Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Bukit Batu Wisata Alam Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung - Melawi


TEMPLATE DOKUMEN PEMBELAJARAN
No.
Segmen/ Bagian
 Isi
1.
Judul Kegiatan Inovasi
Menjadikan, Bukit Batu sebagai Desa pariwisata ungulan Kecamatan Menukung, khusus nya di Desa Laman Mumbung.

2.
Ringkasan Umum
Masyarakat Desa Laman Mumbung dahulu memang sudah mengenal bukit batu yang ada di mehola bangis Dusun Pondok bayan, awal nya masyarakat belum mengerti apakah bukit batu ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan sosial masyarakat dalam hal hubungan nya dengan ekonomi yang ada di kampung yang berdekatan dengan bukit batu. setelah berjalan nya waktu, Desa Laman Mumbung dipimpin oleh Kepala Desa baru,dan dibantu oleh staf desa dan bekerjasama dengan masyarakat melalui kesepakatan bersama lewat musdes bahwa desa berkomitmen menjadikan Bukit Batu sebagai pariwisata ungunlan Desa. hal ini tentu sangat didukung oleh masyarakat untuk bisa berpartisipasi memberikankan kontribusi untuk kemajuan desa mereka. Pemdes Laman Mumbung lewat Kades membangun akses jalan menuju area wisata Bukit Batu,untuk memudahkan pengunjung menuju kaki bukit.vahkan untuk menjaga keasrian lingkungan yang ada disekitar bukit batu,pemdes menerbitkan perdes untuk dipatuhi semua pihak agar selalu menjaga dan merawat segala yang berhubungan dengan SDA yang ada di Bukit Batu,dan selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak merusak hutan yang masih asri serta  hewan yang ada disekitar bukit batu.
3.
Tantangan Dan Latar Belakang Masalah
·      Desa Laman Mumbung Kecamatan Menukung terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Laman Natai, Dusun Sungai Dungan I, Dusun Guhung Terapau dan Dusun Pondok Bayan. Bukit batu masih dalam wilayah administrasi Dusun Sungai Sungai I dan Dusun Pondok Bayan. Bisa si akses melalui rute yang berbeda dari dua dusun tersebut.
·       Sebelumnya masyarakat Desa Laman Mumbung kurang begitu memperhatikan potensi yang ada di bukit batu,karena blm ada komunikasi dari semua pihak yang  mengetahui alur sebagai mana mestinya, supaya bukit batu bisa dijadikan pilihan pariwisata Desa Laman Mumbung.
·      Drlari beberapa potensi wisata yang ada di laman mumbung,bukit batu sangat memiliki daya tarik yang kuat untuk dijadikan destinasi wisata desa selain Cahai Kumpang Arang yang ada di Desa Laman Mumbung.
·      Hal ini tentu nya mendorong pemdes, sangat perlu memperhatikan potensi yang ada,untuk diperkenalkan kepada publik, bahwasanya Desa Laman Mumbung  memiliki wisata yang menarik untuk di kunjungi.
4.
Solusi/ Inovasi yang dijalankan
Memberi manfaat positif bagi masyarakat khususnya di dua dusun yang ada di Desa Laman Mumbung Yaitu Dusun Sungai Dungan I dan Dusun Pondok Bayan. menjadikan dusun wisata yang akan dikunjungi para wisatawan yang ingin menikmati suana alam yang asri.
5
Proses/ langkah demi langkah penyelesaian masalah/tantangan
v Masyarakat mencoba memperkenalkan potensi yang ada di daerahnya untuk dipromosikan ke publik.
v Menanggapi semua ide yang tertuang melalui musdes, pemerintah desa mencoba merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat desa laman mumbung.
v  Pemerintah Desa Menerbitkan peraturan Desa yang mewajibkan masyarakat melakukan pengawasan dan perawatan secara Rutin setiap bulannnya untuk menghindari segala sesuatu kemungkinan yang tidak diinginkan.wisata bukit batu ini akan di kelola oleh pemerintah Desa dan dipercayakan kepada masyarakat setempat.
v Melibatkan warga desa yang tinggal di kota besar untuk membuka dan menjalankan pengenalan wisata bukit batu
6.
Hasil/ capaian
§  Warga memiliki alternatif wisata yang dekat dan menakjubkan
§  Setiap warganya wajib selalu menjaga ke berlansungan hidup satwa dan tumbuhan yang ada di bukit batu Desa Laman Mumbung.
§  Dari sisi ekonomi masyarakat juga terbantu dalam hal  pemanfaatan biasa jualan,menjaga parkiran pengunjung.
§  Masyarakat merasa terbantu terutama hal informasi dan pengenalan desa laman mumbung khususnya Dusun Pondok Bayan dan Sungai Dungan I.
§  Sebagai tempat wisata pilihan yang murah dan terjangkau.
7.
Pembelajaran
Pantang menyerah,kerjasama yang kompak dan pengetahuan yang baik sehingga mampu mendorong terciptanya ide inovasi yang kreatif,dan membangun hubungan sosial dan budaya antar daerah sekitar.

