tersebut sudah tidak menyatu lagi maka seseorang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai individu. Manusia sebagai makhluk individu memiliki keunikan atau ciri khas masing-masing, tidak ada manusia yang persis sama meskipun terlahir kembar. Secara fisik mungkin manusia akan memiliki banyak persamaan namun secara psikologis akan banyak menunjukan perbedaan. Ciri khas dan perbedaan tersebut sering disebut dengan kepribadian. Kepribadian seseorang akan sangan dipengaruhi oleh faktor bawaan dan lingkungannya.
Menurut Nursid Sumaatmadja (Effendi, 2010:39) kepribadian adalah keseluruhan perilaku individu yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi biopsiko fisikal (fisik dan psikis) yang terbawa sejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan, yang terungkap pada tindakan dan perbuatan serta reaksi mental psikologisnya jika mendapat rangsangan dari lingkungan.Dia menyimpulkan bahwa faktor lingkungan (fenotip) ikut berperan dalam pembentukkan karakteristik yang khas dari seseorang. Secara normal, setiap manusia memiliki potensi dasar mental yang berkembang dan dapat dikembangkan yang meliputi (1) minat (sense of interest), (2) dorongan ingin tahu (sense of curiousity), (3) dorongan ingin membuktikan kenyataan (sense of reality) (4) dorongan ingin menyelidiki (sense of inquiry), (5) dorongan ingin menemukan sendiri (sense of discovery). Potensi ini berkembang jika adanya rangsangan, wadah dan suasana kondusif. Jika fenomena sosial di lingkungannya telah tumbuh potensi-potensi mental yang normalnya akan terus berkembang. Berawal dari potensi-potensi tersebut, manusia sebagai makhluk individu ingin memenuhi kebutuhan dan kehendaknya masing masing, ingin merealisasikan dan mengaktualisasikan dirinya. Dalam arti ia memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Setiap individu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan jati dirinya yang berbeda dengan yang lainnya, tidak ada manusia yang betul-betul ingin menjadi orang lain, dia tetap ingin menjadi dirinya sendiri sehingga dia selalu sadar akan keindividualitasnya.
Menurut Zanti Arbi dan Syahrun (Sadulloh, 2009:81) menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas dirinya, atas pikiran, perasaan, pilihan, dan perilakunya. Orang yang betul-betul manusia adalah orang yang bertanggung jawab penuh. Tidak ada orang lain yang  mengambil alih tanggung jawab dalam hidupnya. Kata hatinya adalah kata hatinya sendiri. Adapun dalam hal ini sebagai pendidik baik orang tua maupun guru kita harus memahami bahwa anak memiliki potensi untuk berkembang yang ingin menjadi pribadinya sendiri. Anak dalam perkembangannya akan memperoleh pengaruh dari luar, baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja, tetapi anak akan mengambil jarak terhadap pengaruh-pengaruh tersebut. Dia akan memilihnya sendiri. Pengaruh tersebut akan dia olah secara pribadi, sehingga apa yang dia terima akan merupakan bagian dari dirinya sendiri sehingga anak menjadi pribadi individu yang berbeda dan tidak sama dengan yang lainnya. Selain itu, pendidik harus sadar bahwa anak bukan satu satunya manusia yang berhak untuk mendidik anak tersebut. pendidikan tidak boleh memaksa anak untuk mengikuti atau menuruti segala kehendaknya, karena dalam diri anak ada suatu prinsip pembentukan dan pengembangan yang ditentukan oleh dirinya sendiri.

2. Manusia sebagai Makhluk Sosial
Menurut kodratnya manusia selain sebagai makhluk individu, mereka juga merupakan makhluk sosial. Adapun yang dimaksud Istilah sosial  adalah ”Sosial” berasal dari akar kata bahasa Latin Socius, yang artinya berkawan atau masyarakat. Sosial memiliki arti umum yaitu kemasyarakatan dan dalam arti sempit mendahulukan kepentingan bersama atau masyarakat. Adapun dalam hal ini yang dimaksud manusia sebagai makhluk sosial adalah makhluk yang hidup bermasyarakat, dan pada dasarnya setiap hidup individu tidak dapat lepas dari manusia lain. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Seperti kita ketahui bahwa sejak bayi lahir sampa usia tertentu manusia adalah mahkluk yang tidak berdaya, tanpa bantuan orang-orang disekitar  tidak dapat berbuat apa-apa  dan untuk segala kebutuhan hidup bayi sangat tergantung pada luar dirinya seperti orang tuanya khususnya ibunya. Bagi si bayi keluarga merupakan segitiga abadi yang menjadi kelompok sosial pertama dikenalnya.  Pada perjalanan hidup yang selanjutnya keluarga akan tetap menjadi kelompok pertama tempat meletakan dasar kepribadian dan proses pendewasaan yang didalamnya selalu terjadi “sosialisi”  untuk menjadi manusia yang mengetahui pengetahuan dasar, nilai-nilai, norma sosial dan etika-etika pergaulan.
Manusia dapat di katakan makluk sosial karena pada dirinya terdapat dorongan untuk berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain, dimana terdapat kebutuhan untuk mencari dan berteman dengan orang lain yang sering di dasari atas kesamaan ciri atau kepentingan masing-masing. Manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya,   manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya. Makhluk sosial adalah makhluk yang terdapat dalam beragam aktivitas dan lingkungan sosial. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

B.   Interaksi Sosial dan Sosialisasidalam Kehidupan Manusia sebagai   Makhluk individu dan Makhluk Sosial
Manusia sebagai mahkluk sosial dalam kehidupan sehari-harinya pasti membutuhkan orang lain. Proses interaksi dan sosialisasi selalu terjadi kapan dan dimanapun manusia itu berada. Dalam hal ini bentuk interaksi sosial sangat bermacam-macam. Pola sosialisasi pun ada bermacam-macam. Untuk lebih jelasnya uraian mengenai interaksi sosial dan sosialisasi adalah sebagai berikut.

