KRONOLOGIS KASUS TANAH CM KM 4 NANGA
PINOH
Untuk meluruskan informasi mengenai sengketa
tanah Emaus yang terletak di Jln. Kota Baru Km 4 Nanga Pinoh, kronologisnya
sebagai berikut:
1.
Pada
tahun 1992 hingga tahun 2000 CM membeli tanah di Km 4 Nanga Pinoh dari beberapa
orang pemilik tanah, totalnya lk. 13 Ha. Asal muasal tanah yang CM beli adalah
milik H. Syahbudin alias Akah, yang terletak disebelah selatan dan Syafrudin
Abdullah, yang tanahnya terletak di bagian utara, kedua bidang tanah tersebut
berbatasan satu sama lain, pembelian dilakukan baik dari pembeli sebelumnya
antara lain Syafei, Janariah, Helmi, Amril Mochtar maupun langsung dengan
pemilik asal yaitu H. Syahbudin alias Akah atau dengan Syafrudin Abdullah alias
Oyon;
H. Syahbudin memiliki tanah berukuran
300 m x 400 m tersebut sejak tahun 1954, mulai ditanami tahun 1958 dan tahun
1971 dibuatkan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung
setempat, Syafrudin Abdullah menguasai tanah dibagian utara, sebelum dijual ke
pelbagai pihak dan dijual kepada pihak CM, tanah-tanah tersebut beliau gunakan
untuk parit emas, baik diusahakan sendiri maupun disewakan kepada pihak ketiga
antara lain Atong Bahana;
Selama dalam penguasaan dan pemilikan
pemilik asli, tidak ada satu pihak pun yang pernah menyangkal atau menyanggah
tanah tersebut, namun setelah dijual kepada CM, baru terungkap bahwa pada tahun
1985 di atas tanah-tanah tersebut telah terbit sertifikat produk prona
berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 136/MI/Prona/1984 tanggal 4
April 1984, yang memberikan hak atas tanah-tanah tersebut kepada sejumlah nama
diantaranya, Uray Makmur, Atot ramli, Abdul Kadir, Bujang, Arkanuddin, Indak
dan sebagainya. Permohonan hak atas nama-nama tersebut tidak diketahui oleh
pemilik asli tanah yaitu H. Syahbudin dan Syafrudin Abdullah, begitu pun Atot
Ramli, Bujang, Indak, Abdul Kadir menyatakan tidak tahu kalau namanya dipakai
untuk memohon hak.
2.
Tahun
2004, Evi Rosmardhaniah dkk, ahliwaris dari mantan kepala Kampung yang bernama
Arkanuddin Nawawi mengajukan gugatan terhadap Kantor pertanahan Sintang
berdasar SHM 973 tahun 1985 Desa Paal, di PTUN Pontianak dibawah register
perkara nomor : 14/G/PTUN-PTK/2005, mengklaim bahwa tanah dalam SHM 973 / Paal
tahun 1985 tercatat atas nama Arkanuddin yang konon terletak di lokasi yang
dibeli CM yang dikenal umum dengan nama Emaus Km 4 Nanga Pinoh adalah milik
mereka sebagai ahliwaris dari Arkanuddin, gugatan ini ditolak dengan dasar
pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa tanah tersebut adalah milik H.
Syahbudin, yang tidak pernah dijual kepada Arkanuddin Nawawi ataupun kepada
para ahliwarisnya dan terhadap tanah objek sengketa tidak terdapat bukti-bukti
yang menunjukkan terhadap tanah objek sengketa pernah dilakukan pencabutan hak
sehingga terhadap tanah sengketa a quo menjadi tanah Negara bebas yang
selanjutnya dapat dilakukan pemberian hak kepada pemohon.
b. Berdasarkan surat pernyataan dan
surat keterangan penduduk dalam rangka pelaksanaan program PRONA di Kampung
Paal yang ditandatangani oleh Arkanudin Nawawi yang pada waktu itu menjabat
sebagai Kepala Kampung Paal pada tanggal 28 Oktober 1983 dengan mengetahui
Camat Nanga Pinoh, diketahui terdapat perbedaan mendasar antara nama dan tanda
tangan dari sdr. Arkanuddin dengan Arkanuddin Nawawi yang pada waktu itu
menjabat sebagai Kepala Kampung Paal.
c. Bahwa sesuai dengan kenyataan
tersebut para penggugat (Evi Rosmardhaniah, dkk. yang adalah ahliwaris
Arkanuddin Nawawi) tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut sehingga
tidak memiliki kepentingan hukum dan dasar hak untuk menggugat;
Putusan PTUN tersebut dikuatkan hingga kasasi.