8.
Rekomendasi
§   Perlu melibatkan BUMDes dalam pengelolaanya sehingga dapat berkontribusi dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), bila BUMDes sudah dibentuk.
§   Dengan semakin meluasnya jangkauan informasi dan teknologi bisa membawa perubahan efek positif dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Desa Laman Mumbung.
9.
Ilustrasi/ photo

Pemandangan bukit batu Desa Laman Mumbung
Pemandangan di pagi hari di bukit batu Desa Laman Mumbung



Rumah Tunggu Puncak Bukit Batu Desa Laman 
10.
Kontak Informasi





Bapak Bambang, Rinto (Kepala Desa Laman Mumbung),
Bapak H.Zainal Arifin, Ketua TPID Kec.MKG, 0852 4556 2902 

- Penulis Indra Irawan  Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Menukung, dan 

- selengkapnya lihat Video Wisata Alam Bukit Batu dan Air Terjun Kumpang Arang Desa Laman Mumbung


Adat Kematian Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung - Melawi


ADAT PEMATI – istilah dalam Bahasa Dayak Ransa Hidup Beradat, Mati Pun Beradat. Jika masih hidup banyak adat yang dijalankan oleh masyarakat Dayak ransa tak terkecuali meninggal pun harus beradat. Seperti Video berikut ini Klik disini Videonya
Bebukuk / Bebukung
Lokasi : kampung Mehola Bangis, Dusun Pondok Bayan, Desa Laman Mumbung.

Adat Kematian Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung - Melawi

ADAT PEMALI – Adat merupaka salah satu tradisi yang di laksanakan oleh masyarakat suku Dayak Ransa sejak turun temurun-hingga kini. Dari sekian banyak adat salah satunya adat PEMALI kematian, pemali adalah pantang yang berkaitan dengan Video Berikut ini Klik disini Adat Pemali Suku Dayak Ransa. 
Tali Pemali

Adat Pemali Sebelum Di Buka

Pemali Setelah Dibuka

Lokasi : kampung Mehola Bangis, Dusun Pondok Bayan, Desa Laman Mumbung

Rute Jalan Menuju Bukit Batu, Mehola Bangis, Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi


BUKIT BATU - Dari kota juang Nanga Pinoh perjalanan arah ke timur melewati kecamatan Ella Hilir yang berjarak kurang lebih 50 kilo meter, dari ella hilir menuju kecamatan menukung melewati jalan perusahaan PT SBK / Sari Bumi Kusuma camp Nanga Nuak, melewati jalan perusahaan kurang lebih 12 kilo meter.  Di kilometer 12 tersebut belok kiri Simpang Mumbung terus sampai di pusat kecamatan menukung kurang lebih 100 km dari Nanga Pinoh. Sampai di Menukung rute menuju bukit batu ada dua jalan, yang pertama melewati pusat Desa Laman Mumbung lalu menuju Dusun Pondok Bayan namun jalannya lumayan jauh, kemudian jalan alternatif dari Menukung melewati  jembatan yang ke empat dari menukung belok kanan menuju Dusun Pondok Bayan jarak kurang lebih 7 KM bahkan lebih dekat dibandingkan jalan lewat  pusat Desa Laman Mumbung. Ketika berada di Dusun Pondok Bayan ada dua pilihan jalan menuju destinasi bukit batu, belok kiri melewati Dusun Sungai Dungan I, dan jalan lurus menuju kampung Mehola Bangis, trus dari Mehola Bangis untuk sampai puncak berjarak kurang lebih 5 kilo meter.. 