1. Interaksi Sosial
Manusia dikenal sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dikatakan makhluk sosial karena manusia sebagai individu saling membutuhkan dan saling berinteraksi dengan manusia atau individu lainnya. Oleh sebab itu manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan orang lain pada hidupnya untuk saling memberi, menolong, dan melengkapi satu sama lain. Adapun pengertian interaksi sosial menurut Effendi (2010:46) adalah kata interaksi berasal dari kata inter dan action. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik saling mempengaruhi antar individu, kelompok social, dan masyarakat. Dalam hal ini berarti bahwa manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak lepas dari hubungan dengan manusia lainnya. Interaksi juga berarti bahwa setiap manusia saling berkomunikasi dan mempengaruhi bisa dalam pikiran maupun tindakan.
MenurutGillin dan Gillin (Effendi, 2010:46) menyatakan bahwa interaksi sosia adalah hubungan-hubungan antara orang-orang secara individu, antar kelompok, orang, dan orang perorangan dengan kelompok. Dalam hal ini interaksi sosial bisa dilakukan oleh orang perorangan, bisa oleh kelompok, juga bisa perorangan dengan kelompok. Interaksisosial dimulai dari hal yang terkecil yaitu saling menegur, menyapa, berjabat tangan, saling berbicara dan lain-lain. Bahkan dalam pertengkaran atau perkelahianpun termasuk kinteraksi sosial. Faktor yang pertama adalah imitasi, imitasi merupakan proses peniruan, kita sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan orang lain termasuk dalam hal meniru perilaku orang lain yang positif bagi kita. Peniruan sudah dilakukan pada rentan anak usia dini, anak usia dini merupakan peniru yang ulung, maka dari itu sikap dan perilaku setiap orang dewasa perlu dijaga dan diperhatikan agar peniruan yang dilakukan anak usia dini bersifat positif. Pada proses peniruan ini mudah berubah-ubah karena perkembangan teknologi di dunia ini berlangsung secara global dan sangat cepat.
Yang kedua yaitu Sugesti, sugesti adalah suatu proses dimana seorang individu menerima pendapat atau pandangan dari orang lain tanpa adanya kritik terlebih dahulu. Sugesti merupakan pengaruh psikis yang datang dari dirinya sendiri maupun orang lain. Orang akan mudah menerima sugesti dari orang lain ketika seseorang sedang ada pada kondisi yang dilematis. Dalam hubungan interaksi sosial, arti imitasi dan sugesti hampir sama perbedaannya adalah dalam imitasi seseorang mengikuti atau meniru orang lain, sedangkan pada sugesti seseorang memberikan pandangan atau pendapat menurut dirinya dan diterima oleh orang lain.
Yang ketiga yaitu Identifikasi, dalam psikologis identifikasi berarti dorongan untuk menjadi identik atau dorongan untuk menjadi sama dengan orang lain, baik secara lahir maupun batin.
Faktor yang ke empat yaitu simpati, simpati yaitu perasaaan yang timbul pada orang lain atas dasar penilaian menurut perasaan didalam dirinya.

2. Bentuk Interaksi Sosial
Ada beberapa bentuk interaksi sosial yaitu: kerjasama (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Menurut Gillin dan Gillin bentuk kerjasama dibagi dalam dua proses yang didalamnya terdapat bentuk bentuk khusus. Yang pertama yaitu proses Asosiatif terdiri dari 2 bentuk khusus yaitu akomodasi dan asimilasi. Yang kedua yaitu proses Disosiatif, disosiatif terdiri dari tiga bentuk khusus yaitu persaingan (competition), kontravensi (contravention), dan pertentangan (conflict).