Putusan PTUN tersebut dikuatkan hingga kasasi.
Setalah
mengetahui bahwa di atas tanah miliknya yang telah dijual kepada pihak lain
telah terbit sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin dirinya, H. Syahbudin
melapor ke Desa dan menuntut agar orang-orang yang namanya tercantum dalam
sertifikat dipanggil dan menyerahkan sertifikat-sertifikat tersebut kepadanya
untuk dihapuskan. Semua pemegang hak, kecuali Arkanuddin yang tidak diketahui
dan tidak dikenal yang mana orangnya tidak muncul, bagitu pula Ahliwaris
Arkanuddin Nawawi yang menguasai sertifikat atas nama Arkanuddin, tidak datang
atau mengembalikan sertifikat tersebut, sebaliknya malah menuduh H. Syahbudin
merampas tanah Arkanuddin dan melaporkan H. Syahbudin ke Polres Melawi, H.
Syahbudin dipanggil sebagai tersangka namun hingga beliau meninggal tahun 2009
laporan tersebut tak pernah terbukti.
3.
Pada
tahun 2012, Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
negeri Sintang terhadap CM dengan Register perkara nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.Stg,
berdasar SHM 973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985
tercatat atas nama Arkanuddin. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena
penggugat tidak dapat menunjukkan batas-batas yang jelas, dimana dari hasil
Pemeriksaan setempat majelis hakim menemukan fakta bahwa tanah dalam SHM
972/Paal 1985 hanya sebagian yang dikuasai oleh CM (Tergugat), sisanya dikuasai
pihak lain diantaranya pemerintah dalam bentuk jalan P3DT;
Putusan perkara ini telah memiliki
kekuatan hukum tetap;
4.
Tahun
2013 Evi Rosmardaniah dkk mengajukan gugatan di Pengadilan negeri Sintang
terhadap CM dengan Register perkara nomor: 27/Pdt.G/2013/PN.Stg, berdasar SHM
973/Paal 1985 tercatat atas nama Arkanuddin dan SHM 972/Paal 1985 tercatat atas
nama Arkanuddin, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi saksi diperoleh fakta bahwa
tanah yang dikuasai oleh CM adalah asalnya milik H. Syahbudin yang telah dijual
kepada Kepada Syafei, Amril dan Munir selanjutnya dijual kepada CM dalam surat
gugatannya penggugat tidak melibatkan Syafei, Amril dan Munir sebagai pihak
dalam perkara tersebut. Atas putusan ini kemudian diajukan banding.
Semasa proses banding berlangsung,
timbul kehebohan bahwa penggugat pasti menang di tingkat Banding, issue ini
tidak diperdulikan karena dianggap mendahului Tuhan.
Selang beberapa lama selepas
kehebohan tersebut keluar putusan banding yang memenangkan
penggugat/pembanding;
Atas putusan tersebut pihak CM
kemudian mengajukan Kasasi.
Sebelum putusan kasasi terbit, Pastor CM yang bertugas di Km 4 (Antonius Karyono, CM), pada tanggal 3 April 2016 didatangi oleh seorang warga, membicarakan masalah perkara Tanah Kongregasi Misi (CM) atau Emausi. Romo Karyono memperkenal orang tersebut kepada Romo Agustinus Ubin, CM dan orang tersebut meminta dokumen-dokumen dan nomor registrasi perkara Kasasi di MA. Pastor Ubin pun menyerahkan putusan-putusan perkara yang ada dan nomor Kasasi kepadanya.
Sebelum putusan kasasi terbit, Pastor CM yang bertugas di Km 4 (Antonius Karyono, CM), pada tanggal 3 April 2016 didatangi oleh seorang warga, membicarakan masalah perkara Tanah Kongregasi Misi (CM) atau Emausi. Romo Karyono memperkenal orang tersebut kepada Romo Agustinus Ubin, CM dan orang tersebut meminta dokumen-dokumen dan nomor registrasi perkara Kasasi di MA. Pastor Ubin pun menyerahkan putusan-putusan perkara yang ada dan nomor Kasasi kepadanya.
Delapan hari kemudian, yaitu pada
tanggal 11 April Pastor Ubin ditelpon dan diberitahu oleh seorang mantan Hakim
PN Sintang bernama Agustinus Sangkakala, SH bahwa perkara sudah putus dan
Kasasi Kongregasi Misi (CM) ditolak dan putusannya sudah di-upload, lalu Pastor
Agustinus Ubin diberi web kepaniteraan Mahkamah Agung.