Saran penulis lebih baik sidah sampai di Dusun Pondok Bayan jika ke bukit batu menggunakan Jalan yang melewati kampung Mehola Bangis lebih dekat dan sekalian bisa menikmati suasana keindahan  panorama alam Air Terjun Kumpang Arang  di Mehola Bangis.

Oh iya.. hampir lupa, kalau mau ke objek wisata Bukit Batu untuk saat ini sudah bisa di tempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat, namun hanya sampai di kampung Mehola Bangis atau belok kiri hanya sampai di kampung sungai dungan II. Kalau menggunakan kendaraan roda dua / sepeda motor hanya sampai di penanjakan/parkir motor, lalu jalan kaki untuk sampai puncak kurang lebih 1 kilo meter.

Saya yakin jika sampai dipuncak anda akan disuguhkan dengan pemandangan yang memukau dan luar biasa..

Maaf kalo tulisan berantakan guy.. semoga bisa membantu

Inilah pemandangan BUKIT BATU
























Bagaimana.. apakah anda tertarik berkunjung ke BUKIT BATU.....???????


Bukit Batu, Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi


BUKIT BATU - adalah salah satu destinasi Bukit atau Gunung dengan panorama yang sangat indah, yang terletak di Dusun Pondok Bayan dan Dusun Sungai Dungan I, Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

Indonesia salah satu negara yang memiliki bukit terbanyak di dunia, Setidaknya ada ratusan bahkan ribuan bukit/gunung indah yang tersebar di Wilayah Indonesia.  Dari sekian banyak bukit yang ada Indonesia, beberapa diantaranya merupakan tujuan favorit para pendaki.

Sebabnya, bukit tersebut memiliki pemandangan spektakuler yang hanya bisa kita nikmati saat kita mendakinya atau muncak dengan Pemandangan indah di bukit memang menjadi sensasi yang bisa menghilangkan rasa penat dan lelah.

ketika melewati track pendakian yang menanjak kita akan terobati dengan suguhan alam yang memukau. Pemandangan pepohonan yang hijau yang  menjadi sebuah sajian yang akan membuat kita selalu rindu dengan suasana di perbukitan.
inilah rute perjalanan menuju objek wisata bukit batu 

Pemandangan Bukit Batu
Tonton Di Youtube Anto Kolarov  keindahan panorama Bukit Batu

Di BUKIT BATU ada beberapa ulasan yg harus di ketahui
Bukit Batu terdiri dari tiga bagian
Bukit Batu anak
Bukit batu bini
Bukit batu laki

Di puncak bukit batu terdapat
Gua
Labak Meluh (tempat permandian putri penghuni bukit batu)
Tempat peristirahatan Meluh/Putri
 Penulis 


Tertipu Bisnis Ilegal, Masyarakat Harus Waspada...!!!!!

Saya sangat prihatin terhadap saudara2 kita yg telah bergabung dengan bisnis ilegal yg notabenenya adalah perusahaan merekrut anggotanya dgn cara menyetor uang yg telah di tentukan, lalu sebagai jaminan mencari anggota sebanyak-banyaknya agar mendapat pengasilan..