A. Bentuk Interaksi Asosiatif
1.  Kerjasama (cooperation)
Kerja sama merupakan salah satu bentuk  interaksi sosial yang sering terjadi dimasyarakat pada umumnya. Kerjasama menggambarkan sebagian besar bentuk interaksi sosial. Dan setiap bentuk interaksi sosial dapat ditemukan pada setiap kelompok manusia. Kerjasama timbul karena orientasi orang perorangan terhadap kelompoknya atau kelompok yang lainnya.  Ada tiga bentuk kerjasama yang biasa dilaksanakan yaitu:
a). Bargaining, yaitu pelaksanaan kerjasama atau perjanjian antara dua organisasi atau lebih mengenai pertukaran barang dan jasa.
b). Cooperation, yaitu penerimaan unsur baru dalam kepemimpinan atau dalam pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari kegoncangan dalam stabilitas organisasi tersebut.
c). Coalition, yaitu kombinasi antar dua organisasi atau lebih yang mempunyai pandangan dan tujuan yang sama.
2.  Akomodasi (accomodation)
Dalam interaksi sosial, istilah akomodasi berarti suatu kenyataan adanya keseimbangan dalam interaksi orang perorangan dan kelompok manusia sehubungan dengan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat.  Ada beberapa bentuk akomodasi, diantaranya:
a). Coertion adalah bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya suatu paksaan.
b). Compromise adalah salah satu bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat perselisihan mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan tersebut.
c). Arbitration adalah suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak yang berselisih tidak sanggup untuk mencapainya sendiri.
d). Mediation cara untuk mencapai penyelesaina dalam perselisihan dengan cara menghadirkan orang ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Contohnya dalam sidang perceraian.
e). Concilitation adalah usaha untuk mengabulkan atau mempertemukan keinginan pihak yang berselisih agar tercapainya suatu persetujuan bersama.
f).  Tolerantion adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal. Contohnya toleransi dalam beribadah.
g).  Stelemate adalah suatu akomodasi dimana pihak pihak yang berkepentingan mempunyai kepentingan yang seimbang, berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
h).  Adjudication adalah perselisihan perkara atau sengketa dipengadilan.

B. Bentuk Interaksi Disosiatif
1.  Persaingan (competition)
Persaingan merupakan bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan tertentu baik bagi dirinya maupun kelompoknya dengan cara menarik perhatian atau mempertajam prasangka yang telah ada tanpa menggunakan kekerasan.

2.  Kontravensi (contravention)
Kontraversi adalah perasaaan yang menggejolak yang ada pada diri seseorang yag ditandai oleh adanya ketidakpastian dalam diri seseorang, perasaan tidak suka yang disembunyikan dan kebencian terhadap orang lain. Tapi gejala-gejala tersebut tidak sampai menimbulkan pertentangan atau pertikaian.

3.  Pertentangan (conflict)
Pertentangan merupakan suatu bentuk interaksi individu atau kelompok sosial yang berusaha utuk mencapai tujuannya dengan cara menentang pihak yang lain atau pihak yang menghalangi dengan ancaman atau tindak kekerasan.
Bentuk-bentuk pertentangan dibagi beberapa macam, antara lain:
a). Pertentangan pribadi, yaitu pertentangan yang dilakuakan oleh antar individu.
b). Pertentangan rasional, yaitu pertentangan yang ditimbulkan oleh adanya perbedaan ras.
c). Pertentangan kelas sosial, yaitu perbedaan yang ditimbulkan karena adanya perbedaan kepentingan antar kelas sosial.
d). Pertentangan politik, yaitu pertentangan yang biasanya terjadi diantara partai-partai polotik untuk mencapai keinginannya.