Keesokan harinya, tanggal 12 April Pastor Ubin menelpon dan menyampaikan kepada hakim tersebut bahwa perkara Kasasi Kongregasi Misi (CM) tidak ditemukan dalam web kepaniteraan Mahkamah Agung. Hakim tersebut mengatakan bahwa putusan Kasasi CM sudah di-upload tapi belum disertai dengan alasannya atau pertimbangan hukumnya. Maka Pastor Ubin mempertanyakan masa ada putusan tanpa alasan. Kemudian Pastor Ubin diminta oleh hakim tersebut datang ke Jakarta untuk bertemu dengan temannya di Mahkamah Agung. Sesampai di Jakarta pada tanggal 16 April 2016 Pastor Ubin kembali mempertanyakan alasan atau pertimbangan hukum atas putusan Kasasi CM kepada hakim tersebut. Namun hakim tersebut hanya mengatakan tunggu temannya datang. Kemudian teman hakim tersebut datang dan mengatakan kita akan bantu di PKnya nanti. Pastor Ubin kemudian diam saja karena tidak ada bukti dan belum menerima pemberitahuan putusan MA.
Sekembali ke Nanga Pinoh, ada lagi
kehebohan bahwa CM kalah di MA, mengingat pengalaman saat banding dan kejadian
di Jakarta, CM langsung bikin ancang-ancang untuk melakukan PK dengan
mengumpulkan segala bahan-bahan dan menyiapkan Novum;
5.
Tanggal
10 Maret 2016 CM kemudian membuat pula laporan Polisi terhadap Evi
Rosmardhaniah dkk di Polres Melawi atas dugaan tindak Pidana menggunakan Surat
Palsu. Karena hingga lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan prosesnya, maka
pada 18 Mei 2017 warga masyarakat, khususnya umat Katolik mendatangi Mapolres
Melawi dan mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut. Salah satu alasan
mengapa laporan ini lamban diproses adalah polisi takut dipraperadilkan oleh
pihak terlapor. Hingga saat ini laporan tersebut tidak diproses;
6.
Tanggal
8 Desember 2016, CM mendapat pemberitahuan resmi tentang putusan kasasi yang
mengalahkan CM,
CM mengajukan PK (Peninjauan Kembali)
dengan bukti-bukti baru yang menunjukkan Bahwa Arkanuddin Pemegang Hak dan
Arkanuddin Nawawi Kepala Kampung adalah orang yang berbeda;
7.
Disamping
itu, 31 Maret 2017 CM mengajukan gugatan terhadap Arkanuddin pemegang hak
sesuai data identitas yang tercantum dalam warkah tanah di PN Sintang, gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan tidak menarik pihak penjual yang
menjual tanahnya kepada CM sebagai pihak atau setidak-tidaknya sebagai saksi
dalam perkara tersebut, kemudian CM mengajukan Banding.
8.
Pada
21 April 2017 CM menerima aanmaning dari Pengadilan Negeri Sintang dan membuat
bantahan eksekusi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
-
Bahwa
pemohon eksekusi bukanlah waris dari Arkanuddin melainkan waris dari Arkanuddin
Nawawi dan istrinya Nyemas Sahida, sedang Arkanuddin pemegang hak dan
Arkanuddin Nawawi, mantan Kepala Kampung Paal adalah orang yang berbeda sesuai
putusan PTUN Pontianak;
-
Bahwa
berdasarkan data-data yang diterima dari Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan
dan catatan sipil Kab. Melawi, diketahui antara Arkanuddin Nawawi dan
Arkanuddin terdapat perbedaan berupa nama dan bentuk tanda tangan serta usia
yang terpaut 2 (dua) tahun;
-
Bahwa
tanah-tanah yang dimohonkan eksekusi tersebut sebagiannya milik pihak lain
dengan sertifikat masing-masing dan pemerintah berupa jalan P3DT.
9.
Dalam
mediasi pengadilan, Pemohon eksekusi menyatakan bahwa CM telah ditipu oleh H.
Syahbudin alias Akah dalam pembelian tanah tersebut dan menyarankan CM untuk
menuntut H. Syahbudin atau ahliwarisnya untuk meminta ganti kerugian, Pihak CM
menanggapi dengan meyatakan bahwa tuduhan pemohon Eksekusi terhadap Alm. H.