Cerpen.. Pengalaman pribadi!!!
Waktu saya mengenyam pendidikan salah satu pergurua
n tinggi swasta di malang jawa timur, saat itu saya yg notabenenya adalah mahasiswa hukum, kembali kepembahasan terkait bisnis berkedok bodong.. saya pernah ditawarkan ikut menjadi anggota namanya PT MSS diajak oleh salah satu teman dari fakultas hukum juga yg telah bergabung dgn perusahaan tersebut. PT MSS yakni bergerak di bidang kesehatan, jika kita bergabung harus menjual obat-obatan sebagai penghasilan dari pada bisnis tersebut. Singkat cerita.. Saya mendapat undangan dari pengurus PT MSS untuk menghadiri acara yg bertajuk "prospek anggota" dgn menjelaskan bla blaaaa... Dan pada intinya bergabung dg PT MSS syarat harus menyetor uang dgn pilihan paket (1-3 jt perpaket, kalangan mahasiswa mahal dong.. Mending buat bayar uang kuliah, trus udah tipu org tua lg... ngomong opo aku yo hahaha) , kemudian setelah bergabung cari jaringan utk bergabung sebagai anggota/pengikut kita kiri dan kanan sebanyak mungkin dgn menytor uang sprti kita terdahulu.. 
Sebagai mahasiswa hukum tentu harus krtis dong.. Pada sesi tersebut saya mengacungkan tangan mempertanyakan terkait legalitas hukum, jika kita mau menuntut ganti rugi uang yg telah kita serahkan kepada PT MSS lalu bagaimana payung hukumnya? Tentu, pengurusnya tidak bisa menjawab krna bisnis tidak memiliki dasar hukum yg jelas..

Teman saya sampai saat ini yg telah bergabung dgn PT tsb dgn di iming-imingi pengasilan tanpa kerja dapat gaji/bayaran hanya kisah dan ceritanya saja

Guru yang terbaik adalah pengalaman..
Buat kita semua berhati2 lah krna bisnis ini biasanya namanya bermacam-macam, jangan sampai seperti teman saya di atas mudah terpengaruh dan seperti orang2 berikut ini.. Intinya jangan sampai kita jadi korban selanjutnya, cukup mereka aja merasakan...

Dikutip dari sultrakini.com Dugaan investasi bodong berkedok perusahaan multilevel di Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terjadi. Kasus ini terungkap setelah puluhan warga yang mengaku menjadi korban sebuah perusahaan multilevel ternama Qnet di Kota Kendari melapor di Polda Sultra, Kamis (22/2/2018).
 
Puluhan warga yang diduga menjadi korban penipuan Qnet di SPKT Polda Sultra, Kamis (22/2/2018). (Foto: Wayan Sukanta/sultrakini.com)

Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan Qnet ini, berasal dari berbagai daerah di Sultra. 

Ni Wayan Nurtini, seorang warga yang berprofesi sebagai Guru di Sekolah Dasar (SD) 17 Kendari, membeberkan kedok penipuan perusahaan Qnet terhadap para agennya. Sejak bergabung pada 2015 lalu, dirinya mengaku telah membayar uang sebesar Rp 8.300 ribu sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai agen.

"Syarat untuk bergabung diperusahaan ini adalah dengan membeli obat senilai Rp 8.300 ribu. Selain harus membeli obat itu, kita juga harus merekrut orang lagi untuk didaftarkan sebagai agen. Mereka mengiming-imingi bahwa kami akan mendapatkan keuntungan yang besar dari setiap orang yang didaftarkan ke Qnet ini. Namun nyatanya, sampai saat ini belum ada sedikitpun keuntungan yang saya dapatkan. Belum lagi, bahwa obat tersebut katanya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, itu tidak benar dan tidak ada efeknya sama sekali," ujar Ni Wayan kepada SultraKini.Com saat ditemui di SPKT Polda Sultra, Kamis (22/2/2018).

Dia menambahkan, kedatangannya di Polda Sultra bersama puluhan warga lainnya untuk melaporkan salah seorang pengurus perusahaan Qnet yang telah merekrut mereka sebagai anggota.
"Kami laporkan hari ini adalah pengurus Qnet berinisial YY yang sebelumnya merekrut kami di perusahaan ini. Laporan kami terkait penipuan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan perusahaannya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sultra, AKBP Sofyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan kasus penipuan terhadap salah satu anggota Qnet berinisial YY.
"Kita sudah terima laporannya, tapi masih akan dipelajari terlebih dahulu untuk mencari adanya bukti dan unsur penipuan seperti yang dilaporkan oleh warga," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SultraKini.Com, YY diketahui oknum anggota Polri berpangkat BRIPKA dan bertugas di Dit Lantas Polda Sultra.

Untuk diketahui, QNET (dulunya Questnet) merupakan perusahaan multi-level marketing (MLM) didirikan pada tahun 1998. 

