Aku Anton

Bahagia itu sederhana

TERSENYUM Dan-Tetap BERSYUKUR Apa-Yang KITA MILIKI..!!!

Analisis Kasus Pencemaran Lingkungan

Nama   : Antonius
NIM      : 120405010034
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Pencemaran Lingkungan

Aktivitas pencemaran limbah di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara , Kabupaten Bekasi, semakin menghawatirkan. Setelah sempat menyesakkan nafas dan membuat pingsan 38 penduduk sekitar. Sedikitnya 79 warga menjadi korban. Tak hanya warga, ratusan buruh PT Casuarina Hannisindo (CH), yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pencemaran, juga mengeluhkan hal yang sama. Para karyawan di pabrik kabel itu mengaku kerap menderita pusing dan mual saat menghirup udara dari luar lingkungan pabrik mereka. Manajer Produksi PT CH Widodo tak membantah kenyataan itu. Menurutnya, para karyawan memang kerap mengalami pusing-pusing dan mual-mual. Di duga itu berdasarkan dari bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. Akibat kejadian itu, aktivitas pabrik terpaksa dihentikan untuk sementara waktu.

1.        Bagaimana tanggungjawab sosial PT CH terhadap lingkungan internal dan eksternalnya?
2.        Apakah beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya hanya menjadi tanggungjawab PT    CH?
3.        Apakah masalah tersebut dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu?

Tanggungjawab Sosial PT CH Terhadap Lingkungan Internal dan Eksternalnya Dengan menggunakan pendekatan – pendekatan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup seperti hak atas lingkungan, bahwa menurut Blackstone, “setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia”. Dari penjelasan Hak atas lingkungan hidup menurut Blackstone artinya PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Apabila sudah terjadi kasus seperti disebutkan , pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada para karyawan maupun warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan akibat limbah yang ditimbulkan seperti membiayai pengobatan warga sekitar maupun karyawan atau membuat kegiatan preventif yakni dengan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar akan dampak buruk terhadap limbah hasil sisa produksi , sehingga warga diharapkan tidak mendekati kawasan limbah tersebut.
Beban Akibat Pencemaran Limbah Tersebut Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya. Pada dasarnya pencemaraan yang menyebabkan banyak timbul korban seperti terdapat dalam kasus tidak hanya disebabkan oleh limbah hasil produksi PT CH melainkan PT CH disini juga menjadi korban dari pencemaran  bau limbah yang berada di atas lahan kosong sekitar 200 Ha. Seperti dengan penggunaan pendekatan etika ekologi bahwa semua pihak mempunyai kewajiban moral untuk melindungi tidak hanya kesejahteraan umat manusia, namun juga bagian – bagian sistem lain yang bukan manusia seperti lingkungan
.Menghentikan Aktivitas Pabrik Sementara Waktu Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik dan tidak diketahui limbah itu disebabkan oleh siapa saja, sehingga tidak akan berdampak apabila aktivitas pabrik dihentikan sementara waktu.

Simpulan
Dari pembahasan yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa :
Ø  PT CH harus bertanggung jawab secara internal maupun eksternal, yakni secara internal bertanggung jawab kepada karyawan PT CH dan secara eksternal kepada penduduk di sekitar lingkungan. Tanggung jawab internal yang harus dilakukan PT CH yakni dengan cara mengkaji sistem pengolahan limbah yang dihasilkan oleh produksi, agar pengolahan limbah dari hasil sisa produksi tidak berdampak negatif dan justru dapat berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Ø  Beban akibat pencemaran limbah tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tanggungjawab PT CH saja, karena di lingkungan tempat PT CH berproduksi terdapat juga warga masyarakat yang seharusnya juga menjaga lingkungan hidup sekitarnya.
Ø  Masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan cara menghentikan aktivitas pabrik sementara waktu  karena penyebab utama dari gangguan kesehatan yang diderita masyarakat Desa Pasir Gombong adalah limbah yang berada diatas lahan kosong sekitar 200 Ha dekat pabrik. 


Saran
adapun  saran-sarannya adalah sebagai berikut :
Ø  Kepada masyarakat diharapkan untuk meningkatkan antusias untuk mencegah kerusakan yang lebih parah akibat polusi yang terjadi. 
Ø  Kepada pebisnis (perusahaan) diharapkan untuk lebih memperhatikan limbah yang dibuang agar diolah terlebih dahulu agar tidak menggangu kelestarian lingkungan.
Ø  Kepada pemerintah, untuk lebih memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Ø  an pengolahan terlebih dahulu limbah yang akan dibuang ke alam terbuka. 

Sumber blog feelinbali

Logo Dayak Ransa

DAYRAN adalah kepanjangan dari kata “dayak ransa”
Logo dayak ransa versi-I

Logo dayak ransa versi-II

Logo dayak ransa versi-III

Logo dayak ransa versi-IV

Profil Mahkamah Mahasiswa MM Universitas Kanjuruhan Malang Periode 2014/2015


Mahkamah Mahasiswa (MM) adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa (LTM) Universitas Kanjuruhan Malang yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam organisasi mahasiswa. 


Ketua Mahkamah Mahasiswa/hakim ketua ;
Hakim anggota ;
1.       Pamela Sudarwati
2.       Henorius Tede
3.       Efronius Legi To
4.       Albertus Sandri Yoko
Panitera ;
Antonius Kahafat Manara
Struktur organisasi mahkamah mahasiswa

VISI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif mahkamah mahasiswa universitas kanjuruhan malang mewujudkan badan peradilan yang jujur, adil, bersih dan terpecaya.

MISI
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Mahkamah Mahasiswa ;
1.       Menjaga kemandirian mahkamah mahasiswa sebagai badan peradilan.
2.       Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada seluruh mahasiswa unikama.
3.       Meningkatkan kualitas kepemimpinan Mahkamah Mahasiswa.
4.       Mningkatan kredibilitas dan transparansi badan peradilan terhadap semua ormawa dan seluruh mahasiswa unikama.

KEWENANGAN MAHKAMAH MAHASISWA
  1. Menafsirkan UUD-PMUK maksudnya adalah memaknai, memahami, menganalisa pasal demi pasal, ayat demi ayat dan dalam bahasa hukumnya adalah menginterpretasikan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di PMUK maksudnya adalah MM berhak menguji secara materi (Isi, Subtansi, dan Pelaksanaan) suatu UU atau Peraturan yang dikeluarkan oleh BEM atau DPM apakah sesuai dengan UUD-PMUK.
  3. Menyelesaikan sengketa pemilu raya maksudnya adalah MM menerima laporan, pengaduan dari KPU atau Peserta Pemilu dengan data, fakta atau bukti yang jelas. Setelah itu MM melakukan Sidang Paripurna untuk menghadirkan Pihak Penggugat dan pihak tergugat beserta saksi-saksi. Dan MM berhak memutuskan apakah membatalkan atau mengesahkan hasil Pemilu tersebut.
MM mengadili pada tingkat terakhir untuk memutus sengketa antarlembaga (LTM), menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan (UKM, SMF, dan HMPS) dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan PMUK yang alur perkaranya diatur dalam UU PMUK.
Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat Final artinya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan setelah dikeluarkannya putusan tersebut. Dan MENGIKAT artinya putusan tersebut berlak bagi semua pihak-pihak yang terlibat dan yang tidak terlibat di PMUK.
Lebih jelas tugas, wewenang dan fungsinya Mahkamah Mahasiswa Download Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang


Information

Print Logo

Copyright © 2013 ANTONIUS, SH by Anto Kolarov!.