Syahbudin alias Akah tersebut adalah keterlaluan dan melampaui batas, dan
menegaskan dengan keras bahwa Alm. H. Syahbudin alias Akah adalah seorang ulama
dan imam besar yang dihormati masyarakat dan tokoh agama di Pinoh, dan tidak
ada hal lain yang keluar dari mulut beliau kecuali kebenaran, karena itu CM
berpendirian untuk menghadapi eksekusi daripada mencemari tokoh masyarakat dan
tokoh agama yang dihormati tersebut;
10. Pada kesempatan lainnya, pihak
pemohon menyatakan ada berbicara dengan para pastor tentang persoalan eksekusi
tersebut dan mendapat saran agar diselesaikan dengan cara ganti rugi, hal ini
lantas dikonfrontasi pada pertemuan berikutnya bahwa pernyataan tersebut adalah
bohong, karena tidak ada satupun pastor yang menyarankan hal tersebut,
mengingat kejadian seperti ini telah berulang, pihak CM menyampaikan teguran di
hadapan pihak pengadilan agar kiranya pemohon eksekusi jangan menggunakan
kebohongan sebagai jalan untuk mencapai tujuan.
Menjawab pertanyaan tentang pendirian
final para pihak dalam masalah permohonan eksekusi tersebut pemohon menegaskan
bahwa mereka sebagai pemenang dalam perkara minta eksekusi dilaksanakan,
tanggapan dari CM atas persoalan tersebut adalah bahwa Arkanuddin yang diakui
sebagai pewaris pemohon adalah manusia fiktif, imajiner dan tidak ada orangnya,
pihak CM juga menyampaikan bahwa dalam proses perkara ini begitu banyak
kecerdasan dan kesadaran hukum yang terlibat, tapi sungguh mengagumkan, semua
kecerdasan dan kesadaran hukum tersebut telah tertutup;
11. Dari sumber di kepolisian dan
Kejaksaan, CM berhasil mendapat bocoran informasi bahwa terlapor memiliki
jaringan yang kuat dan dapat mengendalikan inisiatif dalam proses hukum dalam
perkara CM yang akan menyulitkan CM;
12. Merasakan banyak kejanggalan dan ketimpangan
dalam proses peradilan dalam perkara ini, terutama sejak putusan banding dari
PT Pontianak atas perkara CM, didukung oleh umat serta berkolaborasi dengan
sejumlah pihak yang merasakan kenyataan serupa di Pontianak, digelar Aksi
teatrikal di Pengadilan tinggi Pontianak untuk menyampaikan pesan bahwa peserta
aksi mengetahui ada ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam putusan perkara
sekaligus memprotes serta mengingatkan bahwa itu adalah perbuatan tercela,
peserta aksi kemudian menggelar dan menanda tangani baliho bertuliskan “Justice
Not For Sale”, dan meninggalkan salinannya di Lingkungan Pengadilan Tinggi
Pontianak.
13. Sewaktu aksi digelar, seorang pejabat
Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bahwa ia tahu bahwa aksi ini berkaitan
dengan perkara di Pinoh yaitu perkara yang putusannya ”aneh”. Tanggapan
tersebut menjadi catatan tersendiri bagi peserta aksi yang semakin meneguhkan
kecurigaan tentang kejanggalan dalam putusan perkara tersebut;
Mungkin bukan kebetulan beberapa hari
setelah aksi di Pengadilan Tinggi, perintah eksekusi putusan pada tanggal 26
Oktober terbit, kelompok warga yang tidak terima dengan eksekusi melakukan
mobilasi umum dan berkumpul untuk mempertahankan tanah tersebut dari eksekusi
oleh Pengadilan yang berawal dari putusan yang dikatakan “aneh” tersebut;
14. Keanehan juga terjadi pula pada
tanggal 25 Oktober siang ada seorang hakim menelpon salah seorang warga.
Melalui telpon itu, sang hakim menyampaikan bahwa: ada kekhilafan hakim terkait
dengan lokasi, soal pemalsuan tanda tangan, kalau Polisi mau tidak lagi melihat
siapa yang memalsukan, tetapi siapa yang menggunakan surat palsu itu. Kan tidak
harus diketahui siapa yang memalsukan, karena tidak akan ada orang yang mau
ngaku, juga agar menyampaikan kepada Pastor Ubin untuk melakukan negosiasi
harga tanah dengan pihak pemohon seksekusi. Ekseksusi ditunda, CM memperoleh
Informasi dari masyarakat bahwa eksekusi ditunda sementara dan akan
dilaksanakan kembali setelah ada Putusan Peninjauan Kembali.
Sumber: Facebook Agustinus Ubin