Beberapa tahun berselang, Questnet kembali muncul dengan nama baru QNET dengan produk yang lebih beragam tetapi tetap mempertahankan cara pemasaran jaringan atau sistem MLM. 

Kini produk QNET telah merambah dunia produk energi, makanan suplemen, perawatan kulit, telekomunikasi, barang mewah (jam tangan dan perhiasan), produk pengaturan berat badan, peralatan rumah tangga, pendidikan online, dan paket liburan.



Kronologis Kasus Sengketa Tanah Emaus KM 4 Nanga Pinoh

KRONOLOGIS KASUS TANAH CM KM 4 NANGA PINOH
Untuk meluruskan informasi mengenai sengketa tanah Emaus yang terletak di Jln. Kota Baru Km 4 Nanga Pinoh, kronologisnya sebagai berikut:

1.      Pada tahun 1992 hingga tahun 2000 CM membeli tanah di Km 4 Nanga Pinoh dari beberapa orang pemilik tanah, totalnya lk. 13 Ha. Asal muasal tanah yang CM beli adalah milik H. Syahbudin alias Akah, yang terletak disebelah selatan dan Syafrudin Abdullah, yang tanahnya terletak di bagian utara, kedua bidang tanah tersebut berbatasan satu sama lain, pembelian dilakukan baik dari pembeli sebelumnya antara lain Syafei, Janariah, Helmi, Amril Mochtar maupun langsung dengan pemilik asal yaitu H. Syahbudin alias Akah atau dengan Syafrudin Abdullah alias Oyon;

H. Syahbudin memiliki tanah berukuran 300 m x 400 m tersebut sejak tahun 1954, mulai ditanami tahun 1958 dan tahun 1971 dibuatkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung setempat, Syafrudin Abdullah menguasai tanah dibagian utara, sebelum dijual ke pelbagai pihak dan dijual kepada pihak CM, tanah-tanah tersebut beliau gunakan untuk parit emas, baik diusahakan sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga antara lain Atong Bahana;

Selama dalam penguasaan dan pemilikan pemilik asli, tidak ada satu pihak pun yang pernah menyangkal atau menyanggah tanah tersebut, namun setelah dijual kepada CM, baru terungkap bahwa pada tahun 1985 di atas tanah-tanah tersebut telah terbit sertifikat produk prona berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 136/MI/Prona/1984 tanggal 4 April 1984, yang memberikan hak atas tanah-tanah tersebut kepada sejumlah nama diantaranya, Uray Makmur, Atot ramli, Abdul Kadir, Bujang, Arkanuddin, Indak dan sebagainya. Permohonan hak atas nama-nama tersebut tidak diketahui oleh pemilik asli tanah yaitu H. Syahbudin dan Syafrudin Abdullah, begitu pun Atot Ramli, Bujang, Indak, Abdul Kadir menyatakan tidak tahu kalau namanya dipakai untuk memohon hak.