3. Sosialisasi
Sosialisasi sangat erat kaitannya terhadap manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial kita harus senantiasa hidup bersosial dengan orang lain agar dapat saling membantu, melengkapi, dan mencapai tujuan hidup kita. Menurut Berger (Effendi, 2010:49) mendefinisika sosialisasi sebagai “a process by which a child learns to be a participant member of society” yaitu suatu proses dimana seorang anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat. Dalam hal ini jelas dikatakan bahwa proses sosialisasi dimulai dari sejak anak usia dini hingga usia seseorang berakhir. Proses sosialisasi terus dilakukan selama kita masih hidup dan masih membutuhkan orang lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa sosialisasi adalah proses dimana seseorang dapat berinteraksi dan berpartisipasi dengan masyarakat yang ada disekitarnya. Setiap orang harus mempelajari peranan-peranan yang ada dalam masyarakat. Seseorang belajar memahami apa peranan dirinya yang harus dijalankan dalam masyarakat dan apa peranan orang lain yang harus dijalankan dalam masyarakat. Dengan mengetahui peranan yang ada didalam masyarakat maka timbul lah proses interaksi sosial dengan orang lain.
 Menurut teori George Herbert Mead menjelaskan bahwa tahapan-tahapan pengembangan diri manusia dalam berinteraksi dibagi dalam beberapa tahap yaitu: play stage, game stage, dan tahap generalized other. Tahap pertama yaitu play stage terjadi pada anak usia dini. Pada tahap ini anak mulai menirukan apa yang dilakukan oleh orang disekelilingnya terutama orang tuanya. Ia mulai menirukan apa yang biasa dilihatnya sehari-hari. Contohnya dalam bermain anak terkadang bermain peran yang dijalankan sebagai ibu atau ayah dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada tahap ini anak belum mengerti memahami peranan-peranan yang ditirunya. Tahap kedua yaitu game stage, pada tahap ini anak sudah mengetahui peranan yang harus dijalankannya dan juga anak telah mengetahui peranan yang harus dijalankan oleh orang lain. Contohnya dalam pertandingan sepak bola ketika anak menjadi kiper ia mengetahui tugasnya adalah menjaga agar gawangnya tidak termasuki bola oleh lawannya. Dan ia juga mengetahui peran teman-temannya dan peran tim lawan. Ia juga mengetahui peran wasit, hakim garis, pelatih dan lain sebagainya. Tahap ketiga yaitu generalized other, pada tahap ini seseorang sudah mampu mengambil peranan peranan yang dijalankan orang lain dalam masyarakat. Ia telah mampu berinteraksi dengan orang lain dan memahami dengan siapa ia berhadapan dan berinteraksi. Contohnya ketika ia menjadi seorang anak ia mampu memahami peran yang dijalankan orang tuanya. Ketika ia jadi siswa ia mampu memahami peran yang dijalankan oleh gurunya. Ketika ia jadi karyawan ia mampu memahami peran yang dilakukan atasannya dan lain sebagainya. Dari ketiga tahap tersebut terlihat jelas bahwa diri seseorang terbentuk karena adanya interaksi sosial.
Setiap makhluk hidup pasti sangat membutuhkan proses sosialisasi, baik itu dimulai dari anak usia dini sampai dewasa bahkan sosialisasi berjalan seumur hidup. Apa yang terjadi jika sejak usia dini anak tidak mengalami sosialisasi ? pasti anak tidak akan menjadi manusia seutuhnya, karenan kemampuan seseorang untuk berperan sebagai anggota masyarakat sangat tergantung pada proses sosialisasi. Ketika seseorang tidak mengalami sosialisasi maka yang terjadi adalah orang itu tidak dapat berinteraksi dengan orang lain. Contohnya banyak ditemuakan anak anak yang terlantar dihutan dan dibesarkan oleh hewan atau yang disekap oleh orang tuanya sejak kecil. Mereka tidak bisa bersosialisasi dengan baik. Mereka cenderung bagaimana berprilaku seperti hewan, mereka tidak dapat berbicara, tidak dapat berpakaian bahkan tidak dapat tertawa atau menangis. Ketika anak-anak itu diselamatkan dan diberi terapi seperti manusia umumnya, mereka mungkin bisa menerima sedikit demi sedikit perubahan pada diri mereka untuk menjadi manusia seutuhnya namun kemampuan mereka tidak akan mampu menyamai kemampuan anak lain yang sebaya dengannya, karena kemampuan kemampuan tertentu hanya dapat diajarkan pada periode tertentu di kehidupan anak. Bila proses sosialisasinya terlambat, maka proses tersebut tidak akan berhasil atau hanya berhasil untuk sebagian kecil saja. Mereka juga tidak akan menjadi manusia seutuhnya karena mereka tidak pernah tersosialisasi secara wajar dan mereka cenderung meninggal dengan usia muda.
Sosialisasi dilakukan oleh semua individu yang bersosial. Ada beberapa pihak yang membantu melaksanakan sosialisasi yaitu keluarga, kelompok bermain media masa dan sistem pendidikan. Peran agen utama yaitu orang tua merupakan peran penting bagi anak untuk bersosialisasi. Orang tua merupaka awal dimana kita melakukan interaksi dengan dunia pertama kita. Keluarga merupakan pendidik yang pertama dan yang paling utama dalam hal pertumbuhan dan perkembangan anak begitu pun dengan perkembangan sosialisasi mereka. Maka orang tua hendaknya mengoptimalkan proses sosialisasi pertama untuk anak. Kelompok bermain juga tidak kalah pentingnya dengan orang tua. Melalui kelompok bermain anak mulai bisa belajar bersosialisasi secara umum. Bagaimana ia berinteraksi dengan teman sebayanya, bagaimana ia menyelesaikan suatu permasalahan dalam berinteraksi dengan temannya dan juga bagaimana ia bisa memilih teman yang sejalan dengannya. Agen yang ketiga yaitu media massa. Media masa sangat erat kaitannya dengan teknologi yang makin maju dan berkembang. Media masa pun sangat penting untuk sosialisasi dengan hal-hal yang terjadi disekitar kita

4.  Bentuk dan Pola Sosialisasi
A.  Bentuk-bentuk sosialisasi
sosialisasi merupakan salah satu bentuk manusia dalam mempertahankan interaksi dengan lingkungannya. Proses ini berlangsung sepanjang hidup manusia. Bentuk sosialisasi dibedakan menjadi dua yaitu sosialisasi primer dan sekunder. Sosialisasi primer adalah sosialisasi pertama yang dilakukan oleh seluruh individu sejak ia kecil. Sosialisasi primer tidak ada proses identifikasi dan pada masa inilah dunia pertama anak terbentuk. Sosialisasi primer berakhir ketika konsep tentang orang lain pada umumnya telah terbentuk dan tertanam dalam kesadaran individu. Pada titik ini ia merupakan anggaota efektif masyarakat.
Yang kedua yaitu sosialisasi sekunder, sosialisasi sekunder adalah proses berikutnya yang memperkenalkan individu yang telah disosialisasi ke dalam sektor baru dari dunia objek masyarakat. Apabila sosialisasi ini tidak berjalan maka akan menimbulkan dampak yaitu pengetahuan yang dimiliki akan sangat sederhana.

B.  Pola Sosialisasi
pada dasarnya ada dua pola sosialisasi, yaitu pola represi (kekerasan/hukuman) dan pola partisipasi. Sosialisasi menggunakan pola represi menekankan pada penggunaan hukuman atau kekerasan apabila terdapat dan melakukan kesalahan. Adapun ciri-ciri lain dalam penggunaan proses represi yaitu penggunaan materi dalam hukuman dan imbalan, penekanan terhadap orang tua, penekanan terhadap komunikasi satu arah non verbal dan berisi perintah, sosialisasi terhadap orang tua dan keinginan orang tua dan lain-lain. Sosialisasi secara partisipasi merupakan pola yang didalamnya anak diberi imbalan ketika ia berlaku baik, hukuman dan imbalan berupa simbol, anak diberi kebebasan, komunikasi bersifat lisan, anak menjadi pusat sosialisasi, kebutuhan dianggap sangat penting dan lain sebagainya.