2.      Tahun 2004, Evi Rosmardhaniah dkk, ahliwaris dari mantan kepala Kampung yang bernama Arkanuddin Nawawi mengajukan gugatan terhadap Kantor pertanahan Sintang berdasar SHM 973 tahun 1985 Desa Paal, di PTUN Pontianak dibawah register perkara nomor : 14/G/PTUN-PTK/2005, mengklaim bahwa tanah dalam SHM 973 / Paal tahun 1985 tercatat atas nama Arkanuddin yang konon terletak di lokasi yang dibeli CM yang dikenal umum dengan nama Emaus Km 4 Nanga Pinoh adalah milik mereka sebagai ahliwaris dari Arkanuddin, gugatan ini ditolak dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
a.    Bahwa tanah tersebut adalah milik H. Syahbudin, yang tidak pernah dijual kepada Arkanuddin Nawawi ataupun kepada para ahliwarisnya dan terhadap tanah objek sengketa tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan terhadap tanah objek sengketa pernah dilakukan pencabutan hak sehingga terhadap tanah sengketa a quo menjadi tanah Negara bebas yang selanjutnya dapat dilakukan pemberian hak kepada pemohon.
b.    Berdasarkan surat pernyataan dan surat keterangan penduduk dalam rangka pelaksanaan program PRONA di Kampung Paal yang ditandatangani oleh Arkanudin Nawawi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kampung Paal pada tanggal 28 Oktober 1983 dengan mengetahui Camat Nanga Pinoh, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara nama dan tanda tangan dari sdr. Arkanuddin dengan Arkanuddin Nawawi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kampung Paal.
c.    Bahwa sesuai dengan kenyataan tersebut para penggugat (Evi Rosmardhaniah, dkk. yang adalah ahliwaris Arkanuddin Nawawi) tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut sehingga tidak memiliki kepentingan hukum dan dasar hak untuk menggugat;
Putusan PTUN tersebut dikuatkan hingga kasasi.
Setalah mengetahui bahwa di atas tanah miliknya yang telah dijual kepada pihak lain telah terbit sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya, H. Syahbudin melapor ke Desa dan menuntut agar orang-orang yang namanya tercantum dalam sertifikat dipanggil dan menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut kepadanya untuk dihapuskan. Semua pemegang hak, kecuali Arkanuddin yang tidak diketahui dan tidak dikenal yang mana orangnya tidak muncul, bagitu pula Ahliwaris Arkanuddin Nawawi yang menguasai sertifikat atas nama Arkanuddin, tidak datang atau mengembalikan sertifikat tersebut, sebaliknya malah menuduh H. Syahbudin merampas tanah Arkanuddin dan melaporkan H. Syahbudin ke Polres Melawi, H. Syahbudin dipanggil sebagai tersangka namun hingga beliau meninggal tahun 2009 laporan tersebut tak pernah terbukti.
Aksi Umat Katholik Tolak Eksekusi Tanah Emaus
Sumber Foto: Facebook Agustinus Ubin

3.      Pada tahun 2012, Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan negeri Sintang terhadap CM dengan Register perkara nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.Stg, berdasar SHM 973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas, dimana dari hasil Pemeriksaan setempat majelis hakim menemukan fakta bahwa tanah dalam SHM 972/Paal 1985 hanya sebagian yang dikuasai oleh CM (Tergugat), sisanya dikuasai pihak lain diantaranya pemerintah dalam bentuk jalan P3DT;
Putusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;

4.      Tahun 2013 Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan di Pengadilan negeri Sintang terhadap CM dengan Register perkara nomor: 27/Pdt.G/2013/PN.Stg, berdasar SHM 973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi saksi diperoleh fakta bahwa tanah yang dikuasai oleh CM adalah asalnya milik H. Syahbudin yang telah dijual kepada Kepada Syafei, Amril dan Munir selanjutnya dijual kepada CM dalam surat gugatannya penggugat tidak melibatkan Syafei, Amril dan Munir sebagai pihak dalam perkara tersebut. Atas putusan ini kemudian diajukan banding.
Semasa proses banding berlangsung, timbul kehebohan bahwa penggugat pasti menang di tingkat Banding, issue ini tidak diperdulikan karena dianggap mendahului Tuhan.

Selang beberapa lama selepas kehebohan tersebut keluar putusan banding yang memenangkan penggugat/pembanding;

Atas putusan tersebut pihak CM kemudian mengajukan Kasasi.
Sebelum putusan kasasi terbit, Pastor CM yang bertugas di Km 4 (Antonius Karyono, CM), pada tanggal 3 April 2016 didatangi oleh seorang warga, membicarakan masalah perkara Tanah Kongregasi Misi (CM) atau Emausi. Romo Karyono memperkenal orang tersebut kepada Romo Agustinus Ubin, CM dan orang tersebut meminta dokumen-dokumen dan nomor registrasi perkara Kasasi di MA. Pastor Ubin pun menyerahkan putusan-putusan perkara yang ada dan nomor Kasasi kepadanya. 
Delapan hari kemudian, yaitu pada tanggal 11 April Pastor Ubin ditelpon dan diberitahu oleh seorang mantan Hakim PN Sintang bernama Agustinus Sangkakala, SH bahwa perkara sudah putus dan Kasasi Kongregasi Misi (CM) ditolak dan putusannya sudah di-upload, lalu Pastor Agustinus Ubin diberi web kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Keesokan harinya, tanggal 12 April Pastor Ubin menelpon dan menyampaikan kepada hakim tersebut bahwa perkara Kasasi Kongregasi Misi (CM) tidak ditemukan dalam web kepaniteraan Mahkamah Agung. Hakim tersebut mengatakan bahwa putusan Kasasi CM sudah di-upload tapi belum disertai dengan alasannya atau pertimbangan hukumnya. Maka Pastor Ubin mempertanyakan masa ada putusan tanpa alasan. Kemudian Pastor Ubin diminta oleh hakim tersebut datang ke Jakarta untuk bertemu dengan temannya di Mahkamah Agung. Sesampai di Jakarta pada tanggal 16 April 2016 Pastor Ubin kembali mempertanyakan alasan atau pertimbangan hukum atas putusan Kasasi CM kepada hakim tersebut. Namun hakim tersebut hanya mengatakan tunggu temannya datang. Kemudian teman hakim tersebut datang dan mengatakan kita akan bantu di PKnya nanti. Pastor Ubin kemudian diam saja karena tidak ada bukti dan belum menerima pemberitahuan putusan MA.