C.   Masyarakat dan Komunitas
Dalam kehidupan sebagai makluk individu dan sosial, manusia selalu berhubungan dan tidak dapat lepas  dengan masyarakat dan komunitas. Sering kali penggunaan kedua istilah tersebut tertukar dalam penggunaannya, padahal pada hakikatnya kedua istilah tersebut tidaklah sama. Terdapat perbedaan mendasar antara kedua konsep tersebut, dan untuk mengetahui lebih lanjut, berikut akan penulis sajikan beberapa definisi masyarakat dan komunitas menurut para ahli sebagai berikut.

1.  Masyarakat
Krech, Crutchfield, dan Ballachey (Effendi, 2010: 59) mengemukakan definisi masyarakat sebagai ”a society is that it is an organized collectivity of interacting people whose actives become centered around a set of common goals, and who tend to share common beliefs, attitudes, and of action.” Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan unsur-unsur yang ada dalam masyarakat adalah kolektivitas interaksi manusia yang terorganisasi, kegiatannya yang terarah pada sejumlah tujuan yang sama, memiliki kecenderungan untuk memiliki keyakinan, sikap  dan bentuk tindakan yang sama. Dalam hal ini, interaksi dan tindakan itu tentu saja interaksi serta tindakan sosial.
Menurut konsep di atas, karakteristik dari masyarakat itu adalah adanya sekelompok manusia yang menunjukan perhatian bersama secara mendasar, pemeliharaan kekekalan bersama, perwakilan menusia menurut sejenisnya yang berhubungan satu sama lain secara berkesinambungan. Dengan demikian, relasi manusia sebagai suatu bentuk masyarakat itu tidak terjadi dalam waktu yang singkat, melainkan secara berkesinambungan dalam waktu yang relatif cukup lama. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat merupakan kelompok atau kolektivitas manusia yang melakukan hubungan bersifat kekal, berlandaskan perhatian dan tujuan bersama,serta melakukan jalinan secara berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama yang menempati kawasan tertentu.

2.   Masyarakat Setempat/ Komunitas
Masyarakat setempat  atau komunitas merupakan bagian kelompok dari masyarakat dalam lingkup yang  lebih kecil, serta ikatan kebersamaannya yang kuat dan lebih terikat oleh tempat. Adapun  menurut Prof. Dr. Soerjono  Soekanto (Effendi, 2010: 62) istilah community dapat diterjemahkan sebgai masyarakat setempat, istilah ini menunjuk pada warga-warga sebuah desa, sebuah kota, suku atau suatu bangsa. Apabila anggota-anggota suatu kelompok hidup bersama  sedemikian  rupa sehingga mereka merasakan bahwa kelompok tersebut dapat memenuhi kepentingan-kepentingan hidup yang utama, maka kelompok tadi dapat disebut masyarakat setempat. Intinya mereka menjalin hubungan sosial.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat setempat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial yang tertentu. Jadi dasar-dasr dari masyarakat setempat adalah lokalitas atau wilayah, perasaan sepenanggungan dan hubungan sosial tertentu yang merupakan perasaan saling ketergantungan. Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa definisi masyarakat dengan masyarakat setempat/ komunitas. Definisi masyarakat sifatnya lebih umum dan lebih luas, sedangkan definisi masyarakat setempat lebih terbatas dan juga dibatasi oleh area kawasan serta sejumlah warganya. Ditinjau dari aktivitas hubungannya dan persatuan lebih erat masyarakat setempat dibandingkan dengan masyarakat. Lebih lanjut dalam kehidupan masyarakat, Ferdinand Tonnies (Effendi, 2010: 65) mengemukakan pembagian masyarakat dengan sebutan masyarakat gemainchaft dan geselshaft. Masyarakat gemainchaft atau disebut juga paguyuban adalah kelompok masyarakat dimana anggotanya sangat terikat secara emosional dengan yang lainnya dan biasanya cenderung sebagai refleksi masyarakat pedesaan. Sedangkan masyarakat geselshaft atau patembeyan ikatan-ikatan diantara anggota- anggotanya kurang kuat dan bersifat rasional, biasanya cenderung sebagai refleksi masyarakat perkotaan.

D.   Dilema Antara Kepentingan Individu dan Kepentingan Sosial
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial selalu terdiri dari dua kepentingan, yaitu kepentingan individu yang termasuk kepentingan keluarga, kelompok atau golongan dan kepentingan masyarakat yang termasuk kepentingan rakyat. Dalam diri manusia, kedua kepentingan itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu kepentingan tersebut hilang dari diri manusia, akan terdapat satu manusia yang tidak bisa membedakan suatu kepentingan, jika kepentingan individu yang hilang dia menjadi lupa pada keluarganya, jika kepentingan masyarakat yang dihilangkan dari diri manusia banyak timbul masalah kemasyarakatan contohnya korupsi. Inilah yang menyebabkan kebingungan atau dilema manusia jika mereka tidak bisa membagi kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.Persoalan pengutamaan kepentingan individu atau masyarakat ini memunculkan dua pandangan yang berkembang menjadi paham/aliran bahkan ideologi yang dipegang oleh suatu kelompok masyarakat. Adapun  Ariska mengemukakan dua pandangan yaitu pandangan individualisme dan pandangan sosialisme. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut kami sajikan uraian berikut.