Sekembali ke Nanga Pinoh, ada lagi kehebohan bahwa CM kalah di MA, mengingat pengalaman saat banding dan kejadian di Jakarta, CM langsung bikin ancang-ancang untuk melakukan PK dengan mengumpulkan segala bahan-bahan dan menyiapkan Novum;

5.      Tanggal 10 Maret 2016 CM kemudian membuat pula laporan Polisi terhadap Evi Rosmardhaniah dkk di Polres Melawi atas dugaan tindak Pidana menggunakan Surat Palsu. Karena hingga lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan prosesnya, maka pada 18 Mei 2017 warga masyarakat, khususnya umat Katolik mendatangi Mapolres Melawi dan mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut. Salah satu alasan mengapa laporan ini lamban diproses adalah polisi takut dipraperadilkan oleh pihak terlapor. Hingga saat ini laporan tersebut tidak diproses;

6.      Tanggal 8 Desember 2016, CM mendapat pemberitahuan resmi tentang putusan kasasi yang mengalahkan CM,
CM mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan bukti-bukti baru yang menunjukkan Bahwa Arkanuddin Pemegang Hak dan Arkanuddin Nawawi Kepala Kampung adalah orang yang berbeda;

7.      Disamping itu, 31 Maret 2017 CM mengajukan gugatan terhadap Arkanuddin pemegang hak sesuai data identitas yang tercantum dalam warkah tanah di PN Sintang, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan tidak menarik pihak penjual yang menjual tanahnya kepada CM sebagai pihak atau setidak-tidaknya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kemudian CM mengajukan Banding.

8.      Pada 21 April 2017 CM menerima aanmaning dari Pengadilan Negeri Sintang dan membuat bantahan eksekusi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
-          Bahwa pemohon eksekusi bukanlah waris dari Arkanuddin melainkan waris dari Arkanuddin Nawawi dan istrinya Nyemas Sahida, sedang Arkanuddin pemegang hak dan Arkanuddin Nawawi, mantan Kepala Kampung Paal adalah orang yang berbeda sesuai putusan PTUN Pontianak;

-          Bahwa berdasarkan data-data yang diterima dari Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kab. Melawi, diketahui antara Arkanuddin Nawawi dan Arkanuddin terdapat perbedaan berupa nama dan bentuk tanda tangan serta usia yang terpaut 2 (dua) tahun;


-          Bahwa tanah-tanah yang dimohonkan eksekusi tersebut sebagiannya milik pihak lain dengan sertifikat masing-masing dan pemerintah berupa jalan P3DT.

9.      Dalam mediasi pengadilan, Pemohon eksekusi menyatakan bahwa CM telah ditipu oleh H. Syahbudin alias Akah dalam pembelian tanah tersebut dan menyarankan CM untuk menuntut H. Syahbudin atau ahliwarisnya untuk meminta ganti kerugian, Pihak CM menanggapi dengan meyatakan bahwa tuduhan pemohon Eksekusi terhadap Alm. H. Syahbudin alias Akah tersebut adalah keterlaluan dan melampaui batas, dan menegaskan dengan keras bahwa Alm. H. Syahbudin alias Akah adalah seorang ulama dan imam besar yang dihormati masyarakat dan tokoh agama di Pinoh, dan tidak ada hal lain yang keluar dari mulut beliau kecuali kebenaran, karena itu CM berpendirian untuk menghadapi eksekusi daripada mencemari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dihormati tersebut;