1.  Pandangan Individualisme
Individualisme berpangkal dari konsep bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Paham ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia yang lain. Pandangan individualisme berpendapat bahwa kepentingan individulah yang harus diutamakan. Yang menjadi sentral individualisme adalah kebebasan seorang individu untuk merealisasikan dirinya. Paham individualisme menghasilkan ideologi liberalisme. Paham ini bisa disebut juga ideologi individualisme liberal. Paham individualisme liberal muncul di Eropa Barat (bersama paham sosialisme) pada abad ke 18-19. Yang dipelopori oleh Jeremy Betham, John Stuart Mill, Thomas Hobben, John Locke, Rousseau, dan Montesquieu. Beberapa prinsip yang dikembangkan ideologi liberalisme adalah sebagai berikut.

a.  Penjaminan hak milik perorangan.
 Menurut paham ini, kepemilikan sepenuhnya berada pada pribadi dan tidak berlaku hak milik berfungsi sosial, mementingkan diri sendiri atau kepentingan individu yang bersangkutan.

b.  pemberian kebebasan penuh pada individu.
 Persaingan bebas untuk mencapai kepentingannya masing-masing.Kebebasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan diri bisa menimbulkan persaingan dan dinamika kebebasan antar individu. Menurut paham liberalisme, kebebasan antar individu tersebut bisa diatur melalui penerapan hukum. Jadi, negara yang menjamin keadilan dan kepastian hukum mutlak diperlukan dalam rangka mengelola kebebasan agar tetap menciptakan tertibnya penyelenggaraan hidup bersama.

2.    Pandangan Sosialisme
Paham sosialisme ditokohi oleh Robert Owen dari Inggris (1771-1858), Lousi Blanc, dan Proudhon. Pandangan ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakatlah yang diutamakan. Kedudukan individu hanyalah objek dari masyarakat. Menurut pandangan sosialisasi, hak-hak individu sebagai hak dasar hilang. Hak-hak individu timbul karena keanggotaannya dalam suatu komunitas atau kelompok. Sosialisme adalah paham yang mengharapkan terbentuknya masyarakat yang adil, selaras, bebas, dan sejahtera bebas dari penguasaan individu atas hak milik dan alat-alat produksi. Sosialisme muncul dengan maksud kepentingan masyarakat secara keseluruhan terutama yang tersisih oleh sistem liberalisme, mendapat keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan. Untuk meraih hal tersebut, sosialisme berpandangan bahwa hak-hak individu harus diletakkan dalam kerangka kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam sosialisme yang radikal/ekstem (marxisme/komunisme) cara untuk meraih hal itu adalah dengan menghilangkan hak pemilikan dan penguasaan alat-alat produksi oleh perorangan. Paham  marxisme/komunisme dipelopori oleh Karl Marx (1818-1883). Paham individualisme liberal dan sosialisme saling bertolak belakang dalam memandang hakikat manusia. Dalam Declaration of Independent Amerika Serikat 1776, orientasinya lebih ditekankan pada hakikat manusia sebagai makhluk individu yang bebas merdeka, manusia adalah pribadi yang memiliki harkat dan martabat yang luhur. Sedangkan dalam Manifesto Komunisme Karl Marx dan Engels, orientasinya sangat menekankan pada hakikat manusia sebagai makhluk sosial semata. Menurut paham ini manusia sebagai makhluk pribadi yang tidak dihargai. Pribadi dikorbankan untuk kepentingan negara.
 Dari kedua paham tersebut terdapat kelemahannya masing-masing. Individualisme liberal dapat menimbulkan ketidak adilan berbagai bentuk tindakan tidak manusiawi, imperialisme,  kolonialisme, dan liberalisme mungkin membawa manfaat bagi kehidupan politik, tetapi tidak dalam lapangan ekonomi dan sosial.  Sosialisme dalam bentuk yang ekstrem tidak menghargai manusia sebagai pribadi sehingga bisa merendahkan sisi kemanusiaan. Dalam negara komunis mungkin terjadi kemakmuran, tetapi kepuasan rohani manusia belum tentu terjamin. Negara indonesia yang berfilsafatkan pancasila hakikat manusia dipandang memiliki sifat pribadi sekaligus sosial secara seimbang. Menurut filsafat pancasila, manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial  yang secara hakikat bahwa kedudukan manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Bangsa indonesia memiliki prinsip penempatan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan. Demi kepentingan bersama tidak dengan mengorbankan hak-hak dasar setiap warga negara.



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.  Manusia sebagai mahluk individu artinya manusia merupakan satu kesatuan antara jasmani dan rohani. Seseorang dikatakan sebagai individu apabila kedua unsur tersebut menyatu dalam dirinya.
2.  Selain sebagai makhluk individu juga, manusia adalah makhluk sosial. Salah satunya dikarenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain yang satu sama lain saling membutuhkan. Untuk menjadi pribadi yang bermakhluk sosial setiap individu dihadapkan dengan sosialisasi, yaitu suatu proses  dimana seseorang belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.
3.  Adapun yang dimaksud masyarakat setempat atau komunitas berbeda dengan masyarakat. Masyarakat sifatnya lebih umum dan lebih luas, sedang masyarakat setempat lebih terbatas dan juga dibatasi oleh kawasan tertentu. Namun ditinjau dari aktivitas hubungannya dan persatuannya lebih erat pada masyarakat setempat dibandingkan dengan masyrakat.
4. Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial selalu dihadapkan oleh dua kepentingan yaitu kepentingan individu dan sosial. Persoalan pengutamaan kepentingan individu atau masyarakat ini memunculkan dua pandangan yang berkembang yaitu pandangan individualisme dan pandangan sosialisme. Sebetulnya kedua kepentingan tersebut tidak dapat dipisahkan dan bukanlah pilihan.
.
B.  Saran
Sejalandengankesimpulan diatas, penulis merumuskan saran sebagaiberikut:
1. Setiap individu hendaknya sadar bahwa mereka adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, sehingga mereka mampu menghargai satu sama lain dalam arti tidak mengambil hak orang lain ketika bertindak sebagai makhluk sosial dan sebaliknya.
2. Dalam upaya pendidikan hendaknya para pendidik harus menghormati keindividualitasan, karakteristik, keunikan dan kepribadian anak. pendidikan tidak boleh memaksa anak untuk mengikuti dan menuruti segala kehendaknya, karena dalam diri anak ada suatu prinsip pembentukan dan pengembangan yang ditentukan oleh dirinya sendiri.
3. Pembentukan proses sosialisasi pada anak dalam interaksi sosial hendaknya harus didukung oleh semua pihak. Keluarga, lingkungan masyarakat juga tenaga pendidik harus membantu menstimulasinya.
4. Kesempatan berinteraksi akan sangat dibutuhkan oleh anak dalam bersosialisasi dengan orang lain. Hendaknya kita sebagai calon guru dan calon ibu harus sadar bahwa pemberitahuan, pemberian contoh dan pembiasaan sangat penting dan dibutuhkan dalam bersosialisasi dengan orang lain dimasyarakat.
  






DAFTAR PUSTAKA



http://mranarchiy.blogspot.com/2013/12/manusia-sebagai-makhluk.html
http://laloprimandana.wordpress.com/2012/11/15/manusia-sebagai-makhluk-individu-dan-sosial/








  








Perbedaan Dan Persamaan Hukum Waris Adat, Islam Dan Bw

PERBEDAAN HUKUM WARIS ADAT, HUKUM WARIS BW DAN HUKUM WARIS ISLAM

o   Hukum waris adat
v  Pada Hukum waris adat ahli waris digolonngkan berdasarkan sifat kekeluargaan misalnya sifat kebapakan,ke ibuan ,maupun keduanya
v  Kadang-kadang harta warisan itu masih utuh dan tidak menjadi suatu keharusan untuk dibagi-bagikan pada ahli waris
v  Perpindahan harta warisan berupa barang-barang peninggalan dalam keadaan bersih artinya sudah di kurangi dengan pembayaran utang-utang dari pewaris serta pembayaran-pembayaran lainnya
v  Tidak mengenal atau mengakui anak luar kawin artinya anak luar kawin tidak mendapat warisan

o   Hukum waris Bw
   v  Ahli waris tidak di golongkan berdasarkan sifat kekeluargaan artinya tidak membedakan             antara aki-laki dan perempuan
v  Adanya hak mutlak dari masing-masing para ahli waris apabila pada suatu saat menuntut pembagian dari harta warisannya.
v  Perpindahan harta warisan tidak saja hartanya saja tetapi juga utang-utang dari pewaris dalam arti bahwa kewajiban membayar utang-utang itu pada kenyataanya berpindah juga kepada semua ahli waris
   v  Mengakui anak luar kawin sehingga anak tersebut dapat memperoleh warisan

o   Perbedaan antara hukum waris adat  dan
hukum waris islam
v  hukum waris adat hanya berlaku pada masyarakat adat tertentu sedangkan hukum waris islam berlaku pada masyarakat yang menganut agama islam
v  sumber hukum waris adat berasal dari kebiasaan sedangkan hukum waris islam sumbernya berdasarkan atas wahyu dari tuhan dalam hal ini kitab suci umat islam yaitu Al-Qur’an
v  pada hukum waris adat di kenal sistem kekelurgaan (ke ibuan,kebapakan, atau keduanya) jadi pembagian warisan antara ahli waris laki-laki dan perempuan tergantuk adat yang berlaku.sedangkan hukum waris islam kedudukan anak laki laki mutlak lebih tinggi dari anak perempuan dalam hal pembagian warisan.

PERSAMAAN
v  Segala harta warisan akan berpindah dari tangan orang yang meninggalkan warisan kepada semua ahli warisnya. 
v  Dalam hal biaya pemakaman mayat, tidak ada perbedaan antara hukum waris Islam dan Nasional, artinya sama yaitu bahwa harta warisan yang pertama harus dimanfaatkan untuk membayar biaya pemakaman mayat tersebut. 
v  Subjek hukumnya sama yaitu antara si Pewaris dan ahli waris.
v  Unsur pewarisannya sama, secara individual memberi kebebasan kepada seseorang yang memiliki harta untuk membuat testament.
v  Yang berhak mewaris pada dasarnya adalah sama, yaitu keluarga sedarah dari si Pewaris.