10.  Pada kesempatan lainnya, pihak pemohon menyatakan ada berbicara dengan para pastor tentang persoalan eksekusi tersebut dan mendapat saran agar diselesaikan dengan cara ganti rugi, hal ini lantas dikonfrontasi pada pertemuan berikutnya bahwa pernyataan tersebut adalah bohong, karena tidak ada satupun pastor yang menyarankan hal tersebut, mengingat kejadian seperti ini telah berulang, pihak CM menyampaikan teguran di hadapan pihak pengadilan agar kiranya pemohon eksekusi jangan menggunakan kebohongan sebagai jalan untuk mencapai tujuan.
Menjawab pertanyaan tentang pendirian final para pihak dalam masalah permohonan eksekusi tersebut pemohon menegaskan bahwa mereka sebagai pemenang dalam perkara minta eksekusi dilaksanakan, tanggapan dari CM atas persoalan tersebut adalah bahwa Arkanuddin yang diakui sebagai pewaris pemohon adalah manusia fiktif, imajiner dan tidak ada orangnya, pihak CM juga menyampaikan bahwa dalam proses perkara ini begitu banyak kecerdasan dan kesadaran hukum yang terlibat, tapi sungguh mengagumkan, semua kecerdasan dan kesadaran hukum tersebut telah tertutup;

11.  Dari sumber di kepolisian dan Kejaksaan, CM berhasil mendapat bocoran informasi bahwa terlapor memiliki jaringan yang kuat dan dapat mengendalikan inisiatif dalam proses hukum dalam perkara CM yang akan menyulitkan CM;

12.  Merasakan banyak kejanggalan dan ketimpangan dalam proses peradilan dalam perkara ini, terutama sejak putusan banding dari PT Pontianak atas perkara CM, didukung oleh umat serta berkolaborasi dengan sejumlah pihak yang merasakan kenyataan serupa di Pontianak, digelar Aksi teatrikal di Pengadilan tinggi Pontianak untuk menyampaikan pesan bahwa peserta aksi mengetahui ada ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam putusan perkara sekaligus memprotes serta mengingatkan bahwa itu adalah perbuatan tercela, peserta aksi kemudian menggelar dan menanda tangani baliho bertuliskan “Justice Not For Sale”, dan meninggalkan salinannya di Lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.


13.  Sewaktu aksi digelar, seorang pejabat Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bahwa ia tahu bahwa aksi ini berkaitan dengan perkara di Pinoh yaitu perkara yang putusannya ”aneh”. Tanggapan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi peserta aksi yang semakin meneguhkan kecurigaan tentang kejanggalan dalam putusan perkara tersebut;
Mungkin bukan kebetulan beberapa hari setelah aksi di Pengadilan Tinggi, perintah eksekusi putusan pada tanggal 26 Oktober terbit, kelompok warga yang tidak terima dengan eksekusi melakukan mobilasi umum dan berkumpul untuk mempertahankan tanah tersebut dari eksekusi oleh Pengadilan yang berawal dari putusan yang dikatakan “aneh” tersebut;

14.  Keanehan juga terjadi pula pada tanggal 25 Oktober siang ada seorang hakim menelpon salah seorang warga. Melalui telpon itu, sang hakim menyampaikan bahwa: ada kekhilafan hakim terkait dengan lokasi, soal pemalsuan tanda tangan, kalau Polisi mau tidak lagi melihat siapa yang memalsukan, tetapi siapa yang menggunakan surat palsu itu. Kan tidak harus diketahui siapa yang memalsukan, karena tidak akan ada orang yang mau ngaku, juga agar menyampaikan kepada Pastor Ubin untuk melakukan negosiasi harga tanah dengan pihak pemohon seksekusi. Ekseksusi ditunda, CM memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa eksekusi ditunda sementara dan akan dilaksanakan kembali setelah ada Putusan Peninjauan Kembali.

Sumber: Facebook Agustinus Ubin


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.