PERBEDAAN WARIS ISLAM WARIS NASIONAL
Hukum waris
Bentuk harta warisan Pada dasarnya berpindah dari tangan yang meninggal dunia tehadap semua ahli waris berupa barang-barang peninggalan dalam keadaan bersih, artinya sudah dikurangi dengan pembayaran utang-utang dari orang yang meninggalkan warisan serta dengan pembayaran-pembayaran lain yang disebabkan oleh meninggalkanya orang yang meninggalkan warisan. Yang diwariskan kepada semua ahli waris itu tidak saja hanya masalah-masalah yang ada manfaatnya bagi mereka, akan tetapi utang-utang mereka yang meninggalkan warisan, dalam arti bahwa kewajiban membayar utang-utang itu pada kenyataannya berpindah juga kepada semua ahli warisnya. Mewaris Hutang Dalam Kompilasi Hukum Islam buku II, bab I tentang ketentuan umum, dapat disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam memisahkan konsep antara harta peninggalan dan harta warisan. Yang dimaksud harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan yang dimaksud mengenai harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Mr.Ter Haar mengatakan bahwa hanya harta peninggalan yang tinggal tak terbagi-bagilah yang harus dipergunakan untuk membayar hutang-hutang si pewaris. Titik pangkal ini mengakibatkan perumusan kaedah hukum adat yakni hanya sisa harta peninggalan dapat diwaris. Sebaliknya KUHPerdata memandang selaku hakekat, bahwa yang diwaris oleh ahli waris itu tidaklah hanya hal-hal yang bermanfaat saja bagi mereka, melainkan juga hutang dari si pewaris. Hakekat dalam KUHPerdata bahwa hutang-hutang si pewaris beralih pula kepada ahli waris juga menentukan bahwa para ahli waris dapat menghindarkan peralihan itu dengan jalan menerima atau menolak warisan atau menerima dengan syarat, yaitu menerima tetapim dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Dengan demikian KUHPerdata mengenal 3 macam sikap dari ahli waris terhadap harta warisan, yakni:
1.      Ia dapat menerima harta warisan seluruhnya menurut hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh hutang si pewaris.
2.      Ia dapat menolak harta warisan dengan akibat bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan itu.
3.      Ia dapat menerima harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa hutang-hutang hanya dapat ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
Banyaknya pembagian dari harta warisan Menurut hukum agama Islam terdapat dua golongan ahli waris, yaitu ke 1 para “asabat” yang dianggap dengan sendirinya sejak dahulu kala sebelum agama Islam menurut hukum di tanah Arab, merupakan ahli waris, dan ke 2; orang-orang yang oleh beberapa pasal dari Kitab Al-Qur’an ditambahkan selaku ahli waris pula (koranische erfgenamen) . Hukum BW mengenal 4 golongan ahli waris yang bergiliran hak atas harta warisan, dengan pengertian apabila golongan ke 1 tidak ada, maka golongan ke 2 lah yang memiliki ha, demikianlah selanjutnya. Kelahiran Anak di Luar Pernikahan Oleh hukum Islam ditetapkan adanya tenggang waktu, yaitu tenggang yang sekurang-kurangnya mesti ada antara waktu nikah si istri dan kelahiran anak, dan lagi suatu tenggang, yang selama-lamanya harus ada antara putusnya pernikahan atau perkawinan dengan lahirnya si anak. Tenggang waktu yang dimaksud yaitu sekurang-kurangnya antara nikah si ibu dan kelahiran si anak adalah 6 bulan, sedang tenggang yang selama-lamanya harus ada antara putusnya tali pernikahan dan kelahiran anak yaitu tenggang iddah, ialah 4 bulan dan 10 hari. Dalam BW yang mengatur mengenai hubungan hukum tentang warisan antara si ibu dan si anak di luar pernikahan, tercantum dalam Pasal 862 s.d 873 BW. Antara anak dan ibu baru ada hubungan hukum apabila si ibu mengakui anak itu sebagai anaknya, dimana pengakuan itu mesti dilaksanakan dengan sistem tertentu, yaitu menurut Pasal 281 BW dalam akte kelahiran si anak dalam akte pernikahan (perkawinan) bapak dan ibu di depan Pegawai Catatan Sipil (ambtenar bij de Burgelijk stand), atau dengan akta otentik tersendiri (akte notaries) atau jadi ½ dan tidak ¼ dari bagian anak sah. Cara Penghibahan Wasiat Dalam hukum islam tidak disebutkan tentang ketentuan cara yang khusus untuk membuat keinginan terakhir dari si peninggal warisan. Cuma ditetapkan bahwa ucapan tersebut harus jelas dan tegas serta dihadiri dan disaksikan oleh orang-orang yang sekaligus bertindak sebagai saksi akan kebenaran ucapan tersebut. Bila keinginan terakhir ini ditulis dalam sepucuk surat, maka surat hibah wasiat tersebut dianggap sah bila isinya dibacakan secara lisan kepada ahli waris dan saksi-saksi. Menurut BW ada tiga macam cara membuat hibah wasiat, yaitu:
1.      Testament rahasia (geheim)
2.      Testament tak rahasia (openbaar)
3.      Testament tertulis sendiri (olografis), yang biasanya bersifat rahasia ataupun tidak rahasia. Dalam ketiga cara testament ini dibutuhkan campur tangan seorang notaris.
Refrensi
blog hukumwaris.
blog hetdenken persamaan dan perbedaan hokum waris

Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.